Catat Cara Blokir STNK Kendaraan, Pajak Progresif di Jakarta Naik

Berikut cara dan syarat yang harus masyarakat perhatikan ketika ingin blokir STNK mobil atau motor

Catat Cara Blokir STNK Kendaraan, Pajak Progresif di Jakarta Naik
Satrio Adhy

KatadataOTO – Tarif pajak progresif kendaraan di wilayah Jakarta resmi naik. Kebijakan baru tersebut sudah berjalan mulai Minggu (5/1) lalu.

Keputusan di atas tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan dan/atau alamat yang sama," bunyi Pasal 7 ayat (4).

Nah bagi masyarakat yang baru saja menjual mobil atau motor, disarankan buat segera memblokir STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Pajak Kendaraan di Jawa Barat Tak Naik Meski Ada Opsen Tahun Ini
Photo : Istimewa

Hal tersebut penting dilakukan agar tidak terkena kenaikan tarif pajak progresif kendaraan di bulan ini. Caranya pun terbilang tidak sulit.

Masyarakat cukup menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat. Ambil contoh KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga) sampai BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

Lalu Anda bisa datang ke kantor Samsat terdekat dari rumah seperti di Daan Mogot, Jakarta Barat buat blokir STNK kendaraan, berikut rangkumannya.

Tarif Pajak Progresif Kendaraan Jakarta 2025

Sekadar mengingatkan berikut tarif pajak progresif kendaraan terbaru di Jakarta yang sudah dirangkum KatadataOTO.

  • 2 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
  • 3 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
  • 4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
  • 5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat;
  • 6 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima serta seterusnya.

Syarat Blokir STNK

  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan
  • Fotokopi KK
  • surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP pemilik bila diwakilkan
  • Fotokopi surat/akta penyerahan atau bukti pembayaran
  • Fotokopi STNK/BPKB
  • Surat pernyataan

Terkini

news
Federal Oil

Federal Oil Gelar Mudik Gratis dan Hadirkan Posko di Pantura

Tidak hanya menggelar mudik gratis, Federal Oil layani pemotor yang ingin beristirahat di sejumlah posko

motor
Motor matic 150 cc

Harga Motor Matic 150 cc Maret 2026, Nmax dan Aerox Tak Naik

Harga motor matic 150 cc tidak mengalami kenaikan, cocok bagi Anda yang ingin memanfaatkan THR setelah Lebaran.

news
Tol Japek II Selatan

Jalur Fungsional Tol Japek II Selatan Resmi Dibuka

Jalur fungsional Tol Japek II Selatan resmi dibuka untuk masyarakat yang ingin berpergian ke Jabodetabek

mobil
BMW iX3 Siap Debut di GIIAS 2026, Dijual Terbatas

BMW iX3 Siap Debut di GIIAS 2026, Dijual Terbatas

Ramaikan opsi SUV listrik di segmen premium, BMW iX3 bakal manfaatkan gelaran GIIAS 2026 untuk debut

mobil
Penjualan mobil niaga

Penjualan Mobil Pikap Februari 2026, Tumbuh Signifikan

Penjualan mobil pikap pada Februari 2026 berhasil mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan dibanding bulan sebelumnya

news
Mobil Lubricants

Mobil Lubricants Manjakan Mekanik dengan Program Mudik Bareng

Mobil Lubricants berupaya mendekatkan diri dengan para mekanik dan bengkel rekanan melalui program mudik

otosport
MotoGP Brasi 2026

Jadwal MotoGP Brasil 2026: Tantangan Balap di Sirkuit Baru

Para rider seperti Marc Marquez dan Acosta memiliki peluang yang sama jadi pemenang di MotoGP Brasil 2026

motor
Vespa

Piaggio Buka Peluang Rakit Model Baru Vespa Tahun Ini

Setelah merakit LX 125 i-Get yang kini digantikan LX 150, Piaggio berencana rakit model lain Vespa di RI