PLN Tambah Jumlah SPKLU Saat Musim Mudik Lebaran 2026
12 Maret 2026, 21:00 WIB
PLN beri promo untuk pengguna kendaraan listrik yang ingin memasang pengisian daya di rumah dengan harga menarik
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – PT PLN meluncurkan program stimulus untuk pelanggan mobil listrik di Indonesia. Program bernama promo Super Everyday ini diberikan pada pelanggan yang ingin melakukan penyambungan baru untuk pengisian daya di rumah atau Home Charging.
Langkah yang dilakukan oleh PLN merupakan salah satu cara mereka mengakselerasi penggunaan kendaraan listrik di Indonesia dan percepatan penyediaan infrastruktur pengisian ulang. Hal ini pun sesuai dengan Perpres Nomor 55 tahun 2019 serta Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2020.
“Layanan ini dihadirkan sebagai bentuk dukungan proaktif terhadap program Pemerintah untuk percepatan penggunaan mobil listrik melalui pemberian stimulus, khususnya pelanggan PLN,” ujar Agung Murdifi, EVP Corporate Communication & CSR PLN.
Promo Super Everyday dapat diikuti oleh semua golongan tarif pelanggan PLN. Untuk pelanggan tegangan rendah (TR) 1 Fasa sampai dengan daya 7.700 VA dan pelanggan TR 3 Fasa hingga daya 13.200 VA.
Melalui program ini maka pelanggan 1 Fasa hanya membayar Rp 850 ribu dengan pilihan daya akhir 7.700 VA. Sementara pelanggan 3 Fasa hanya membayar Rp 3,5 juta dengan pilihan daya akhir 13.200 VA.
Tidak hanya itu, pelanggan PLN juga akan mendapat diskon tarif tenaga listrik sebesar 30 persen pada pukul 22.00 WIB – 05.00 WIB atas pemakaian dari home charging. Diskon tersebut sesuai kebutuhan masyarakat yang umumnya melakukan pengisian daya di malam hari.
Komitmen pemerintah terhadap pengembangan kendaraan listrik di Indonesia memang masih terus mengenai ganjalan. Untuk itu beragam kemudahan terus diberikan agar masyarakat timbul keinginan meninggalkan kendaraan bermesin konvensional.
Salah satu program terbaru adalah dibebaskannya bea masuk mobil listrik. Pembebasan ini diberikan untuk kendaraan bermotor listrik roda empat atau lebih yang diimpor dalam kondisi tidak utuh dan tidak lengkap (Incompletely Knocked Down/IKD).
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-13/MK.010/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Adanya pembebasan bea masuk maka diharapkan dapat menekan harga dari mobil listrik.
Kebijakan ini diharapkan bisa membuat harga jual kendaraan listrik di Tanah Air menjadi lebih terjangkau dibanding sebelumnya. Program ini mampu membuat masyarakat lebih mudah mendapatkan kendaraan listrik.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
12 Maret 2026, 21:00 WIB
26 Januari 2026, 17:01 WIB
06 November 2025, 07:00 WIB
05 November 2025, 08:00 WIB
03 Oktober 2025, 18:30 WIB
Terkini
15 Agustus 2026, 20:53 WIB
Mobil listrik masih menunjukkan tren positif, model anyar seperti Wuling Aira ev catatkan wholesales tinggi
15 Agustus 2026, 18:57 WIB
Suzuki XL7 Facelift yang baru diluncurkan beberapa pekan lalu, sudah mendapat ribuan pemesanan dari konsumen
15 Agustus 2026, 07:21 WIB
Presiden Prabowo berambisi agar Indonesia memiliki mobil listrik nasional serta memajukan industri otomotif
14 Agustus 2026, 20:50 WIB
Fabio Quartararo mengatakan bahwa ia berniat meninggalkan Yamaha saat melakoni pengujian di Sirkuit Valencia
14 Agustus 2026, 20:48 WIB
Farizon V8E resmi diproduksi di pabrik Handal Indonesia Motor (HIM), kemudian disusul dengan model F3E
14 Agustus 2026, 11:00 WIB
Merek mobil mewah memperlihatkan tren negatif di periode Juli 2026, BMW masih memimpin disusul Mercedes-Benz
14 Agustus 2026, 09:00 WIB
Penjualan BMW disebut positif selama perhelatan GIIAS 2026, tuai respons positif terhadap BMW iX3 Neue Klasse
14 Agustus 2026, 07:00 WIB
Motor listrik nasional baru saja diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan menggandeng Indika