Tidak Semua Asuransi Kendaraan Lindungi Korban Pohon Tumbang
03 Desember 2024, 17:00 WIB
Angin kencang yang belakangan ini terjadi menyebabkan banyak pohon tumbang di sejumlah daerah di Indonesia dan menimpa kendaraan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Sebuah pohon tumbang menimpa Honda HR-V di Jalan Metro Pondok Indah, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut meski atap mobil mengalami kerusakan yang cukup parah.
Hujan deras disertai angin kencang belakangan ini kerap terjadi di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Indonesia. Kondisi itu menyebabkan beberapa pohon tumbang dan tak jarang menimbulkan korban.
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) pun sudah memberi peringatan dini kepada sejumlah wilayah, termasuk DKI Jakarta terkait cuaca ekstrem tersebut. Pada 20-22 Desember 2021 terdapat potensi hujan disertai kilat serta angin kencang di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan pada siang hingga malam hari.
Dalam video yang diunggah oleh @merekamjakarta terlihat bahwa Honda HR-V berwarna putih tidak bisa menghindari pohon karena terjebak dalam kemacetan. Akibatnya kerusakan parah terjadi pada atap dan kaca mobil.
Petugas pun langsung melakukan evakuasi dengan cara memotong pohon yang tumbang. Setelah terlepas, mobil pun dibawa ke tepi jalan agar tidak menghalangi lalu lintas.
Sebelum kejadian, telah terjadi juga pohon tumbang di kawasan tersebut dan menimpa sebuah mobil serta sepeda motor. Selain menyebabkan kerusakan mobil, insiden ini juga telah menyebabkan satu orang meninggal dunia.
Asuransi kendaraan baik itu Total Loss Only maupun konprehensif sejatinya tidak menanggung kerugian akibat cuaca buruk. Hal ini disampaikan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, Bab II Pengecualian, Pasal 3.2.
Dalam aturan tersebut disebutkan “Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh : gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya.”
Tentunya dengan memperluas pertanggungan akan membeikan ketenangan berkendara yang lebih baik dibanding sebelumnya. Bila mengalami kecelakaan serta kerusakan maka biaya perbaikannya tidak akan terlalu besar sehingga kerugian akan dapat diminimalisir.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
03 Desember 2024, 17:00 WIB
Terkini
05 Desember 2024, 09:00 WIB
Gaikindo masih berharap penjualan mobil baru di 2025 bisa menyentuh satu juta unit meski banyak rintangan
05 Desember 2024, 08:00 WIB
Mendapat respon positif dari konsumen dan pengunjung, jumlah SPK mobil Chery di GJAW 2024 mencapai 1.014 unit
05 Desember 2024, 07:00 WIB
110 juta orang diperkirakan berpergian saat libur Nataru sehingga kepolisian harus melakukan persiapan
05 Desember 2024, 06:07 WIB
Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini untuk melayani para masyarakat
05 Desember 2024, 06:06 WIB
Dua lokasi SIM keliling Bandung bisa disambangi hari ini untuk perpanjangan masa berlaku SIM A dan C
05 Desember 2024, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta diawasi oleh petugas dan kamera ETLE yang sudah semakin tersebar rata di Ibu Kota
04 Desember 2024, 19:00 WIB
Aion panen di GJAW 2024 dengan membukukan 847 SPK selama pameran yang berlangsung beberapa waktu lalu
04 Desember 2024, 18:00 WIB
Akibat hujan deras sejak Selasa (3/12) sampai Rabu pagi, enam unit mobil tersapu banjir di kawasan Sukabumi