Tidak Semua Asuransi Kendaraan Lindungi Korban Pohon Tumbang
03 Desember 2024, 17:00 WIB
Angin kencang yang belakangan ini terjadi menyebabkan banyak pohon tumbang di sejumlah daerah di Indonesia dan menimpa kendaraan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Sebuah pohon tumbang menimpa Honda HR-V di Jalan Metro Pondok Indah, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut meski atap mobil mengalami kerusakan yang cukup parah.
Hujan deras disertai angin kencang belakangan ini kerap terjadi di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Indonesia. Kondisi itu menyebabkan beberapa pohon tumbang dan tak jarang menimbulkan korban.
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) pun sudah memberi peringatan dini kepada sejumlah wilayah, termasuk DKI Jakarta terkait cuaca ekstrem tersebut. Pada 20-22 Desember 2021 terdapat potensi hujan disertai kilat serta angin kencang di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan pada siang hingga malam hari.
Dalam video yang diunggah oleh @merekamjakarta terlihat bahwa Honda HR-V berwarna putih tidak bisa menghindari pohon karena terjebak dalam kemacetan. Akibatnya kerusakan parah terjadi pada atap dan kaca mobil.
Petugas pun langsung melakukan evakuasi dengan cara memotong pohon yang tumbang. Setelah terlepas, mobil pun dibawa ke tepi jalan agar tidak menghalangi lalu lintas.
Sebelum kejadian, telah terjadi juga pohon tumbang di kawasan tersebut dan menimpa sebuah mobil serta sepeda motor. Selain menyebabkan kerusakan mobil, insiden ini juga telah menyebabkan satu orang meninggal dunia.
Asuransi kendaraan baik itu Total Loss Only maupun konprehensif sejatinya tidak menanggung kerugian akibat cuaca buruk. Hal ini disampaikan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, Bab II Pengecualian, Pasal 3.2.
Dalam aturan tersebut disebutkan “Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh : gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya.”
Tentunya dengan memperluas pertanggungan akan membeikan ketenangan berkendara yang lebih baik dibanding sebelumnya. Bila mengalami kecelakaan serta kerusakan maka biaya perbaikannya tidak akan terlalu besar sehingga kerugian akan dapat diminimalisir.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
03 Desember 2024, 17:00 WIB
Terkini
03 April 2025, 19:00 WIB
Pertamina memberikan diskon Pertamax, Pertamax Turbo dan Pertamina Dex selama masa arus balik Lebaran 2025
03 April 2025, 17:34 WIB
Astra Daihatsu Motor membantah kabar yang menyebut merek dan logo mereka bakal beralih menggunakan Toyota
03 April 2025, 12:00 WIB
Sedikitnya ada lima ruas tol Trans Sumatera yang beroperasi tanpa tarif saat arus balik untuk melancarkan lalu lintas
03 April 2025, 12:00 WIB
PT CSI mulai incar konsumen fleet untuk Chery J6, berpeluang dijadikan armada taksi online di masa mendatang
03 April 2025, 10:00 WIB
tol Probolinggo Banyuwangi seksi 1 dibuka secara fungsional saat arus balik Lebaran 2025 untuk hindari kemacetan
03 April 2025, 07:55 WIB
Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat bakal berdampak ke harga motor Honda di Indonesia
02 April 2025, 18:27 WIB
Demi mengurangi kepadatan lalu lintas pada arus balik Lebaran 2025, Tol Japek II Selatan mulai dibuka hari ini
02 April 2025, 17:00 WIB
Jasa Marga bebaskan tarif tol saat arus balik untuk beri kemudahan kepada masyarakat saat arus balik