Polytron Beri Insentif Jutaan Rupiah untuk Semua Motor Listrik
20 Agustus 2025, 08:00 WIB
Yadea menanggung sementara subsidi motor listrik agak konsumen dapat segera menerima unit yang diinginkan
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Subsidi motor listrik saat ini sudah mulai dilirik oleh masyarakat di Indonesia. Terkini sudah ada 836 unit yang tersalurkan kepada konsumen.
Nah salah satu produsen yang ikut serta dalam program Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata harus menanggung bantuan terlebih dahulu. Seperti dikatakan oleh Benny Lee, Marketing Manager Indomobil E-Motor (Yadea)
“Jadi sementara dananya akan ditalangi oleh diler yang ujungnya bakal diklaim ke pemerintah,” ujar Benny kepada TrenOto, Rabu (20/9).
Menurutnya hal tersebut guna mempermudah konsumen memanfaatkan subsidi motor listrik yang diberikan oleh Jokowi.
“Karena memang skema dari pemerintah seperti itu jadi kita mengikuti,” tegasnya.
Memang sebelumnya terdapat dua motor listrik Yadea ambil bagian dalam program bantuan tersebut. Satu diantaranya Yadea T9 dan Yadea E8S Pro.
Keduanya juga telah mengantongi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) sebesar 40 persen. Sehingga masyarakat akan mendapatkan kemudahan dalam pembelian unit molis Indomobil Yadea.
“Kami yakin kebijakan baru ini bakal mempercepat pertumbuhan populasi sepeda motor listrik di Indonesia. Melalui T9 dan E8S Pro kita berharap agar masyarakat dapat memberikan kontribusi positif bagi lingkungan di masa depan,” ungkap Gerry Kertowidjojo selaku Direktur PT. Indomobil Emotor Internasional.
Patut diketahui setelah masuk program bantuan, harga Yadea T9 adalah Rp14.5 juta. Sementara Yadea E8S Pro kini dibanderol Rp16.9 juta, tentu semua sudah OTR (On The Road) DKI Jakarta.
Sebelumnya Jokowi memperluas program subsidi motor listrik baru-baru ini. Langkah tersebut dilakukan dengan cara mengurangi syarat yang diperlukan.
Jadi diharapkan bisa mempercepat pembangunan ekosistem kendaran setrum. Selanjutnya guna mewujudkan lingkungan lebih bersih di Tanah Air.
Perubahaan syarat subsidi motor listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan dari Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Kini Anda hanya memerlukan KTP (Kartu Tanda Penduduk) buat memanfaatkan bantuan dari Jokowi. Sehingga tidak perlu ribet-ribet lagi seperti syarat terdahulu.
Sebab sebelumnya subsidi motor listrik hanya bisa didapatkan buat penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), bantuan subsidi upah serta pengguna listrik dengan daya 900 VA.;
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
20 Agustus 2025, 08:00 WIB
22 Juli 2025, 15:31 WIB
21 Juli 2025, 07:00 WIB
05 Juli 2025, 08:32 WIB
04 Juli 2025, 07:00 WIB
Terkini
27 Agustus 2025, 15:00 WIB
GIIAS Surabaya 2025 resmi dibuka dan menghadirkan tujuh merek baru yang sebelumnya belum pernah hadir
27 Agustus 2025, 14:00 WIB
Bezzecchi sebut masukan Jorge Martin buat Aprilia jadi salah satu kunci keberhasilannya di MotoGP Hungaria 2025
27 Agustus 2025, 13:01 WIB
Harley-Davidson X350 model 2025 sudah resmi dijual, menjadi model ekonomis dari manufaktur asal Amerika
27 Agustus 2025, 12:00 WIB
Industri komponen otomotif lokal sedang menghadapi ancaman PHK massal imbas serbuan mobil listrik impor CBU
27 Agustus 2025, 11:01 WIB
Yangwang U9 berhasil memecahkan rekor milik Rimac Nevera R
27 Agustus 2025, 10:00 WIB
Menurut data Kemenperin, pemerintah secara total mengantongi investasi dari sembilan merek mobil listrik
27 Agustus 2025, 09:00 WIB
Toyota bZ4X bakal dirakit lokal mulai tahun ini dengan target TKDN 40 persen, mengikuti aturan pemerintah
27 Agustus 2025, 08:00 WIB
Untuk menuju GIIAS Surabaya 2025 bisa melalui beberapa rute berbeda yang dapat dipilih sesuai kebutuhan