Viral, Pemotor Wanita Acungkan Jari Tengah ke Polisi
19 Januari 2022, 07:28 WIB
Puluhan mobil pelat RF ditilang karena tertangkap kamera ETLE tengah melanggar aturan ganjil genap yang berlaku di 13 ruas jalan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Puluhan mobil pelat RF ditilang karena tertangkap kamera ETLE melanggar aturan ganjil genap dalam dua hari terakhir. Meski merupakan pelat nomor khusus, kendaraan-kendaraan tersebut dipastikan akan dikenai sanksi karena tidak kebal hukum.
Selama ini, plat nomor RF selalu dianggap sebagai pelat nomor dewa karena digunakan oleh para pejabat negara. Akibatnya, mereka seringkali melakukan pelanggaran lalu lintas karena merasa akan diistimewakan.
Pelanggaran tertangkap kamera ETLE di beberapa lokasi mulai dari Bundaran Senayan hingga ruas tol dalam kota. Lokasi-lokasi tersebut memang telah ditempatkan kamera ETLE yang cukup lengkap.
“Sebanyak 23 kendaraan berpelat khusus ditilang dalam dua hari ini, lokasinya di Sudirman-Thamrin, TL Kuningan, Bundaran HI dan jalan tol kota,” ungkap Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya.
Ia pun menambahkan bahwa semua pengguna jalan harus menaati aturan lalu lintas tak terkecuali pelat nomornya. Bila melakukan pelanggaran lalu lintas maka sanksi tilang akan langsung diberikan kepada para pelanggar.
“Tidak ada pelat dewa, semua wajib patuhi aturan,” jelas Dirlantas.
Setelah sempat tidak dilakukan saat diberlakukannya PPKM, kebijakan ganjil genap kembali diterapkan di 13 ruas jalan untuk mengatasi kepadatan lalu lintas. Pasalnya, mobilitas masyarakat sudah kembali normal meski pandemi Covid-19 masih berlangsung.
Bayang-bayang gelombang ketiga Covid-19 dengan varian Omicron bahkan tidak membuat mobilitas berkurang. Penerapan PPKM level 2 untuk sejumlah kawasan pun dinilai kurang efektif untuk menekan mobilitas.
Daftar Ruas Jalan yang Menerapkan Aturan Ganjil Genap
Penerapan ganjil genap diberlakukan dari Senin sampai Jumat, tidak berlaku untuk Sabtu dan Minggu serta libur nasional. Jam operasional pagi mulai dari pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB serta sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Ganjil genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat milik pribadi. Kebijakan tersebut tidak berlaku untuk kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, Pemadam, Angkot, taksi dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
19 Januari 2022, 07:28 WIB
Terkini
28 April 2024, 10:08 WIB
Mengakomodir kebutuhan ekosistem mobil listrik, SPKLU diler BYD Haka Cibubur bisa digunakan semua merek EV
28 April 2024, 07:00 WIB
Tiket MotoGP Mandalika 2024 didiskon 50 persen sehingga masyarakat bisa membelinya mulai dari Rp 350.000
27 April 2024, 18:00 WIB
Sejumlah konsumen tak kunjung terima unit sejak pemesanan, ini kata BYD soal inden yang diklaim mengular
27 April 2024, 17:00 WIB
Menjadi bagian dari total target 50 outlet tahun ini, BYD resmikan diler 3S di kawasan Cibubur hari ini
27 April 2024, 16:22 WIB
Buat Anda yang tertarik memboyong Yamaha Lexi LX 155 bulan ini, ada skema cicilan mulai Rp 800 ribuan saja
27 April 2024, 12:00 WIB
Tarif tol Gempol Pandaan resmi naik hari ini untuk menyesuaikan inflasi dan mempertahankan pelayanan
27 April 2024, 08:00 WIB
Tarif Tol Bali Mandara naik hari ini, berlaku untuk semua golongan termasuk sepeda motor yang melintas
27 April 2024, 07:12 WIB
Hingga batas waktu yang telah ditentukan, Jeep Rubicon Mario Dandy Satriyo tidak laku dilelang Kejari Jaksel