Promo Yadea di PRJ 2026 Masih Berlaku, Bisa Test Ride
27 Juni 2026, 07:00 WIB
Yadea menanggung sementara subsidi motor listrik agak konsumen dapat segera menerima unit yang diinginkan
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Subsidi motor listrik saat ini sudah mulai dilirik oleh masyarakat di Indonesia. Terkini sudah ada 836 unit yang tersalurkan kepada konsumen.
Nah salah satu produsen yang ikut serta dalam program Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata harus menanggung bantuan terlebih dahulu. Seperti dikatakan oleh Benny Lee, Marketing Manager Indomobil E-Motor (Yadea)
“Jadi sementara dananya akan ditalangi oleh diler yang ujungnya bakal diklaim ke pemerintah,” ujar Benny kepada TrenOto, Rabu (20/9).
Menurutnya hal tersebut guna mempermudah konsumen memanfaatkan subsidi motor listrik yang diberikan oleh Jokowi.
“Karena memang skema dari pemerintah seperti itu jadi kita mengikuti,” tegasnya.
Memang sebelumnya terdapat dua motor listrik Yadea ambil bagian dalam program bantuan tersebut. Satu diantaranya Yadea T9 dan Yadea E8S Pro.
Keduanya juga telah mengantongi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) sebesar 40 persen. Sehingga masyarakat akan mendapatkan kemudahan dalam pembelian unit molis Indomobil Yadea.
“Kami yakin kebijakan baru ini bakal mempercepat pertumbuhan populasi sepeda motor listrik di Indonesia. Melalui T9 dan E8S Pro kita berharap agar masyarakat dapat memberikan kontribusi positif bagi lingkungan di masa depan,” ungkap Gerry Kertowidjojo selaku Direktur PT. Indomobil Emotor Internasional.
Patut diketahui setelah masuk program bantuan, harga Yadea T9 adalah Rp14.5 juta. Sementara Yadea E8S Pro kini dibanderol Rp16.9 juta, tentu semua sudah OTR (On The Road) DKI Jakarta.
Sebelumnya Jokowi memperluas program subsidi motor listrik baru-baru ini. Langkah tersebut dilakukan dengan cara mengurangi syarat yang diperlukan.
Jadi diharapkan bisa mempercepat pembangunan ekosistem kendaran setrum. Selanjutnya guna mewujudkan lingkungan lebih bersih di Tanah Air.
Perubahaan syarat subsidi motor listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan dari Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Kini Anda hanya memerlukan KTP (Kartu Tanda Penduduk) buat memanfaatkan bantuan dari Jokowi. Sehingga tidak perlu ribet-ribet lagi seperti syarat terdahulu.
Sebab sebelumnya subsidi motor listrik hanya bisa didapatkan buat penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), bantuan subsidi upah serta pengguna listrik dengan daya 900 VA.;
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
27 Juni 2026, 07:00 WIB
24 Juni 2026, 15:00 WIB
08 Juni 2026, 18:00 WIB
08 Mei 2026, 09:00 WIB
11 April 2026, 21:57 WIB
Terkini
25 September 2026, 19:00 WIB
Pemerintah berencana untuk memberikan insentif motor listrik di tahun ini, tapi belum menemui titik terang
25 September 2026, 17:23 WIB
Suzuki e Sky punya peluang dihadirkan di RI, namun perlu memperhagikan strategi bersaing dengan para rivalnya
25 September 2026, 17:22 WIB
Motul Indonesia Energy (MIE) memberikan partner ambassador mereka perjalanan berharga ke benua Eropa
25 September 2026, 09:00 WIB
Astra Otoparts ikut ambil bagian di ajang Automechanika Jakarta 2026, hadirkan integrasi layanan otomotif
25 September 2026, 07:00 WIB
Mitsubishi Fuso baru saja mengumumkan Field Fix Campaign untuk kepada seluruh pengguna Canter di Indonesia
25 September 2026, 06:06 WIB
Sistem Ganjil Genap Jakarta masih berlaku hari ini untuk memutus kebuntuan pada saat jam-jam sibuk Ibu Kota
25 September 2026, 06:00 WIB
Mendekati akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih tersedia di lima lokasi berbeda di sekitar Ibu Kota
25 September 2026, 06:00 WIB
Kepolisian tetap menghadirkan SIM keliling Bandung agar memudahkan para pengendara motor dan mobil hari ini