Simak Sistem Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, 3 September 2026
03 September 2026, 06:00 WIB
Korlantas Polri akan menerapkan ganjil genap saat masa mudik Lebaran 2025 demi meminimalisir kemacetan
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Sejumlah rekayasa lalu lintas bakal diterapkan Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri di masa mudik Lebaran 2025. Satu di antaranya adalah ganjil genap (Gage).
Hal tersebut dilakukan demi meminimalisir penumpukan kendaraan masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman.
Apalagi Menhub (Menteri Perhubungan) telah memprediksi bakal ada 33 juta orang menggunakan mobil pribadi saat hari raya nanti.
"Kita turun ke lapagan, kami cari persoalan serta memitigasi tempat-tempat black spot maupun trouble spot," ungkap Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho di laman resmi Korlantas, Rabu (12/03).
Agus menjelaskan kalau aturan ganjil genap pada mudik Lebaran 2025 tertuang dalam SKB (Sura Keputusan Bersama) Nomor KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Nomor HK.201/4/4/DJPL/2025, Nomor Kep/50/III/2025 serta Nomor 05/PKS/Db/2025.
Dijelaskan mengenai Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah.
Nantinya pihak kepolisian bakal menerapkan ganjil genap mudik lebaran selama Operasi Ketupat 2025.
Dengan diberlakukan ganjil genap, diharapkan perjalanan masyarakat yang ingin bertemu sanak saudara bisa lebih lancar.
Tidak ada kemacetan panjang atau penumpukan kendaraan yang akan menghambat arus mudik di Lebaran 2025.
Sebagai informasi, setiap pengendara mobil penumpang, bus, angkutan barang dengan tanda nomor kendaraan bermotor ganjil dilarang melintas pada tanggal genap dan berlaku sebaliknya.
Patut diketahui aturan gage pada mudik Lebaran 2025 bakal mulai dijalankan di Kamis (27/03) pukul 14.00 waktu setempat.
Lalu kebijakan satu ini baru akan berakhir pada Minggu (30/03), jam 24.00 waktu setempat.
Ganjil genap dimulai pada Kamis (03/04) pukul 00.00 waktu setempat. Selanjutnnya berakhir di Senin (07/04) jam 24.00 waktu setempat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
03 September 2026, 06:00 WIB
02 September 2026, 06:00 WIB
01 September 2026, 06:00 WIB
31 Agustus 2026, 06:00 WIB
28 Agustus 2026, 06:00 WIB
Terkini
03 September 2026, 07:00 WIB
Pemberian insentif motor listrik masih belum menemui kepastian di September 2026, Kementerian ESDM buka suara
03 September 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung bisa dimanfaatkan jika Anda ingin memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara hari ini
03 September 2026, 06:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta hari ini kembali dimulai sejak pukul 06.00 WIB dan sistem hadir kembali sore 16.00 WIB
03 September 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta dapat melayani perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi, berikut lokasinya
02 September 2026, 19:52 WIB
Pertamina menaikan harga BBM jenis Pertamax Green menjadi Rp 19.150 per liter yang berlaku mulai hari ini
02 September 2026, 15:00 WIB
Lombardi Auto Indonesia kembali menghadirkan inovasi terbarunya melalui unit Toyota HiAce Premio Ultimate
02 September 2026, 13:23 WIB
Belum lama ini Kaspersky melaporkan bahwa, head unit android yang ada pada mobil berpotensi diserang malware
02 September 2026, 09:00 WIB
Mobil konsep Hyundai Boulder kian dekat diproduksi massal, begini tampilan konsep dan paten desainnya