Chery QQ3 EV Meluncur, Rival Aion UT Harga Rp 100 Jutaan
31 Maret 2026, 17:00 WIB
Melalui Kepmen ESDM RI Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023, kini tarif pengisian di SPKLU untuk kendaraan listrik diatur
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Pemerintah melalui Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Manusia) saat ini mulai mengatur besaran tarif pengisian listrik ke mobil setrum.
Nantinya hanya ada dua kategori SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik) yang tarifnya diatur, yakni fast charging serta ultrafast charging.
Keputusan anyarnya tertuang dalam Kepmen ESDM RI Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik Pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.
Di dalamnya dijelaskan kalau tarif pengisian di SKPLU untuk mobil listrik dengan teknologi pengisian cepat atau fast charging dikenakan biaya maksimal Rp25 ribu.
Sedangkan SPKLU ultrafast charging tarif yang ditentukan pemerintah sedikit lebih besar, yakni paling banyak Rp57 ribu. Biaya tersebut dikenakan untuk setiap satu kali pengisian kendaraan elektrik.
Selain itu tarif pengisian di SPKLU untuk mobil listrik di atas belum termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang perpajakan.
Kemudian dalam Diktum Kelima disebutkan bahwa biaya layanan pengisian listrik pada SPKLU, nantinya akan dilakukan evaluasi setiap dua tahun atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Namun perlu diketahui, kebijakan baru dibuat tidak mengatur tarif untuk dua model pengisian kendaraan listrik lainnya yakni slow charging dan medium charging.
Patut diketahui teknologi pengisian lambat atau slow charging adalah SPKLU dengan daya keluaran sampai tujuh kilowatt. Sementara medium charging tujuh sampai 22 kilowatt.
Ketiga teknologi pengisian cepat atau fast charging dengan keluaran lebih dari 22 kilowatt hingga 50 kilowatt. Lalu ultrafast charging memiliki daya lebih dari 50 kilowatt.
Ketentuannya telah ditetapkan oleh Arifin Tasrif selaku Menteri ESDM pada 17 Juli 2023. Sehingga sudah resmi berlaku sejak tanggal penetapan.
Dengan begitu diharapkan bisa mendorong masyarakat mengadopsi kendaraan listrik. Sebab sudah banyak kemudahan yang diberikan pemerintah.
Jika dilihat dari data Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia) penjualan mobil listrik secara wholesale sepanjang semester 1 2023 mencapai 5.849 unit.
Jumlahnya tumbuh 1.081 persen dibanding periode yang sama pada 2023 hanya mencatatkan 495 unit saja.
Memang Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama sejumlah pembantunya terus mendongkrang penjualan mobil listrik. Seperti bantuan disalurkan ke masyarakat sejak 1 April 2023.
Insentif yang dimaksud yakni potongan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai berlaku hingga Desember 2023 dengan kuota 35.900 unit.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
31 Maret 2026, 17:00 WIB
31 Maret 2026, 11:00 WIB
31 Maret 2026, 09:47 WIB
27 Maret 2026, 20:00 WIB
26 Maret 2026, 20:07 WIB
Terkini
01 April 2026, 13:00 WIB
Pameran GIICOMVEC 2026 bakal kehadiran tiga merek baru yang siap meramaikan pasar kendaraan komersial RI
01 April 2026, 11:00 WIB
WFH satu hari dalam satu minggu dan pembatasan kendaraan dinas jadi langkah pemerintah menghemat BBM
01 April 2026, 09:00 WIB
Aturan pembelian BBM bersubsidi termasuk Pertalite merupakan langkah preventif pemerintah hadapi krisis energi
01 April 2026, 08:14 WIB
Yamaha AEROX ALPHA ditawarkan dengan enam pilihan varian yang memiliki keunggulan dan nilai masing-masing
01 April 2026, 07:00 WIB
Pemerintah telah menetapkan bahwa harga BBM subsidi dan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan pada April 2026
01 April 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan pada bulan ini sehingga masyarakat diharapkan menyiapkan rute alternatif
01 April 2026, 06:00 WIB
Demi memudahkan para pengendara di Kota Kembang, kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung hari ini
01 April 2026, 06:00 WIB
Di awal April 2026, SIM keliling Jakarta tetap melayani pemohon yang ingin memperpanjang masa berlaku