Ganjil Genap Jakarta 17 Mei 2025, Siap Kurangi Kepadatan Ibu Kota
16 Mei 2025, 06:00 WIB
Polda Banten akan menerapkan kebijakan ganjil genap di tol Tangerang - Merak untuk menekan mobilitas masyarakat di masa libur
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Polda Banten akan memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan ganjil genap di Tol Tangerang – Merak. Pembatasan ini dilakukan pada masa libur Natal-Tahun Baru (Nataru) mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Libur Nataru memang selalu menjadi momen yang ditunggu masyarakat untuk berlibur ke berbagai lokasi. Sayangnya, kondisi pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia belum selesai sehingga aktivitas masih harus dibatasi.
Salah satu cara untuk mengurangi mobillitas warga adalah dengan menerapkan sistem batasan ganjil genap di jalan tol. Langkah tersebut diharapkan cukup membuat masyarakat mengurungkan niat berpergian.
“Jadi kami akan menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat. Nanti akan ada ganjil genap di jalan tol,” ungkap Brigjen Pol. Drs. Ery Nursatari, M.H, Wakapolda Banten.
Jenderal Bintang Satu itu juga menjelaskan bahwa untuk tempat pariwisata akan dibatasi meski dibolehkan untuk buka. Kapasitas tempat wisata hanya boleh terisi 50 persen dan protokol kesehatan harus diperketat guna mengindari terjadinya gelombang ketiga Covid-19.
Selain itu, Kepolisian nantinya juga akan membuka check point berupa Pos Pelayanan dan Pos Pengamanan selama Nataru. Rencananya, pos tersebut dibuka di semua daerah di Tanah Air guna memantau aplikasi Pedulilindungi di masyarakat.
Tak hanya itu, mereka juga akan mendirikan pos vaksinasi di beberapa rest area pada sejumlah ruas jalan tol. Bagi pengendara yang kedapatan belum mendapat vaksin, bisa langsung divaksin di pos pelayanan.
“Tentunya di tempat-tempat itu juga mungkin akan kami dirikan Pos Vaksinasi. Jadi yang ketahuan belum vaksin dapat langsung diimbau vaksin di situ,” ungkap Irjen. Pol. Imam Sugianto, Asops Kapolri.
Meski demikian, Jenderal Bintang Dua tersebut menegaskan bahwa Kepolisian masih membahas aturan Nataru dengan beberapa instansi terkait. Bila keputusan telah rampung, maka pelaksanaan bisa segera dilaksanakan dan kebijakan akan disebarluaskan pada masyarakat.
Sebelumnya diberitakan bahwa PPKM level 3 yang seharusnya diterapkan di seluruh wilayah Indonesia telah dibatalkan. Kebijakan tersebut diganti dengan aturan lain namun tetap membatasi mobilitas masyarakat saat libur Nataru.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
16 Mei 2025, 06:00 WIB
15 Mei 2025, 06:00 WIB
14 Mei 2025, 06:00 WIB
12 Mei 2025, 06:00 WIB
09 Mei 2025, 13:00 WIB
Terkini
17 Mei 2025, 14:58 WIB
Touring perayaan satu dekade Nmax dan JMC diinisiasi Yamaha, libatkan berbagai generasi motor Nmax dan Xmax
17 Mei 2025, 13:00 WIB
Damri siapkan 200 bus listrik baru sebagai armada TransJakarta yang jadi andalan mobilitas warga Ibu Kota
17 Mei 2025, 11:00 WIB
Kehadiran Chery Tiggo 8 CSH mencuri perhatian penggemar otomotif di Indonesia karena harganya terjangkau
17 Mei 2025, 09:00 WIB
Bakal fokus mempersiapkan kehadiran DST Concept, Mitsubishi masih belum mau luncurkan Xpander Hybrid di RI
17 Mei 2025, 07:15 WIB
Penjualan Mitsubishi tahun fiskal 2024 kembali turun, Xpander pun berhasl menjadi penyelamat perusahaan
16 Mei 2025, 21:00 WIB
Toyota Indonesia gelar pendampingan TEY di Sumatera Barat untuk mematangkan visi dan misi proposal proyek lingkungan
16 Mei 2025, 20:22 WIB
PT MMKSI resmi meluncurkan versi terbaru Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross hari ini, simak daftar harganya
16 Mei 2025, 18:00 WIB
Toyota bZ4X Touring atau bZ Woodland punya dimensi sedikit lebih panjang dan tampilannya semakin sporti