Alex Akui Keuntungan Belajar Sekaligus Bertarung dengan Marc Marquez
01 Oktober 2025, 07:15 WIB
Alex merasa beruntung mempunyai Marc Marquez sebagai juara dunia MotoGP 7 kali karena bisa belajar dan bertarung di lintasan
Pemkot Bogor siapkan dana sebesar Rp1.8 miliar untuk beli kendaraan listrik sesuai instruksi presiden
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Pemerintah Kota Bogor menganggarkan dana Rp1.8 miliar untuk beli kendaraan listrik. Dana tersebut rencananya dimanfaatkan agar dapat membeli 2 unit mobil serta 5 sepeda motor listrik.
Anggaran telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta masuk ke dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022. Syarfah Sofiah, Sekretaris Daerah Pemkot Bogor mengatakan penganggaran mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022.
"Ini adalah semangat pemerintah pusat yang dilaksanakan pemerintah daerah agar mengurangi alat transportasi berbahan dasar minyak (BBM)," katanya.
Syarifah menjelaskan penetapan perubahan anggaran tersebut terdapat dana Rp1.8 miliar untuk pengadaan kendaraan listrik. Rp1.7 miliar diantaranya diperuntukkan membeli 2 unit mobil dinas Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Wakilnya Dedie A. Rachim.
Meski tidak disebutkan model yang akan digunakan, besar kemungkinan Hyundai Ioniq 5 menjadi pilihan utama. Pasalnya mobil tersebut sudah dirakit secara lokal dan memiliki harga sesuai anggaran.
Ketangguhannya juga tidak perlu diragukan lagi. Hyundai Ioniq 5 telah dipercaya guna menjadi alat transportasi tamu negara saat ajang G20.
Hyundai Ioniq 5 hadir dalam beberapa varian yang bisa dipilih sesuai kebutuhan. Tipe teratasnya adalah Signature Long Range dengan baterai berkapasitas 72.6 kWh dan bila terisi penuh maka cukup menempuh perjalanan sejauh 451 Km.
Tenaga yang dihasilkan oleh motor listrik tersebut mencapai 214 hp serta torsi 350 Nm. Besarnya perfoma diyakini cukup untuk menjawab kebutuhan berkendara pejabat daerah melaksanakan tugasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Instruksti berlaku mulai 13 September 2022.
Dalan inpres disampaikan bahwa pemerintah pusat serta daerah diminta untuk menyusun aturan penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas. Mereka juga harus membuat alokasi anggaran pengadaan.
Diharapkan pejabat pemerintah daerah bisa menjadi contoh bagi masyarakatnya dalam menggunakan kendaraan listrik. Sehingga di masa depan mobil atau motor konvensional dapat tergantikan secara alami.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
Terkini
01 Oktober 2025, 07:15 WIB
Alex merasa beruntung mempunyai Marc Marquez sebagai juara dunia MotoGP 7 kali karena bisa belajar dan bertarung di lintasan
01 Oktober 2025, 07:00 WIB
Logistik tim balap MotoGP Mandalika 2025 sudah tiba di Lombok, NTB untuk menjalani balapan pekan nanti
01 Oktober 2025, 06:00 WIB
Mengawali Oktober 2025 fasilitas SIM keliling Jakarta masih dapat ditemui di lima tempat, simak lokasinya
01 Oktober 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali digelar untuk memastikan kelancaran arus kendaraan khususnya jelang upacara kenaikan Pancasila
01 Oktober 2025, 06:00 WIB
Untuk melayani para pengendara motor dan mobil, kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung di awal Oktober
30 September 2025, 23:00 WIB
Marc Marquez dalam kepercayaan diri tinggi dalam menyambut gelaran MotoGP Mandalika 2025 di akhir pekan nanti
30 September 2025, 22:00 WIB
Bus hidrogen hasil dari pengembangan Isuzu bareng Toyota akan dijadikan sebagai alat transportasi umum
30 September 2025, 21:00 WIB
Motor milik Francesco Bagnaia sempat berasap menjelang akhir MotoGP Jepang 2025, penyebabnya masih misterius