Penjualan Mobil Bekas Tumbuh 12 Persen di GIIAS 2026
19 Agustus 2026, 17:30 WIB
Toyota Hilux Rangga resmi meluncur dengan beragam keunggulan termasuk daya angkutnya yang cukup besar
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Setelah diperkenalkan pada ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024, Toyota Hilux Rangga akhirnya resmi diluncurkan di Tanah Air. Mobil yang menyasar segmen komersial tersebut diyakini dapat membuat penjualan kendaraan di Indonesia meningkat.
Pabrikan percaya bahwa kehadiran Toyota Hilux Rangga bisa menjawab kebutuhan pelanggan. Terlebih selama ini potensi kendaraan komersial di Tanah Air cukup besar.
“Toyota mulai mengembangkan pikap serba guna yang dapat memenuhi berbagai kebutuhan konsumen. Dalam prosesnya kami menghabiskan banyak waktu dan sumber daya untuk mengamati kebiasaan serta kebutuhan calon konsumen,” ungkap Hiroyuki Ueda, President Director Toyota Astra Motor.
Toyota Hilux Rangga mempunyai panjang 5.300 mm, lebar 1.785 mm, tinggi 1.735 mm dan wheelbase 3.085 mm. Untuk berat kosongnya adalah 2.790 kg serta memiliki radius putar sejauh 4,9 m.
Ukuran bak Toyota Hilux Rangga sendiri memiliki panjang 2.305 mm dan lebar 1.700 mm. Dengan ini maka mobil bisa mengangkut 56 galon sekaligus serta membawa beban hingga 1,2 ton.
Toyota Rangga Hilux hadir dalam dua pilihan mesin yaitu bensin dan diesel dengan keunggulan berbeda.
Mesin bensin yang digunakan pabrikan adalah 1TR-FE berkapasitas 2.000 cc, mampu menghasilkan tenaga sekitar 137 hp dan torsi 183 Nm.
Sementara untuk opsi berikutnya adalah mesin diesel 2.400 cc 2GD-FTV yang mampu menghasilkan tenaga sebesar 146 hp serta torsi 343 Nm.
Performa itu disalurkan pada 5 percepatan manual. Sementara transmisi otomatis hanya bisa didapatkan pada mesin Diesel.
Tak hanya itu, sejumlah fitur keselamatan pun telah disematkan seperti Anti Lock Brake System, Electronice Brake Force Distribution, Immobilizer, 3 Point Retractable Seat Belt dan Airbag.
Untuk mendapatkannya, pelanggan cukup membayar mulai dari Rp 188,7 juta hingga Rp 304,5 juta.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
19 Agustus 2026, 17:30 WIB
05 Agustus 2026, 18:00 WIB
23 Juli 2026, 23:04 WIB
23 Juli 2026, 09:00 WIB
10 Juni 2026, 13:00 WIB
Terkini
20 Agustus 2026, 06:00 WIB
Untuk memberikan efek jera, besaran denda jika melanggar Ganjil Genap Jakarta ditetapkan sebesar Rp 500 ribu
20 Agustus 2026, 06:00 WIB
Masyarakat yang ingin mengurus dokumen berkendara hari ini, bisa mendatangi SIM keliling Bandung di dua lokasi
20 Agustus 2026, 06:00 WIB
Perpanjangan masa berlaku bisa dilakukan dengan mudah di SIM keliling Jakarta, simak daftar lokasinya
19 Agustus 2026, 21:00 WIB
IMHAX 2026 digelar 3 - 6 September 2026 menghadirkan deretan apparel mulai dari brand lokal hingga impor
19 Agustus 2026, 20:13 WIB
Diler baru Omoda & Jaecoo memiliki fasilitas untuk melayani konsumen di wilayah Tangerang dan sekitarnya
19 Agustus 2026, 17:30 WIB
OLXmobbi mengklaim bahwa selama pameran GIIAS 2026, penjualan mobil bekas meningkat dibandingkan tahun lalu
19 Agustus 2026, 15:12 WIB
Wholesales mobil hybrid yang mencakup PHEV dan HEV turun di periode Juli 2026, Toyota masih terlaris
19 Agustus 2026, 11:00 WIB
Saat ini insentif motor listrik belum dicairkan kepada masyarakat karena masih menunggu penerbitan PMK