Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 26 November 2024
26 November 2024, 06:00 WIB
Berikut lokasi SIM keliling Bandung hari ini 6 Juni 2023, ada di dua lokasi strategis mulai pukul 09:00 WIB
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – SIM keliling Bandung beroperasi melayani masyarakat memasuki hari kedua pekan ini. Seperti biasa Korlantas Polri menyediakan dua lokasi di tempat strategis sehingga mudah ditemukan.
Layanan ini bisa dimanfaatkan setiap hari kecuali akhir pekan. Jangan lupa untuk memperhatikan masa berlaku SIM karena tidak ada dispensasi atau keringanan jika Anda terlambat melakukan perpanjangan.
Ada sejumlah dokumen penting untuk disiapkan sebagai persyaratan perpanjangan, salah satunya adalah e-KTP.
Pastikan juga SIM masih dalam masa berlakunya, alias masih berstatus aktif. Layanan SIM keliling Bandung tidak dapat memproses SIM dengan status mati atau sudah lewat dari tanggal kedaluwarsanya.
SIM keliling Bandung dapat mulai dimanfaatkan mulai pukul 09:00 WIB sampai 12:00 WIB. Berikut ini adalah daftar lokasinya
Pemohon diimbau untuk memperpanjang SIM paling tidak 14 hari sebelum habis masa berlakunya untuk menghindari keterlambatan.
Bagi Anda yang ingin melakukan pembuatan SIM baru harus berkunjung ke kantor Satpas terdekat, karena ini tidak dapat diproses di layanan SIM keliling Bandung.
Agar tidak salah, ingat berikut ini besaran tarif untuk memperpanjang SIM seperti yang diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, di kisaran Rp30.000 sampai Rp80.000 tergantung dari jenis SIM.
Berdasarkan aturan tersebut berikuti ini adalah tarif perpanjangan di SIM keliling Bandung.
SIM keliling Bandung hanya bisa memproses untuk SIM A dan C. Sedangkan untuk SIM B hanya bisa dilakukan di kantor Satpas, karena prosesnya membutuhkan alat yang tidak tersedia di lokasi SIM keliling.
Berikut ini adalah sejumlah dokumen yang harus dibawa sebagai persyaratan.
Surat keterangan harus dari dokter yang ditunjuk kepolisian, pemohon dinyatakan sehat jasmani di lokasi pelayanan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Selain kesehatan fisik pemohon juga harus membawa surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi terkait.
Penyandang disabilitas yang perlu menggunakan alat bantu dengar, harus telah memenuhi persyaratan kesehatan, sesuai rekomendasi dari dokter dibuktikan dengan surat keterangan sehat.
Melihat virus Covid-19 saat ini belum boleh disepelekan karena penularan masih terus terjadi pemohon harus untuk memakai masker, menggunakan hand sanitizer serta menerapkan protokol kesehatan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
26 November 2024, 06:00 WIB
25 November 2024, 06:00 WIB
22 November 2024, 06:05 WIB
21 November 2024, 06:00 WIB
20 November 2024, 06:00 WIB
Terkini
27 November 2024, 06:30 WIB
Ganjil genap Jakarta ditiadakan saat Pilkada 2024 dilangsungkan sehingga masyarakat bisa berpergian lenih mudah
26 November 2024, 23:42 WIB
Puluhan mobil BMW hingga Lexus milik oknum Komdigi disita untuk dijadikan barang bukti kasus judi online
26 November 2024, 21:00 WIB
ACC Syahriah baru saja mendirikan kantor baru di Gorontalo untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di sana
26 November 2024, 20:00 WIB
Tidak hanya L8, Aletra memboyong SUV bertenaga listrik RL7 untuk dilihat langsung oleh pengunjung GJAW 2024
26 November 2024, 19:00 WIB
Mitsubishi Xforce Ultimate Diamond Sense hadir di ajang GJAW 2024 untuk memenuhi kebutuhan para konsumen
26 November 2024, 19:00 WIB
Neta tawarkan Wall Charger pada pelanggan untuk setiap pembelian kendaraan listrik di ajang GJAW 2024
26 November 2024, 18:00 WIB
Versi setir kanan diimpor dari negara asalnya, Zeekr tak akan kurangi fitur X dan 009 yang dipasarkan di RI
26 November 2024, 17:30 WIB
Maxus Mifa 7 jadi MPV bertenaga listrik di kelas Toyota Voxy yang melantai di GJAW 2024, ini spesifikasinya