Setelah Viral, Pajak Mobil Innova Jokowi Saat ke Polda Dilunasi
01 Mei 2025, 11:00 WIB
Yadea menanggung sementara subsidi motor listrik agak konsumen dapat segera menerima unit yang diinginkan
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Subsidi motor listrik saat ini sudah mulai dilirik oleh masyarakat di Indonesia. Terkini sudah ada 836 unit yang tersalurkan kepada konsumen.
Nah salah satu produsen yang ikut serta dalam program Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata harus menanggung bantuan terlebih dahulu. Seperti dikatakan oleh Benny Lee, Marketing Manager Indomobil E-Motor (Yadea)
“Jadi sementara dananya akan ditalangi oleh diler yang ujungnya bakal diklaim ke pemerintah,” ujar Benny kepada TrenOto, Rabu (20/9).
Menurutnya hal tersebut guna mempermudah konsumen memanfaatkan subsidi motor listrik yang diberikan oleh Jokowi.
“Karena memang skema dari pemerintah seperti itu jadi kita mengikuti,” tegasnya.
Memang sebelumnya terdapat dua motor listrik Yadea ambil bagian dalam program bantuan tersebut. Satu diantaranya Yadea T9 dan Yadea E8S Pro.
Keduanya juga telah mengantongi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) sebesar 40 persen. Sehingga masyarakat akan mendapatkan kemudahan dalam pembelian unit molis Indomobil Yadea.
“Kami yakin kebijakan baru ini bakal mempercepat pertumbuhan populasi sepeda motor listrik di Indonesia. Melalui T9 dan E8S Pro kita berharap agar masyarakat dapat memberikan kontribusi positif bagi lingkungan di masa depan,” ungkap Gerry Kertowidjojo selaku Direktur PT. Indomobil Emotor Internasional.
Patut diketahui setelah masuk program bantuan, harga Yadea T9 adalah Rp14.5 juta. Sementara Yadea E8S Pro kini dibanderol Rp16.9 juta, tentu semua sudah OTR (On The Road) DKI Jakarta.
Sebelumnya Jokowi memperluas program subsidi motor listrik baru-baru ini. Langkah tersebut dilakukan dengan cara mengurangi syarat yang diperlukan.
Jadi diharapkan bisa mempercepat pembangunan ekosistem kendaran setrum. Selanjutnya guna mewujudkan lingkungan lebih bersih di Tanah Air.
Perubahaan syarat subsidi motor listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan dari Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Kini Anda hanya memerlukan KTP (Kartu Tanda Penduduk) buat memanfaatkan bantuan dari Jokowi. Sehingga tidak perlu ribet-ribet lagi seperti syarat terdahulu.
Sebab sebelumnya subsidi motor listrik hanya bisa didapatkan buat penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), bantuan subsidi upah serta pengguna listrik dengan daya 900 VA.;
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
01 Mei 2025, 11:00 WIB
29 April 2025, 18:00 WIB
28 April 2025, 23:49 WIB
10 April 2025, 12:00 WIB
09 April 2025, 21:00 WIB
Terkini
21 Mei 2025, 22:30 WIB
KTM dikabarkan mendapat suntikan dana untuk membayar utang, jadi membuka kemungkinan bertahan di MotoGP
21 Mei 2025, 22:08 WIB
Kementerian Perhubungan menyampaikan bahwa fitur keselamatan pada kendaraan listrik dapat tekan risiko kecelakaan
21 Mei 2025, 22:00 WIB
Konsep baru diler Chery akan diterapkan ke semua diler, fokus jual berbagai sub merek termasuk Lepas
21 Mei 2025, 21:32 WIB
New BYD Seal 2025 dapat penyegaran khususnya di bagian suspensi sehingga membuat pengendaraan lebih presisi
21 Mei 2025, 21:00 WIB
Tes tabrak Suzuki Fronx di Jepang mencatatkan hasil nyaris sempurna, fitur keselamatannya jadi sorotan
21 Mei 2025, 20:00 WIB
TVS Motor Company mengakuisisi ION Mobility untuk memperluas pasar khususnya di pasar EV Asia Tenggara
21 Mei 2025, 19:00 WIB
Deltalube baru saja meluncurkan banyak produk baru, seperti grease untuk digunakan pada CVT motor matic
21 Mei 2025, 18:00 WIB
Daihatsu bakal terlibat dalam rencana Astra International hadirkan mobil hybrid murah untuk konsumen RI