Viral, Pemotor Wanita Acungkan Jari Tengah ke Polisi
19 Januari 2022, 07:28 WIB
Puluhan mobil pelat RF ditilang karena tertangkap kamera ETLE tengah melanggar aturan ganjil genap yang berlaku di 13 ruas jalan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Puluhan mobil pelat RF ditilang karena tertangkap kamera ETLE melanggar aturan ganjil genap dalam dua hari terakhir. Meski merupakan pelat nomor khusus, kendaraan-kendaraan tersebut dipastikan akan dikenai sanksi karena tidak kebal hukum.
Selama ini, plat nomor RF selalu dianggap sebagai pelat nomor dewa karena digunakan oleh para pejabat negara. Akibatnya, mereka seringkali melakukan pelanggaran lalu lintas karena merasa akan diistimewakan.
Pelanggaran tertangkap kamera ETLE di beberapa lokasi mulai dari Bundaran Senayan hingga ruas tol dalam kota. Lokasi-lokasi tersebut memang telah ditempatkan kamera ETLE yang cukup lengkap.
“Sebanyak 23 kendaraan berpelat khusus ditilang dalam dua hari ini, lokasinya di Sudirman-Thamrin, TL Kuningan, Bundaran HI dan jalan tol kota,” ungkap Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya.
Ia pun menambahkan bahwa semua pengguna jalan harus menaati aturan lalu lintas tak terkecuali pelat nomornya. Bila melakukan pelanggaran lalu lintas maka sanksi tilang akan langsung diberikan kepada para pelanggar.
“Tidak ada pelat dewa, semua wajib patuhi aturan,” jelas Dirlantas.
Setelah sempat tidak dilakukan saat diberlakukannya PPKM, kebijakan ganjil genap kembali diterapkan di 13 ruas jalan untuk mengatasi kepadatan lalu lintas. Pasalnya, mobilitas masyarakat sudah kembali normal meski pandemi Covid-19 masih berlangsung.
Bayang-bayang gelombang ketiga Covid-19 dengan varian Omicron bahkan tidak membuat mobilitas berkurang. Penerapan PPKM level 2 untuk sejumlah kawasan pun dinilai kurang efektif untuk menekan mobilitas.
Daftar Ruas Jalan yang Menerapkan Aturan Ganjil Genap
Penerapan ganjil genap diberlakukan dari Senin sampai Jumat, tidak berlaku untuk Sabtu dan Minggu serta libur nasional. Jam operasional pagi mulai dari pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB serta sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Ganjil genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat milik pribadi. Kebijakan tersebut tidak berlaku untuk kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, Pemadam, Angkot, taksi dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
19 Januari 2022, 07:28 WIB
Terkini
04 Juli 2025, 23:00 WIB
Jeep Wrangler 4Xe Mojito mejeng dan digunakan para aktor dalam beradegan pada film Jurassic World Rebirth
04 Juli 2025, 22:00 WIB
Kemenhub tanggapi simpang siur wacana kenaikan dan potongan tarif ojol, sebut masih dalam tahap diskusi
04 Juli 2025, 21:00 WIB
Mazda CX-3 Essential diprediksi hadir di ajang GIIAS 2025 setelah terlebih dulu diluncurkan di Thailand
04 Juli 2025, 20:00 WIB
Banyaknya tantangan yang harus diatasi membuat uji coba Car Free Night pada Sabtu (05/07) resmi dibatalkan
04 Juli 2025, 19:00 WIB
Pihak Xpeng mengungkapkan alasan pihaknya bakal lebih dulu melakukan perakitan lokal X9 ketimbang G6
04 Juli 2025, 18:00 WIB
KatadataOTO merangkum enam kesalahan memilih tempat parkir yang dapat merugikan pengemudi saat bepergian
04 Juli 2025, 17:00 WIB
Desta kecelakaan saat memarkirkan Ducati DesertX yang digunakannya buat touring di kawasan Sembalun, NTB
04 Juli 2025, 16:30 WIB
Diler Xpeng di Puri, Jakarta Barat siapkan layanan 3S dan perbaikan bodi, ada unit test drive buat konsumen