Ganjil Genap Puncak Pertama di Bulan Ramadan 2026
20 Februari 2026, 14:00 WIB
4 titik rawan macet di puncak akan mendapatkan penanganan khusus dan dijaga oleh sejumlah personel untuk menghindari kepadatan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Satlantas Polres Cianjur akan menempatkan sejumlah petugas di setidaknya 4 titik rawan macet di Puncak, Bogor. Keempat titik tersebut adalah Puncak Pass, Simpang Hanjawar, Pasar Cipanas, dan Simpang Pegadaian.
Keempat titik tersebut memang merupakan titik dimana biasanya masyarakat berwisata dan berkerumun, untuk itu kesiagaan petugas menjadi kunci untuk memastikan kepadatan tidak terjadi berlarut-larut.
AKP Mangku Anom, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cianjur mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan dua tim pengurai. Masing-masing tim terdiri dari 4 hingga 6 personel dan akan terus bergerak di sepanjang jalur puncak.
Prediksi peningkatan jumlah kendaraan pada malam pergantian tahun juga akan diantisipasi dengan beragam skema. Salah satunya adalah penerapan ganjil genap yang diberlakukan sepanjang jalur utama Puncak-Cianjur.
Selain itu, mereka juga akan melakukan buka tutup atau one way hingga penutupan jalur dari kedua arah. Namun langkah apa yang diambil tentunya menyesuaikan dengan situasi dan kondisi lapangan.
Tak tanggung-tanggung, sedikitnya ada 1.105 personel gabungan yang akan betugas melakukan pengamanan di malam tahun baru. Selain itu, ada 22 pos didirikan di tempat-tempat strategis sehingga diharapkan pengamanan bisa lebih optimal.
Untuk ke Puncak Bogor pada malam pergantian tahun, masyarakat harus mengikuti aturan yang diterapkan. Hal ini tentunya untuk mencegah terjadinya kepadatan dan kerumunan terlalu tinggi.
Salah satu aturannya adalah penerapan ganjil genap kendaraan selama 24 jam di ruas jalan raya puncak. Pelaku perjalanan juga diwajibkan untuk memperlihatkan sertifikat vaksin dan bukti hasil tes negatif rapid antigen. Aturan ini sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 tahun 2021 tentang aturan perjalanan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dan berlaku hingga 2 Januari 2022.
Bagi pengendara kendaraan roda empat maupun dua yang tidak taat maka akan segera diminta untuk putar balik ke titik awal. Dengan demikian diharapkan risiko terjadinya kepadatan dan penularan Covid-19 bisa tetap ditekan meski saat ini varian Omicron telah masuk Indonesia.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
20 Februari 2026, 14:00 WIB
30 Januari 2026, 14:00 WIB
23 Januari 2026, 14:00 WIB
16 Januari 2026, 14:00 WIB
09 Januari 2026, 14:00 WIB
Terkini
28 Agustus 2026, 15:00 WIB
Geely menemukan ada permasalahan pada LiDAR beberapa model mobil Lynk & Co yang diproduksi mulai awal 2025
28 Agustus 2026, 13:00 WIB
Ai Ogura harus masuk ke ruang operasi karena mengalami patah tulang pada tangan kiri usai kecelakaan di Jepang
28 Agustus 2026, 06:00 WIB
Demi memudahkan masyarakat mengurus dokumen berkendara, kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung hari ini
28 Agustus 2026, 06:00 WIB
Aturan ganjil genap Jakarta masih menjadi andalan pihak aparat untuk membendung jumlah kendaraan di jam sibuk
28 Agustus 2026, 06:00 WIB
Mendekati akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih dapat dimanfaatkan di lima lokasi berbeda hari ini
27 Agustus 2026, 15:00 WIB
Changan memboyong sejumlah model andalan dari berbagai sub merek, tawarkan variasi produk buat konsumen
27 Agustus 2026, 11:00 WIB
Untuk pasar India, Honda ADV 160 kini pakai mesin bensin yang dapat menenggak bahan bakar campuran etanol
27 Agustus 2026, 09:00 WIB
Baru-baru ini beredar isu kenaikan tarif parkir untuk mobil di Jakarta menjadi Rp 60 ribu yang menuai kontra