Smoot Dorong Kepastian Subsidi Motor Listrik Buat Tahun Depan
10 November 2024, 07:00 WIB
Yadea menanggung sementara subsidi motor listrik agak konsumen dapat segera menerima unit yang diinginkan
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Subsidi motor listrik saat ini sudah mulai dilirik oleh masyarakat di Indonesia. Terkini sudah ada 836 unit yang tersalurkan kepada konsumen.
Nah salah satu produsen yang ikut serta dalam program Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata harus menanggung bantuan terlebih dahulu. Seperti dikatakan oleh Benny Lee, Marketing Manager Indomobil E-Motor (Yadea)
“Jadi sementara dananya akan ditalangi oleh diler yang ujungnya bakal diklaim ke pemerintah,” ujar Benny kepada TrenOto, Rabu (20/9).
Menurutnya hal tersebut guna mempermudah konsumen memanfaatkan subsidi motor listrik yang diberikan oleh Jokowi.
“Karena memang skema dari pemerintah seperti itu jadi kita mengikuti,” tegasnya.
Memang sebelumnya terdapat dua motor listrik Yadea ambil bagian dalam program bantuan tersebut. Satu diantaranya Yadea T9 dan Yadea E8S Pro.
Keduanya juga telah mengantongi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) sebesar 40 persen. Sehingga masyarakat akan mendapatkan kemudahan dalam pembelian unit molis Indomobil Yadea.
“Kami yakin kebijakan baru ini bakal mempercepat pertumbuhan populasi sepeda motor listrik di Indonesia. Melalui T9 dan E8S Pro kita berharap agar masyarakat dapat memberikan kontribusi positif bagi lingkungan di masa depan,” ungkap Gerry Kertowidjojo selaku Direktur PT. Indomobil Emotor Internasional.
Patut diketahui setelah masuk program bantuan, harga Yadea T9 adalah Rp14.5 juta. Sementara Yadea E8S Pro kini dibanderol Rp16.9 juta, tentu semua sudah OTR (On The Road) DKI Jakarta.
Sebelumnya Jokowi memperluas program subsidi motor listrik baru-baru ini. Langkah tersebut dilakukan dengan cara mengurangi syarat yang diperlukan.
Jadi diharapkan bisa mempercepat pembangunan ekosistem kendaran setrum. Selanjutnya guna mewujudkan lingkungan lebih bersih di Tanah Air.
Perubahaan syarat subsidi motor listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan dari Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Kini Anda hanya memerlukan KTP (Kartu Tanda Penduduk) buat memanfaatkan bantuan dari Jokowi. Sehingga tidak perlu ribet-ribet lagi seperti syarat terdahulu.
Sebab sebelumnya subsidi motor listrik hanya bisa didapatkan buat penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), bantuan subsidi upah serta pengguna listrik dengan daya 900 VA.;
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
10 November 2024, 07:00 WIB
06 November 2024, 11:00 WIB
04 November 2024, 19:00 WIB
02 November 2024, 12:00 WIB
01 November 2024, 12:00 WIB
Terkini
17 November 2024, 14:00 WIB
Dinas Perhubungan siapkan rekayasa lalu lintas saat debat Pilkada Jakarta untuk hindari terjadi kepadatan
17 November 2024, 10:02 WIB
Suzuki Ertiga Hybrid bekas lansiran 2023 makin banyak pilihan dengan beragam kemudahan seperti DP Rp 10 juta
17 November 2024, 08:30 WIB
Bakal diperkenalkan dan bisa dipesan oleh konsumen, Ford siap hadirkan Ranger Raptor 3.000 cc di GJAW 2024
17 November 2024, 07:35 WIB
Francesco Bagnaia menilai Jorge Martin cukup tertekan saat Sprint Race sehingga gagal tampil maksimal
16 November 2024, 18:00 WIB
Merupakan purwarupa dengan tampilan unik, Mitsubishi e-Evolution Concept berpeluang hadir di GJAW 2024
16 November 2024, 17:00 WIB
Harley-Davidson baru saja memamerkan dua konsep motor listrik baru dari merek LiveWire buat diluncurkan 2026
16 November 2024, 15:57 WIB
Berhasil menaklukan legenda tinju Mike Tyson, ini deretan mobil mewah milik mantan YouTuber Jake Paul
16 November 2024, 13:00 WIB
Beli Daihatsu Sigra bekas lansiran 2023 kini semakin mudah didapatkan karena ada paket DP Rp 2,8 jutaan