Setelah Lombok, Toyota Perkuat Pendidikan Vokasi di Bali
25 Juli 2026, 22:44 WIB
Gubernur Bali membuat aturan baru yang di dalamnya WNA dilarang sewa motor di pulau Dewata karena sering melanggar
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – I Wayan Koster mengambil langkah tegas melihat tingkah laku para WNA (Warga Negara Asing) saat berlalu lintas. Ia melarang para turis menyewa motor di pulau Dewata.
Langkah tersebut tertuang pada Peraturan Gubernur Bali mengenai tata kelola pariwisata di provinsi itu. Di dalamnya disebut kalau para WNA dilarang sewa motor.
"Jadi para wisatawan ketika berpergian harus menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan dari luar. Pinjam atau sewa tak diperbolehkan lagi,” ujar I Wayan seperti dikutip dari Katadata Senin (13/3).
Menurutnya kebijakan anyar tersebut bisa dilakukan pada 2023. Dia berniat untuk membenahi sistem pariwisata yang tidak hanya berorientasi pada jumlah kunjungan wisata pascapandemi Covid-19.
Oleh karenanya I Wayan ingin membuat Bali menjadi tempat ramah bagi turis asing maupun penduduk setempat.
"Mengapa sekarang? Karena kami sedang berbenah pasalnya saat pandemi, tidak berlakukan itu karena turisnya jarang. Sekarang mulai ditata,” tegasnya.
Lebih lanjut dia menuturkan Pemprov Bali bakal memperketat pengawasan terhadap orang asing yang berwisata di sana. Mengingat banyaknya turis menyalahgunakan izin tinggalnya.
Pihaknya beserta tim pengawasan WNA berniat memberi tindakan tegas wisatawan tidak patuh terhadap aturan berlaku di pulau Dewata.
Seperti diketahui sebelumnya Satlantas (Satuan Lalu Lintas) Polresta Denpasar mulai menindak pengendara roda dua yang melanggar peraturan lalu lintas Hal itu setelah sejumlah WNA kedapatan memakai pelat nomor palsu.
Sebanyak 280 motor berhasil diamankan selama 12 hari kegiatan tersebut. Penilangan ini digelar sesuai arahan Kapolda Bali dalam Surat Telegram Nomor ST / 170/ II/ HUK.6.6/2023 tanggal 22 Februari 2023.
Adapun penindakan dilakukan agar keselamatan berlalu lintas menjadi perhatian penuh bagi masyarakat pengguna jalan demi keselamatan bersama. Nomor polisi merupakan dasar dari penerapan ETLE, karena komponen ini yang tertangkap kamera.
Selain itu ada beberapa pelanggaran kasat mata lainnya. Seperti tidak pakai helm, tak menggunakan sabuk pengaman, melanggar marka jalan dan lain-lain.
“Selama 12 hari menerapkan tilang guna menindak para pelanggar seperti TNKB tidak sesuai aturan juga kelengkapan kendaraan lainnya,” Kombes. Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Kapolresta Denpasar.
Tidak heran jika I Wayan Koster, Gubernur Bali membuat aturan WNA dilarang sewa motor.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
25 Juli 2026, 22:44 WIB
13 Januari 2026, 16:00 WIB
26 Juni 2025, 09:00 WIB
19 Juni 2025, 07:00 WIB
17 Juni 2025, 21:00 WIB
Terkini
07 Oktober 2026, 19:46 WIB
Penjualan Hyundai positif di periode Agustus 2026, produk-produk di segmen premium ikut berkontribusi
07 Oktober 2026, 16:06 WIB
BNI TapCash bisa diandalkan untuk pembayaran tol sampai berbelanja makanan dan minuman saat road trip
07 Oktober 2026, 09:00 WIB
Pertamina Enduro VR46 Racing Team akan tampil beda dengan livery khusus yang menggambarkan kekuatan Indonesia
07 Oktober 2026, 07:00 WIB
MotoGP Mandalika 2026 bisa jadi kesempatan bagi Marquez untuk meraih poin dan memangkas jarak dengan Martin
07 Oktober 2026, 06:09 WIB
Evaluasi terhadap aturan Ganjil Genap Jakarta terus dilakukan untuk bisa mengurangi tingkat kemacetan
07 Oktober 2026, 06:08 WIB
Ada lima lokasi SIM keliling Jakarta tersedia hari ini, layani perpanjangan masa berlaku SIM yang aktif
07 Oktober 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung salah satu fasilitas yang dihadirkan pihak kepolisian agar lebih memudahkan pengendara
06 Oktober 2026, 22:00 WIB
Enea Bastianini resmi menjalin kerja sama dengan merek kacamata Police yang bisa menunjang penampilannya