Viral, Pemotor Wanita Acungkan Jari Tengah ke Polisi
19 Januari 2022, 07:28 WIB
Puluhan mobil pelat RF ditilang karena tertangkap kamera ETLE tengah melanggar aturan ganjil genap yang berlaku di 13 ruas jalan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Puluhan mobil pelat RF ditilang karena tertangkap kamera ETLE melanggar aturan ganjil genap dalam dua hari terakhir. Meski merupakan pelat nomor khusus, kendaraan-kendaraan tersebut dipastikan akan dikenai sanksi karena tidak kebal hukum.
Selama ini, plat nomor RF selalu dianggap sebagai pelat nomor dewa karena digunakan oleh para pejabat negara. Akibatnya, mereka seringkali melakukan pelanggaran lalu lintas karena merasa akan diistimewakan.
Pelanggaran tertangkap kamera ETLE di beberapa lokasi mulai dari Bundaran Senayan hingga ruas tol dalam kota. Lokasi-lokasi tersebut memang telah ditempatkan kamera ETLE yang cukup lengkap.
“Sebanyak 23 kendaraan berpelat khusus ditilang dalam dua hari ini, lokasinya di Sudirman-Thamrin, TL Kuningan, Bundaran HI dan jalan tol kota,” ungkap Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya.
Ia pun menambahkan bahwa semua pengguna jalan harus menaati aturan lalu lintas tak terkecuali pelat nomornya. Bila melakukan pelanggaran lalu lintas maka sanksi tilang akan langsung diberikan kepada para pelanggar.
“Tidak ada pelat dewa, semua wajib patuhi aturan,” jelas Dirlantas.
Setelah sempat tidak dilakukan saat diberlakukannya PPKM, kebijakan ganjil genap kembali diterapkan di 13 ruas jalan untuk mengatasi kepadatan lalu lintas. Pasalnya, mobilitas masyarakat sudah kembali normal meski pandemi Covid-19 masih berlangsung.
Bayang-bayang gelombang ketiga Covid-19 dengan varian Omicron bahkan tidak membuat mobilitas berkurang. Penerapan PPKM level 2 untuk sejumlah kawasan pun dinilai kurang efektif untuk menekan mobilitas.
Daftar Ruas Jalan yang Menerapkan Aturan Ganjil Genap
Penerapan ganjil genap diberlakukan dari Senin sampai Jumat, tidak berlaku untuk Sabtu dan Minggu serta libur nasional. Jam operasional pagi mulai dari pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB serta sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Ganjil genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat milik pribadi. Kebijakan tersebut tidak berlaku untuk kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, Pemadam, Angkot, taksi dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
19 Januari 2022, 07:28 WIB
Terkini
30 April 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta masih menjadi andalan dalam mengurai kemacetan jalanan Ibu Kota, simak 62 titiknya
30 April 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung melayani para pemilik motor dan mobil yang ingin mengurus dokumen berkendara hari ini
30 April 2026, 06:00 WIB
Menjelang Hari Buruh, SIM keliling Jakarta masih bisa melayani perpanjangan masa berlaku SIM di lima lokasi
29 April 2026, 22:43 WIB
Fitur-fitur yang disematkan pada Mitsubishi Xforce bisa menambah kenyamanan para penggunanya sehari-hari
29 April 2026, 17:00 WIB
Jetour T2 PHEV dikonfirmasi masuk Indonesia tahun ini, sementara T1 sudah terdaftar di data Permendagri
29 April 2026, 15:49 WIB
Booth JETOUR di Cina suguhkan berbagai opsi SUV tangguh dan kendaraan ramah lingkungan buat mobilitas keluarga
29 April 2026, 13:00 WIB
Isu Chery Group ingin mengakuisisi pabrik milik Handal di Pondok Ungu, Bekasi sempat tersiar pada akhir 2025
29 April 2026, 12:12 WIB
Ajang Kia Collezione 2026 jadi momentum penguatan lini produk manufaktur asal Korea Selatan itu di Tanah Air