Ganjil Genap Puncak Pertama di Bulan Ramadan 2026
20 Februari 2026, 14:00 WIB
4 titik rawan macet di puncak akan mendapatkan penanganan khusus dan dijaga oleh sejumlah personel untuk menghindari kepadatan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Satlantas Polres Cianjur akan menempatkan sejumlah petugas di setidaknya 4 titik rawan macet di Puncak, Bogor. Keempat titik tersebut adalah Puncak Pass, Simpang Hanjawar, Pasar Cipanas, dan Simpang Pegadaian.
Keempat titik tersebut memang merupakan titik dimana biasanya masyarakat berwisata dan berkerumun, untuk itu kesiagaan petugas menjadi kunci untuk memastikan kepadatan tidak terjadi berlarut-larut.
AKP Mangku Anom, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cianjur mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan dua tim pengurai. Masing-masing tim terdiri dari 4 hingga 6 personel dan akan terus bergerak di sepanjang jalur puncak.
Prediksi peningkatan jumlah kendaraan pada malam pergantian tahun juga akan diantisipasi dengan beragam skema. Salah satunya adalah penerapan ganjil genap yang diberlakukan sepanjang jalur utama Puncak-Cianjur.
Selain itu, mereka juga akan melakukan buka tutup atau one way hingga penutupan jalur dari kedua arah. Namun langkah apa yang diambil tentunya menyesuaikan dengan situasi dan kondisi lapangan.
Tak tanggung-tanggung, sedikitnya ada 1.105 personel gabungan yang akan betugas melakukan pengamanan di malam tahun baru. Selain itu, ada 22 pos didirikan di tempat-tempat strategis sehingga diharapkan pengamanan bisa lebih optimal.
Untuk ke Puncak Bogor pada malam pergantian tahun, masyarakat harus mengikuti aturan yang diterapkan. Hal ini tentunya untuk mencegah terjadinya kepadatan dan kerumunan terlalu tinggi.
Salah satu aturannya adalah penerapan ganjil genap kendaraan selama 24 jam di ruas jalan raya puncak. Pelaku perjalanan juga diwajibkan untuk memperlihatkan sertifikat vaksin dan bukti hasil tes negatif rapid antigen. Aturan ini sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 tahun 2021 tentang aturan perjalanan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dan berlaku hingga 2 Januari 2022.
Bagi pengendara kendaraan roda empat maupun dua yang tidak taat maka akan segera diminta untuk putar balik ke titik awal. Dengan demikian diharapkan risiko terjadinya kepadatan dan penularan Covid-19 bisa tetap ditekan meski saat ini varian Omicron telah masuk Indonesia.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
20 Februari 2026, 14:00 WIB
30 Januari 2026, 14:00 WIB
23 Januari 2026, 14:00 WIB
16 Januari 2026, 14:00 WIB
09 Januari 2026, 14:00 WIB
Terkini
18 Juli 2026, 21:09 WIB
Stasiun pengisian kendaraan listrik Voltron Hub Puri Indah menawarkan opsi ultra fast charging ke konsumen
18 Juli 2026, 21:06 WIB
Pangsa pasar Daihatsu di Juni 2026 berhasil tembus 17,1 persen, naik dari capaian di tahun sebelumnya
17 Juli 2026, 18:00 WIB
Diler perdana Leapmotor dibuka di kawasan PIK, gabung deretan grup brand Stellantis lain seperti Citroen
17 Juli 2026, 16:23 WIB
PUBG Mobile menjalin kerja sama dengan Ferrari dan Scuderia Ferrari HP, tawarkan pengalaman baru buat pemain
17 Juli 2026, 09:00 WIB
Selama PRJ 2026 Wahana mencatatkan penjualan positif, sebab ada 6.500 motor Honda yang terpesan di sana
17 Juli 2026, 06:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta merupakan salah satu sistem andalan pemerintah Ibu Kota dalam mengurangi kemacetan
17 Juli 2026, 06:00 WIB
Sebelum akhir pekan, SIM keliling Bandung menjadi opsi terbaik untuk mengurus masa berlaku dokumen berkendara
17 Juli 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta masih tersedia di lima tempat berbeda hari ini sebelum akhir pekan, simak informasinya