Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 22 Juli 2026 Ada ETLE
22 Juli 2026, 06:00 WIB
Skema ganjil genap Jakarta masih berlaku esok hari mulai dari pukul 06.00 WIB, mobil pelat genap dibatasi
Oleh Denny Basudewa
Mobil listrik merupakan salah satu jenis kendaraan yang mendapat perlakuan istimewa. Adanya aturan tersebut, menjadi salah satu meningkatnya populasi EV di Ibu Kota.
Jangan mencoba untuk melanggar ketentuan ganjil genap Jakarta. Dikarenakan akan diberikan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu.
Penindakan kendaraan yang melintas tanpa menaati aturan yang berlaku tidak hanya dilakukan petugas di jalanan.
Pihak kepolisian memanfaatkan teknologi sebagai pencegahan. Mulai dari ETLE statis hingga mobile diandalkan sebagai alat bantu penertiban masyarakat.
Langkah di atas cukup berpengaruh pada para pengguna jalan. Sehingga diharapkan bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar.
Sesuai Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), petugas berhak melakukan penindakan.
Selain ganjil genap, adapula rekayasa lalu lintas di jalan tol. Sehingga memudahkan aktivitas para pengguna jalan.
Seperti metode contra flow yang digunakan untuk mengurai kemacetan. Sistem ini berlaku pada KM 0+200 (Cawang) sampai KM 7+200 (Semanggi).
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
22 Juli 2026, 06:00 WIB
21 Juli 2026, 06:00 WIB
20 Juli 2026, 06:00 WIB
17 Juli 2026, 06:00 WIB
16 Juli 2026, 06:00 WIB
Terkini
23 Juli 2026, 06:00 WIB
Sebelum mendatangi SIM keliling Bandung hari ini, disarankan menyiapkan dana untuk mengurus dokumen berkendara
23 Juli 2026, 06:00 WIB
Perpanjangan masa berlaku bisa dilakukan dengan mudah di SIM keliling Jakarta, ini persyaratan lengkapnya
22 Juli 2026, 22:04 WIB
Geely Okavango sudah terdaftar di Indonesia, SUV bermesin bensin yang diyakini masuk setelah Coolray
22 Juli 2026, 19:13 WIB
DFSK E5 Plus resmi dijual dengan harga Rp 500 juta-550 jutaan, terpesan ribuan unit sejak dibuka kerannya
22 Juli 2026, 07:00 WIB
Fabio Quartararo resmi bergabung ke tim pabrikan Honda mulai MotoGP 2027 dengan kontrak selama dua tahun
22 Juli 2026, 06:00 WIB
Pengguna kendaraan roda empat harap memperhatikan aturan ganjil genap Jakarta hari ini yang dimulai sejak pagi
22 Juli 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta dapat melayani perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi, simak persyaratannya
22 Juli 2026, 06:00 WIB
Kepolisian berusaha meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti dengan menghadirkan SIM keliling Bandung