Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Surabaya Hari Ini 15 Maret 2024
15 Maret 2024, 06:10 WIB
Jadwal dan Lokasi SIM keliling Surabaya 11 Desember 2023 kembali berubah hari ini, maka rangkuman di bawah
Oleh Denny Basudewa
KatadataOTO merangkum tata cara dan syarat untuk melakukan peningkatan dokumen berkendara seperti di bawah ini.
Peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM B I
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM A Selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter
d. Membayar formulir di bank BII/BRI
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM dari pemohon
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Peningkatan Golongan dari SIM B I ke SIM B II
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM B I selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM sang pemohon
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM A Umum
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM A selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi.
d. Membayar formulir di bank BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang bersangkutan
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Peningkatan Golongan dari SIM B I ke SIM B I Umum
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM B I selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter.
d. Membayar formulir di bank BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ingin ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Peningkatan Golongan dari SIM B II ke SIM B II Umum
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM B II selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang pemohon
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang. Dalam hal ini adalah pihak Kepolisian Republik Indonesia.
Menjadi penting karena SIM berkaitan sebagai bukti legalitas seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Batas kedaluwarsa SIM telah diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 pasal 11. Dokumen tersebut aktif berlaku selama 5 tahun sejak tanggal pembuatan.
Mengemudikan kendaraan bermotor tidak hanya diharuskan membawa SIM, namun juga STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Dokumen tersebut merupakan bukti legalitas dari unit yang digunakan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
15 Maret 2024, 06:10 WIB
14 Maret 2024, 05:00 WIB
13 Maret 2024, 05:50 WIB
08 Maret 2024, 05:40 WIB
07 Maret 2024, 06:00 WIB
Terkini
01 Oktober 2026, 21:00 WIB
Belum diumumkan besarannya, namun tarif Transjakarta serta Transjabodetabek dipastikan naik mulai 2027
01 Oktober 2026, 19:00 WIB
Teknologi REEV Light jadi terobosan Suzuki hadapi persaingan sengit dengan merek Cina di era elektrifikasi
01 Oktober 2026, 18:13 WIB
AiMOGA Robotics dari Chery Group terus kembangkan teknologi robotika yang bisa membantu tugas manusia
01 Oktober 2026, 17:35 WIB
Pada Oktober 2026 harga BBM di seluruh SPBU terpantau tak mengalami penyesuaian harga, sama seperti bulan lalu
01 Oktober 2026, 07:00 WIB
Martin bertekad tampil maksimal di MotoGP Jepang 2026 dan mempertahankan tempatnya di klasemen sementara
01 Oktober 2026, 06:00 WIB
Satu dekade pengoperasian sistem ganjil genap Jakarta, disebut masih cukup relevan mengatur lalu lintas
01 Oktober 2026, 06:00 WIB
Awal bulan menjadi waktu yang tepat untuk mengurus masa berlaku dokumen berkendara di SIM keliling Bandung
01 Oktober 2026, 06:00 WIB
Mengawali Oktober 2026, layanan SIM keliling Jakarta masih beroperasi seperti biasa di lima lokasi berbeda