Pemerintah Bakal Beri Diskon Tarif Tol Saat Libur Natal dan Tahun Baru
04 Oktober 2025, 17:00 WIB
Siapkan saldo uang elektronik, tarif Tol Dalam Kota naik untuk semua golongan kendaraan pada 26 Februarai 2022
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Tarif Tol Dalam Kota naik pada 26 Februari 2022 pukul 00.00 WIB mendatang. Kenaikan tarif berlaku untuk seluruh golongan kendaraan sehingga diharapkan seluruh pengguna jalan tol menyiapkan saldo uang elektroniknya.
Sebelumnya telah disampaikan bahwa pihak Jasa Marga akan melakukan kenaikan tarif tol dengan besaran yang sudah ditentukan. Namun ketika itu belum disampaikan jadwal pelaksanaan kenaikan tarif tol tersebut.
Pengumunan dilakukan pertama kali di akun Instagram mereka sebagai salah satu bentuk sosialisasi pada masyarakat. Selain itu, mereka juga menyampaikan informasi melalui beberapa cara lain, termasuk pengumuman di jalan tol.
“Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang penyesiaan Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit serta Cawang -Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota),” ungkap Raddy R. Lukman, Jasa Marga Metropolitan Tollroad Regional Division Head.
Kenaikan tarif Tol Dalam Kota disebut akan digunakan untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan. Mulai dari transaksi di gerbang tol, pelayanan lalu lintas maupun peningkatan kualitas jalan.
“Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan serta memberikan rasa nyaman dan aman bagi pengguna jalan. CMNP juga berencana untuk menambah sejumlah unit CCTV di sepanjang ruas Tol Wiyoto Wiyono guna meningkatkan point of view petugas sentral komunikasi agar dapat memberi respon lebih cepat,” ungkap Hasyim, Direktur CMNP.
Dilansir dari Antara, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam pasaal 48 ayat 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021. Berdasarkan regulasi tersebut maka penyesuaian tarif tol dapat dilakukan setiap 2 tahun sekali.
Kenaikan tarif tol pun tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus mempertimbangkan inflasi. Adapun periode inflasi yang dihitung adalah 1 November 2019 hingga 30 November 2021 yaitu sebesar 3.03 persen.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
04 Oktober 2025, 17:00 WIB
26 September 2025, 08:00 WIB
26 September 2025, 07:00 WIB
24 September 2025, 07:00 WIB
08 September 2025, 13:00 WIB
Terkini
16 November 2025, 17:00 WIB
Mazda EZ-6 dan Changan Deepal LO7 sama-sama berpeluang besar untuk dipasarkan ke konsumen di Tanah Air
16 November 2025, 15:14 WIB
Chery beri penjelasan soal Fengyun X3L yang alami kecelakaan saat sedang uji ketangguhan di Gunung Tianmen
16 November 2025, 13:00 WIB
Suzuki Ertiga bekas lansiran 2024 bisa jadi pilihan masyarakat buat berkendara saat libur Natal dan tahun baru
16 November 2025, 11:00 WIB
Puncak acara Honda Bikers Day 2025 memberikan pengalaman berbeda di Garut dengan puluhan ribu pemotor
16 November 2025, 09:00 WIB
Banyak kegiatan menarik disuguhkan buat para anggota komunitas selama Honda Culture Indonesia berlangsung
16 November 2025, 08:00 WIB
Honda ADV 160 membuktikan performanya dalam perjalanan melintasi pantai selatan Jawa Barat menuju HBD 2025
16 November 2025, 07:00 WIB
Pilihan Toyota Calya bekas lansiran 2024 makin menarik karena ada program TDP Rp 7 jutaan dan tenor panjang
15 November 2025, 21:43 WIB
Alex Marquez berhasil keluar sebagai pemenang pada sprint race MotoGP Valencia 2025 usai menudukkan Acosta