Lokasi SIM Keliling Bandung 13 Februari, Beroperasi di Akhir Pekan
13 Februari 2026, 06:00 WIB
Pastikan tidak terlewat karena tidak ada dispensasi, berikut jadwal dan lokasi SIM keliling Bandung hari ini
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Keterlambatan perpanjangan SIM tidak bisa mendapatkan dispensasi. Oleh karena itu pastikan Anda memproses sebelum masa berlaku yang tertera pada surat berbentuk kartu itu.
Untuk diketahui tenggat waktunya adalah 5 tahun setelah tanggal penerbitan. Agar tidak terlambat memperpanjang SIM baiknya dilakukan 14 hari sebelum kedaluwarsa.
Banyak layanan bisa digunakan mulai dari mengunjungi kantor Satpas, lewat aplikasi Signal sampai fasilitas SIM keliling.
Khusus warga Kota Bandung ada dua lokasi SIM keliling bisa dimanfaatkan. Letaknya strategis dan mudah ditemukan, bisa jadi alternatif buat Anda yang tidak mau repot menyambangi kantor Satpas.
Lokasi lain bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM yakni di gerai SIM Metro Indah Mall. Gerai SIM Bandung beroperasi di mall lantai 1 Blok FF – A6 No. 29, Jl. Soekarno Hatta, No. 590.
Titik lain dibuka mulai Senin sampai Sabtu dengan jam operasional sama seperti SIM keliling, bertempat di Jl. Cianjur No. 34 Kota Bandung.
Sedangkan jika ingin mengurus STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), bisa cek Lapangan Futsal Jl. Supratman mulai pukul 08.30 sampai 13.00 WIB.
Sekadar informasi tarifnya diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak mulai dari Rp30.000 sampai Rp80.000 tergantung dari jenisnya.
Ingat bahwa biaya yang tercantum di atas merupakan angka murni, artinya belum termasuk tambahan lainnya seperti pengecekan kesehatan dan tes psikologi.
Berikut daftar biaya perpanjangan SIM.
Ingat bahwa SIM keliling Bandung hanya bisa memproses untuk golongan A dan C. Sedangkan untuk B bisa dilakukan di kantor Satpas karena perlu alat khusus ditambah prosesnya lebih rumit.
Perlu diperhatikan surat keterangan harus dari dokter ditunjuk kepolisian, pemohon dinyatakan sehat jasmani di lokasi pelayanan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Selain kesehatan fisik pemohon SIM Keliling Bandung juga perlu membawa surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditentukan pihak Korlantas Polri.
Khusus penyandang disabilitas pengguna alat bantu dengar harus memenuhi persyaratan kesehatan, rekomendasi dari dokter dan dibuktikan dengan suket (surat keterangan) sehat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
13 Februari 2026, 06:00 WIB
12 Februari 2026, 06:00 WIB
11 Februari 2026, 06:00 WIB
10 Februari 2026, 06:00 WIB
09 Februari 2026, 06:00 WIB
Terkini
15 Februari 2026, 21:30 WIB
Ipone meluncurkan berbagai produk terbaru dan sejumlah games selama pameran otomotif IIMS 2026 berlangsung
15 Februari 2026, 20:00 WIB
Motul Indonesia terus menghadirkan inovasi untuk menunjukkan komitmen kepada para masyarakat di Tanah Air
15 Februari 2026, 19:00 WIB
Sejak memiliki Denza D9, Jerome Polin mengaku sudah jarang menggemudikan mobilnya sendiri meski masih memiliki kendaraan lain
15 Februari 2026, 16:00 WIB
Platform e3 dan e4 hasil pengembangan BYD disematkan pada produk performa tinggi, modern dan fungsional
15 Februari 2026, 14:00 WIB
Ada ratusan kategori yang diperebutkan oleh para pabrikan motor serta mobil dalam perhelatan IIMS 2026
15 Februari 2026, 12:00 WIB
Waktu penyelenggaraan IIMS 2027 berbeda dari biasanya yang dibuka setiap Februari sebelum momenntum Lebaran
15 Februari 2026, 10:00 WIB
DFSK tak menunggu pemerintah dan memberi insentif mandiri untuk seluruh modelnya yang dijual di Tanah Air
15 Februari 2026, 07:11 WIB
Setelah gelaran IIMS 2026 berakhir harga Jetour T2 akan naik, tidak lagi dipasarkan di angka Rp 568 jutaan