10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Diincar Tilang ETLE

Pelanggaran lalu lintas yang diincar tilang ETLE cukup banyak jumlahnya sehingga masyarakat harus hati-hati

10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Diincar Tilang ETLE
Adi Hidayat

KatadataOTO – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau yang dikenal tilang elektronik telah menjadi andalan dalam mengawasi pelanggaran lalu lintas. Pasalnya dengan ini maka pengawasan bisa lebih ketat karena dilakukan selama 24 jam.

Tak hanya itu, setiap penindakan juga diberikan bukti pelanggaran sehingga masyarakat bisa mengetahui kesalahannya. Keuntungan lain adalah risiko terjadinya pungli bakal lebih kecil dibanding pengawasan langsung dari petugas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) setidaknya ada ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas jadi fokus penindakan oleh tilang E-TLE.

Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Ditindak ETLE

Korlantas hadirkan aplikasi baru untuk perkuat tilang ETLE
Photo : @TMCPoldaMetro
  • Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas
  • Tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara
  • Menggunakan smartphone saat mengemudi
  • Pelanggaran batas kecepatan maksimal
  • Kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu
  • Menerobos lampu merah
  • Berkendara melawan arus
  • Mengendarai motor tanpa menggunakan helm,
  • Berboncengan motor lebih dari tiga orang,
  • Sepeda motor tidak menyalakan lampu pada siang hari 

Khusus di Ibu Kota, pengawasan ganjil genap Jakarta juga sudah dilakukan melalui kamera ETLE. Dengan ini maka pelanggaran bakal lebih mudah terdeteksi.

Perlu diketahui bahwa masing-masing pelanggaran lalu lintas akan dikenai saksi yang berbeda-beda sesuai dengan aturan berlaku. Bila tidak melakukan pembayaran denda maka STNK terancam diblokir dan tidak bisa diperpanjang

Oleh sebab itu masyarakat disarankan untuk tetap mematuhi aturan agar lebih tenang dalam berkendara.

Cara Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE

Ratusan kendaraan ditilang
Photo : @TMCPoldaMetro

Guna memudahkan masyarakat mengetahui apakah kendaraannya terkena tilang elektronik atau tidak, kepolisian telah menyediakan situs khusus buat memeriksanya. Dengan ini maka tidak perlu lagi datang ke kantor polisi hanya untuk memastikan status mobil atau motor.

  • Masu ke laman https://etle-pmj.id/
  • Masukan nomor pelat, rangka sampai mesin kendaraan di tempat yang tersedia.
  • Setelah terisi, pilih ‘Cek Data’
  • Jika tidak ada pelanggaran maka akan muncul kalimat ‘No Data Available’
  • Namun bila terbukti bersalah, bakal ditampilkan catatan waktu, lokasi, status pelanggaran maupun tipe kendaraan.

Terkini

otosport
Hasil Sprint Race MotoGP Catalunya 2026

Hasil Sprint Race MotoGP Catalunya 2026: Alex Marquez Solid Terdepan

Alex Marquez tidak terbendung dalam memenangkan sesi sprint race MotoGP Catalunya 2026 di Sirkuit Barcelona 

komunitas
JMC Tuntaskan Touring 500 KM, Jelajahi Keindahan Lampung Selatan

JMC Tuntaskan Touring 500 KM, Jelajahi Keindahan Lampung Selatan

Komunitas JMC bersama Yamaha Indonesia baru saja menggelar touring jarak jauh dari Jakarta ke Lampung

mobil
BYD Atto 1

Spesifikasi BYD Atto 1 Terbaru, Harga Rp 199 Jutaan

BYD Atto 1 mendapatkan penyegaran dan tambahan fitur, lalu turut hadir varian anyar dengan harga Rp 199 juta

mobil
BYD Atto 1

Penjualan Meroket, BYD Sebut Minat Masyarakat ke EV Meningkat

BYD menilai kesadaran masyarakat terhadap kendaraan elektrifikasi atau EV mulai menunjukkan tren positif

otosport
MotoGP Catalunya 2026

Link Live Streaming MotoGP Catalunya 2026: Martin Siap Dominasi

Jorge Martin berpeluang melanjutkan tren positifnya dalam balapan MotoGP Catalunya 2026 akhir pekan ini

mobil
Hyundai

Hyundai Ajak Empat Orang Nonton Piala Dunia 2026 di Amerika Serikat

Hyundai baru saja menggelar pengundian program FIFA World Cup 2026 Test Drive Campaign untuk periode April

mobil
Sung Kang, Maxdecal

Maxdecal Gandeng Sung Kang Bawa Indonesia ke Panggung Global

Apresiasi Sung Kang di RI, Maxdecal dukung kolaborasinya dengan Kemenekraf dan hadirkan art print spesial

motor
Omoway

Omoway Beri Subsidi Motor Pertamanya, Omo-X Dijual Rp 35 Jutaan

Omoway semakin siap meluncurkan produk pertamanya dengan subsidi mandiri untuk menggoda konsumen Indonesia