Ganjil Genap Jakarta 19 Agustus 2025 Kembali Digelar Optimal
19 Agustus 2025, 06:00 WIB
Polda Banten akan menerapkan kebijakan ganjil genap di tol Tangerang - Merak untuk menekan mobilitas masyarakat di masa libur
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Polda Banten akan memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan ganjil genap di Tol Tangerang – Merak. Pembatasan ini dilakukan pada masa libur Natal-Tahun Baru (Nataru) mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Libur Nataru memang selalu menjadi momen yang ditunggu masyarakat untuk berlibur ke berbagai lokasi. Sayangnya, kondisi pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia belum selesai sehingga aktivitas masih harus dibatasi.
Salah satu cara untuk mengurangi mobillitas warga adalah dengan menerapkan sistem batasan ganjil genap di jalan tol. Langkah tersebut diharapkan cukup membuat masyarakat mengurungkan niat berpergian.
“Jadi kami akan menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat. Nanti akan ada ganjil genap di jalan tol,” ungkap Brigjen Pol. Drs. Ery Nursatari, M.H, Wakapolda Banten.
Jenderal Bintang Satu itu juga menjelaskan bahwa untuk tempat pariwisata akan dibatasi meski dibolehkan untuk buka. Kapasitas tempat wisata hanya boleh terisi 50 persen dan protokol kesehatan harus diperketat guna mengindari terjadinya gelombang ketiga Covid-19.
Selain itu, Kepolisian nantinya juga akan membuka check point berupa Pos Pelayanan dan Pos Pengamanan selama Nataru. Rencananya, pos tersebut dibuka di semua daerah di Tanah Air guna memantau aplikasi Pedulilindungi di masyarakat.
Tak hanya itu, mereka juga akan mendirikan pos vaksinasi di beberapa rest area pada sejumlah ruas jalan tol. Bagi pengendara yang kedapatan belum mendapat vaksin, bisa langsung divaksin di pos pelayanan.
“Tentunya di tempat-tempat itu juga mungkin akan kami dirikan Pos Vaksinasi. Jadi yang ketahuan belum vaksin dapat langsung diimbau vaksin di situ,” ungkap Irjen. Pol. Imam Sugianto, Asops Kapolri.
Meski demikian, Jenderal Bintang Dua tersebut menegaskan bahwa Kepolisian masih membahas aturan Nataru dengan beberapa instansi terkait. Bila keputusan telah rampung, maka pelaksanaan bisa segera dilaksanakan dan kebijakan akan disebarluaskan pada masyarakat.
Sebelumnya diberitakan bahwa PPKM level 3 yang seharusnya diterapkan di seluruh wilayah Indonesia telah dibatalkan. Kebijakan tersebut diganti dengan aturan lain namun tetap membatasi mobilitas masyarakat saat libur Nataru.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
19 Agustus 2025, 06:00 WIB
15 Agustus 2025, 14:00 WIB
15 Agustus 2025, 06:00 WIB
14 Agustus 2025, 06:00 WIB
13 Agustus 2025, 06:00 WIB
Terkini
19 Agustus 2025, 13:00 WIB
Suzuki Fronx jadi salah satu kontributor terbesar penjualan retail PT Suzuki Indomobil Sales di Juli 2025
19 Agustus 2025, 12:03 WIB
Marc Marquez serta Francesco Bagnaia akan kembali bertarung dalam gelaran MotoGP Hungaria 2025 di Balaton Park
19 Agustus 2025, 11:00 WIB
Sebuah Lamborghini berkelir putih terlibat kecelakaan ketika konvoi melewati jalan Tol Kunciran, Serpong
19 Agustus 2025, 10:00 WIB
Penjualan motor domestik semester I 2025 turun dari periode yang sama tahun lalu, Honda ungkap penyebabnya
19 Agustus 2025, 09:00 WIB
Yamaha kembali menggelar GTA untuk mewadahi para pengguna Yamaha Aerox dari berbagai generasi di Jakarta
19 Agustus 2025, 08:00 WIB
Sejumlah jalan di Bandung ditutup pada siang hingga malam karena adanya kirab budaya rayakan ulang tahun Jawa Barat
19 Agustus 2025, 07:00 WIB
Suzuki Gixxer SF 250 direcall akibat ditemukannya potensi kerusakan pada sistem pengereman yang berbahaya
19 Agustus 2025, 06:00 WIB
Fasilitas SIM keliling Jakarta dapat ditemukan di lima lokasi berbeda hari ini, simak informasi lengkapnya