80 Motor Dikempeskan Karena Parkir Sembarangan

80 motor dikempeskan di Jakarta Barat karena parkir sembarangan dan mengganggu para pejalan kaki yang melintas

80 Motor Dikempeskan Karena Parkir Sembarangan
Adi Hidayat

KatadataOTO – Sedikitnya 80 motor milik milik mahasiswa Universitas Trisakti dikempeskan karena parkir di trotoar jalan Kyai Tapa, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kegiatan tersebut dilakukan langsung oleh petugas dari Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat.

Langkah tersebut diharapkan bisa memberi efek jera kepada para pelanggar dan tidak melakukannya lagi.

"Sanksi pengempisan dari pagi sampai siang kurang lebih sudah 80 kendaraan roda dua," ungkap Danu, Kepala Satuan Pelaksana Sudinhub Grogol Petamburan dilansir Antara (24/06).

Ia pun menyayangkan keputusan mahasiswa untuk parkir sembarangan. Pasalnya pihak kampus sudah menyediakan lahan parkir dengan tarif terjangkau.

Parkiran motor
Photo : Istimewa

"Kampus sendiri sudah menyediakan lahan parkir dengan tarif flat Rp 2 ribu. Jadi bukan alasan lagi kalau mahasiswa itu parkir di atas trotoar," ungkapnya kemudian.

Ia pun mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak kampus untuk menindaklanjuti kebiasaan mahasiswa parkir sembarangan di trotoar Kyai Tapa. Oleh sebab itu ia memastikan bakal terus melakukan penertiban dan pengawasan di masa depan.

"Larangan itu nanti ditambah spanduk larangan dilarang parkir di atas trotoar," tambahnya kemudian.

Perlu diketahui bahwa dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, tercantum aturan pasal 62 ayat 3 dengan bunyi terhadap kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan sebagai berikut:

  • Penguncian ban kendaraan bermotor
  • Pemindahan dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor milik pemerintah daerah
  • Pencabutan pentil ban kendaraan bermotor.

Jadi Perhatian DPRD

Selama ini parkir telah menjadi salah satu masalah yang menjadi sorotan para anggota DPRD. Pasalnya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tersebut masih sangat rendah karena adanya kebocoran.

Juru Parkir Liar yang Minta Rp 150 Ribu di Istiqlal Ditangkap
Photo : Antara

Oleh sebab itu mereka mendorong agar sistem parkir di jalan diubah menggunakan digital dan pembayaran nontunai. Sehingga uang yang didapatkan tidak menguap.

"Wajib dan sudah harga mati digitalisasi serta cashless. Tidak boleh lagi ada kata mahal untuk soal digitalisasi," Wa Ode Herlina, anggota Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta beberapa waktu lalu.


Terkini

news
SIM Keliling Bandung

Jadwal SIM Keliling Bandung 2 Juli 2026, Jangan Salah Lokasi

SIM keliling Bandung bisa jadi opsi bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen berkendara dengan mudah

news
SIM Keliling Jakarta

Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 2 Juli 2026

SIM keliling Jakarta melayani prosedur perpanjangan SIM yang mudah untuk warga Jakarta, simak lokasinya

news
obell

Obell Dapat IMI Awards sebagai Juara Nasional Drift Pro 2 2025

Rofbell Ardante Sahroni mendapat apresiasi dari IMI (Ikatan Motor Indonesia) atas prestasinya di ajang Drift

mobil
Porsche Cayenne

Porsche Cayenne Turun Harga, Impor Utuh dari Malaysia

Harga Porsche Cayenne versi rakitan Malaysia semakin kompetitif di Rp 2,99 miliar, spesifikasi tidak berubah

news
Harga BBM

Harga BBM Pertamina Juli 2026, Solar dan Pertamax Turbo Turun

Pertamina kembali melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi yang mulai berlaku secara nasional pada hari ini

mobil
Toyota Hilux BEV

Toyota Hilux BEV Masih CBU Thailand, Harga Tembus Rp 1 M

Dijual Rp 1 miliar, Toyota Hilux BEV diimpor utuh dari Thailand dan menyasar konsumen yang lebih terbatas

otosport
Yamaha

Kata Bos Yamaha Usai Quartararo dan Rins Pergi di Akhir Musim

Fabio Quartararo dan Alex Rins resmi mengakhiri masa bakti mereka bersama tim pabrikan Yamaha musim ini

news
Ganjil genap Jakarta

Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 1 Juli 2026

Aturan Ganjil Genap Jakarta kembali berlaku hari ini 1 Juli 2026, ada beberapa aturan baru yang diterapkan