Viral, Pemotor Wanita Acungkan Jari Tengah ke Polisi
19 Januari 2022, 07:28 WIB
Puluhan mobil pelat RF ditilang karena tertangkap kamera ETLE tengah melanggar aturan ganjil genap yang berlaku di 13 ruas jalan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Puluhan mobil pelat RF ditilang karena tertangkap kamera ETLE melanggar aturan ganjil genap dalam dua hari terakhir. Meski merupakan pelat nomor khusus, kendaraan-kendaraan tersebut dipastikan akan dikenai sanksi karena tidak kebal hukum.
Selama ini, plat nomor RF selalu dianggap sebagai pelat nomor dewa karena digunakan oleh para pejabat negara. Akibatnya, mereka seringkali melakukan pelanggaran lalu lintas karena merasa akan diistimewakan.
Pelanggaran tertangkap kamera ETLE di beberapa lokasi mulai dari Bundaran Senayan hingga ruas tol dalam kota. Lokasi-lokasi tersebut memang telah ditempatkan kamera ETLE yang cukup lengkap.
“Sebanyak 23 kendaraan berpelat khusus ditilang dalam dua hari ini, lokasinya di Sudirman-Thamrin, TL Kuningan, Bundaran HI dan jalan tol kota,” ungkap Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya.
Ia pun menambahkan bahwa semua pengguna jalan harus menaati aturan lalu lintas tak terkecuali pelat nomornya. Bila melakukan pelanggaran lalu lintas maka sanksi tilang akan langsung diberikan kepada para pelanggar.
“Tidak ada pelat dewa, semua wajib patuhi aturan,” jelas Dirlantas.
Setelah sempat tidak dilakukan saat diberlakukannya PPKM, kebijakan ganjil genap kembali diterapkan di 13 ruas jalan untuk mengatasi kepadatan lalu lintas. Pasalnya, mobilitas masyarakat sudah kembali normal meski pandemi Covid-19 masih berlangsung.
Bayang-bayang gelombang ketiga Covid-19 dengan varian Omicron bahkan tidak membuat mobilitas berkurang. Penerapan PPKM level 2 untuk sejumlah kawasan pun dinilai kurang efektif untuk menekan mobilitas.
Daftar Ruas Jalan yang Menerapkan Aturan Ganjil Genap
Penerapan ganjil genap diberlakukan dari Senin sampai Jumat, tidak berlaku untuk Sabtu dan Minggu serta libur nasional. Jam operasional pagi mulai dari pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB serta sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Ganjil genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat milik pribadi. Kebijakan tersebut tidak berlaku untuk kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, Pemadam, Angkot, taksi dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
19 Januari 2022, 07:28 WIB
Terkini
23 Agustus 2025, 13:00 WIB
Car Free Day akan digelar di Rawamangun pada hari Minggu (24/08), masyarakat diminta siapkan jalur alternatif
23 Agustus 2025, 11:00 WIB
Suzuki XL7 hybrid bekas lansiran 2024 kini semakin banyak pilihannya untuk bisa dibeli dengan harga kompetitif
23 Agustus 2025, 09:00 WIB
Mobil listrik berukuran kecil Changan Lumin EV sudah terdaftar di Indonesia, berikut bocoran spesifikasinya
23 Agustus 2025, 07:00 WIB
Kabar kedatangan Daihatsu Ayla Ev kembali mencuat saat ADM merayakan produksi mobil kesembilan juta unit
22 Agustus 2025, 22:20 WIB
Saat ini Daihatsu Rocky Hybrid masih dipasarkan dengan status CBU Jepang untuk para konsumen di Indonesia
22 Agustus 2025, 19:30 WIB
Polytron Fox 200 resmi meluncur dengan beragam keunggulan untuk menjawab kebutuhan pengemudi perempuan
22 Agustus 2025, 18:00 WIB
Setelah menghadirkan produk unggulan di Indonesia, Daihatsu berhasil mencapai produksi sembilan juta unit
22 Agustus 2025, 17:43 WIB
BMW dikabarkan bakal menyuplai mesin untuk sejumlah lini mobil hybrid dan elektrifikasi Mercedes-Benz