29 September SIM Keliling Bandung Ada di 2 Lokasi, Cek Jadwalnya
29 September 2026, 06:00 WIB
Berikut lokasi SIM keliling Bandung hari ini 6 Juni 2023, ada di dua lokasi strategis mulai pukul 09:00 WIB
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – SIM keliling Bandung beroperasi melayani masyarakat memasuki hari kedua pekan ini. Seperti biasa Korlantas Polri menyediakan dua lokasi di tempat strategis sehingga mudah ditemukan.
Layanan ini bisa dimanfaatkan setiap hari kecuali akhir pekan. Jangan lupa untuk memperhatikan masa berlaku SIM karena tidak ada dispensasi atau keringanan jika Anda terlambat melakukan perpanjangan.
Ada sejumlah dokumen penting untuk disiapkan sebagai persyaratan perpanjangan, salah satunya adalah e-KTP.
Pastikan juga SIM masih dalam masa berlakunya, alias masih berstatus aktif. Layanan SIM keliling Bandung tidak dapat memproses SIM dengan status mati atau sudah lewat dari tanggal kedaluwarsanya.
SIM keliling Bandung dapat mulai dimanfaatkan mulai pukul 09:00 WIB sampai 12:00 WIB. Berikut ini adalah daftar lokasinya
Pemohon diimbau untuk memperpanjang SIM paling tidak 14 hari sebelum habis masa berlakunya untuk menghindari keterlambatan.
Bagi Anda yang ingin melakukan pembuatan SIM baru harus berkunjung ke kantor Satpas terdekat, karena ini tidak dapat diproses di layanan SIM keliling Bandung.
Agar tidak salah, ingat berikut ini besaran tarif untuk memperpanjang SIM seperti yang diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, di kisaran Rp30.000 sampai Rp80.000 tergantung dari jenis SIM.
Berdasarkan aturan tersebut berikuti ini adalah tarif perpanjangan di SIM keliling Bandung.
SIM keliling Bandung hanya bisa memproses untuk SIM A dan C. Sedangkan untuk SIM B hanya bisa dilakukan di kantor Satpas, karena prosesnya membutuhkan alat yang tidak tersedia di lokasi SIM keliling.
Berikut ini adalah sejumlah dokumen yang harus dibawa sebagai persyaratan.
Surat keterangan harus dari dokter yang ditunjuk kepolisian, pemohon dinyatakan sehat jasmani di lokasi pelayanan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Selain kesehatan fisik pemohon juga harus membawa surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi terkait.
Penyandang disabilitas yang perlu menggunakan alat bantu dengar, harus telah memenuhi persyaratan kesehatan, sesuai rekomendasi dari dokter dibuktikan dengan surat keterangan sehat.
Melihat virus Covid-19 saat ini belum boleh disepelekan karena penularan masih terus terjadi pemohon harus untuk memakai masker, menggunakan hand sanitizer serta menerapkan protokol kesehatan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
29 September 2026, 06:00 WIB
28 September 2026, 06:00 WIB
28 September 2026, 06:00 WIB
25 September 2026, 06:00 WIB
25 September 2026, 06:00 WIB
Terkini
29 September 2026, 09:00 WIB
Diler motor Honda siapkan aplikasi dengan fitur Booking Servis, mudahkan pelanggan saat servis kendaraan
29 September 2026, 07:00 WIB
Marc Marquez memiliki bekal penting untuk keluar sebagai pemenang di MotoGP Jepang 2026 di Sirkuit Motegi
29 September 2026, 06:00 WIB
Agar mengurus dokumen berkendara lebih mudah, masyarakat disarankan untuk mendatangi SIM keliling Bandung
29 September 2026, 06:00 WIB
Guna meminimalisir kesalahan pengendara di kawasan maupun jalan protokol di jalan Ibu Kota, diterapkan ganjil genap Jakarta
28 September 2026, 21:01 WIB
Bintang Chemical Indonesia melakukan peletakan batu pertama, siap punya pabrik cat belkote baru di Indonesia
28 September 2026, 17:49 WIB
BYD Atto 1 generasi terbaru siap hadir dengan berbagai ubahan mayor, baik pada eksterior maupun jantung pacu
28 September 2026, 12:39 WIB
Di tengah ramainya model baru yang ditawarkan di Indonesia, Mitsubishi Pajero Sport masih menjadi andalan
28 September 2026, 06:00 WIB
Perpanjangan masa berlaku bisa dilakukan dengan mudah di SIM keliling Jakarta, berikut biaya dan lokasinya