Mazda Siap Boyong EZ-6 Kembaran Deepal LO7, Changan Buka Suara
16 November 2025, 17:00 WIB
Melalui Kepmen ESDM RI Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023, kini tarif pengisian di SPKLU untuk kendaraan listrik diatur
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Pemerintah melalui Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Manusia) saat ini mulai mengatur besaran tarif pengisian listrik ke mobil setrum.
Nantinya hanya ada dua kategori SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik) yang tarifnya diatur, yakni fast charging serta ultrafast charging.
Keputusan anyarnya tertuang dalam Kepmen ESDM RI Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik Pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.
Di dalamnya dijelaskan kalau tarif pengisian di SKPLU untuk mobil listrik dengan teknologi pengisian cepat atau fast charging dikenakan biaya maksimal Rp25 ribu.
Sedangkan SPKLU ultrafast charging tarif yang ditentukan pemerintah sedikit lebih besar, yakni paling banyak Rp57 ribu. Biaya tersebut dikenakan untuk setiap satu kali pengisian kendaraan elektrik.
Selain itu tarif pengisian di SPKLU untuk mobil listrik di atas belum termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang perpajakan.
Kemudian dalam Diktum Kelima disebutkan bahwa biaya layanan pengisian listrik pada SPKLU, nantinya akan dilakukan evaluasi setiap dua tahun atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Namun perlu diketahui, kebijakan baru dibuat tidak mengatur tarif untuk dua model pengisian kendaraan listrik lainnya yakni slow charging dan medium charging.
Patut diketahui teknologi pengisian lambat atau slow charging adalah SPKLU dengan daya keluaran sampai tujuh kilowatt. Sementara medium charging tujuh sampai 22 kilowatt.
Ketiga teknologi pengisian cepat atau fast charging dengan keluaran lebih dari 22 kilowatt hingga 50 kilowatt. Lalu ultrafast charging memiliki daya lebih dari 50 kilowatt.
Ketentuannya telah ditetapkan oleh Arifin Tasrif selaku Menteri ESDM pada 17 Juli 2023. Sehingga sudah resmi berlaku sejak tanggal penetapan.
Dengan begitu diharapkan bisa mendorong masyarakat mengadopsi kendaraan listrik. Sebab sudah banyak kemudahan yang diberikan pemerintah.
Jika dilihat dari data Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia) penjualan mobil listrik secara wholesale sepanjang semester 1 2023 mencapai 5.849 unit.
Jumlahnya tumbuh 1.081 persen dibanding periode yang sama pada 2023 hanya mencatatkan 495 unit saja.
Memang Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama sejumlah pembantunya terus mendongkrang penjualan mobil listrik. Seperti bantuan disalurkan ke masyarakat sejak 1 April 2023.
Insentif yang dimaksud yakni potongan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai berlaku hingga Desember 2023 dengan kuota 35.900 unit.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
16 November 2025, 17:00 WIB
16 November 2025, 15:14 WIB
14 November 2025, 22:00 WIB
14 November 2025, 21:00 WIB
14 November 2025, 15:00 WIB
Terkini
17 November 2025, 07:00 WIB
Kementerian Perhubungan gelar pembatasan lalu lintas di kawasan wisata saat libur Natal dan tahun baru
17 November 2025, 06:00 WIB
Lima lokasi SIM keliling Jakarta kembali dibuka seperti biasa, bisa untuk perpanjangan SIM A maupun C
17 November 2025, 06:00 WIB
Agar tidak terkena tilang saat Operasi Zebra 2025, Anda bisa memanfaatkan kehadiran SIM keliling Bandung
17 November 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 17 November 2025 berbarengan dengan penyelenggaraan operasi Zebra sehingga pengawasan lebih ketat
16 November 2025, 21:24 WIB
Marco Bezzecchi tutup musim ini dengan capaian manis di MotoGP Valencia 2025 dengan finish pertama
16 November 2025, 17:00 WIB
Mazda EZ-6 dan Changan Deepal LO7 sama-sama berpeluang besar untuk dipasarkan ke konsumen di Tanah Air
16 November 2025, 15:14 WIB
Chery beri penjelasan soal Fengyun X3L yang alami kecelakaan saat sedang uji ketangguhan di Gunung Tianmen
16 November 2025, 13:00 WIB
Suzuki Ertiga bekas lansiran 2024 bisa jadi pilihan masyarakat buat berkendara saat libur Natal dan tahun baru