SPKLU Diler BYD Masih Bisa Digunakan Semua Merek Mobil Listrik
23 Oktober 2024, 07:00 WIB
PLN beri promo untuk pengguna kendaraan listrik yang ingin memasang pengisian daya di rumah dengan harga menarik
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – PT PLN meluncurkan program stimulus untuk pelanggan mobil listrik di Indonesia. Program bernama promo Super Everyday ini diberikan pada pelanggan yang ingin melakukan penyambungan baru untuk pengisian daya di rumah atau Home Charging.
Langkah yang dilakukan oleh PLN merupakan salah satu cara mereka mengakselerasi penggunaan kendaraan listrik di Indonesia dan percepatan penyediaan infrastruktur pengisian ulang. Hal ini pun sesuai dengan Perpres Nomor 55 tahun 2019 serta Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2020.
“Layanan ini dihadirkan sebagai bentuk dukungan proaktif terhadap program Pemerintah untuk percepatan penggunaan mobil listrik melalui pemberian stimulus, khususnya pelanggan PLN,” ujar Agung Murdifi, EVP Corporate Communication & CSR PLN.
Promo Super Everyday dapat diikuti oleh semua golongan tarif pelanggan PLN. Untuk pelanggan tegangan rendah (TR) 1 Fasa sampai dengan daya 7.700 VA dan pelanggan TR 3 Fasa hingga daya 13.200 VA.
Melalui program ini maka pelanggan 1 Fasa hanya membayar Rp 850 ribu dengan pilihan daya akhir 7.700 VA. Sementara pelanggan 3 Fasa hanya membayar Rp 3,5 juta dengan pilihan daya akhir 13.200 VA.
Tidak hanya itu, pelanggan PLN juga akan mendapat diskon tarif tenaga listrik sebesar 30 persen pada pukul 22.00 WIB – 05.00 WIB atas pemakaian dari home charging. Diskon tersebut sesuai kebutuhan masyarakat yang umumnya melakukan pengisian daya di malam hari.
Komitmen pemerintah terhadap pengembangan kendaraan listrik di Indonesia memang masih terus mengenai ganjalan. Untuk itu beragam kemudahan terus diberikan agar masyarakat timbul keinginan meninggalkan kendaraan bermesin konvensional.
Salah satu program terbaru adalah dibebaskannya bea masuk mobil listrik. Pembebasan ini diberikan untuk kendaraan bermotor listrik roda empat atau lebih yang diimpor dalam kondisi tidak utuh dan tidak lengkap (Incompletely Knocked Down/IKD).
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-13/MK.010/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Adanya pembebasan bea masuk maka diharapkan dapat menekan harga dari mobil listrik.
Kebijakan ini diharapkan bisa membuat harga jual kendaraan listrik di Tanah Air menjadi lebih terjangkau dibanding sebelumnya. Program ini mampu membuat masyarakat lebih mudah mendapatkan kendaraan listrik.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
23 Oktober 2024, 07:00 WIB
29 Agustus 2024, 15:44 WIB
12 Agustus 2024, 13:02 WIB
07 Agustus 2024, 19:00 WIB
02 Mei 2024, 19:13 WIB
Terkini
22 November 2024, 17:00 WIB
Mobil listrik Aletra L8 hadir di pameran GJAW 2024 mengisi segmen MPV, jadi salah satu pesaing baru BYD M6
22 November 2024, 16:16 WIB
BAIC BJ40 Plus dengan aksesoris lengkap hadir meramaikan ajang Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW 2024)
22 November 2024, 15:37 WIB
Hadir perdana di pameran GJAW 2024, ini tampilan dua mobil listrik Zeekr yang bakal dipasarkan di RI
22 November 2024, 13:00 WIB
PPN 12 persen akan berlaku 2025, Honda Bali optimis bisa pertahankan penjualan berdasarkan 2 hal berikut
22 November 2024, 11:52 WIB
GJAW 2024 berlangsung di ICE BSD, Tangerang Selatan mulai 22 November-1 Desember 2024, diramaikan 80 peserta
22 November 2024, 11:00 WIB
HMID mengaku akan meluncurkan mobil listrik baru di Desember 2024, kemungkinan adalah Hyundai Kona N Line
22 November 2024, 10:00 WIB
Ganjil genap Puncak 22 November 2024 kembali diterapkan untuk mengatasi kepadatan di kawasan tersebut
22 November 2024, 10:00 WIB
Neta akan melakukan studi terlebih dahulu untuk membawa model MPV tiga baris ke pasar Indonesia tahun depan