Ganjil Genap Jakarta 2 Oktober 2025, Diawasi Tilang Elektronik
02 Oktober 2025, 06:00 WIB
Pelanggar ganjil genap Jakarta akan dikenai sanksi tilang dengan ancaman hukuman denda sebesar Rp500.000
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Ganjil genap Jakarta masih terus diberlakukan oleh pemerintah DKI dan Polda Metro Jaya. Rekayasa lalu lintas tersebut dinilai masih menjadi skenario paling efektif dalam mengurangi kemacetan yang kerap terjadi setiap hari.
Aturan ganjil genap Jakarta dianggap berhasil membuat masyarakat mengurungkan niatnya menggunakan mobil. Hal ini karena mereka harus menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal agar terhindar dari sanksi tilang.
Hari ini, Selasa (07/11) merupakan giliran mobil berpelat ganjil untuk melintas bebas di puluhan ruas jalan protokol. Sedangkan kendaraan dengan nomor genap harus menunggu hingga pembatasan selesai.
Bila ingin menghindari aturan ganjil genap Jakarta, maka sebaiknya menggunakan transportasi umum. Pemerintah sudah menyiapkan beragam fasilitas seperti TransJakarta, MRT hingga LRT agar masyarakat tidak bergantung pada kendaraan pribadi.
Sama seperti kemarin, pembatasan ganjil genap Jakarta berlaku dua kali sehari yaitu ketika pagi dan sore. Kedua waktu tersebut dianggap sebagai puncak kepadatan sehingga harus mendapat perhatian dari petugas di lapangan.
Untungnya pemerintah DKI memberi kemudahan kepada para pengguna mobil listrik untuk tetap melintas. Langkah ini bertujuan mendukung mempercepat pembangunan ekosistem EV di Tanah Air.
Agar kepatuhan masyarakat terjaga maka Polda Metro Jaya telah menempatkan petugas di sejumlah titik rawan. Selain itu mereka dibekali oleh beberapa fasilitas terbaru seperti ETLE Statis hingga Mobile.
Tapi jika masih ada yang nekat maka akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp500.000. Aturan ini sesuai pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Agar ganjil genap Jakarta semakin efektif maka kepolisian menggelar contraflow di tol dalam kota berlaku mulai km 0+200 (Cawang) sampaijuga km 7+200 (Semanggi) pukul 06.00 hingga jam 10.00 WIB.
Pemerintah DKI juga tengah melakukan rekayasa lalu lintas di beberapa lokasi guna mendukung pembangunan MRT. Oleh karena itu diharapkan masyarakat melakukan penyesuaian jadwal perjalanan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Oktober 2025, 06:00 WIB
01 Oktober 2025, 06:00 WIB
30 September 2025, 06:00 WIB
29 September 2025, 06:00 WIB
26 September 2025, 06:00 WIB
Terkini
02 Oktober 2025, 12:00 WIB
Bos Gresini Racing mengaku sangat terkesan dengan kemampuan Veda Ega Pratama saat beraksi di dalam lintasan
02 Oktober 2025, 11:00 WIB
GIIAS Bandung 2025 memberikan kemudahan untuk masyarakat Jawa Barat yang ingin membeli mobil atau motor baru
02 Oktober 2025, 10:00 WIB
Federal mengaku tidak merasa dampak dari lesunya pasar motor baru yang sedang terjadi dalam beberapa waktu
02 Oktober 2025, 09:00 WIB
Mayoritas merek tidak melakukan penyesuaian, berikut daftar harga mobil listrik di RI per Oktober 2025
02 Oktober 2025, 08:00 WIB
Honda hadirkan seluruh line up mobil hybrid di GIIAS 2025 termasuk Step Wgn yang baru meluncur di Indonesia
02 Oktober 2025, 07:00 WIB
Vivo dan BP batal beli BBM dari Pertamina karena adanya kandungan etanol pada base feul BBM yang ditawarkan
02 Oktober 2025, 06:00 WIB
Ada persyaratan dokumen yang perlu disiapkan oleh pemohon jika ingin memanfaatkan SIM keliling Jakarta
02 Oktober 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 2 Oktober 2025 bakal diawasi ketat menggunakan kamera ETLE di berbagai lokasi utama