Cek 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 14 Agustus 2026
14 Agustus 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta tidak berlaku sepanjang libur Lebaran 2024 sehingga masyarakat bisa nyaman berkendara
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Pembatasan ganjil genap Jakarta tidak berlaku pada 6 hingga 15 April 2024 atau sepanjang libur Lebaran. Penghapusan aturan tersebut telah sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3.
Pasal tersebut berbunyi pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Tidak adanya pembatasan ganjil genap pun diharapkan bisa memudahkan masyarakat bersilaturahmi selama hari raya Idul Fitri.
Selama ini ganjil genap Jakarta memang telah menjadi skenario andalan bagi pemerintah daerah dan Polda Metro Jaya untuk mengurangi kemacetan. Pasalnya masyarakat tidak bisa sembarangan menggunakan mobilnya.
Pengendara harus menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal agar terhindar dari sanksi tilang. Besaran denda pun terbilang besar karena mencapai Rp 500.000, sesuai pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Tak tanggung-tanggung, ada 26 jalan yang menerapkan aturan ganjil genap jakarta. Banyaknya jumlah itu diharapkan bisa memancing masyarakat untuk tidak menggunakan mobil.
Terlebih pembatasan ganjil genap dilakukan dua sesi. Pertama dilangsungkan pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB kemudian dilanjutkan jam 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Meski demikian ada beberapa kendaraan yang terbebas dari pembatasan tersebut. Salah satunya adalah mobil listrik.
Keistimewaan itu diberikan pemerintah daerah sebagai bentuk dukungan mereka terhadap perkembangan ekosistem mobil elektrifikasi di Indonesia. Sehingga diharapankan masyarakat tertarik meninggalkan kendaraan berteknologi pembakaran internal.
Meski tidak ada ganjil genap Jakarta tetapi kepolisian akan tetap melakukan pengawasan ketat di sejumlah lokasi. Hal ini untuk menghindari penumpukan kendaraan khususnya di lokasi wisata.
Petugas di lapangan juga diberikan hak untuk melakukan penindakan secara manual bila ternyata ditemukan pelanggaran. Oleh sebab itu masyarakat diharapkan tetap disiplin saat berkendara.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
14 Agustus 2026, 06:00 WIB
13 Agustus 2026, 06:00 WIB
12 Agustus 2026, 06:00 WIB
11 Agustus 2026, 06:00 WIB
10 Agustus 2026, 06:00 WIB
Terkini
14 Agustus 2026, 20:50 WIB
Fabio Quartararo mengatakan bahwa ia berniat meninggalkan Yamaha saat melakoni pengujian di Sirkuit Valencia
14 Agustus 2026, 20:48 WIB
Farizon V8E resmi diproduksi di pabrik Handal Indonesia Motor (HIM), kemudian disusul dengan model F3E
14 Agustus 2026, 11:00 WIB
Merek mobil mewah memperlihatkan tren negatif di periode Juli 2026, BMW masih memimpin disusul Mercedes-Benz
14 Agustus 2026, 09:00 WIB
Penjualan BMW disebut positif selama perhelatan GIIAS 2026, tuai respons positif terhadap BMW iX3 Neue Klasse
14 Agustus 2026, 07:00 WIB
Motor listrik nasional baru saja diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan menggandeng Indika
14 Agustus 2026, 06:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta hari ini masih ada 26 titik yang membatasi mobil pribadi dengan pelat nomor sesuai tanggal
14 Agustus 2026, 06:00 WIB
Mendekati akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih dapat dimanfaatkan dan tersedia di lima lokasi berbeda
14 Agustus 2026, 06:00 WIB
Sebelum akhir pekan SIM keliling Bandung hadir di dua lokasi berbeda agar lebih mudah ditemukan masyarakat