Ganjil Genap Puncak 6 Oktober 2023, Awas Diputar Balik

Ganjil genap Puncak hari ini digelar dengan beragam pembatasan agar lalu lintas berjalan dengan lancar

Ganjil Genap Puncak 6 Oktober 2023, Awas Diputar Balik

TRENOTO – Guna menghindari kemacetan di akhir pekan, ganjil genap Puncak kembali diselenggarakan oleh Polres Bogor. Langkah ini perlu dilakukan karena jumlah kendaraan melintas di kawasan wisata tersebut jauh lebih besar ketimbang kapasitas jalan.

Tak bisa dipungkiri bahwa Puncak merupakan salah satu detinasi favorit masyarakat di akhir pekan. Lokasinya terbilang dekat dengan Jakarta dan banyaknya lokasi wisata menjadi data tarik tersendiri.

Sayangnya perkembangan tersebut tidak dibarengi dengan pembangunan infrastruktur khususnya jalan. Akibatnya memberi dampak negatif seperti kemacetan sehingga kepolisian harus melakukan rekayasa lalu lintas.

Ganjil genap Puncak
Photo : @ITSKabBogor

Salah satu skenario andalan adalah ganjil genap Puncak yang diselenggarakan mulai hari ini, Jumat (06/10) pukul 14.00 hingga Minggu (08/10) jam 24.00. Aturan pun diklaim Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Bila nekat melanggar, maka petugas akan meminta kendaraan agar putar balik. Oleh karena itu tak ada salahnya untuk mempelari rute alternatif.

DIlansir NTMCPolri, rekayasa lalu lintas lain seperti sistem one way juga akan diberlakukan. Namun waktu pelaksanaannya masih situasional, tergantung kondisi di lapangan.

Lokasi Ganjil Genap di Jalur Puncak

  • Arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur
  • Arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog jalan raya Puncak

Namun ada beberapa kendaraan dibebaskan dari aturan ganjil genap Puncak. Pengecualian diberikan hanya untuk mobil atau motor tertentu sehingga diharapkan arus lalu lintas tetap terjaga.

Kendaraan Bebas dari Sistem Ganjil Genap di Puncak

Ganjil genap puncak
Photo : ITSKabBogor
  • Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan serta pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Kendaraan dinas bertanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Kendaraan ambulans
  • Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
  • Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu
  • Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 serta ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075

Terkini

otosport
Dani Pedrosa

Aturan Baru untuk MotoGP 2027 Diyakini Buat Persaingan Sengit

Aturan baru MotoGP 2027 mencakup penurunan kapasitas mesin, Dani Pedrosa ungkap keunggulannya buat pembalap

modifikasi
Penta Prima

Penta Prima Luncurkan Empat Produk Baru, Goda Pencinta Otomotif

Produk baru dari Penta Prima diklaim memiliki sejumlah keunggulan, harga kompetitif dengan kualitas terjamin

mobil
Chery

Menakar Peluang Chery Tiggo 7 CSH Hadir di Indonesia

Chery TIggo 7 CSH berpeluang mengisi lini kendaraan ramah lingkungan PT CSI di dalam negeri, ini wujudnya

modifikasi

Transformasi Ferarri F40 Pakai Wide Body Lebih Agresif

Ferarri F40 disematkan wide body milik Fully Leaded

mobil
Hongqi

Menanti Hongqi Ramaikan Jalanan RI, Saingan Rolls-Royce Asal Cina

Hongqi punya sejumlah model kendaraan mewah yang menarik dan berpeluang dihadirkan di Indonesia tahun ini

mobil
Toyota Veloz Hybrid

Toyota Veloz Hybrid Mulai Dikirim ke Konsumen sebelum Lebaran

Toyota Veloz Hybrid diharapkan bisa sampai ke konsumen sebelum momentum libur Lebaran pada Maret 2026

mobil
BMW

Harga Mobil BMW Turun Demi Bisa Bersaing dengan Produk Cina

Penurunan harga BMW di pasar Cina sudah resmi diberlakukan sejak 1 Januari 2026 dengan besaran bervariasi

mobil
Penjualan Mobil

Proyeksi Penjualan Mobil Baru di 2026, Sulit Tembus 1 Juta Unit

Melihat ketidakpastian insentif tahun ini, ekonom yakin penjualan mobil baru belum bisa tembus 1 juta unit