Jadwal SIM Keliling Bandung 18 Mei 2026, Cek Lokasi di Sini
18 Mei 2026, 06:00 WIB
SIM Keliling Surabaya hadir kembali di awal pekan pada 18 Desember 2023 untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
Oleh Denny Basudewa
Biaya berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berikut rincian biaya perpanjangan di SIM keliling Surabaya.
Nominal di atas bukanlah seluruhnya karena terdapat beberapa biaya tambahan. Sebut saja pengecekan kesehatan dan tes psikologi.
Sebelum menyambangi SIM Keliling Surabaya, periksa dahulu segala syarat yang dibutuhkan. Ini berguna untuk mempersingkat proses selain datang lebih awal.
Disitat dari akun Instagram @satpascolombo_sby, di bawah ini adalah lokasi yang bersangkutan.
Perlu diingat jika jadwal operasional layanan SIM Keliling Surabaya dimulai sejak pukul 08.00 - 12.00 WIB.
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya tidak hanya memerlukan surat izin. Namun SIM yang dibawa harus sesuai dengan kategori kendaraan.
Untuk pengendara mobil yang bobotnya tidak melebihi 3.500 kilogram
Jenis ini teruntuk pengemudi mobil penumpang dan kendaraan barang Perseroan dengan bobot lebih dari 3.500 kilogram.
Bagi pengguna kendaraan alat berat, penarik atau truk gandeng perseorangan dan berat melampaui 1.000 kilogram.
Ditujukan kepada pengendara sepeda motor dan terdapat tiga kategori dibedakan kapasitas mesin. SIM C1 ( di bawah 250 cc), C2 ( di atas 250 cc) dan C3 (melebihi 500 cc).
Untuk pengemudi kendaraan khusus seperti penyandang disabilitas, namun mampu mengendarai mobil.
Secara garis besar jenis-jenisnya sama layaknya A, B1 dan B2. Perbedaannya hanya terdapat pada kendaraan yang digunakan untuk kepentingan umum meliputi angkutan orang maupun barang.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang. Dalam hal ini adalah pihak Kepolisian Republik Indonesia.
Menjadi penting karena SIM berkaitan sebagai bukti legalitas seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Batas kedaluwarsa SIM telah diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 pasal 11. Dokumen tersebut aktif berlaku selama 5 tahun sejak tanggal pembuatan.
Mengemudikan kendaraan bermotor tidak hanya diharuskan membawa SIM, namun juga STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Dokumen tersebut merupakan bukti legalitas dari unit yang digunakan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
18 Mei 2026, 06:00 WIB
13 Mei 2026, 06:00 WIB
13 Mei 2026, 06:00 WIB
11 Mei 2026, 07:00 WIB
11 Mei 2026, 06:59 WIB
Terkini
18 Mei 2026, 22:39 WIB
BYD M6 DM hadir meramaikan opsi mobil keluarga berteknologi Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) di RI
18 Mei 2026, 21:00 WIB
Xpeng kembali menunjukkan komitmen jangka panjangnya dalam menjual kendaraan roda empat di pasar Indonesia
18 Mei 2026, 19:19 WIB
BYD jadi merek mobil Cina dengan penjualan terbanyak di Indonesia pada April 2026 disusul Jaecoo dan Wuling
18 Mei 2026, 19:17 WIB
Adira Expo Tebar Promo diklaim mampu menjawab kebutuhan para konsumen, terkhusus soal mobil dan motor baru
18 Mei 2026, 13:00 WIB
Penjualan Jetour secara retail stabil dan mengalami kenaikan sejak awal 2026, totalnya tembus 822 unit
18 Mei 2026, 11:21 WIB
Marco Bezzecchi berhasil mengumpulkan 142 poin pada puncak klasemen sementara MotoGP 2026 usai seri Catalunya
18 Mei 2026, 06:06 WIB
Skema Ganjil Genap Jakarta kembali berlaku mulai dari ini setelah libur panjang untuk sedikit mengurai kemacetan
18 Mei 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung hari ini tersedia di dua tempat berbeda agar lebih mudah ditemukan oleh masyarakat