Tarif tol Gempol Pandaan Naik Hari Ini, Sesuaikan Inflasi
27 April 2024, 12:00 WIB
Siapkan saldo uang elektronik, tarif Tol Dalam Kota naik untuk semua golongan kendaraan pada 26 Februarai 2022
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Tarif Tol Dalam Kota naik pada 26 Februari 2022 pukul 00.00 WIB mendatang. Kenaikan tarif berlaku untuk seluruh golongan kendaraan sehingga diharapkan seluruh pengguna jalan tol menyiapkan saldo uang elektroniknya.
Sebelumnya telah disampaikan bahwa pihak Jasa Marga akan melakukan kenaikan tarif tol dengan besaran yang sudah ditentukan. Namun ketika itu belum disampaikan jadwal pelaksanaan kenaikan tarif tol tersebut.
Pengumunan dilakukan pertama kali di akun Instagram mereka sebagai salah satu bentuk sosialisasi pada masyarakat. Selain itu, mereka juga menyampaikan informasi melalui beberapa cara lain, termasuk pengumuman di jalan tol.
“Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang penyesiaan Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit serta Cawang -Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota),” ungkap Raddy R. Lukman, Jasa Marga Metropolitan Tollroad Regional Division Head.
Kenaikan tarif Tol Dalam Kota disebut akan digunakan untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan. Mulai dari transaksi di gerbang tol, pelayanan lalu lintas maupun peningkatan kualitas jalan.
“Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan serta memberikan rasa nyaman dan aman bagi pengguna jalan. CMNP juga berencana untuk menambah sejumlah unit CCTV di sepanjang ruas Tol Wiyoto Wiyono guna meningkatkan point of view petugas sentral komunikasi agar dapat memberi respon lebih cepat,” ungkap Hasyim, Direktur CMNP.
Dilansir dari Antara, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam pasaal 48 ayat 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021. Berdasarkan regulasi tersebut maka penyesuaian tarif tol dapat dilakukan setiap 2 tahun sekali.
Kenaikan tarif tol pun tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus mempertimbangkan inflasi. Adapun periode inflasi yang dihitung adalah 1 November 2019 hingga 30 November 2021 yaitu sebesar 3.03 persen.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
27 April 2024, 12:00 WIB
27 April 2024, 08:00 WIB
11 April 2024, 19:42 WIB
01 April 2024, 15:00 WIB
25 Maret 2024, 10:30 WIB
Terkini
29 April 2024, 11:00 WIB
Daihatsu dan Seva berikan tips beli mobil pertama yang menekankan bahwa kendaraan tak harus tiga baris
29 April 2024, 10:00 WIB
Penjualan Toyota global tahun fiskal 2023 berhasil menyentuh angka 11 juga unit dan menjadi rekor baru
29 April 2024, 09:00 WIB
Menurut PT Wahana Makmur Sejati, Honda Stylo 160 berwarna Royal Green paling dicari konsumen di Jakarta
29 April 2024, 08:00 WIB
Francesco Bagnaia berhasil memperbaiki posisinya di klasemen MotoGP 2024 usai meraih kemenangan di Spanyol
29 April 2024, 06:30 WIB
Fasilitas SIM keliling Bandung kembali beroperasi seperti biasa awal pekan ini, berikut jadwal dan lokasinya
29 April 2024, 06:09 WIB
Terdapat lima lokasi SIM Keliling Jakarta yang beroperasi hari ini buat melayani kebutuhah warga Ibu Kota
29 April 2024, 06:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta 29 April 2024 digelar dengan ketat guna menghindari terjadinya kemacetan lalu lintas
28 April 2024, 21:01 WIB
Francesco Bagnaia merajai MotoGP Spanyol 2024, dia mencatatkan kemenangan tiga kali berturut-turut di Jerez