Lokasi SIM Keliling Jakarta 25 September 2026 Jelang Akhir Pekan
25 September 2026, 06:00 WIB
SIM Keliling Surabaya hadir kembali di awal pekan pada 18 Desember 2023 untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
Oleh Denny Basudewa
Biaya berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berikut rincian biaya perpanjangan di SIM keliling Surabaya.
Nominal di atas bukanlah seluruhnya karena terdapat beberapa biaya tambahan. Sebut saja pengecekan kesehatan dan tes psikologi.
Sebelum menyambangi SIM Keliling Surabaya, periksa dahulu segala syarat yang dibutuhkan. Ini berguna untuk mempersingkat proses selain datang lebih awal.
Disitat dari akun Instagram @satpascolombo_sby, di bawah ini adalah lokasi yang bersangkutan.
Perlu diingat jika jadwal operasional layanan SIM Keliling Surabaya dimulai sejak pukul 08.00 - 12.00 WIB.
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya tidak hanya memerlukan surat izin. Namun SIM yang dibawa harus sesuai dengan kategori kendaraan.
Untuk pengendara mobil yang bobotnya tidak melebihi 3.500 kilogram
Jenis ini teruntuk pengemudi mobil penumpang dan kendaraan barang Perseroan dengan bobot lebih dari 3.500 kilogram.
Bagi pengguna kendaraan alat berat, penarik atau truk gandeng perseorangan dan berat melampaui 1.000 kilogram.
Ditujukan kepada pengendara sepeda motor dan terdapat tiga kategori dibedakan kapasitas mesin. SIM C1 ( di bawah 250 cc), C2 ( di atas 250 cc) dan C3 (melebihi 500 cc).
Untuk pengemudi kendaraan khusus seperti penyandang disabilitas, namun mampu mengendarai mobil.
Secara garis besar jenis-jenisnya sama layaknya A, B1 dan B2. Perbedaannya hanya terdapat pada kendaraan yang digunakan untuk kepentingan umum meliputi angkutan orang maupun barang.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang. Dalam hal ini adalah pihak Kepolisian Republik Indonesia.
Menjadi penting karena SIM berkaitan sebagai bukti legalitas seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Batas kedaluwarsa SIM telah diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 pasal 11. Dokumen tersebut aktif berlaku selama 5 tahun sejak tanggal pembuatan.
Mengemudikan kendaraan bermotor tidak hanya diharuskan membawa SIM, namun juga STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Dokumen tersebut merupakan bukti legalitas dari unit yang digunakan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
25 September 2026, 06:00 WIB
25 September 2026, 06:00 WIB
24 September 2026, 06:00 WIB
24 September 2026, 06:00 WIB
23 September 2026, 06:00 WIB
Terkini
27 September 2026, 09:55 WIB
Fasilitas uji kelaikan kendaraan BPLJSKB Bekasi telah dikembangkan untuk berbagai jenis uji keselamatan mobil
26 September 2026, 19:04 WIB
Wujudkan keinginan konsumen Indonesia Jaecoo J5 EV kenalkan Genuine Body Kit berikan tampilan lebih sporty
26 September 2026, 16:52 WIB
Dorna mengumumkan jadwal MotoGP 2027, terdiri dari 22 seri dan terdapat dua sirkuit baru yang jadi tuan rumah
26 September 2026, 07:00 WIB
Motul Performance Solution hadir untuk melatih para mekanik maupun pemilik bengkel independen di Palembang
25 September 2026, 22:01 WIB
Prestone Racing Coolant baru saja diperkenalkan untuk para pemilik mobil balap di Automechanika Jakarta 2026
25 September 2026, 19:00 WIB
Pemerintah berencana untuk memberikan insentif motor listrik di tahun ini, tapi belum menemui titik terang
25 September 2026, 17:23 WIB
Suzuki e Sky punya peluang dihadirkan di RI, namun perlu memperhagikan strategi bersaing dengan para rivalnya
25 September 2026, 17:22 WIB
Motul Indonesia Energy (MIE) memberikan partner ambassador mereka perjalanan berharga ke benua Eropa