Xpeng Luncurkan X9 Facelift dan G6 AWD, Bertambah Fitur Kekinian
28 Juni 2026, 07:15 WIB
Melalui Kepmen ESDM RI Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023, kini tarif pengisian di SPKLU untuk kendaraan listrik diatur
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Pemerintah melalui Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Manusia) saat ini mulai mengatur besaran tarif pengisian listrik ke mobil setrum.
Nantinya hanya ada dua kategori SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik) yang tarifnya diatur, yakni fast charging serta ultrafast charging.
Keputusan anyarnya tertuang dalam Kepmen ESDM RI Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik Pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.
Di dalamnya dijelaskan kalau tarif pengisian di SKPLU untuk mobil listrik dengan teknologi pengisian cepat atau fast charging dikenakan biaya maksimal Rp25 ribu.
Sedangkan SPKLU ultrafast charging tarif yang ditentukan pemerintah sedikit lebih besar, yakni paling banyak Rp57 ribu. Biaya tersebut dikenakan untuk setiap satu kali pengisian kendaraan elektrik.
Selain itu tarif pengisian di SPKLU untuk mobil listrik di atas belum termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang perpajakan.
Kemudian dalam Diktum Kelima disebutkan bahwa biaya layanan pengisian listrik pada SPKLU, nantinya akan dilakukan evaluasi setiap dua tahun atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Namun perlu diketahui, kebijakan baru dibuat tidak mengatur tarif untuk dua model pengisian kendaraan listrik lainnya yakni slow charging dan medium charging.
Patut diketahui teknologi pengisian lambat atau slow charging adalah SPKLU dengan daya keluaran sampai tujuh kilowatt. Sementara medium charging tujuh sampai 22 kilowatt.
Ketiga teknologi pengisian cepat atau fast charging dengan keluaran lebih dari 22 kilowatt hingga 50 kilowatt. Lalu ultrafast charging memiliki daya lebih dari 50 kilowatt.
Ketentuannya telah ditetapkan oleh Arifin Tasrif selaku Menteri ESDM pada 17 Juli 2023. Sehingga sudah resmi berlaku sejak tanggal penetapan.
Dengan begitu diharapkan bisa mendorong masyarakat mengadopsi kendaraan listrik. Sebab sudah banyak kemudahan yang diberikan pemerintah.
Jika dilihat dari data Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia) penjualan mobil listrik secara wholesale sepanjang semester 1 2023 mencapai 5.849 unit.
Jumlahnya tumbuh 1.081 persen dibanding periode yang sama pada 2023 hanya mencatatkan 495 unit saja.
Memang Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama sejumlah pembantunya terus mendongkrang penjualan mobil listrik. Seperti bantuan disalurkan ke masyarakat sejak 1 April 2023.
Insentif yang dimaksud yakni potongan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai berlaku hingga Desember 2023 dengan kuota 35.900 unit.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
28 Juni 2026, 07:15 WIB
25 Juni 2026, 20:58 WIB
25 Juni 2026, 20:56 WIB
19 Juni 2026, 19:00 WIB
18 Juni 2026, 17:29 WIB
Terkini
28 Juni 2026, 21:00 WIB
Xpeng X9 Facelift dan varian baru G6 AWD kini resmi dipasarkan ke konsumen, ada pembaruan eksterior dan fitur
28 Juni 2026, 20:09 WIB
Dalam balapan yang penuh drama, Ai Ogura memantapkan dirinya menjadi pemenang dalam MotoGP Belanda 2026
28 Juni 2026, 11:00 WIB
Honda Beat hadir untuk memenuhi kebutuhan anak muda yang enerjik dan aktif serta dinamis dalam kesehariannya
28 Juni 2026, 09:00 WIB
Kondisi ekonomi dan fluktuasi kurs saat ini belum memberikan dampak negatif pada penjualan BMW di Indonesia
28 Juni 2026, 07:15 WIB
X9 Facelitft dan G6 AWD menjadi andalan baru bagi Xpeng untuk menggoda para konsumen berkantong tebal
27 Juni 2026, 21:00 WIB
AHM meminta konsumen tidak perlu ragu dengan kualitas new Honda Vario Evo 160 yang diluncurkan di Indonesia
27 Juni 2026, 20:34 WIB
Sprint Race MotoGP Belanda 2026 di Sirkuit Assen berlangsung sengit, dua rider Trackhouse Aprilia naik podium
27 Juni 2026, 18:15 WIB
Mobil mewah diyakini mengalami tantangan khususnya dari segi harga jual di tengah ketidakpastian kurs