Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta sebelum Akhir Pekan, 3 April 2026
03 April 2026, 06:00 WIB
Sebelum akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih dibuka di lima tempat berbeda tersebar di sekitar Ibu Kota
Pemkot Bogor siapkan dana sebesar Rp1.8 miliar untuk beli kendaraan listrik sesuai instruksi presiden
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Pemerintah Kota Bogor menganggarkan dana Rp1.8 miliar untuk beli kendaraan listrik. Dana tersebut rencananya dimanfaatkan agar dapat membeli 2 unit mobil serta 5 sepeda motor listrik.
Anggaran telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta masuk ke dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022. Syarfah Sofiah, Sekretaris Daerah Pemkot Bogor mengatakan penganggaran mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022.
"Ini adalah semangat pemerintah pusat yang dilaksanakan pemerintah daerah agar mengurangi alat transportasi berbahan dasar minyak (BBM)," katanya.
Syarifah menjelaskan penetapan perubahan anggaran tersebut terdapat dana Rp1.8 miliar untuk pengadaan kendaraan listrik. Rp1.7 miliar diantaranya diperuntukkan membeli 2 unit mobil dinas Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Wakilnya Dedie A. Rachim.
Meski tidak disebutkan model yang akan digunakan, besar kemungkinan Hyundai Ioniq 5 menjadi pilihan utama. Pasalnya mobil tersebut sudah dirakit secara lokal dan memiliki harga sesuai anggaran.
Ketangguhannya juga tidak perlu diragukan lagi. Hyundai Ioniq 5 telah dipercaya guna menjadi alat transportasi tamu negara saat ajang G20.
Hyundai Ioniq 5 hadir dalam beberapa varian yang bisa dipilih sesuai kebutuhan. Tipe teratasnya adalah Signature Long Range dengan baterai berkapasitas 72.6 kWh dan bila terisi penuh maka cukup menempuh perjalanan sejauh 451 Km.
Tenaga yang dihasilkan oleh motor listrik tersebut mencapai 214 hp serta torsi 350 Nm. Besarnya perfoma diyakini cukup untuk menjawab kebutuhan berkendara pejabat daerah melaksanakan tugasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Instruksti berlaku mulai 13 September 2022.
Dalan inpres disampaikan bahwa pemerintah pusat serta daerah diminta untuk menyusun aturan penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas. Mereka juga harus membuat alokasi anggaran pengadaan.
Diharapkan pejabat pemerintah daerah bisa menjadi contoh bagi masyarakatnya dalam menggunakan kendaraan listrik. Sehingga di masa depan mobil atau motor konvensional dapat tergantikan secara alami.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
Terkini
03 April 2026, 06:00 WIB
Sebelum akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih dibuka di lima tempat berbeda tersebar di sekitar Ibu Kota
03 April 2026, 06:00 WIB
Meski menjelang akhir pekan, SIM keliling Bandung tetap dihadiri demi memudahkan pengendara di Kota Kembang
02 April 2026, 17:00 WIB
PLN ungkap jumlah pemakaian SPKLU saat libur Lebaran 2026 alami peningkatan dibanding periode serupa tahun lalu
02 April 2026, 16:47 WIB
Wuling Darion Plug-in Hybrid dilengkapi spesifikasi mumpuni dan irit, cocok dibawa berkendara jarak jauh
02 April 2026, 13:00 WIB
Desain mobil baru VinFast identik dengan VF 7, namun ada sejumlah perbedaan terlihat pada eksteriornya
02 April 2026, 11:00 WIB
Presiden Prabowo bertemu dengan petinggi Toyota dan Mitsubishi di Jepang demi membahas kelanjutan investasi
02 April 2026, 09:00 WIB
Yadea bakal meluncurkan motor listrik terbarunya di Indonesia dan kendaraan tersebut memiliki teknologi pintar
02 April 2026, 07:57 WIB
Pada awal April 2026, seluruh pabrikan nampak tidak menaikan harga mobil LCGC mereka di pasar Indonesia