Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 20 Maret 2025
20 Maret 2025, 06:00 WIB
Polrestabes Bandung menyediakan SIM keliling Bandung guna mempermudah pemohon melakukan perpanjangan
Pemkot Bogor siapkan dana sebesar Rp1.8 miliar untuk beli kendaraan listrik sesuai instruksi presiden
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Pemerintah Kota Bogor menganggarkan dana Rp1.8 miliar untuk beli kendaraan listrik. Dana tersebut rencananya dimanfaatkan agar dapat membeli 2 unit mobil serta 5 sepeda motor listrik.
Anggaran telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta masuk ke dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022. Syarfah Sofiah, Sekretaris Daerah Pemkot Bogor mengatakan penganggaran mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022.
"Ini adalah semangat pemerintah pusat yang dilaksanakan pemerintah daerah agar mengurangi alat transportasi berbahan dasar minyak (BBM)," katanya.
Syarifah menjelaskan penetapan perubahan anggaran tersebut terdapat dana Rp1.8 miliar untuk pengadaan kendaraan listrik. Rp1.7 miliar diantaranya diperuntukkan membeli 2 unit mobil dinas Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Wakilnya Dedie A. Rachim.
Meski tidak disebutkan model yang akan digunakan, besar kemungkinan Hyundai Ioniq 5 menjadi pilihan utama. Pasalnya mobil tersebut sudah dirakit secara lokal dan memiliki harga sesuai anggaran.
Ketangguhannya juga tidak perlu diragukan lagi. Hyundai Ioniq 5 telah dipercaya guna menjadi alat transportasi tamu negara saat ajang G20.
Hyundai Ioniq 5 hadir dalam beberapa varian yang bisa dipilih sesuai kebutuhan. Tipe teratasnya adalah Signature Long Range dengan baterai berkapasitas 72.6 kWh dan bila terisi penuh maka cukup menempuh perjalanan sejauh 451 Km.
Tenaga yang dihasilkan oleh motor listrik tersebut mencapai 214 hp serta torsi 350 Nm. Besarnya perfoma diyakini cukup untuk menjawab kebutuhan berkendara pejabat daerah melaksanakan tugasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Instruksti berlaku mulai 13 September 2022.
Dalan inpres disampaikan bahwa pemerintah pusat serta daerah diminta untuk menyusun aturan penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas. Mereka juga harus membuat alokasi anggaran pengadaan.
Diharapkan pejabat pemerintah daerah bisa menjadi contoh bagi masyarakatnya dalam menggunakan kendaraan listrik. Sehingga di masa depan mobil atau motor konvensional dapat tergantikan secara alami.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
Terkini
20 Maret 2025, 06:00 WIB
Polrestabes Bandung menyediakan SIM keliling Bandung guna mempermudah pemohon melakukan perpanjangan
20 Maret 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta diterapkan di puluhan ruas jalan Ibu Kota untuk mengurangi kemacetan lalu lintas
20 Maret 2025, 06:00 WIB
Tersebar di lima lokasi, berikut kami rangkum informasi lengkap SIM keliling Jakarta hari ini 20 Maret 202
19 Maret 2025, 18:57 WIB
Diklaim punya sederet keunggulan dari mobil balap Formula 1, berikut rincian spesfikasi Formula E Gen3 Evo
19 Maret 2025, 17:00 WIB
Mengawali musim ini dengan baik, Alex Marquez bertekad untuk terus naik podium sepanjang MotoGP 2025
19 Maret 2025, 13:14 WIB
Teknologi Autopilot Tesla harus kalah telak dari Lidar
19 Maret 2025, 13:00 WIB
Toyota bZ3X merupakan hasil kolaborasi dengan pemerintah China, menjadikannya EV dengan harga kompetitif
19 Maret 2025, 12:46 WIB
Guna memanjakan konsumen mobil listrik Citroen, ada program ekstra baterai untuk pembelian di bulan Ramadan