Catat, Daftar Motor yang Tidak Kena PPN 12 Persen

Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tidak semua motor terkena kebijakan PPN 12 persen

Catat, Daftar Motor yang Tidak Kena PPN 12 Persen
Satrio Adhy

KatadataOTO –Industri otomotif salah satu sektor yang turut terimbas kenaikan PPN 12 persen. Tidak hanya untuk pembelian mobil saja, namun juga motor.

Kepastian tersebut disampaikan pemerintah beberapa waktu lalu. Sehingga masyarakat harus menyiapkan dana lebih ketika ingin memboyong kendaraan roda dua.

“Barang mewah dikenakan PPN 12 persen adalah barang yang dikenakan PPnBM. Seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, Yacht, rumah atau kondominium dengan harga di atas Rp 30 miliar serta kendaraan bermotor mewah," ucap Sri Mulyani, Menteri Keuangan.

Sayang pernyataan itu belum menjelaskan secara spesifik jenis-jenis motor apa saja yang terkenal PPN 12 persen di awal 2025.

Harley Davidson Tebar Diskon Hingga Rp 120 Juta di GJAW 2024
Photo : KatadataOTO

Nah jika merujuk perkataan Sri Mulyani, penerapan tarif PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021.

Di dalamnya dijelaskan bahwa Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pada pasal 22 dikatakan bahwa PPnBM hanya berlaku untuk kendaraan roda dua tertentu, yaitu memiliki mesin berkubikasi 250 cc sampai 500 cc.

Kemudian bakal dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen. Sementara jika mempunyai jantung pacu berkapasitas lebih dari 500 cc dipatok 95 persen.

Berangkat dari kedua pasal di atas, maka dapat dipastikan PPN 12 persen hanya berlaku bagi moge (Motor gede). Ambil contoh Harley-Davidson, BMW hingga Ducati yang mengaspal di Indonesia.

Jenis kendaraan roda dua satu ini mayoritas banyak ditemukan di dalam garasi masyarakat yang memiliki taraf ekonomi kelas menengah ke atas.

Sedangkan untuk motor-motor seperti Honda Beat, Honda PCX, Honda Scoopy, Honda Stylo, Yamaha Nmax Turbo sampai Yamaha Aerox Alpha tidak dikenakan PPN 12 persen.

Mengingat mesin-mesin dari kendaraan roda dua sering digunakan oleh masyarakat ini masih berada di rentang 110 cc hingga 160 cc. Lalu telah dirakit secara lokal di dalam negeri.


Terkini

news
Pertamina

Pertamina dan Telkomsel Manjakan Ojol, Beri Kuota Internet Gratis

Pertamina Lubricants dan Telkomsel berkolaborasi untuk menghadirkan Promo Gokil untuk para ojek online

mobil
Daihatsu Buktikan Komitmen Efisiensi Energi, Raih Penghargaan

Daihatsu Buktikan Komitmen Efisiensi Energi, Raih Penghargaan

Daihatsu buktikan komitmennya menjaga efisiensi energi dan keberlanjutan dalam proses produksi kendaraan

review
Veloz Hybrid

Test Drive Toyota Veloz Hybrid, Pilihan Buat yang Males Ngecharge

Sistem Series-Parallel Hybrid dan Power Split Device di Toyota Veloz Hybrid punya konsumsi BBM tergolong hemat

mobil
Hyundai Stargazer Cartenz

Hyundai Stargazer Cartenz Jadi Idaman Baru, Penjualan Naik

Hyundai Stargazer Cartenz diklaim mendapat sambutan positif usai HMID menerapkan strategi baru di Indonesia

mobil
Diler Omoda Jaecoo

Perdana, Carro Buka Diler Mobil Baru Omoda Jaecoo di Bekasi

Carro resmi rambah bisnis mobil baru, kolaborasi dengan Omoda Jaecoo dan buka diler pertama di Harapan Indah

news
SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta Beroperasi Normal Hari Ini Rabu 23 September

Lima lokasi SIM keliling Jakarta tersedia hari ini, layani perpanjangan masa berlaku SIM yang belum kedaluwarsa

news
SIM Keliling Bandung

Lokasi SIM Keliling Bandung 23 September 2026, Ketahui Jadwalnya

SIM keliling Bandung bisa menjadi salah satu opsi terbaik dalam mengurus dokumen berkendara berbentuk kartu

motor
IMHAX 2026

IMHAX 2026 Catat Transaksi dan Jumlah Pengunjung Meningkat

Pameran IMHAX berhasil mencatatkan rekor baru dalam hal penjualan maupun pengunjung yang datang langsung