Syarat dan Biaya SIM Keliling Jakarta Hari Ini Kamis 12 Maret
12 Maret 2026, 06:00 WIB
Akhir pekan ini jangan sampai terlambat memperpanjang, ini lokasi SIM keliling Bandung 15 September 2023
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Di akhir pekan ini jangan sampai terlambat melakukan perpanjangan SIM. Fasilitas SIM keliling Bandung tersedia untuk memudahkan sehingga Anda tidak perlu repot menyambangi kantor Satpas.
Perlu diingat bahwa SIM memiliki masa berlaku yaitu 5 tahun setelah tanggal penerbitannya. Jika terlambat memperpanjang tidak ada dispensasi, maka dari itu diimbau memproses paling tidak 14 hari sebelum tenggat waktu.
Bagi warga kota kembang SIM keliling Bandung dibuka di dua lokasi berbeda setiap harinya. Layanan beroperasi mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.
Biaya perpanjangan SIM mulai Rp80.000 tapi belum termasuk pengecekan kesehatan dan psikologis. Jangan lupa siapkan dokumen persyaratan mulai dari e-KTP, SIM A dan C serta salinannya.
Ingat bahwa status SIM harus masih aktif saat akan diperpanjang. Selengkapnya berikut lokasi SIM keliling terdekat di wilayah Kota Bandung.
Sekadar informasi tarifnya diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak mulai dari Rp30.000 sampai Rp80.000 tergantung dari jenisnya.
Ingat bahwa angka yang tercantum di atas merupakan biaya murni, artinya belum termasuk tambahan lainnya seperti pengecekan kesehatan dan tes psikologi.
Berikut daftar biaya perpanjangan SIM.
Jangan sampai salah, SIM keliling Bandung hanya bisa memproses untuk golongan A dan C. Sedangkan untuk B bisa dilakukan di kantor Satpas karena membutuhkan alat khusus dan prosesnya lebih rumit.
Perlu diperhatikan surat keterangan harus dari dokter ditunjuk kepolisian, pemohon dinyatakan sehat jasmani di lokasi pelayanan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Selain kesehatan fisik pemohon SIM Keliling Bandung juga perlu membawa surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditentukan pihak Korlantas Polri.
Sebagai catatan penyandang disabilitas yang perlu memakai alat bantu dengar harus memenuhi persyaratan kesehatan. Sesuai rekomendasi dari dokter dan dibuktikan dengan suket (surat keterangan) sehat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
12 Maret 2026, 06:00 WIB
12 Maret 2026, 06:00 WIB
11 Maret 2026, 06:00 WIB
11 Maret 2026, 06:00 WIB
10 Maret 2026, 06:00 WIB
Terkini
12 Maret 2026, 17:00 WIB
MG Motor Indonesia bakal menghadirkan beberapa produk terbarunya di pasar otomotif Indonesia pada tahun ini
12 Maret 2026, 16:00 WIB
GAC Indonesia menyiapkan sejumlah fasilitas gratis, seperti contoh bengkel siaga di beberapa lokasi strategis
12 Maret 2026, 11:00 WIB
VOID Chapter bogor menggelar aksi sosial di Ramadan, yakni buka bersama dan memberi santunan kepada anak yatim
12 Maret 2026, 08:43 WIB
Harga Denza B5 di Indonesia nanti diyakini tidak akan berbeda jauh dari estimasinya yakni Rp 1,2 miliar
12 Maret 2026, 06:00 WIB
Kepolisian sengaja menghadirkan SIM keliling Bandung untuk memfasilitasi para pengendara di Kota Kembang
12 Maret 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta dilaksanakan secara ketat dengan pengawasan ketat dari berbagai titik termasuk kamera ETLE
12 Maret 2026, 06:00 WIB
Persyaratannya mirip perpanjangan di kantor Satpas, simak informasi lengkap seputar SIM keliling Jakarta hari ini
11 Maret 2026, 20:39 WIB
MPV ramah lingkungan Wuling Darion PHEV jadi opsi menarik buat masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik