Syarat Agar Suzuki Burgman Street 125EX Dirakit di Indonesia

Suzuki Burgman Street 125EX bisa dirakit di Indonesia namun dengan beragam catatan yang harus dipenuhi

Syarat Agar Suzuki Burgman Street 125EX Dirakit di Indonesia

KatadataOTO – Suzuki membuka kemungkinan Burgman Street 125EX dirakit di Indonesia. Hanya saja ada beberapa tahapan agar keinginan tersebut bisa dicapai.

Salah satunya adalah angka penjualan yang harus cukup tinggi agar biaya produksinya terpenuhi. Suzuki juga harus melakukan persiapan beragam hal sebelum melakukannya.

“Untuk bisa CKD tergantung jumlah penjualannya. Harapan kami permintaan Suzuki Burgman Street 125EX  di Indonesia tinggi,” ungkap Yohei Shinozaki, Marketing Director 2 Wheels PT Suzuki Indomobil Sales beberapa waktu lalu.

Ia pun menambahkan ada pemilihan CKD kendaraan juga menentukan seberapa lama persiapan harus dilakukan.

Suzuki Burgman Street 125EX
Photo : KatadataOTO

“Kalau hanya merakit saja itu bisa cepat tapi kalau mau melokalisasi beberapa masih membutuhkan waktu. Jadi tergantung mau seperti apa,” ungkapnya kemudian.

Saat ini beberapa sepeda motor rakitan Indonesia juga sudah cukup seperti Nex II, Avenis, Satria FU150 hingga GSX-R150. Model-model itu bahkan sudah diekspor ke beberapa negara.

“Ekspor paling banyak adalah Suzuki Staria FU 150 dan kebanyakan ke Filipina,” tambahnya kemudian.

Sementara itu Suzuki Brugman Street 150EX saat ini masih diimpor utuh dari India. Model tersebut diklaim sudah menjadi produk global dan beberapa komponen sudah disesuaikan agar bisa diterima oleh berbagai negara.

Salah satunya adalah ukuran ban yang di India hanya berukuran 10 inci sementara di Indonesia baik menjadi 12 inci. Selain itu sepeda motor juga sudah dilengkapi Engine Auto Start Stop (EASS) guna mengoptimalkan konsumsi bahan bakar.

Sebelumnya diberitakan bahwa telah resmi dijual di Indonesia dengan harga Rp24.7 juta. Sepeda motor sudah dibekali mesin 4-stroke 1-cylinder air cooled SOHC berkapasitas 124.8 cc yang dikawinkan oleh transmisi CVT.

Suzuki Enggan Bawa Skutik 150 cc
Photo : KatadataOTO

Jantung pacu tersebut sanggup mengeluarkan tenaga sebesar 8.4 hp di 6.500 rpm sementara torsi puncaknya mencapai 10 Nm di 5.500 rpm. Meski hanya menggunakan mesin berkapasitas 125 cc tetapi Suzuki telah merancangnya agar menyerupai skutik besar.

Tercatat sepeda motor memiliki panjang 1.875 mm, lebar 700 mm, tinggi 1.140 mm, tinggi jok 780 mm, wheelbase 1.290 mm dan bobot 111 kg.


Terkini

news
Simak Rekayasa Lalu Lintas saat Pesta Rakyat 17 Agustus  di Monas

Simak Rekayasa Lalu Lintas saat Pesta Rakyat 17 Agustus di Monas

Dishub DKI Jakarta telah menyiapkan rekayasa lalu lintas saat Pesta Rakyat menyambut HUT RI ke-80 di Monas

mobil
Hyundai Sorot Positifnya Penjualan Mobil di Segmen Menengah ke Atas

Hyundai Sorot Positifnya Penjualan Mobil Mahal di Indonesia

Bertolak belakang dengan penjualan mobil murah, Hyundai sebut kendaraan premium lebih stabil karena hal ini

news
Pemutihan pajak

Ada Pemutihan Pajak di Bengkulu, Berlaku Hingga Akhir Tahun

Pemerintah Bengkulu gelar pemutihan pajak yang berlaku hingga akhir tahun untuk memudahkan masyarakat

otosport
MotoGP Austria 2025, Fadillah Arbi Bakal Balapan di Moto3

MotoGP Austria 2025, Fadillah Arbi Bakal Mentas di Moto3

Fadillah Arbi Aditama akan mentas di Moto3 Austria 2025 buat gantikan pembalap asal Thailand yang cedera

news
Transjakarta

Dishub Paparkan Alasan Koridor 9 Transjakarta Banyak Kecelakaan

Koridor 9 Transjakarta dikenal sebagai rute yang kerap terhambat karena adanya kecelakaan lalu lintas

mobil
Rapor Penjualan Mobil di GIIAS 2025, BYD Kejar Toyota

Rapor Penjualan Mobil di GIIAS 2025, BYD Kejar Toyota

Beberapa merek kendaraan roda empat telah mempublikasikan perolehan SPK selama GIIAS 2025, simak datanya

mobil
Wholesales LMPV Juli 2025

Wholesales LMPV Juli 2025, BYD M6 Bertahan di 3 Besar

Capaian wholesales LMPV sepanjang Juli 2025 naik dari Juni, urutan pertama masih ditempati Toyota Avanza

news
Ganjil genap Puncak

Ganjil Genap Puncak 15 Agustus 2025, Waktunya Lebih Panjang

Sambut libur panjang, ganjil genap Puncak 15 Agustus 2025 akan diberlakukan lebih lama dari biasanya