Viral, Pemotor Wanita Acungkan Jari Tengah ke Polisi

seorang pemotor wanita terekam kamera mengacungkan jari tengah ke polisi karena ditegur tidak menggunakan helm

Viral, Pemotor Wanita Acungkan Jari Tengah ke Polisi

TRENOTO – Seorang pemotor wanita menjadi viral karena mengacungkan jari tengah ke arah polisi. Hal ini terekam dalam sebuah video yang diunggah di sosial media.

Pada video yang diunggah oleh akun @joker_supriadi di Instagram, terlihat seorang wanita yang mengendarai sepeda motor jenis skuter matik dihampiri seorang polisi. Hal ini lantaran sang pengendara tidak menggunakan helm.

Diduga wanita tersebut awalnya dinasihati supaya menggunakan helm oleh aparat tersebut. Namun yang terjadi selanjutnya adalah, pengendara tersebut justru melakukan hal yang tidak terpuji dan terekam oleh pengendara mobil di belakangnya.

“Saat itu dari arah Kampung Rambutan, di lampu merah, wanita ini dengan santainya mengendarai sepeda motor tidak menggunakan helm. Saya sedang mengatasi kemacetan lalu lintas saat itu,” ucap AKP Gede Oka Sukamto, Kanit Lantas Polsek Pasar Rebo seperti dikutip Antara.

Photo : 123RF

Dijelaskan bahwa sang pengendara beralasan cuaca sedang panas sehingga tidak menggunakan helm. Saat ditegur dan disarankan untuk menggunakan helm, wanita tersebut juga meledek dan memancing kemarahan polisi.

“Saya sampaikan bahwa ada kecelakaan pada ruas jalan arah ke Bogor dekat lampu merah Cijantung. Saya sarankan agar memakai helm dan wanita itu dengan terpaksa memakai sambil berucap, saya pakai ini di depan bapak nanti saya lepas lagi,” tutur Oka kemudian.

Setelah melihat pemotor wanita mengenakan helm, Oka langsung balik badan dan kembali menjalankan tugasnya mengatur lalu lintas. Momen itulah terlihat pengguna sepeda motor jenis matik dengan nomor polisi B-6518-VTB mengacungkan jari tengahnya.

AKP Gede Oka mengatakan dirinya tidak mengetahui insiden jari tengah tersebut. Ia baru mengetahuinya dari video yang tersebar di sosial media.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada rencana dari pihak kepolisian untuk mengambil tindakan. Namun dikatakan identitas dari pengendara sudah diketahui.

Mengacu pada Pasal 106 Ayat 8 UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Lalu berdasarkan pada Pasal 290, para pengendara yang tidak menggunakan helm, akan dikenakan sanksi denda tilang sebesar Rp250 ribu atau kurungan paling lama satu bulan.


Terkini

mobil
BYD

Pabrik BYD Subang Siap Produksi Beberapa Model di Kuartal 1 2026

BYD berkomitmen bahwa pabrik mereka di Subang akan mulai aktif kuartal 1 2026 dan langsung produksi beberapa model

news
Mitsubishi Fuso

Usaha Mitsubishi Fuso Buktikan Kualitas, Gelar Kompetisi Diler

Mitsubishi Fuso menekankan pentingnya kualitas sumber daya manusia yang ada guna meningkatkan layanan

motor
TVS Callisto 125

TVS Callisto 125 Punya Dua Warna Baru di 2026

Motor TVS Callisto 125 mendapatkan dua tambahan warna baru, melengkapi empat opsi kelir yang sudah ada

mobil
Mobil Listrik

Tren Mobil Listrik di Indonesia, Terus Berkembang sejak 2020

Wholesales mobil listrik di RI terus mengalami perkembangan sejak 2020, naik signifikan berkat mobil Cina

news
Pelat nomor cantik

Cek Biaya Pembuatan Pelat Nomor Cantik Terbaru 2026

Berikut KatadataOTO merangkum daftar biaya pembuatan pelat nomor cantik tahun ini, harga mulai Rp 5 jutaan

news
Ganjil Genap Puncak

Ada Libur Israj Miraj, Ganjil Genap Puncak Bogor Diberlakukan

Buat Anda yang ingin menghabiskan waktu saat libur Isra Miraj, wajib mengetahui jadwal ganjil genap Puncak

mobil
Honda

Honda Klaim Jaga Stok di 2025 Hingga Wholesales Turun Drastis

Honda menegaskan menjaga stok di pasar agar tidak berlebihan di 2025 sehingga membuat wholesales turun tajam

mobil
Penjualan Honda

Penjualan Honda 2025 Turun Hingga 30 Persen, Ini Penyebabnya

Penjualan Honda 2025 mengalami penurunan yang cukup dampak dari beragam faktor termasuk lemahnya pasar otomotif