Hogers Indonesia Gelar Touring Jakarta-Bali Sambil Berbagi
18 Oktober 2024, 20:00 WIB
Gubernur Bali membuat aturan baru yang di dalamnya WNA dilarang sewa motor di pulau Dewata karena sering melanggar
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – I Wayan Koster mengambil langkah tegas melihat tingkah laku para WNA (Warga Negara Asing) saat berlalu lintas. Ia melarang para turis menyewa motor di pulau Dewata.
Langkah tersebut tertuang pada Peraturan Gubernur Bali mengenai tata kelola pariwisata di provinsi itu. Di dalamnya disebut kalau para WNA dilarang sewa motor.
"Jadi para wisatawan ketika berpergian harus menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan dari luar. Pinjam atau sewa tak diperbolehkan lagi,” ujar I Wayan seperti dikutip dari Katadata Senin (13/3).
Menurutnya kebijakan anyar tersebut bisa dilakukan pada 2023. Dia berniat untuk membenahi sistem pariwisata yang tidak hanya berorientasi pada jumlah kunjungan wisata pascapandemi Covid-19.
Oleh karenanya I Wayan ingin membuat Bali menjadi tempat ramah bagi turis asing maupun penduduk setempat.
"Mengapa sekarang? Karena kami sedang berbenah pasalnya saat pandemi, tidak berlakukan itu karena turisnya jarang. Sekarang mulai ditata,” tegasnya.
Lebih lanjut dia menuturkan Pemprov Bali bakal memperketat pengawasan terhadap orang asing yang berwisata di sana. Mengingat banyaknya turis menyalahgunakan izin tinggalnya.
Pihaknya beserta tim pengawasan WNA berniat memberi tindakan tegas wisatawan tidak patuh terhadap aturan berlaku di pulau Dewata.
Seperti diketahui sebelumnya Satlantas (Satuan Lalu Lintas) Polresta Denpasar mulai menindak pengendara roda dua yang melanggar peraturan lalu lintas Hal itu setelah sejumlah WNA kedapatan memakai pelat nomor palsu.
Sebanyak 280 motor berhasil diamankan selama 12 hari kegiatan tersebut. Penilangan ini digelar sesuai arahan Kapolda Bali dalam Surat Telegram Nomor ST / 170/ II/ HUK.6.6/2023 tanggal 22 Februari 2023.
Adapun penindakan dilakukan agar keselamatan berlalu lintas menjadi perhatian penuh bagi masyarakat pengguna jalan demi keselamatan bersama. Nomor polisi merupakan dasar dari penerapan ETLE, karena komponen ini yang tertangkap kamera.
Selain itu ada beberapa pelanggaran kasat mata lainnya. Seperti tidak pakai helm, tak menggunakan sabuk pengaman, melanggar marka jalan dan lain-lain.
“Selama 12 hari menerapkan tilang guna menindak para pelanggar seperti TNKB tidak sesuai aturan juga kelengkapan kendaraan lainnya,” Kombes. Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Kapolresta Denpasar.
Tidak heran jika I Wayan Koster, Gubernur Bali membuat aturan WNA dilarang sewa motor.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
18 Oktober 2024, 20:00 WIB
14 Agustus 2024, 16:00 WIB
16 Mei 2024, 09:00 WIB
15 Mei 2024, 07:00 WIB
05 Januari 2024, 11:37 WIB
Terkini
22 November 2024, 23:00 WIB
Mazda tawarkan promo menarik di GJAW 2024 termasuk bunga 0 persen untuk seluruh model yang mereka miliki
22 November 2024, 22:00 WIB
Isi lini MPV listrik premium di RI, Maxus merilis dua model baru dengan harga mulai dari Rp 788 jutaan
22 November 2024, 21:00 WIB
Toyota berkolaborasi dengan Pertamaina dan Trac buat melakukan uji coba bahan bakar jenis bioetanol E10
22 November 2024, 20:00 WIB
Mitsubishi XForce Ultimate DS resmi meluncur dalam pameran GJAW 2024 dengan dilengkapi fitur kekinian
22 November 2024, 19:00 WIB
Calon rival baru Chery Omoda E5, Kia EV3 diperkenalkan kepada pengunjung lewat pameran otomotif GJAW 2024
22 November 2024, 19:00 WIB
Aion V tampil di GJAW 2024 dengan menawarkan beragam keunggulan termasuk banderol yang menarik yaitu Rp 499 juta
22 November 2024, 18:00 WIB
Suzuki Jimny 5 Pintu White Rhino Edition akhirnya meluncur di ajang Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW 2024)
22 November 2024, 17:00 WIB
Mobil listrik Aletra L8 hadir di pameran GJAW 2024 mengisi segmen MPV, jadi salah satu pesaing baru BYD M6