Yadea Osta dan Velax Buktikan Kemampuan Baterai
08 Mei 2026, 09:00 WIB
Yadea menanggung sementara subsidi motor listrik agak konsumen dapat segera menerima unit yang diinginkan
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Subsidi motor listrik saat ini sudah mulai dilirik oleh masyarakat di Indonesia. Terkini sudah ada 836 unit yang tersalurkan kepada konsumen.
Nah salah satu produsen yang ikut serta dalam program Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata harus menanggung bantuan terlebih dahulu. Seperti dikatakan oleh Benny Lee, Marketing Manager Indomobil E-Motor (Yadea)
“Jadi sementara dananya akan ditalangi oleh diler yang ujungnya bakal diklaim ke pemerintah,” ujar Benny kepada TrenOto, Rabu (20/9).
Menurutnya hal tersebut guna mempermudah konsumen memanfaatkan subsidi motor listrik yang diberikan oleh Jokowi.
“Karena memang skema dari pemerintah seperti itu jadi kita mengikuti,” tegasnya.
Memang sebelumnya terdapat dua motor listrik Yadea ambil bagian dalam program bantuan tersebut. Satu diantaranya Yadea T9 dan Yadea E8S Pro.
Keduanya juga telah mengantongi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) sebesar 40 persen. Sehingga masyarakat akan mendapatkan kemudahan dalam pembelian unit molis Indomobil Yadea.
“Kami yakin kebijakan baru ini bakal mempercepat pertumbuhan populasi sepeda motor listrik di Indonesia. Melalui T9 dan E8S Pro kita berharap agar masyarakat dapat memberikan kontribusi positif bagi lingkungan di masa depan,” ungkap Gerry Kertowidjojo selaku Direktur PT. Indomobil Emotor Internasional.
Patut diketahui setelah masuk program bantuan, harga Yadea T9 adalah Rp14.5 juta. Sementara Yadea E8S Pro kini dibanderol Rp16.9 juta, tentu semua sudah OTR (On The Road) DKI Jakarta.
Sebelumnya Jokowi memperluas program subsidi motor listrik baru-baru ini. Langkah tersebut dilakukan dengan cara mengurangi syarat yang diperlukan.
Jadi diharapkan bisa mempercepat pembangunan ekosistem kendaran setrum. Selanjutnya guna mewujudkan lingkungan lebih bersih di Tanah Air.
Perubahaan syarat subsidi motor listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan dari Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Kini Anda hanya memerlukan KTP (Kartu Tanda Penduduk) buat memanfaatkan bantuan dari Jokowi. Sehingga tidak perlu ribet-ribet lagi seperti syarat terdahulu.
Sebab sebelumnya subsidi motor listrik hanya bisa didapatkan buat penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), bantuan subsidi upah serta pengguna listrik dengan daya 900 VA.;
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
08 Mei 2026, 09:00 WIB
11 April 2026, 21:57 WIB
02 April 2026, 09:00 WIB
13 Maret 2026, 17:00 WIB
12 Januari 2026, 10:00 WIB
Terkini
17 Mei 2026, 21:00 WIB
Hyundai mengaku enggan menaikkan harga mobil baru mereka meski banyak rintangan menghadang pasar otomotif
17 Mei 2026, 20:56 WIB
MotoGP Catalunya 2026 berlangsung dramatis, bendera merah dikibarkan dua kali dan tiga pembalap gagal finish
17 Mei 2026, 17:00 WIB
Perlahan alami pemulihan, penjualan mobil di Indonesia secara retail April 2026 berhasil tembus 75.730 unit
17 Mei 2026, 14:54 WIB
Ajang Toyota GR Car Meet 2026 berhasil membuktikan bahwa industri otomotif dan modifikasi Indonesia berkembang
17 Mei 2026, 11:17 WIB
Toyota GR Car Meet 2026 menjadi ajang festival mobil terbesar di Indonesia dengan melibatkan banyak pihak
16 Mei 2026, 20:46 WIB
Alex Marquez tidak terbendung dalam memenangkan sesi sprint race MotoGP Catalunya 2026 di Sirkuit Barcelona
16 Mei 2026, 17:00 WIB
Komunitas JMC bersama Yamaha Indonesia baru saja menggelar touring jarak jauh dari Jakarta ke Lampung
16 Mei 2026, 14:36 WIB
BYD Atto 1 mendapatkan penyegaran dan tambahan fitur, lalu turut hadir varian anyar dengan harga Rp 199 juta