Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 12 Agustus 2026, Ada Gerhana
12 Agustus 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta hari ini diawasi secara ketat oleh petugas yang sudah diberi wewenang untuk tilang manual
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Pembatasan ganjil genap Jakarta masih terus dilakukan oleh pemerintah DKI dan Polda Metro Jaya agar kemacetan di jalanan Ibu Kota berkurang. Kebijakan ini dinilai masih yang paling efektif dibandingkan beragam skenario lain.
Solusi untuk menghilangkan kemacetan di Ibu Kota memang masih belum bisa ditemukan secara tuntas. Oleh sebab itu petugas di lapangan harus mencari beragam cara agar lalu lintas dapat terus mengalir.
Hari ini, Selasa (21/11) merupakan giliran mobil berpelat ganjil untuk melintas bebas di puluhan ruas jalan protokol. Sedangkan kendaraan dengan nomor genap harus menunggu hingga pembatasan selesai.
Walau ada ganjil genap, mobilitas masyarakat tetap dapat berjalan secara optimal. Pasalnya ada beberapa jalur alternatif yang bisa diambil dan banyaknya pilihan transportasi umum seperti MRT, TransJakarta hingga LRT.
Fasilitas seharusnya bisa menjadi pilihan menarik bagi masyarakat. Terlebih aturan ganjil genap Jakarta berlaku dua kali yaitu saat pagi dan sore hari.
Khusus pengguna mobil listrik, aturan tersebut tidak berlaku. Pemerintah DKI memberi keistimewaan guna mengakselerasi kendaraan elektrifikasi di Indonesia.
Agar kepatuhan masyarakat terjaga maka Polda Metro Jaya telah menempatkan petugas di sejumlah titik rawan. Selain itu mereka dibekali oleh beberapa fasilitas terbaru seperti ETLE Statis hingga Mobile.
Mereka juga sudah diberlikan wewenang untuk melakukan tilang manual. Berkat ini maka diharapkan masyarakat bisa lebih disiplin dalam berkendara.
Tapi jika masih ada yang nekat maka akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp500.000. Aturan ini sesuai pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Agar ganjil genap Jakarta semakin efektif maka kepolisian menggelar contraflow di tol dalam kota berlaku mulai km 0+200 (Cawang) sampai juga km 7+200 (Semanggi) pukul 06.00 hingga jam 10.00 WIB.
Pemerintah DKI juga tengah melakukan rekayasa lalu lintas di beberapa lokasi guna mendukung pembangunan MRT. Oleh karena itu diharapkan masyarakat melakukan penyesuaian jadwal perjalanan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
12 Agustus 2026, 06:00 WIB
11 Agustus 2026, 06:00 WIB
10 Agustus 2026, 06:00 WIB
07 Agustus 2026, 06:00 WIB
05 Agustus 2026, 06:00 WIB
Terkini
12 Agustus 2026, 16:34 WIB
Kendaraan listrik Farizon SV menjadi armada baru perusahaan transportasi Daytrans untuk rute favorit
12 Agustus 2026, 14:50 WIB
Penjualan mobil di Indonesia mengalami pemulihan di periode Juli 2026, tercatat 77.412 unit secara retail
12 Agustus 2026, 09:00 WIB
Sejauh ini, kebakaran EV yang terjadi di Indonesia bukan disebabkan oleh baterai dan masih dapat dipadamkan
12 Agustus 2026, 07:00 WIB
Jetour T2 i-DM resmi diluncurkan dalam ajang GIIAS 2026, SUV satu ini dipasarkan dengan banderol Rp 699 juta
12 Agustus 2026, 06:16 WIB
Ada lima lokasi SIM keliling Jakarta yang dapat melayani prosedur perpanjangan Surat Izin Mengemudi A dan C
12 Agustus 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung merupakan fasilitas yang dihadirkan untuk memudahkan para pengendara di Kota Kembang
12 Agustus 2026, 06:00 WIB
Untuk mencegah kepadatan terutama pada jam-jam sibuk di Ibu Kota, Aturan Ganjil Genap Jakarta masih andalan
11 Agustus 2026, 20:06 WIB
Kaca film untuk mobil listrik harus yang mampu memberikan perlindungan pada sistem elektronik dari panas