Lokasi Ganjil Genap Jakarta 21 Juli 2026, Dendanya Rp 500 Ribu
21 Juli 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 10 Oktober 2024 dilakukan dengan pengawasan ketat dari berbagai pihak termasuk kepolisian
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Pemerintah masih terus berupaya mengurangi kemacetan lalu lintas dengan beragam cara. Salah satu skenario paling efektif adalah melalui pembatasan ganjil genap Jakarta yang sudah berlangsung sejak 2016.
Dengan ini maka masyarakat harus menyesuaikan pelat nomor kendaraannya sebelum memutuskan melanjutkan perjalanan. Bila tidak maka sudah ada sanksi tilang hingga ratusan ribu rupiah yang menanti.
Hari ini Kamis (10/10) merupakan giliran mobil berpelat genap untuk melintas bebas di puluhan ruas jalan protokol. Sedangkan kendaraan bernomor ganjil harus menunggu hingga pembatasan selesai.
Agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat maka pemerintah hanya menggelar ganjil genap Jakarta pada pagi dan sore hari. Dengan demikian masyarakat masih bisa menggunakan mobil berpelat genap untuk beraktivitas di waktu-waktu tertentu.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan beberapa jalur alternatif untuk bisa dilalui mobil yang pelatnya tidak sesuai. Hanya saja rutenya memutar sehingga waktu tempuhnya menjadi lebih lama.
Selain itu beberapa kendaraan juga diberikan keleluasaan dan tak terpengaruh ganjil genap Jakarta. Salah satunya adalah mobil listrik yang saat ini tengah didorong perkembangannya oleh pemerintah pusat.
Selain menempatkan petugas, kepolisian juga memanfaatkan teknologi untuk mengawasi lalu lintas. Mulai dari ETLE Statis hingga Mobile akan dikerahkan selama rekayasa lalu lintas berlangsung.
Seluruh pelanggaran nantinya dijerat sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000. Aturan ini sesuai pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Supaya ganjil genap Jakarta semakin efektif maka kepolisian menggelar contraflow di tol dalam kota berlaku mulai km 0+200 (Cawang) sampai juga km 7+200 (Semanggi) pukul 06.00 hingga jam 10.00 WIB.
Pemerintah DKI juga tengah melaksanakan rekayasa lalu lintas di beberapa lokasi sebagai dukungan pembangunan MRT. Oleh karena itu diharapkan masyarakat melakukan penyesuaian jadwal perjalanan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
21 Juli 2026, 06:00 WIB
20 Juli 2026, 06:00 WIB
17 Juli 2026, 06:00 WIB
16 Juli 2026, 06:00 WIB
15 Juli 2026, 06:00 WIB
Terkini
21 Juli 2026, 21:23 WIB
Changan Deepal S05 resmi dipasarkan untuk para konsumen di Indonesia, mobil ini dipasarkan dalam dua varian
21 Juli 2026, 13:00 WIB
Helm pembalap tampil semakin istimewa dan mudah dikenali dengan penambahan livery maupun corak khusus
21 Juli 2026, 11:00 WIB
Mitsubishi XForce Hybrid tidak disarankan menggunakan BBM dengan RON 90 atau setara Pertalite dari Pertamina
21 Juli 2026, 09:47 WIB
Penjualan motor listrik Honda disebut masih stagnan, adopsinya di masyarakat belum bisa dibilang maksimal
21 Juli 2026, 07:00 WIB
SUV kompak Geely Coolray masuk Indonesia secara impor, namun jumlahnya terbatas mengikuti permintaan konsumen
21 Juli 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta hari ini masih berlaku untuk memecah kebuntuan pada arus lalu lintas Ibu Kota di jam padat
21 Juli 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung hadir untuk melayani masyarakat yang ingin mengurus masa berlaku dokumen berkendara
21 Juli 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta tersebar di lima lokasi berbeda, simak informasi tempat dan persyaratan lengkapnya