Simak 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Jelang Libur Tahun Baru 2026
30 Desember 2025, 06:00 WIB
Berikut lokasi SIM keliling Bandung hari ini 6 Juni 2023, ada di dua lokasi strategis mulai pukul 09:00 WIB
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – SIM keliling Bandung beroperasi melayani masyarakat memasuki hari kedua pekan ini. Seperti biasa Korlantas Polri menyediakan dua lokasi di tempat strategis sehingga mudah ditemukan.
Layanan ini bisa dimanfaatkan setiap hari kecuali akhir pekan. Jangan lupa untuk memperhatikan masa berlaku SIM karena tidak ada dispensasi atau keringanan jika Anda terlambat melakukan perpanjangan.
Ada sejumlah dokumen penting untuk disiapkan sebagai persyaratan perpanjangan, salah satunya adalah e-KTP.
Pastikan juga SIM masih dalam masa berlakunya, alias masih berstatus aktif. Layanan SIM keliling Bandung tidak dapat memproses SIM dengan status mati atau sudah lewat dari tanggal kedaluwarsanya.
SIM keliling Bandung dapat mulai dimanfaatkan mulai pukul 09:00 WIB sampai 12:00 WIB. Berikut ini adalah daftar lokasinya
Pemohon diimbau untuk memperpanjang SIM paling tidak 14 hari sebelum habis masa berlakunya untuk menghindari keterlambatan.
Bagi Anda yang ingin melakukan pembuatan SIM baru harus berkunjung ke kantor Satpas terdekat, karena ini tidak dapat diproses di layanan SIM keliling Bandung.
Agar tidak salah, ingat berikut ini besaran tarif untuk memperpanjang SIM seperti yang diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, di kisaran Rp30.000 sampai Rp80.000 tergantung dari jenis SIM.
Berdasarkan aturan tersebut berikuti ini adalah tarif perpanjangan di SIM keliling Bandung.
SIM keliling Bandung hanya bisa memproses untuk SIM A dan C. Sedangkan untuk SIM B hanya bisa dilakukan di kantor Satpas, karena prosesnya membutuhkan alat yang tidak tersedia di lokasi SIM keliling.
Berikut ini adalah sejumlah dokumen yang harus dibawa sebagai persyaratan.
Surat keterangan harus dari dokter yang ditunjuk kepolisian, pemohon dinyatakan sehat jasmani di lokasi pelayanan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Selain kesehatan fisik pemohon juga harus membawa surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi terkait.
Penyandang disabilitas yang perlu menggunakan alat bantu dengar, harus telah memenuhi persyaratan kesehatan, sesuai rekomendasi dari dokter dibuktikan dengan surat keterangan sehat.
Melihat virus Covid-19 saat ini belum boleh disepelekan karena penularan masih terus terjadi pemohon harus untuk memakai masker, menggunakan hand sanitizer serta menerapkan protokol kesehatan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
30 Desember 2025, 06:00 WIB
30 Desember 2025, 06:00 WIB
29 Desember 2025, 06:00 WIB
29 Desember 2025, 06:00 WIB
26 Desember 2025, 06:00 WIB
Terkini
30 Desember 2025, 15:00 WIB
Ucok harus mengeluarkan dana hampir Rp 1 miliaran untuk memodifikasi Yamaha Xmax berkelir dominan biru
30 Desember 2025, 14:00 WIB
Menurut data Kemenhub, motor listrik yang telah mengantongi SRUT di 2025 baru 55.059 unit atau turun 28,6 persen
30 Desember 2025, 13:00 WIB
Industri baterai lithium terpengaruh dari kinerja penjualan mobil listrik di Cina yang diproyeksi akan turun
30 Desember 2025, 12:00 WIB
Sejumlah model mobil yang disuntik mati oleh pabrikan kemudian diganti produk lain, berikut daftarnya
30 Desember 2025, 11:00 WIB
Insentif otomotif sebaiknya menyasar pada pertumbuhan industri komponen di dalam negeri agar seimbang
30 Desember 2025, 10:00 WIB
Yamaha tengah mencari formulasi yang tepat buat memasarkan motor listrik Neos kepada konsumen di Indoensia
30 Desember 2025, 09:00 WIB
Enduro Service tawarkan beragam layanan seperti penggantian oli mobil dan motor sampai ganti air filter
30 Desember 2025, 08:00 WIB
Fitur dashcam pada Suzuki XL7 Hybrid bekas menjadi salah satu pelanggan melakukan pembelian ketimbang model lain