Bos Ford Ungkap Beda Konsumen Mobil Premium di RI dengan Thailand
13 November 2025, 21:30 WIB
Dua aset mobil mewah yakni Tesla dan Ferrari Indra Kenz dikembalikan ke korban atas putusan pengadilan
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Indra Kesuma alias Indra Kenz menjadi terdakwa kasus investasi bodong. Berlanjut ke tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang yakni hukuman penjara 10 tahun dan dena Rp5 miliar subsider kurungan 10 bulan.
Aset-aset Indra Kenz kemudian bakal dikembalikan kepada para korbannya. Hal ini dituangkan dalam Putusan Nomor 117/PID.SUS/2022/PT BTN, 10 Januari 2023.
Sebelumnya hasil aset dianggap sebagai hasil dari perjudian. Namun akhirnya sebagian besar aset dari 144 korban dikembalikan.
Daftar aset yang dikembalikan pada korban dituliskan di laman Putusan Nomor 117/PID.SUS/2022/PT BTN. Aset ini terdiri dari uang tunai, gadget hingga kendaraan.
Beberapa di antaranya juga aset berupa tanah dan bangunan di sejumlah wilayah Sumatera Utara. Sisanya adalah uang tersimpan dalam rekening.
Ada dua kendaraan yang tercatat dalam laporan tersebut yakni satu unit Tesla Model 3 dan Ferrari California. Sedan listrik Tesla berwarna biru dengan tahun registrasi 2021 itu dikembalikan bersama dengan kartu kunci mobil berwarna hitam.
Tesla Model 3 tersedia dalam tiga pilihan jarak tempuh yakni Standard Plus, Long Range dan Performance. Harganya ada di kisaran Rp1.5 miliar sampai Rp2 miliar.
Unit lainnya yakni Ferrari California lansiran 2012 berwarna merah. Namun dijelaskan pada saat disita kendaraan masih dalam kondisi ditempel cutting sticker berwarna abu-abu.
Kendaraan ini disematkan mesin serupa dengan tipe Ferrari lainnya yaitu mesin Turbocharged V8 3.855 cc. Konfigurasi ini membuat mobil berakselerasi 0 - 100 km/jam dalam waktu 3.6 detik.
Harga Tesla dan Ferrari Indra Kenz yang dikembalikkan ke korban merupakan unit mobil merah dan mahal tentunya. Satu unitnya dibanderol hingga Rp6 miliar.
Namun dikutip dari laporan hasil putusan tertanda unit kendaraan ini bernilai Rp2.4 miliar. Kendaraan tersebut dibeli secara tunai oleh Indra Kenz.
Sebelumnya Indra Kenz dikenal sebagai trader. Ia juga sempat mempunyai kursus trading yang dibuka secara daring.
Di media sosial ia kerap membagikan aktivitasnya sebagai pengusaha. Deretan kendaraan mahal juga berukang kali muncul pada konten-konten media sosialnya.
Pada 11 November 2022 Indra terbukti bersalah karena telah menyebarkan berita menyesatkan, mengakibatkan konsumen mengalami kerugian transaksi elektronik hingga melakukan pencucian uang.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
13 November 2025, 21:30 WIB
12 November 2025, 11:00 WIB
10 November 2025, 14:28 WIB
07 November 2025, 18:00 WIB
15 Oktober 2025, 15:00 WIB
Terkini
14 November 2025, 22:00 WIB
Polytron menunjukkan tren positif penjualan mobil listrik di Oktober 2025, salurkan 103 unit ke konsumen
14 November 2025, 21:00 WIB
Ratusan anggota komunitas J6 EVO diajak untuk mengikuti acara yang diinisiasi oleh Chery beberapa waktu lalu
14 November 2025, 20:00 WIB
Von Dutch merilis koleksi busana untuk perempuan dengan pilihan warna menarik untuk memperluas pasar
14 November 2025, 19:00 WIB
Nicolo Bulega bertekad naik kelas ke MotoGP, namun perlu melakukan banyak penyesuaian pola berkendara
14 November 2025, 18:01 WIB
Polda Metro Jaya bakal melakukan rekayasa lalu lintas ketika kedatangan Raja Yordania dimulai hari ini
14 November 2025, 17:00 WIB
Galespeed dan Active hadir di Indonesia melalui One3 Motoshop dengan memanfaatkan ajang pameran IMHAX 2025
14 November 2025, 16:00 WIB
Menperin menganggap sektor otomotif tidak boleh diabaikan karena memiliki keterkaitan dalam ekonomi nasional
14 November 2025, 15:00 WIB
Setelah Ora 03, mobil listrik GWM Ora 07 yang debut ASEAN di Thailand tercatat di data wholesales Gaikindo