Ferrari Gandeng IBM untuk Kembangkan Teknologi Digital
12 November 2024, 11:00 WIB
Dua aset mobil mewah yakni Tesla dan Ferrari Indra Kenz dikembalikan ke korban atas putusan pengadilan
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Indra Kesuma alias Indra Kenz menjadi terdakwa kasus investasi bodong. Berlanjut ke tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang yakni hukuman penjara 10 tahun dan dena Rp5 miliar subsider kurungan 10 bulan.
Aset-aset Indra Kenz kemudian bakal dikembalikan kepada para korbannya. Hal ini dituangkan dalam Putusan Nomor 117/PID.SUS/2022/PT BTN, 10 Januari 2023.
Sebelumnya hasil aset dianggap sebagai hasil dari perjudian. Namun akhirnya sebagian besar aset dari 144 korban dikembalikan.
Daftar aset yang dikembalikan pada korban dituliskan di laman Putusan Nomor 117/PID.SUS/2022/PT BTN. Aset ini terdiri dari uang tunai, gadget hingga kendaraan.
Beberapa di antaranya juga aset berupa tanah dan bangunan di sejumlah wilayah Sumatera Utara. Sisanya adalah uang tersimpan dalam rekening.
Ada dua kendaraan yang tercatat dalam laporan tersebut yakni satu unit Tesla Model 3 dan Ferrari California. Sedan listrik Tesla berwarna biru dengan tahun registrasi 2021 itu dikembalikan bersama dengan kartu kunci mobil berwarna hitam.
Tesla Model 3 tersedia dalam tiga pilihan jarak tempuh yakni Standard Plus, Long Range dan Performance. Harganya ada di kisaran Rp1.5 miliar sampai Rp2 miliar.
Unit lainnya yakni Ferrari California lansiran 2012 berwarna merah. Namun dijelaskan pada saat disita kendaraan masih dalam kondisi ditempel cutting sticker berwarna abu-abu.
Kendaraan ini disematkan mesin serupa dengan tipe Ferrari lainnya yaitu mesin Turbocharged V8 3.855 cc. Konfigurasi ini membuat mobil berakselerasi 0 - 100 km/jam dalam waktu 3.6 detik.
Harga Tesla dan Ferrari Indra Kenz yang dikembalikkan ke korban merupakan unit mobil merah dan mahal tentunya. Satu unitnya dibanderol hingga Rp6 miliar.
Namun dikutip dari laporan hasil putusan tertanda unit kendaraan ini bernilai Rp2.4 miliar. Kendaraan tersebut dibeli secara tunai oleh Indra Kenz.
Sebelumnya Indra Kenz dikenal sebagai trader. Ia juga sempat mempunyai kursus trading yang dibuka secara daring.
Di media sosial ia kerap membagikan aktivitasnya sebagai pengusaha. Deretan kendaraan mahal juga berukang kali muncul pada konten-konten media sosialnya.
Pada 11 November 2022 Indra terbukti bersalah karena telah menyebarkan berita menyesatkan, mengakibatkan konsumen mengalami kerugian transaksi elektronik hingga melakukan pencucian uang.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
12 November 2024, 11:00 WIB
16 Agustus 2024, 16:00 WIB
06 Mei 2024, 14:49 WIB
02 April 2024, 16:00 WIB
02 April 2024, 14:52 WIB
Terkini
22 November 2024, 13:00 WIB
PPN 12 persen akan berlaku 2025, Honda Bali optimis bisa pertahankan penjualan berdasarkan 2 hal berikut
22 November 2024, 11:52 WIB
GJAW 2024 berlangsung di ICE BSD, Tangerang Selatan mulai 22 November-1 Desember 2024, diramaikan 80 peserta
22 November 2024, 11:00 WIB
HMID mengaku akan meluncurkan mobil listrik baru di Desember 2024, kemungkinan adalah Hyundai Kona N Line
22 November 2024, 10:00 WIB
Ganjil genap Puncak 22 November 2024 kembali diterapkan untuk mengatasi kepadatan di kawasan tersebut
22 November 2024, 10:00 WIB
Neta akan melakukan studi terlebih dahulu untuk membawa model MPV tiga baris ke pasar Indonesia tahun depan
22 November 2024, 09:00 WIB
Pameran otomotif ini resmi dibuka di ICE BSD, Tangerang Selatan, berikut kami rangkum harga tiket GJAW 2024
22 November 2024, 08:00 WIB
HMID masih melihat bagaimana respon penerimaan masyarakat terhadap new Hyundai Tucson di dalam negeri
22 November 2024, 07:00 WIB
Cara urus paspor kendaraan sebelum Road Trip keluar negeri sebenarnya tidak terlalu sulit untuk dijalani