Bali Gandeng Korea Selatan Kembangkan Industri Kendaraan Listrik
26 Juni 2025, 09:00 WIB
Gubernur Bali membuat aturan baru yang di dalamnya WNA dilarang sewa motor di pulau Dewata karena sering melanggar
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – I Wayan Koster mengambil langkah tegas melihat tingkah laku para WNA (Warga Negara Asing) saat berlalu lintas. Ia melarang para turis menyewa motor di pulau Dewata.
Langkah tersebut tertuang pada Peraturan Gubernur Bali mengenai tata kelola pariwisata di provinsi itu. Di dalamnya disebut kalau para WNA dilarang sewa motor.
"Jadi para wisatawan ketika berpergian harus menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan dari luar. Pinjam atau sewa tak diperbolehkan lagi,” ujar I Wayan seperti dikutip dari Katadata Senin (13/3).
Menurutnya kebijakan anyar tersebut bisa dilakukan pada 2023. Dia berniat untuk membenahi sistem pariwisata yang tidak hanya berorientasi pada jumlah kunjungan wisata pascapandemi Covid-19.
Oleh karenanya I Wayan ingin membuat Bali menjadi tempat ramah bagi turis asing maupun penduduk setempat.
"Mengapa sekarang? Karena kami sedang berbenah pasalnya saat pandemi, tidak berlakukan itu karena turisnya jarang. Sekarang mulai ditata,” tegasnya.
Lebih lanjut dia menuturkan Pemprov Bali bakal memperketat pengawasan terhadap orang asing yang berwisata di sana. Mengingat banyaknya turis menyalahgunakan izin tinggalnya.
Pihaknya beserta tim pengawasan WNA berniat memberi tindakan tegas wisatawan tidak patuh terhadap aturan berlaku di pulau Dewata.
Seperti diketahui sebelumnya Satlantas (Satuan Lalu Lintas) Polresta Denpasar mulai menindak pengendara roda dua yang melanggar peraturan lalu lintas Hal itu setelah sejumlah WNA kedapatan memakai pelat nomor palsu.
Sebanyak 280 motor berhasil diamankan selama 12 hari kegiatan tersebut. Penilangan ini digelar sesuai arahan Kapolda Bali dalam Surat Telegram Nomor ST / 170/ II/ HUK.6.6/2023 tanggal 22 Februari 2023.
Adapun penindakan dilakukan agar keselamatan berlalu lintas menjadi perhatian penuh bagi masyarakat pengguna jalan demi keselamatan bersama. Nomor polisi merupakan dasar dari penerapan ETLE, karena komponen ini yang tertangkap kamera.
Selain itu ada beberapa pelanggaran kasat mata lainnya. Seperti tidak pakai helm, tak menggunakan sabuk pengaman, melanggar marka jalan dan lain-lain.
“Selama 12 hari menerapkan tilang guna menindak para pelanggar seperti TNKB tidak sesuai aturan juga kelengkapan kendaraan lainnya,” Kombes. Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Kapolresta Denpasar.
Tidak heran jika I Wayan Koster, Gubernur Bali membuat aturan WNA dilarang sewa motor.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
26 Juni 2025, 09:00 WIB
19 Juni 2025, 07:00 WIB
17 Juni 2025, 21:00 WIB
10 Januari 2025, 12:00 WIB
18 Oktober 2024, 20:00 WIB
Terkini
17 November 2025, 08:00 WIB
Sebagian ruas jalan di Tol Cipularang dan Padaleunyi ditutup untuk dilakukan perbaikan selama sepekan
17 November 2025, 07:00 WIB
Kementerian Perhubungan gelar pembatasan lalu lintas di kawasan wisata saat libur Natal dan tahun baru
17 November 2025, 06:00 WIB
Agar tidak terkena tilang saat Operasi Zebra 2025, Anda bisa memanfaatkan kehadiran SIM keliling Bandung
17 November 2025, 06:00 WIB
Lima lokasi SIM keliling Jakarta kembali dibuka seperti biasa, bisa untuk perpanjangan SIM A maupun C
17 November 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 17 November 2025 berbarengan dengan penyelenggaraan operasi Zebra sehingga pengawasan lebih ketat
16 November 2025, 21:24 WIB
Marco Bezzecchi tutup musim ini dengan capaian manis di MotoGP Valencia 2025 dengan finish pertama
16 November 2025, 17:00 WIB
Mazda EZ-6 dan Changan Deepal LO7 sama-sama berpeluang besar untuk dipasarkan ke konsumen di Tanah Air
16 November 2025, 15:14 WIB
Chery beri penjelasan soal Fengyun X3L yang alami kecelakaan saat sedang uji ketangguhan di Gunung Tianmen