Tarif Tol Dalam Kota Naik Mulai 26 Februari 2022, Ini Rinciannya

Siapkan saldo uang elektronik, tarif Tol Dalam Kota naik untuk semua golongan kendaraan pada 26 Februarai 2022

Tarif Tol Dalam Kota Naik Mulai 26 Februari 2022, Ini Rinciannya
Adi Hidayat

TRENOTO – Tarif Tol Dalam Kota naik pada 26 Februari 2022 pukul 00.00 WIB mendatang. Kenaikan tarif berlaku untuk seluruh golongan kendaraan sehingga diharapkan seluruh pengguna jalan tol menyiapkan saldo uang elektroniknya.

Sebelumnya telah disampaikan bahwa pihak Jasa Marga akan melakukan kenaikan tarif tol dengan besaran yang sudah ditentukan. Namun ketika itu belum disampaikan jadwal pelaksanaan kenaikan tarif tol tersebut.

Pengumunan dilakukan pertama kali di akun Instagram mereka sebagai salah satu bentuk sosialisasi pada masyarakat. Selain itu, mereka juga menyampaikan informasi melalui beberapa cara lain, termasuk pengumuman di jalan tol.

Photo : Trenoto

“Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang penyesiaan Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit serta Cawang -Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota),” ungkap Raddy R. Lukman, Jasa Marga Metropolitan Tollroad Regional Division Head.

Kenaikan tarif Tol Dalam Kota disebut akan digunakan untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan. Mulai dari transaksi di gerbang tol, pelayanan lalu lintas maupun peningkatan kualitas jalan.

“Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan serta memberikan rasa nyaman dan aman bagi pengguna jalan. CMNP juga berencana untuk menambah sejumlah unit CCTV di sepanjang ruas Tol Wiyoto Wiyono guna meningkatkan point of view petugas sentral komunikasi agar dapat memberi respon lebih cepat,” ungkap Hasyim, Direktur CMNP.

Photo : Trenoto

Dilansir dari Antara, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam pasaal 48 ayat 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021. Berdasarkan regulasi tersebut maka penyesuaian tarif tol dapat dilakukan setiap 2 tahun sekali.

Kenaikan tarif tol pun tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus mempertimbangkan inflasi. Adapun periode inflasi yang dihitung adalah 1 November 2019 hingga 30 November 2021 yaitu sebesar 3.03 persen.

Daftar Tarif Baru Tol Dalam Kota

  • Gol I : Rp 10.500 yang semula Rp 10.000
  • Gol II : Rp 15.500 yang semula Rp 15.000 
  • Gol III : Rp 15.500 yang semula Rp 15.000 
  • Gol IV : Rp 17.500 yang semula Rp 17.000

Terkini

mobil
BYD

Spesifikasi BYD Sealion 8 yang Terdaftar di RI, Rival Palisade

BYD Sealion 8 berpeluang jadi penantang baru Hyundai Palisade Hybrid di Indonesia, NJKB-nya terdaftar

mobil
Changan

Strategi Ekspansi Global Changan Group Masuk ke Babak Baru

Changan Group mengumumkan strategi dan visi perusahaan yang bertujuan untuk meningkatkan penjualan dan citra

motor
Motul

Motul Gandeng Kawasaki, Jajakan Pelumas di Bengkel Umum

Motul dan Kawasaki bekerjasama untuk lebih mengembangkan sayap dalam hal layanan after sales di Indonesia

mobil
New Alvez

Wuling New Alvez, SUV Kompak Andalan Anak Muda

SUV kompak yang kerap menjadi andalan anak muda Tanah Air merujuk pada Wuling New Alvez karena fiturnya

otosport
Klasemen sementara MotoGP 2026

Klasemen Sementara MotoGP 2026: Bezzecchi Masih Berada di Puncak

Marco Bezzecchi tidak tergoyahkan di persaingan papan atas klasemen sementara MotoGP 2026 usai seri Spanyol

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 27 April 2026, Didukung ETLE

ETLE statis maupun mobile akan mendukung operasional ganjil genap Jakarta haari ini untuk mengurai kemacetan

news
SIM Keliling Jakarta

Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 27 April 2026

Menjelang akhir April, SIM keliling Jakarta masih melayani perpanjangan SIM seperti biasa di lima lokasi

news
SIM Keliling Bandung

Simak 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 27 April 2026

Kehadiran SIM keliling Bandung menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat untuk mengurus dokumen berkendara