Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 05 Agustus 2026, Ada 2 Sesi
05 Agustus 2026, 06:00 WIB
26 lokasi ganjil genap Jakarta hari ini pada tanggal 18 Januari 2024 akan diawasi ketat oleh petugas
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Pemerintah DKI bersama Polda Metro jaya kembali menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Aturan ini pertama kali dijalankan pada 2016 dan dinilai lebih efektif ketimbang skenario 3 in 1 yang telah dihentikan.
Pasalnya aturan ini membuat masyarakat harus menyesuaikan pelat nomor kendaraannya dengan tanggal agar terhindar dari sanksi tilang. Terlebih petugas kini sudah berhak melakukan tilang manual.
Hari ini Kamis (18/01) menjadi giliran mobil berpelat genap untuk melintas bebas di puluhan ruas jalan protokol. Sedangkan kendaraan bernomor ganjil harus menunggu hingga pembatasan selesai.
Meski demikian pemerintah tetap memberi beberapa kemudahan dengan menyediakan beberapa jalur alternatif bagi mereka yang tetap ingin pakai mobil. Tetapi disarankan memanfaatkan transportasi umum seperti MRT. LRT atau TransJakarta agar terhindar dari kepadatan.
Ganjil genap Jakarta tidak berlaku 24 jam tetap hanya dua kali yaitu saat pagi dan sore hari. Kedua waktu tersebut dinilai sebagai puncak kepadatan sehingga pemerintah memberi perhatian khusus.
Ada beberapa mobil yang bebas dari aturan ganjil genap termasuk kendaraan listrik. Langkah ini diberikan untuk mendukung percepatan pembangunan ekosisten Electric Vehilce di Tanah Air
Pemerintah DKI memberi pengecualian untuk beberapa kendaraan termasuk mobil listrik. Sehingga pengemudi bisa tetap melintas bebas tanpa harus terkena pembatasan ganjil genap Jakarta.
Agar kepatuhan masyarakat terjaga maka Polda Metro Jaya telah menempatkan petugas di sejumlah titik rawan. Selain itu mereka dibekali oleh beberapa fasilitas terbaru seperti ETLE Statis hingga Mobile.
Tapi jika masih ada yang nekat maka akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp500.000. Aturan ini sesuai pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Supaya ganjil genap Jakarta semakin efektif maka kepolisian menggelar contraflow di tol dalam kota berlaku mulai km 0+200 (Cawang) sampai juga km 7+200 (Semanggi) pukul 06.00 hingga jam 10.00 WIB.
Pemerintah DKI juga tengah melakukan rekayasa lalu lintas di beberapa lokasi guna mendukung pembangunan MRT. Oleh karena itu diharapkan masyarakat melakukan penyesuaian jadwal perjalanan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
05 Agustus 2026, 06:00 WIB
04 Agustus 2026, 06:00 WIB
03 Agustus 2026, 06:00 WIB
31 Juli 2026, 06:00 WIB
30 Juli 2026, 06:00 WIB
Terkini
05 Agustus 2026, 06:00 WIB
Untuk melayani masyarakat di Kota Kembang, SIM keliling Bandung hari ini sudah beroperasi sejak pagi hari
05 Agustus 2026, 06:00 WIB
Denda jika melanggar aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini adalah Rp 500 ribu, maka dari itu patuhi aturannya
05 Agustus 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta bisa dimanfaatkan untuk perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi, ini syaratnya
04 Agustus 2026, 23:54 WIB
Xpeng memanfaatkan ajang GIIAS 2026 sebagai peluncuran L03 dan juga sejumlah lini kendaraan seperti X9 dan GX
04 Agustus 2026, 20:24 WIB
Suzuki XL7 mendapatkan penyegaran di area eksterior, interior maupun fitur-fitur, berikut keunggulannya
04 Agustus 2026, 20:00 WIB
Selama perhelatan GIIAS 2026, ada promo menarik diberikan oleh Toyota buat para pembeli Veloz Hybrid
04 Agustus 2026, 15:23 WIB
KTB baru saja menyerahkan Mitsubishi Fuso eCanter kepada Fastana Logistik Indonesia dalam pameran GIIAS 2026
04 Agustus 2026, 14:37 WIB
Changan Nevo Q05 siap jadi jawaban kebutuhan mobilitas para pengunjung GIIAS 2026 dengan berbagai kelebihan