Lokasi Ganjil Genap Jakarta 21 Juli 2026, Dendanya Rp 500 Ribu
21 Juli 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta hari ini diawasi secara ketat oleh petugas yang sudah diberi wewenang untuk tilang manual
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Pembatasan ganjil genap Jakarta masih terus dilakukan oleh pemerintah DKI dan Polda Metro Jaya agar kemacetan di jalanan Ibu Kota berkurang. Kebijakan ini dinilai masih yang paling efektif dibandingkan beragam skenario lain.
Solusi untuk menghilangkan kemacetan di Ibu Kota memang masih belum bisa ditemukan secara tuntas. Oleh sebab itu petugas di lapangan harus mencari beragam cara agar lalu lintas dapat terus mengalir.
Hari ini, Selasa (21/11) merupakan giliran mobil berpelat ganjil untuk melintas bebas di puluhan ruas jalan protokol. Sedangkan kendaraan dengan nomor genap harus menunggu hingga pembatasan selesai.
Walau ada ganjil genap, mobilitas masyarakat tetap dapat berjalan secara optimal. Pasalnya ada beberapa jalur alternatif yang bisa diambil dan banyaknya pilihan transportasi umum seperti MRT, TransJakarta hingga LRT.
Fasilitas seharusnya bisa menjadi pilihan menarik bagi masyarakat. Terlebih aturan ganjil genap Jakarta berlaku dua kali yaitu saat pagi dan sore hari.
Khusus pengguna mobil listrik, aturan tersebut tidak berlaku. Pemerintah DKI memberi keistimewaan guna mengakselerasi kendaraan elektrifikasi di Indonesia.
Agar kepatuhan masyarakat terjaga maka Polda Metro Jaya telah menempatkan petugas di sejumlah titik rawan. Selain itu mereka dibekali oleh beberapa fasilitas terbaru seperti ETLE Statis hingga Mobile.
Mereka juga sudah diberlikan wewenang untuk melakukan tilang manual. Berkat ini maka diharapkan masyarakat bisa lebih disiplin dalam berkendara.
Tapi jika masih ada yang nekat maka akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp500.000. Aturan ini sesuai pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Agar ganjil genap Jakarta semakin efektif maka kepolisian menggelar contraflow di tol dalam kota berlaku mulai km 0+200 (Cawang) sampai juga km 7+200 (Semanggi) pukul 06.00 hingga jam 10.00 WIB.
Pemerintah DKI juga tengah melakukan rekayasa lalu lintas di beberapa lokasi guna mendukung pembangunan MRT. Oleh karena itu diharapkan masyarakat melakukan penyesuaian jadwal perjalanan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
21 Juli 2026, 06:00 WIB
20 Juli 2026, 06:00 WIB
17 Juli 2026, 06:00 WIB
16 Juli 2026, 06:00 WIB
15 Juli 2026, 06:00 WIB
Terkini
21 Juli 2026, 23:36 WIB
Fitur V2L pada Chery Tiggo 9 CSH bisa berguna saat rumah tengah mengalami pemadaman listrik secara massal
21 Juli 2026, 21:23 WIB
Changan Deepal S05 resmi dipasarkan untuk para konsumen di Indonesia, mobil ini dipasarkan dalam dua varian
21 Juli 2026, 13:00 WIB
Helm pembalap tampil semakin istimewa dan mudah dikenali dengan penambahan livery maupun corak khusus
21 Juli 2026, 11:00 WIB
Mitsubishi XForce Hybrid tidak disarankan menggunakan BBM dengan RON 90 atau setara Pertalite dari Pertamina
21 Juli 2026, 09:47 WIB
Penjualan motor listrik Honda disebut masih stagnan, adopsinya di masyarakat belum bisa dibilang maksimal
21 Juli 2026, 07:00 WIB
SUV kompak Geely Coolray masuk Indonesia secara impor, namun jumlahnya terbatas mengikuti permintaan konsumen
21 Juli 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta hari ini masih berlaku untuk memecah kebuntuan pada arus lalu lintas Ibu Kota di jam padat
21 Juli 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung hadir untuk melayani masyarakat yang ingin mengurus masa berlaku dokumen berkendara