Catat, Daftar Motor yang Tidak Kena PPN 12 Persen

Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tidak semua motor terkena kebijakan PPN 12 persen

Catat, Daftar Motor yang Tidak Kena PPN 12 Persen
Satrio Adhy

KatadataOTO –Industri otomotif salah satu sektor yang turut terimbas kenaikan PPN 12 persen. Tidak hanya untuk pembelian mobil saja, namun juga motor.

Kepastian tersebut disampaikan pemerintah beberapa waktu lalu. Sehingga masyarakat harus menyiapkan dana lebih ketika ingin memboyong kendaraan roda dua.

“Barang mewah dikenakan PPN 12 persen adalah barang yang dikenakan PPnBM. Seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, Yacht, rumah atau kondominium dengan harga di atas Rp 30 miliar serta kendaraan bermotor mewah," ucap Sri Mulyani, Menteri Keuangan.

Sayang pernyataan itu belum menjelaskan secara spesifik jenis-jenis motor apa saja yang terkenal PPN 12 persen di awal 2025.

Harley Davidson Tebar Diskon Hingga Rp 120 Juta di GJAW 2024
Photo : KatadataOTO

Nah jika merujuk perkataan Sri Mulyani, penerapan tarif PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021.

Di dalamnya dijelaskan bahwa Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pada pasal 22 dikatakan bahwa PPnBM hanya berlaku untuk kendaraan roda dua tertentu, yaitu memiliki mesin berkubikasi 250 cc sampai 500 cc.

Kemudian bakal dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen. Sementara jika mempunyai jantung pacu berkapasitas lebih dari 500 cc dipatok 95 persen.

Berangkat dari kedua pasal di atas, maka dapat dipastikan PPN 12 persen hanya berlaku bagi moge (Motor gede). Ambil contoh Harley-Davidson, BMW hingga Ducati yang mengaspal di Indonesia.

Jenis kendaraan roda dua satu ini mayoritas banyak ditemukan di dalam garasi masyarakat yang memiliki taraf ekonomi kelas menengah ke atas.

Sedangkan untuk motor-motor seperti Honda Beat, Honda PCX, Honda Scoopy, Honda Stylo, Yamaha Nmax Turbo sampai Yamaha Aerox Alpha tidak dikenakan PPN 12 persen.

Mengingat mesin-mesin dari kendaraan roda dua sering digunakan oleh masyarakat ini masih berada di rentang 110 cc hingga 160 cc. Lalu telah dirakit secara lokal di dalam negeri.


Terkini

motor
Motor listrik

Prabowo Janji Motor Listrik Nasional Bisa Dibeli Tanpa Uang Muka

Motor listrik nasional baru saja diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan menggandeng Indika

news
SIM Keliling Bandung

SIM Keliling Bandung Beroperasi Sejak Pagi Hari Ini, 14 Agustus

Sebelum akhir pekan SIM keliling Bandung hadir di dua lokasi berbeda agar lebih mudah ditemukan masyarakat

news
Ganjil Genap Jakarta

Cek 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 14 Agustus 2026

Ganjil Genap Jakarta hari ini masih ada 26 titik yang membatasi mobil pribadi dengan pelat nomor sesuai tanggal

news
SIM Keliling Jakarta

Syarat dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Jelang Weekend 14 Agustus

Mendekati akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih dapat dimanfaatkan dan tersedia di lima lokasi berbeda

mobil
BMW iX3 Neue Klasse

BMW iX3 Tampil Perdana di Ajang Maraton Bali

BMW iX3 Neue Klasse bakal menjadi lead car di acara Maybank Marathon Bali pada 21-23 Agustus mendatang

mobil
Lamborghini Temerario

Lamborghini Temerario Resmi Masuk Indonesia, Incar Orang Have

Lamborghini Temerario hadir di Indonesia untuk menggoda para orang berkantong tebal dan pencinta kecepatan

mobil
Mitsubishi Xforce Hybrid

Merek Mobil Terlaris Juli 2026: Mitsubishi Kembali ke Tiga Besar

Penjualan mobil di Indonesia kembali pulih, Toyota masih memimpin sebagai merek mobil terlaris di Juli 2026

modifikasi
BlackAuto Battle 2026

BlackAuto Battle 2026 Ramaikan Keraton Mangkunegaran

Kontes modifikasi BlackAuto Battle 2026 memasuki seri kedua dan menyambangi kota Solo, Jawa Tengah pekan lalu