Jadwal Ganjil Genap Puncak, Jelang Akhir Libur Sekolah

Ganjil genap Puncak kembali diberlakukan menjelang akhir libur sekolah untuk mengurangi kepadatan lalu lintas

Jadwal Ganjil Genap Puncak, Jelang Akhir Libur Sekolah

TRENOTO – Jelang akhir libur sekolah, kepadatan diperkirakan akan terjadi di berbagai tempat wisata. Oleh karena itu sejumlah rekayasa lalu lintas termasuk ganjil genap Puncak yang kembali diberlakukan mulai hari ini Jumat (07/07) pukul 14.00 hingga Minggu (09/07) jam 24.00 WIB.

Dengan adanya pembatasan ini maka diharapkan kepadatan lalu lintas bisa berkurang dan membuat waktu tempuh perjalanan lebih cepat. Pengawasan juga akan dilakukan oleh sejumlah petugas di beberapa titik yang menjadi simpul kepadatan.

Berkat aturan ini maka wisatawan harus menyesuaikan jadwal dan rute perjalanannya agar tidak terganggu. Bila tetap nekat melanggar maka petugas akan meminta kendaraan putar balik ke lokasi asal.

Photo : NTMC Polri

Pelaksanaan ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Lokasi Ganjil Genap di Jalur Puncak

  • Arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur
  • Arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog jalan raya Puncak

Baca juga : DPR Usul Masa Berlaku SIM Jadi Seumur Hidup ke Kakorlantas

Meski demikian ada beberapa kendaraan dibebaskan dari aturan ganjil genap Puncak. Pengecualian diberikan hanya untuk mobil atau motor tertentu sehingga diharapkan arus lalu lintas tetap terjaga.

Kendaraan Bebas dari Sistem Ganjil Genap di Puncak

Photo : TrenOto

  • Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan serta pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Kendaraan dinas bertanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Kendaraan ambulans
  • Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
  • Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu
  • Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 serta ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075

Terkini

mobil
Pentingnya stimulus di segmen otomotif

Otomotif Indonesia Butuh Stimulus, Bukan Sekadar Insentif

Insentif bersifat stimulus dipercaya lebih efektif dibandingkan kebijakan yang cenderung bersifat disposable consumption

mobil
Denza

Prediksi Mobil Baru Denza di Indonesia Tahun Ini

Denza siap membawa model baru lintas segmen untuk melengkapi line up-nya di Indonesia, diyakini Z9 dan D9L

mobil
Honda Super One

Mobil Listrik Honda Super One Resmi Dijual, Harga Rp 2,3 Miliar

Setelah melantai di Singapore Motor Show, Honda Super One kemungkinan besar segera mengaspal di Indonesia

mobil
Krida Toyota

Pabrikan Cina Mulai Gerus Dominasi Toyota dan VW di Pasar Global

Pabrikan mobil Cina berpotensi tumbuh signifikan hingga 2030 dan mengganggu dominasi Toyota dan VW di pasar global

mobil
Merek mobil terlaris

20 Merek Mobil Terlaris pada 2025, Toyota dan Daihatsu Teratas

Toyota terus menunjukan dominasinya, terutama dalam hal merek mobil terlaris usai mencatatkan 258.268 unit

mobil
Mobil bekas di bawah Rp 100 juta

3 Pilihan Mobil Bekas di Bawah Rp 100 Juta Awal 2026

Mobil bekas di bawah Rp 100 juta di awal 2026 bisa menjadi pilihan menarik untuk dijadikan andalan bermobilitas

mobil
Raffi Ahmad

Koleksi Mobil Terbaru Raffi Ahmad, Ada BAIC BJ40 Plus

Raffi Ahmad terpantau memiliki kendaraan baru di garasinya termasuk BAIC BJ40 Plus dan Toyota Starlet

mobil
Hyundai Creta

Varian Baru Meluncur, Diskon Hyundai Creta Tembus Rp 45 Juta

Diskon Hyundai Creta tembus Rp 45 juta berlaku khusus unit lansiran 2025, tipe Prime jadi Rp 300 jutaan