Koleksi Mobil Arya Wedakarna, Senator Bali Diduga Lakukan SARA
05 Januari 2024, 11:37 WIB
Gubernur Bali membuat aturan baru yang di dalamnya WNA dilarang sewa motor di pulau Dewata karena sering melanggar
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – I Wayan Koster mengambil langkah tegas melihat tingkah laku para WNA (Warga Negara Asing) saat berlalu lintas. Ia melarang para turis menyewa motor di pulau Dewata.
Langkah tersebut tertuang pada Peraturan Gubernur Bali mengenai tata kelola pariwisata di provinsi itu. Di dalamnya disebut kalau para WNA dilarang sewa motor.
"Jadi para wisatawan ketika berpergian harus menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan dari luar. Pinjam atau sewa tak diperbolehkan lagi,” ujar I Wayan seperti dikutip dari Katadata Senin (13/3).
Menurutnya kebijakan anyar tersebut bisa dilakukan pada 2023. Dia berniat untuk membenahi sistem pariwisata yang tidak hanya berorientasi pada jumlah kunjungan wisata pascapandemi Covid-19.
Oleh karenanya I Wayan ingin membuat Bali menjadi tempat ramah bagi turis asing maupun penduduk setempat.
"Mengapa sekarang? Karena kami sedang berbenah pasalnya saat pandemi, tidak berlakukan itu karena turisnya jarang. Sekarang mulai ditata,” tegasnya.
Lebih lanjut dia menuturkan Pemprov Bali bakal memperketat pengawasan terhadap orang asing yang berwisata di sana. Mengingat banyaknya turis menyalahgunakan izin tinggalnya.
Pihaknya beserta tim pengawasan WNA berniat memberi tindakan tegas wisatawan tidak patuh terhadap aturan berlaku di pulau Dewata.
Seperti diketahui sebelumnya Satlantas (Satuan Lalu Lintas) Polresta Denpasar mulai menindak pengendara roda dua yang melanggar peraturan lalu lintas Hal itu setelah sejumlah WNA kedapatan memakai pelat nomor palsu.
Sebanyak 280 motor berhasil diamankan selama 12 hari kegiatan tersebut. Penilangan ini digelar sesuai arahan Kapolda Bali dalam Surat Telegram Nomor ST / 170/ II/ HUK.6.6/2023 tanggal 22 Februari 2023.
Adapun penindakan dilakukan agar keselamatan berlalu lintas menjadi perhatian penuh bagi masyarakat pengguna jalan demi keselamatan bersama. Nomor polisi merupakan dasar dari penerapan ETLE, karena komponen ini yang tertangkap kamera.
Selain itu ada beberapa pelanggaran kasat mata lainnya. Seperti tidak pakai helm, tak menggunakan sabuk pengaman, melanggar marka jalan dan lain-lain.
“Selama 12 hari menerapkan tilang guna menindak para pelanggar seperti TNKB tidak sesuai aturan juga kelengkapan kendaraan lainnya,” Kombes. Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Kapolresta Denpasar.
Tidak heran jika I Wayan Koster, Gubernur Bali membuat aturan WNA dilarang sewa motor.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
05 Januari 2024, 11:37 WIB
31 Oktober 2023, 15:26 WIB
17 Oktober 2023, 16:06 WIB
11 Oktober 2023, 09:00 WIB
22 September 2023, 07:00 WIB
Terkini
28 April 2024, 10:08 WIB
Mengakomodir kebutuhan ekosistem mobil listrik, SPKLU diler BYD Haka Cibubur bisa digunakan semua merek EV
28 April 2024, 07:00 WIB
Tiket MotoGP Mandalika 2024 didiskon 50 persen sehingga masyarakat bisa membelinya mulai dari Rp 350.000
27 April 2024, 18:00 WIB
Sejumlah konsumen tak kunjung terima unit sejak pemesanan, ini kata BYD soal inden yang diklaim mengular
27 April 2024, 17:00 WIB
Menjadi bagian dari total target 50 outlet tahun ini, BYD resmikan diler 3S di kawasan Cibubur hari ini
27 April 2024, 16:22 WIB
Buat Anda yang tertarik memboyong Yamaha Lexi LX 155 bulan ini, ada skema cicilan mulai Rp 800 ribuan saja
27 April 2024, 12:00 WIB
Tarif tol Gempol Pandaan resmi naik hari ini untuk menyesuaikan inflasi dan mempertahankan pelayanan
27 April 2024, 08:00 WIB
Tarif Tol Bali Mandara naik hari ini, berlaku untuk semua golongan termasuk sepeda motor yang melintas
27 April 2024, 07:12 WIB
Hingga batas waktu yang telah ditentukan, Jeep Rubicon Mario Dandy Satriyo tidak laku dilelang Kejari Jaksel