Tarif Tol Dalam Kota Naik Mulai 26 Februari 2022, Ini Rinciannya

Siapkan saldo uang elektronik, tarif Tol Dalam Kota naik untuk semua golongan kendaraan pada 26 Februarai 2022

Tarif Tol Dalam Kota Naik Mulai 26 Februari 2022, Ini Rinciannya
Adi Hidayat

TRENOTO – Tarif Tol Dalam Kota naik pada 26 Februari 2022 pukul 00.00 WIB mendatang. Kenaikan tarif berlaku untuk seluruh golongan kendaraan sehingga diharapkan seluruh pengguna jalan tol menyiapkan saldo uang elektroniknya.

Sebelumnya telah disampaikan bahwa pihak Jasa Marga akan melakukan kenaikan tarif tol dengan besaran yang sudah ditentukan. Namun ketika itu belum disampaikan jadwal pelaksanaan kenaikan tarif tol tersebut.

Pengumunan dilakukan pertama kali di akun Instagram mereka sebagai salah satu bentuk sosialisasi pada masyarakat. Selain itu, mereka juga menyampaikan informasi melalui beberapa cara lain, termasuk pengumuman di jalan tol.

Photo : Trenoto

“Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang penyesiaan Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit serta Cawang -Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota),” ungkap Raddy R. Lukman, Jasa Marga Metropolitan Tollroad Regional Division Head.

Kenaikan tarif Tol Dalam Kota disebut akan digunakan untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan. Mulai dari transaksi di gerbang tol, pelayanan lalu lintas maupun peningkatan kualitas jalan.

“Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan serta memberikan rasa nyaman dan aman bagi pengguna jalan. CMNP juga berencana untuk menambah sejumlah unit CCTV di sepanjang ruas Tol Wiyoto Wiyono guna meningkatkan point of view petugas sentral komunikasi agar dapat memberi respon lebih cepat,” ungkap Hasyim, Direktur CMNP.

Photo : Trenoto

Dilansir dari Antara, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam pasaal 48 ayat 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021. Berdasarkan regulasi tersebut maka penyesuaian tarif tol dapat dilakukan setiap 2 tahun sekali.

Kenaikan tarif tol pun tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus mempertimbangkan inflasi. Adapun periode inflasi yang dihitung adalah 1 November 2019 hingga 30 November 2021 yaitu sebesar 3.03 persen.

Daftar Tarif Baru Tol Dalam Kota

  • Gol I : Rp 10.500 yang semula Rp 10.000
  • Gol II : Rp 15.500 yang semula Rp 15.000 
  • Gol III : Rp 15.500 yang semula Rp 15.000 
  • Gol IV : Rp 17.500 yang semula Rp 17.000

Terkini

modifikasi
Daihatsu Ceria JDM

Modifikasi Daihatsu Ceria Jadi Mira JDM, Biaya Rp 100 Jutaan

Modifikasi Daihatsu Ceria jadi Mira dengan konsep Japanese Domestic Market (JDM) tampil nyentrik di Depok

news
SIM Keliling Bandung

Ada 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 24 Juni 2026

SIM keliling Bandung hari ini bisa menjadi salah satu opsi untuk mengurus dokumen berkendara agar lebih mudah

news
SIM Keliling Jakarta

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 24 Juni 2026

Perpanjangan masa berlaku bisa dilakukan dengan mudah di sejumlah lokasi SIM keliling Jakarta, simak detilnya

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 24 Juni 2026, Cek Lagi Pelat Nomor

Aturan ganjil genap Jakarta terus digelar setiap jam sibuk, metode ini dianggap sukses membelah kemacetan

mobil
Daihatsu Rocky Hybrid

SPK Rocky Hybrid Tembus 700 Unit, Daihatsu Percepat Pengiriman

Daihatsu Rocky Hybrid disebut mendapatkan tanggapan positif dari para konsumen sejak debutnya di GIIAS 2025

motor
Motor Matic 150 cc

Harga Motor Matic 150 cc Juni 2026, Ada Nmax Turbo dan PCX

Motor matic 150 cc menjadi pilihan ideal bagi para pencinta otomotif, apalagi ada beragam produk ditawarkan

mobil
GAC

Harga Bensin Naik, GAC Ogah Bawa Mobil Bensin ke Indonesia

GAC tunda peluncuran model kendaraan PHEV dan bermesin konvensional di GIIAS 2026 meskipun sudah dipersiapkan

news
SIM keliling Bandung

Lokasi SIM Keliling Bandung 23 Juni, Cek Jadwalnya di Sini

Mengurus dokumen berkendara bisa melalui beragam fasilitas dari kepolisian, salah satunya SIM keliling Bandung