Jadwal Ganjil Genap Puncak, Jelang Akhir Libur Sekolah

Ganjil genap Puncak kembali diberlakukan menjelang akhir libur sekolah untuk mengurangi kepadatan lalu lintas

Jadwal Ganjil Genap Puncak, Jelang Akhir Libur Sekolah
Adi Hidayat

TRENOTO – Jelang akhir libur sekolah, kepadatan diperkirakan akan terjadi di berbagai tempat wisata. Oleh karena itu sejumlah rekayasa lalu lintas termasuk ganjil genap Puncak yang kembali diberlakukan mulai hari ini Jumat (07/07) pukul 14.00 hingga Minggu (09/07) jam 24.00 WIB.

Dengan adanya pembatasan ini maka diharapkan kepadatan lalu lintas bisa berkurang dan membuat waktu tempuh perjalanan lebih cepat. Pengawasan juga akan dilakukan oleh sejumlah petugas di beberapa titik yang menjadi simpul kepadatan.

Berkat aturan ini maka wisatawan harus menyesuaikan jadwal dan rute perjalanannya agar tidak terganggu. Bila tetap nekat melanggar maka petugas akan meminta kendaraan putar balik ke lokasi asal.

Photo : NTMC Polri

Pelaksanaan ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Lokasi Ganjil Genap di Jalur Puncak

  • Arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur
  • Arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog jalan raya Puncak

Baca juga : DPR Usul Masa Berlaku SIM Jadi Seumur Hidup ke Kakorlantas

Meski demikian ada beberapa kendaraan dibebaskan dari aturan ganjil genap Puncak. Pengecualian diberikan hanya untuk mobil atau motor tertentu sehingga diharapkan arus lalu lintas tetap terjaga.

Kendaraan Bebas dari Sistem Ganjil Genap di Puncak

Photo : TrenOto

  • Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan serta pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Kendaraan dinas bertanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Kendaraan ambulans
  • Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
  • Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu
  • Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 serta ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075

Terkini

mobil
BYD Haka Auto

Haka Auto Bakal Perbanyak Jaringan Diler BYD dan Denza di 2026

Haka Auto berkomitmen untuk membangun 10 diler BYD dan Denza di semester 1 2026 guna memperkuat posisi perusahaan

mobil
BYD

BYD Dikabarkan Bakal Luncurkan Mobil PHEV dengan Harga Terjangkau

BYD dikabarkan siap luncurkan mobil PHEV yang dijual dengan harga yang lebih murah ketimbang mobil listrik

mobil
Penjualan Denza D9 Agustus 2025 Naik 28 Persen, Tembus 500 Unit

D9 Buktikan EV Premium Cocok Untuk Perjalanan Jauh

Denza D9 jadi pertimbangan sejumlah konsumen di segmen premium, tawarkan berbagai fitur dan keunggulan

otosport
Marc Marquez

Michelin Buka Suara Usai Pelek Marc Marquez Pecah di Thailand

Tingginya suhu di Sirkuit Buriram menjadi salah satu penyebab pelek motor balap milik Marc Marquez pecah

motor
Yamaha Tmax

Yamaha Tmax Ludes Terjual, Pemesanan Batch Kedua Segera Dibuka

Yamaha Tmax baru yang diluncurkan pada awal 2026 di Indonesia, diklaim sudah terjual lebih dari 50 unit

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 3 Maret 2026, Diawasi Ketat Oleh Kepolisian

Pembatasan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan di Ibu Kota untuk mengatasi kemacetan lalu lintas

news
SIM Keliling Bandung

Jadwal 2 Lokasi SIM Keliling Bandung 3 Maret 2026, Ada di MCD

SIM keliling Bandung menjadi salah satu opsi terbaik bagi masyarakat untuk mengurus dokumen berkendara

news
SIM Keliling Jakarta

Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 3 Maret 2026

Fasilitas SIM keliling Jakarta bisa jadi alternatif bagi warga Ibu Kota yang ingin memperpanjang masa berlaku