Polda Banten Terapkan Ganjil Genap di Tol Tangerang – Merak

Polda Banten akan menerapkan kebijakan ganjil genap di tol Tangerang - Merak untuk menekan mobilitas masyarakat di masa libur

Polda Banten Terapkan Ganjil Genap di Tol Tangerang – Merak
Adi Hidayat
  • Oleh Adi Hidayat

  • Jum'at, 10 Desember 2021 | 09:00 WIB

TRENOTO – Polda Banten akan memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan ganjil genap di Tol Tangerang – Merak. Pembatasan ini dilakukan pada masa libur Natal-Tahun Baru (Nataru) mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Libur Nataru memang selalu menjadi momen yang ditunggu masyarakat untuk berlibur ke berbagai lokasi. Sayangnya, kondisi pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia belum selesai sehingga aktivitas masih harus dibatasi.

Salah satu cara untuk mengurangi mobillitas warga adalah dengan menerapkan sistem batasan ganjil genap di jalan tol. Langkah tersebut diharapkan cukup membuat masyarakat mengurungkan niat berpergian.

“Jadi kami akan menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat. Nanti akan ada ganjil genap di jalan tol,” ungkap Brigjen Pol. Drs. Ery Nursatari, M.H, Wakapolda Banten.

Jenderal Bintang Satu itu juga menjelaskan bahwa untuk tempat pariwisata akan dibatasi meski dibolehkan untuk buka. Kapasitas tempat wisata hanya boleh terisi 50 persen dan protokol kesehatan harus diperketat guna mengindari terjadinya gelombang ketiga Covid-19.

Polisi Buka Check Point

Photo : NTMC

Selain itu, Kepolisian nantinya juga akan membuka check point berupa Pos Pelayanan dan Pos Pengamanan selama Nataru. Rencananya, pos tersebut dibuka di semua daerah di Tanah Air guna memantau aplikasi Pedulilindungi di masyarakat.

Tak hanya itu, mereka juga akan mendirikan pos vaksinasi di beberapa rest area pada sejumlah ruas jalan tol. Bagi pengendara yang kedapatan belum mendapat vaksin, bisa langsung divaksin di pos pelayanan.

“Tentunya di tempat-tempat itu juga mungkin akan kami dirikan Pos Vaksinasi. Jadi yang ketahuan belum vaksin dapat langsung diimbau vaksin di situ,” ungkap Irjen. Pol. Imam Sugianto, Asops Kapolri.

Meski demikian, Jenderal Bintang Dua tersebut menegaskan bahwa Kepolisian masih membahas aturan Nataru dengan beberapa instansi terkait. Bila keputusan telah rampung, maka pelaksanaan bisa segera dilaksanakan dan kebijakan akan disebarluaskan pada masyarakat.

Sebelumnya diberitakan bahwa PPKM level 3 yang seharusnya diterapkan di seluruh wilayah Indonesia telah dibatalkan. Kebijakan tersebut diganti dengan aturan lain namun tetap membatasi mobilitas masyarakat saat libur Nataru.


Terkini

news
Astra Otoparts

Integrasi Layanan Astra Otoparts di Automechanika Jakarta 2026

Astra Otoparts ikut ambil bagian di ajang Automechanika Jakarta 2026, hadirkan integrasi layanan otomotif

news
Mitsubishi Fuso

Strategi Mitsubishi Fuso Tingkatkan Layanan ke Pengguna Canter

Mitsubishi Fuso baru saja mengumumkan Field Fix Campaign untuk kepada seluruh pengguna Canter di Indonesia

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 25 September 2026, Ada 26 Titik

Sistem Ganjil Genap Jakarta masih berlaku hari ini untuk memutus kebuntuan pada saat jam-jam sibuk Ibu Kota

news
SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta 25 September 2026 Jelang Akhir Pekan

Mendekati akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih tersedia di lima lokasi berbeda di sekitar Ibu Kota

news
SIM keliling Bandung

Sebelum Weekend, SIM Keliling Bandung Ada di MCD Soekarno Hatta

Kepolisian tetap menghadirkan SIM keliling Bandung agar memudahkan para pengendara motor dan mobil hari ini

news
Automechanika Jakarta 2026

Automechanika Jakarta 2026 Dorong Industri Komponen Naik Kelas

Ajang Automechanika Jakarta 2026 berlangsung pada 24-27 September 2026 bertempat di NICE PIK 2, Tangerang

motor
Honda Stylo 160

Honda Stylo 160 Dapat Warna Baru, Makin Variatif

Variasi warna Honda Stylo 160 kini bertambah, ada satu opsi baru masing-masing untuk tipe ABS dan CBS

motor
QJMotor

Diler QJMotor di Solo Sebut Pihak Prinsipal Mangkir

Menurut Superbiker Moto Solo selaku diler QJMotor, masalah yang mereka hadapi karena ada masalah di prinsipal