Ganjil Genap Jakarta 3 Juli 2025, Puluhan Ruas Jalan Terdampak
03 Juli 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta tidak berlaku sepanjang libur Lebaran 2024 sehingga masyarakat bisa nyaman berkendara
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Pembatasan ganjil genap Jakarta tidak berlaku pada 6 hingga 15 April 2024 atau sepanjang libur Lebaran. Penghapusan aturan tersebut telah sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3.
Pasal tersebut berbunyi pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Tidak adanya pembatasan ganjil genap pun diharapkan bisa memudahkan masyarakat bersilaturahmi selama hari raya Idul Fitri.
Selama ini ganjil genap Jakarta memang telah menjadi skenario andalan bagi pemerintah daerah dan Polda Metro Jaya untuk mengurangi kemacetan. Pasalnya masyarakat tidak bisa sembarangan menggunakan mobilnya.
Pengendara harus menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal agar terhindar dari sanksi tilang. Besaran denda pun terbilang besar karena mencapai Rp 500.000, sesuai pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Tak tanggung-tanggung, ada 26 jalan yang menerapkan aturan ganjil genap jakarta. Banyaknya jumlah itu diharapkan bisa memancing masyarakat untuk tidak menggunakan mobil.
Terlebih pembatasan ganjil genap dilakukan dua sesi. Pertama dilangsungkan pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB kemudian dilanjutkan jam 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Meski demikian ada beberapa kendaraan yang terbebas dari pembatasan tersebut. Salah satunya adalah mobil listrik.
Keistimewaan itu diberikan pemerintah daerah sebagai bentuk dukungan mereka terhadap perkembangan ekosistem mobil elektrifikasi di Indonesia. Sehingga diharapankan masyarakat tertarik meninggalkan kendaraan berteknologi pembakaran internal.
Meski tidak ada ganjil genap Jakarta tetapi kepolisian akan tetap melakukan pengawasan ketat di sejumlah lokasi. Hal ini untuk menghindari penumpukan kendaraan khususnya di lokasi wisata.
Petugas di lapangan juga diberikan hak untuk melakukan penindakan secara manual bila ternyata ditemukan pelanggaran. Oleh sebab itu masyarakat diharapkan tetap disiplin saat berkendara.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
03 Juli 2025, 06:00 WIB
02 Juli 2025, 06:00 WIB
01 Juli 2025, 06:00 WIB
30 Juni 2025, 06:00 WIB
27 Juni 2025, 16:02 WIB
Terkini
03 Juli 2025, 22:00 WIB
Aprilia tengah menyiapkan rencana cadangan dengan mendekati Bastianini buat mengantisipasi kepergian Martin
03 Juli 2025, 21:00 WIB
Desain baru MG 4 EV resmi diperkenalkan di Cina dengan tampilan yang lebih ramah dibanding sebelumnya
03 Juli 2025, 20:00 WIB
Pengamat sorot sejumlah hal yang harus dilakukan produsen Jepang bertahan di tengah gempuran mobil BYD
03 Juli 2025, 19:00 WIB
Menurut Jaecoo dengan bergabung bersama Chery mereka tidak gentar buat bersaing dengan pabrikan Jepang
03 Juli 2025, 18:00 WIB
Penjualan BYD Group di Juni 2025 berhasil lampaui wholesales mobil Indonesia periode Januari sampai Mei 2025
03 Juli 2025, 17:00 WIB
Peneliti ungkap masih ada produsen EV roda dua yang enggan menguji keamanan baterai dengan alasan biaya mahal
03 Juli 2025, 16:00 WIB
Kemenko Infra mengaku tengah menyiapkan aturan tarif atas dan bawah sopir logistik demi berantas truk ODOL
03 Juli 2025, 15:00 WIB
BYD Sealion 05 EV terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan berpeluang hadir di GIIAS 2025