Simpang Siur Insentif Motor Listrik, ESDM: Perlu Perpres
03 September 2026, 07:00 WIB
Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tidak semua motor terkena kebijakan PPN 12 persen
Oleh Satrio Adhy
Artinya tetap mengikuti aturan PPN 11 persen yang sudah berlaku beberapa waktu lalu. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
Akan tetapi di sejumlah daerah bakal tetap mengalami kenaikan harga. Hal tersebut imbas dari penerapan opsen PKB (Pajak kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan) bukan PPN 12 persen.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
03 September 2026, 07:00 WIB
27 Agustus 2026, 11:00 WIB
03 Agustus 2026, 17:35 WIB
30 Juli 2026, 19:00 WIB
09 Juli 2026, 21:00 WIB
Terkini
05 September 2026, 19:21 WIB
Daihatsu Kumpul Sahabat Batam jadi wadah silaturahmi dan unjuk kreativitas masyarakat dan anak-anak muda
05 September 2026, 17:00 WIB
Harga Mitsubishi Pajero terbaru terungkap, jadi gambaran banderol untuk pasar Indonesia di masa mendatang
05 September 2026, 15:00 WIB
Lexus NX, salah satu model terlaris Lexus di pasar global kini telah mendapatkan sejumlah permbaruan
05 September 2026, 14:16 WIB
Ajang Daihatsu Kumpul Sahabat Batam berlangsung sampai 6 September, banyak anak muda terlibat meramaikan
04 September 2026, 13:00 WIB
Daihatsu Kumpul Sahabat Batam terselenggara di pusat perbelanjaan atas beberapa masukan dari para konsumen
04 September 2026, 11:00 WIB
Para bikers wajib menyambangi IMHAX 2026 untuk melengkapi perlengkapan berkendara yang berkeselamatan
04 September 2026, 09:00 WIB
Pameran IEE Series 2026 memasuki Energy Week, ikut dukung ekosistem kendaraan energi terbarukan di Indonesia
04 September 2026, 07:00 WIB
AUKSI memanfaatkan momentum hari pelanggan nasional untuk memberikan persembahan istimewa bagi peserta lelang