3.700 SPKLU Sudah Terbangun di Indonesia, Jawa Masih Mendominasi
26 April 2025, 16:00 WIB
PLN beri promo untuk pengguna kendaraan listrik yang ingin memasang pengisian daya di rumah dengan harga menarik
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – PT PLN meluncurkan program stimulus untuk pelanggan mobil listrik di Indonesia. Program bernama promo Super Everyday ini diberikan pada pelanggan yang ingin melakukan penyambungan baru untuk pengisian daya di rumah atau Home Charging.
Langkah yang dilakukan oleh PLN merupakan salah satu cara mereka mengakselerasi penggunaan kendaraan listrik di Indonesia dan percepatan penyediaan infrastruktur pengisian ulang. Hal ini pun sesuai dengan Perpres Nomor 55 tahun 2019 serta Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2020.
“Layanan ini dihadirkan sebagai bentuk dukungan proaktif terhadap program Pemerintah untuk percepatan penggunaan mobil listrik melalui pemberian stimulus, khususnya pelanggan PLN,” ujar Agung Murdifi, EVP Corporate Communication & CSR PLN.
Promo Super Everyday dapat diikuti oleh semua golongan tarif pelanggan PLN. Untuk pelanggan tegangan rendah (TR) 1 Fasa sampai dengan daya 7.700 VA dan pelanggan TR 3 Fasa hingga daya 13.200 VA.
Melalui program ini maka pelanggan 1 Fasa hanya membayar Rp 850 ribu dengan pilihan daya akhir 7.700 VA. Sementara pelanggan 3 Fasa hanya membayar Rp 3,5 juta dengan pilihan daya akhir 13.200 VA.
Tidak hanya itu, pelanggan PLN juga akan mendapat diskon tarif tenaga listrik sebesar 30 persen pada pukul 22.00 WIB – 05.00 WIB atas pemakaian dari home charging. Diskon tersebut sesuai kebutuhan masyarakat yang umumnya melakukan pengisian daya di malam hari.
Komitmen pemerintah terhadap pengembangan kendaraan listrik di Indonesia memang masih terus mengenai ganjalan. Untuk itu beragam kemudahan terus diberikan agar masyarakat timbul keinginan meninggalkan kendaraan bermesin konvensional.
Salah satu program terbaru adalah dibebaskannya bea masuk mobil listrik. Pembebasan ini diberikan untuk kendaraan bermotor listrik roda empat atau lebih yang diimpor dalam kondisi tidak utuh dan tidak lengkap (Incompletely Knocked Down/IKD).
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-13/MK.010/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Adanya pembebasan bea masuk maka diharapkan dapat menekan harga dari mobil listrik.
Kebijakan ini diharapkan bisa membuat harga jual kendaraan listrik di Tanah Air menjadi lebih terjangkau dibanding sebelumnya. Program ini mampu membuat masyarakat lebih mudah mendapatkan kendaraan listrik.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
26 April 2025, 16:00 WIB
22 April 2025, 22:00 WIB
10 April 2025, 21:00 WIB
25 Maret 2025, 13:00 WIB
10 Maret 2025, 16:00 WIB
Terkini
04 Juli 2025, 13:28 WIB
Auksi melakukan pengembangan layanan dan lokasi lelang baru untuk menjawab kebutuhan para pelanggan setia
04 Juli 2025, 12:52 WIB
Xiaomi berminat mengekspor mobil listrik ke pasar global, tetapi masih ada satu penghambat yang dihadapi
04 Juli 2025, 11:41 WIB
Lamborghini yang dikendaraan Diogo Jota bersama sang adik terbakar saat kecelakaan di jalan tol A52, Spanyol
04 Juli 2025, 09:00 WIB
Dishub DKI menyiapkan teknologi senilai Rp 120 miliar untuk mengatasi kemacetan lalu lintas yang ada di Ibu Kota
04 Juli 2025, 08:00 WIB
Pemerintah terbuka jika merek Jepang mau ikut program insentif impor mobil listrik seperti yang dinikmati BYD
04 Juli 2025, 07:00 WIB
Aismoli berharap rencana pemberian subsidi motor listrik pada bulan depan bukan sekadar harapan palsu
04 Juli 2025, 06:00 WIB
Mendekati akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih beroperasi sebagai fasilitas alternatif perpanjangan SIM
04 Juli 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 4 Juli 2025 kembali diterapkan guna menghindari terjadinya kemacetan khususnya di jam sibuk