Ganjil Genap Puncak Kembali Diterapkan, Perhatikan Jadwalnya
22 Agustus 2025, 14:00 WIB
Ganjil genap Jakarta tidak berlaku sepanjang libur Lebaran 2024 sehingga masyarakat bisa nyaman berkendara
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Pembatasan ganjil genap Jakarta tidak berlaku pada 6 hingga 15 April 2024 atau sepanjang libur Lebaran. Penghapusan aturan tersebut telah sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3.
Pasal tersebut berbunyi pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Tidak adanya pembatasan ganjil genap pun diharapkan bisa memudahkan masyarakat bersilaturahmi selama hari raya Idul Fitri.
Selama ini ganjil genap Jakarta memang telah menjadi skenario andalan bagi pemerintah daerah dan Polda Metro Jaya untuk mengurangi kemacetan. Pasalnya masyarakat tidak bisa sembarangan menggunakan mobilnya.
Pengendara harus menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal agar terhindar dari sanksi tilang. Besaran denda pun terbilang besar karena mencapai Rp 500.000, sesuai pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Tak tanggung-tanggung, ada 26 jalan yang menerapkan aturan ganjil genap jakarta. Banyaknya jumlah itu diharapkan bisa memancing masyarakat untuk tidak menggunakan mobil.
Terlebih pembatasan ganjil genap dilakukan dua sesi. Pertama dilangsungkan pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB kemudian dilanjutkan jam 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Meski demikian ada beberapa kendaraan yang terbebas dari pembatasan tersebut. Salah satunya adalah mobil listrik.
Keistimewaan itu diberikan pemerintah daerah sebagai bentuk dukungan mereka terhadap perkembangan ekosistem mobil elektrifikasi di Indonesia. Sehingga diharapankan masyarakat tertarik meninggalkan kendaraan berteknologi pembakaran internal.
Meski tidak ada ganjil genap Jakarta tetapi kepolisian akan tetap melakukan pengawasan ketat di sejumlah lokasi. Hal ini untuk menghindari penumpukan kendaraan khususnya di lokasi wisata.
Petugas di lapangan juga diberikan hak untuk melakukan penindakan secara manual bila ternyata ditemukan pelanggaran. Oleh sebab itu masyarakat diharapkan tetap disiplin saat berkendara.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
22 Agustus 2025, 14:00 WIB
22 Agustus 2025, 06:00 WIB
21 Agustus 2025, 06:00 WIB
20 Agustus 2025, 06:00 WIB
19 Agustus 2025, 06:00 WIB
Terkini
23 Agustus 2025, 09:00 WIB
Mobil listrik berukuran kecil Changan Lumin EV sudah terdaftar di Indonesia, berikut bocoran spesifikasinya
23 Agustus 2025, 07:00 WIB
Kabar kedatangan Daihatsu Ayla Ev kembali mencuat saat ADM merayakan produksi mobil kesembilan juta unit
22 Agustus 2025, 22:20 WIB
Saat ini Daihatsu Rocky Hybrid masih dipasarkan dengan status CBU Jepang untuk para konsumen di Indonesia
22 Agustus 2025, 19:30 WIB
Polytron Fox 200 resmi meluncur dengan beragam keunggulan untuk menjawab kebutuhan pengemudi perempuan
22 Agustus 2025, 18:00 WIB
Setelah menghadirkan produk unggulan di Indonesia, Daihatsu berhasil mencapai produksi sembilan juta unit
22 Agustus 2025, 17:43 WIB
BMW dikabarkan bakal menyuplai mesin untuk sejumlah lini mobil hybrid dan elektrifikasi Mercedes-Benz
22 Agustus 2025, 16:16 WIB
Jaecoo jadi satu-satunya manufaktur Cina yang meramaikan forum AIGIS 2025 besutan Kementerian Perindustrian
22 Agustus 2025, 15:22 WIB
Francesco Bagnaia tak lagi mengincar podium di MotoGP 2025, masih tidak percaya diri pasca balapan di Austria