Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 07 September 2026 Mulai Lagi
07 September 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta hari ini dijadwalkan digelar dua kali dan diterapkan di puluhan lokasi strategis
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Bagi masyarakat yang hendak beraktivitas menggunakan menggunakan kendaraan pribadi disarankan untuk lebih berhati-hati. Pasalnya hari ini penerapan ganjil genap Jakarta masih akan diberlakukan guna mengurangi kepadatan.
Pemerintah DKI dan Polda Metro Jaya memang telah melakukan banyak kebijakan untuk mengurangi kemacetan namun belum membuahkan hasil. Skenario paling efektif masih dipegang ganjil genap Jakarta sehingga masih diterapkan hingga sekarang.
Hari ini, Selasa (30/05) merupakan giliran mobil berpelat ganjil untuk bebas melalui jalan protokol. Sementara pemilik kendaraan roda empat bernomor polisi genap diminta menunggu hingga aturan berakhir.
Namun bila memang tidak bisa menunggu maka disarankan untuk mencari rute alternatif atau menggunakan transportasi massal. Dengan demikian diharapkan mobilitas tidak terganggu.
Selama ini ganjil genap Jakarta memang telah terbukti ampuh dalam menekan jumlah kendaraan yang beroperasi di jalan. Pasalnya para pemilik harus menyesuaikan pelat nomor mobil dengan tanggal.
Terlebih penerapan ganjil genap Jakarta berlaku dua kali sehari. Sehingga diharapkan bisa membuat pemilik mobil enggan menggunakan kendaraannya.
Namun beberapa kemudahan diberikan pemerintah seperti dibebaskannya mobil listrik dari aturan tersebut. Langkah ini merupakan bentuk dukungan pemerintah provinsi dalam mengembangkan ekosistem kendaraan elektrifikasi.
Disarankan para pengendara tidak mencoba melakukan pelanggaran. Pasalnya pihak kepolisian kini sudah diizinkan untuk melakukan tilang manual guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat.
Tak hanya itu, mereka juga sudah diperkuat oleh sejumlah teknologi terbaru dalam melakukan pengawasan. Mulai dari ETLE Statis hingga Mobile untuk memudahkan dan memastikan tidak ada pelanggaran yang terlewat.
Bila tetap nekat maka sanksi berupa denda sebesar Rp500.000 sudah menanti. Aturan ini sesuai pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Selain itu kepolisian menggelar contraflow di tol dalam kota berlaku mulai km 0+200 (Cawang) sampai km 7+200 (Semanggi) pukul 06.00 hingga jam 10.00 WIB.
Ada pula penutupan U Turn di beberapa lokasi karena menyebabkan arus lalu lintas melambat. Pemerintah DKI Jakarta pun sedang membangun jalan tembus di sejumlah titik agar masyarakat memiliki rute alternatif dan kepadatan berkurang.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
07 September 2026, 06:00 WIB
04 September 2026, 06:00 WIB
03 September 2026, 06:00 WIB
02 September 2026, 06:00 WIB
01 September 2026, 06:00 WIB
Terkini
11 September 2026, 16:01 WIB
Mulai pulih signifikan, penjualan mobil periode Agustus 2026 tembus 83 ribu unit atau tertinggi tahun ini
11 September 2026, 12:25 WIB
AHM terus berusaha menggairahkan pasar motor baru, salah satu dengan memberi penyegaran pada Honda CT125
11 September 2026, 06:00 WIB
Kepolisian tidak menggendurkan layanan mereka, termasuk dalam menghadir SIM Keliling Bandung hari ini
11 September 2026, 06:00 WIB
Menjelang weekend, SIM keliling Jakarta masih dapat dimanfaatkan di lima lokasi strategis sekitar ibu kota
10 September 2026, 07:00 WIB
Honda kian menjauh dari urutan lima besar merek mobil terlaris Agustus 2026, Toyota masih kokoh diikuti Daihatsu
10 September 2026, 06:24 WIB
SIM keliling Bandung bisa menjadi opsi paling relevan agar mengurus dokumen berkendara jadi lebih mudah
10 September 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta hanya melayani perpanjangan masa berlaku kartu yang masih aktif, berikut biayanya
09 September 2026, 22:00 WIB
AiMOGA mulai memamerkan robot andalannya untuk masyarakat Indonesia dengan berbekal teknologi inovatifnya