Prediksi Mobil Baru yang Masuk Indonesia di 2026: Bagian 2
31 Desember 2025, 18:00 WIB
Mayoritasnya merupakan mobil baru asal Tiongkok, kemudian telah dibekali teknologi hybrid maupun EREV
Pemkot Bogor siapkan dana sebesar Rp1.8 miliar untuk beli kendaraan listrik sesuai instruksi presiden
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Pemerintah Kota Bogor menganggarkan dana Rp1.8 miliar untuk beli kendaraan listrik. Dana tersebut rencananya dimanfaatkan agar dapat membeli 2 unit mobil serta 5 sepeda motor listrik.
Anggaran telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta masuk ke dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022. Syarfah Sofiah, Sekretaris Daerah Pemkot Bogor mengatakan penganggaran mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022.
"Ini adalah semangat pemerintah pusat yang dilaksanakan pemerintah daerah agar mengurangi alat transportasi berbahan dasar minyak (BBM)," katanya.
Syarifah menjelaskan penetapan perubahan anggaran tersebut terdapat dana Rp1.8 miliar untuk pengadaan kendaraan listrik. Rp1.7 miliar diantaranya diperuntukkan membeli 2 unit mobil dinas Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Wakilnya Dedie A. Rachim.
Meski tidak disebutkan model yang akan digunakan, besar kemungkinan Hyundai Ioniq 5 menjadi pilihan utama. Pasalnya mobil tersebut sudah dirakit secara lokal dan memiliki harga sesuai anggaran.
Ketangguhannya juga tidak perlu diragukan lagi. Hyundai Ioniq 5 telah dipercaya guna menjadi alat transportasi tamu negara saat ajang G20.
Hyundai Ioniq 5 hadir dalam beberapa varian yang bisa dipilih sesuai kebutuhan. Tipe teratasnya adalah Signature Long Range dengan baterai berkapasitas 72.6 kWh dan bila terisi penuh maka cukup menempuh perjalanan sejauh 451 Km.
Tenaga yang dihasilkan oleh motor listrik tersebut mencapai 214 hp serta torsi 350 Nm. Besarnya perfoma diyakini cukup untuk menjawab kebutuhan berkendara pejabat daerah melaksanakan tugasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Instruksti berlaku mulai 13 September 2022.
Dalan inpres disampaikan bahwa pemerintah pusat serta daerah diminta untuk menyusun aturan penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas. Mereka juga harus membuat alokasi anggaran pengadaan.
Diharapkan pejabat pemerintah daerah bisa menjadi contoh bagi masyarakatnya dalam menggunakan kendaraan listrik. Sehingga di masa depan mobil atau motor konvensional dapat tergantikan secara alami.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
Terkini
31 Desember 2025, 18:00 WIB
Mayoritasnya merupakan mobil baru asal Tiongkok, kemudian telah dibekali teknologi hybrid maupun EREV
31 Desember 2025, 17:19 WIB
Modifikasi motor matic yang bakal digandrungi pada tahun depan diperkirakan akan lebih terjangkau masyarakat
31 Desember 2025, 16:00 WIB
Massimo Rivola ingin Jorge Martin percaya dengan kemampuan diri sendiri agar kembali kompetitif di MotoGP 2026
31 Desember 2025, 15:00 WIB
Strategi membanting harga mobil listrik di Cina diprediksi masih akan berlangsung beberapa tahun mendatang
31 Desember 2025, 14:00 WIB
SUV baru BYD diyakini berkonfigurasi 7-seater, mengisi kelas di atas Atto 3 yang sudah dijual saat ini
31 Desember 2025, 13:00 WIB
BYD Atto 1 baru debut jelang akhir 2025 namun catatkan wholesales mobil baru tertinggi yakni 17 ribu unit
31 Desember 2025, 12:00 WIB
Pemprov DKI Jakarta akan menempatkan beberapa panggung dalam menyambut perayaan malam tahun baru 2026
31 Desember 2025, 12:00 WIB
Aismoli menuturkan kalau pasar motor listrik tetap menunjukan pertumbuhan secara bertahap dan moderat