PLN akan Bangun 2.000 SPKLU di Tiang Listrik
22 April 2024, 21:04 WIB
PLN beri promo untuk pengguna kendaraan listrik yang ingin memasang pengisian daya di rumah dengan harga menarik
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – PT PLN meluncurkan program stimulus untuk pelanggan mobil listrik di Indonesia. Program bernama promo Super Everyday ini diberikan pada pelanggan yang ingin melakukan penyambungan baru untuk pengisian daya di rumah atau Home Charging.
Langkah yang dilakukan oleh PLN merupakan salah satu cara mereka mengakselerasi penggunaan kendaraan listrik di Indonesia dan percepatan penyediaan infrastruktur pengisian ulang. Hal ini pun sesuai dengan Perpres Nomor 55 tahun 2019 serta Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2020.
“Layanan ini dihadirkan sebagai bentuk dukungan proaktif terhadap program Pemerintah untuk percepatan penggunaan mobil listrik melalui pemberian stimulus, khususnya pelanggan PLN,” ujar Agung Murdifi, EVP Corporate Communication & CSR PLN.
Promo Super Everyday dapat diikuti oleh semua golongan tarif pelanggan PLN. Untuk pelanggan tegangan rendah (TR) 1 Fasa sampai dengan daya 7.700 VA dan pelanggan TR 3 Fasa hingga daya 13.200 VA.
Melalui program ini maka pelanggan 1 Fasa hanya membayar Rp 850 ribu dengan pilihan daya akhir 7.700 VA. Sementara pelanggan 3 Fasa hanya membayar Rp 3,5 juta dengan pilihan daya akhir 13.200 VA.
Tidak hanya itu, pelanggan PLN juga akan mendapat diskon tarif tenaga listrik sebesar 30 persen pada pukul 22.00 WIB – 05.00 WIB atas pemakaian dari home charging. Diskon tersebut sesuai kebutuhan masyarakat yang umumnya melakukan pengisian daya di malam hari.
Komitmen pemerintah terhadap pengembangan kendaraan listrik di Indonesia memang masih terus mengenai ganjalan. Untuk itu beragam kemudahan terus diberikan agar masyarakat timbul keinginan meninggalkan kendaraan bermesin konvensional.
Salah satu program terbaru adalah dibebaskannya bea masuk mobil listrik. Pembebasan ini diberikan untuk kendaraan bermotor listrik roda empat atau lebih yang diimpor dalam kondisi tidak utuh dan tidak lengkap (Incompletely Knocked Down/IKD).
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-13/MK.010/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Adanya pembebasan bea masuk maka diharapkan dapat menekan harga dari mobil listrik.
Kebijakan ini diharapkan bisa membuat harga jual kendaraan listrik di Tanah Air menjadi lebih terjangkau dibanding sebelumnya. Program ini mampu membuat masyarakat lebih mudah mendapatkan kendaraan listrik.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
22 April 2024, 21:04 WIB
19 Maret 2024, 19:16 WIB
19 Maret 2024, 09:06 WIB
16 Maret 2024, 12:10 WIB
13 Juli 2023, 19:02 WIB
Terkini
28 April 2024, 10:08 WIB
Mengakomodir kebutuhan ekosistem mobil listrik, SPKLU diler BYD Haka Cibubur bisa digunakan semua merek EV
28 April 2024, 07:00 WIB
Tiket MotoGP Mandalika 2024 didiskon 50 persen sehingga masyarakat bisa membelinya mulai dari Rp 350.000
27 April 2024, 18:00 WIB
Sejumlah konsumen tak kunjung terima unit sejak pemesanan, ini kata BYD soal inden yang diklaim mengular
27 April 2024, 17:00 WIB
Menjadi bagian dari total target 50 outlet tahun ini, BYD resmikan diler 3S di kawasan Cibubur hari ini
27 April 2024, 16:22 WIB
Buat Anda yang tertarik memboyong Yamaha Lexi LX 155 bulan ini, ada skema cicilan mulai Rp 800 ribuan saja
27 April 2024, 12:00 WIB
Tarif tol Gempol Pandaan resmi naik hari ini untuk menyesuaikan inflasi dan mempertahankan pelayanan
27 April 2024, 08:00 WIB
Tarif Tol Bali Mandara naik hari ini, berlaku untuk semua golongan termasuk sepeda motor yang melintas
27 April 2024, 07:12 WIB
Hingga batas waktu yang telah ditentukan, Jeep Rubicon Mario Dandy Satriyo tidak laku dilelang Kejari Jaksel