Jadwal Ganjil Genap Puncak Bogor di Akhir Juli 2025, Awas Macet
25 Juli 2025, 14:00 WIB
4 titik rawan macet di puncak akan mendapatkan penanganan khusus dan dijaga oleh sejumlah personel untuk menghindari kepadatan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Satlantas Polres Cianjur akan menempatkan sejumlah petugas di setidaknya 4 titik rawan macet di Puncak, Bogor. Keempat titik tersebut adalah Puncak Pass, Simpang Hanjawar, Pasar Cipanas, dan Simpang Pegadaian.
Keempat titik tersebut memang merupakan titik dimana biasanya masyarakat berwisata dan berkerumun, untuk itu kesiagaan petugas menjadi kunci untuk memastikan kepadatan tidak terjadi berlarut-larut.
AKP Mangku Anom, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cianjur mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan dua tim pengurai. Masing-masing tim terdiri dari 4 hingga 6 personel dan akan terus bergerak di sepanjang jalur puncak.
Prediksi peningkatan jumlah kendaraan pada malam pergantian tahun juga akan diantisipasi dengan beragam skema. Salah satunya adalah penerapan ganjil genap yang diberlakukan sepanjang jalur utama Puncak-Cianjur.
Selain itu, mereka juga akan melakukan buka tutup atau one way hingga penutupan jalur dari kedua arah. Namun langkah apa yang diambil tentunya menyesuaikan dengan situasi dan kondisi lapangan.
Tak tanggung-tanggung, sedikitnya ada 1.105 personel gabungan yang akan betugas melakukan pengamanan di malam tahun baru. Selain itu, ada 22 pos didirikan di tempat-tempat strategis sehingga diharapkan pengamanan bisa lebih optimal.
Untuk ke Puncak Bogor pada malam pergantian tahun, masyarakat harus mengikuti aturan yang diterapkan. Hal ini tentunya untuk mencegah terjadinya kepadatan dan kerumunan terlalu tinggi.
Salah satu aturannya adalah penerapan ganjil genap kendaraan selama 24 jam di ruas jalan raya puncak. Pelaku perjalanan juga diwajibkan untuk memperlihatkan sertifikat vaksin dan bukti hasil tes negatif rapid antigen. Aturan ini sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 tahun 2021 tentang aturan perjalanan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dan berlaku hingga 2 Januari 2022.
Bagi pengendara kendaraan roda empat maupun dua yang tidak taat maka akan segera diminta untuk putar balik ke titik awal. Dengan demikian diharapkan risiko terjadinya kepadatan dan penularan Covid-19 bisa tetap ditekan meski saat ini varian Omicron telah masuk Indonesia.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
25 Juli 2025, 14:00 WIB
18 Juli 2025, 17:00 WIB
11 Juli 2025, 14:00 WIB
04 Juli 2025, 16:03 WIB
27 Juni 2025, 16:02 WIB
Terkini
18 Agustus 2025, 17:00 WIB
Honda mengurangi target penjualan dan investasi mobil listrik imbas penurunan yang terjadi di pasar global
18 Agustus 2025, 15:00 WIB
Penjualan kendaraan listrik global Januari hingga Juli 2025 berhasil tumbuh dengan Cina sebagai tulang punggung
18 Agustus 2025, 13:08 WIB
Marc Marquez unggul jauh dari para rivalnya setelah mengemas 418 poin di klasemen sementara MotoGP 2025
18 Agustus 2025, 11:00 WIB
Mencuci helm premium ternyata tidak bisa sembarangan, terdapat beberapa perlakuan yang harus diperhatikan
18 Agustus 2025, 09:01 WIB
Wheelie Fun Bike ciptakan sepeda listrik dengan fungsi unik
18 Agustus 2025, 09:00 WIB
Harga mobil hybrid per Agustus 2025 relatif stabil, ada beberapa pendatang baru yang melantai di GIIAS 2025
18 Agustus 2025, 07:00 WIB
Penjualan Daihatsu Juli 2025 mengalami kenaikan hingga buat perusahaan jadi yang terlaris kedua di Indonesia
17 Agustus 2025, 20:00 WIB
Marc Marquez catatkan kemenangan ke-1.000 di Sirkuit Red Bull Ring, berikut hasil MotoGP Austria 2025