Viral, Pemotor Wanita Acungkan Jari Tengah ke Polisi

seorang pemotor wanita terekam kamera mengacungkan jari tengah ke polisi karena ditegur tidak menggunakan helm

Viral, Pemotor Wanita Acungkan Jari Tengah ke Polisi
Denny Basudewa

TRENOTO – Seorang pemotor wanita menjadi viral karena mengacungkan jari tengah ke arah polisi. Hal ini terekam dalam sebuah video yang diunggah di sosial media.

Pada video yang diunggah oleh akun @joker_supriadi di Instagram, terlihat seorang wanita yang mengendarai sepeda motor jenis skuter matik dihampiri seorang polisi. Hal ini lantaran sang pengendara tidak menggunakan helm.

Diduga wanita tersebut awalnya dinasihati supaya menggunakan helm oleh aparat tersebut. Namun yang terjadi selanjutnya adalah, pengendara tersebut justru melakukan hal yang tidak terpuji dan terekam oleh pengendara mobil di belakangnya.

“Saat itu dari arah Kampung Rambutan, di lampu merah, wanita ini dengan santainya mengendarai sepeda motor tidak menggunakan helm. Saya sedang mengatasi kemacetan lalu lintas saat itu,” ucap AKP Gede Oka Sukamto, Kanit Lantas Polsek Pasar Rebo seperti dikutip Antara.

Photo : 123RF

Dijelaskan bahwa sang pengendara beralasan cuaca sedang panas sehingga tidak menggunakan helm. Saat ditegur dan disarankan untuk menggunakan helm, wanita tersebut juga meledek dan memancing kemarahan polisi.

“Saya sampaikan bahwa ada kecelakaan pada ruas jalan arah ke Bogor dekat lampu merah Cijantung. Saya sarankan agar memakai helm dan wanita itu dengan terpaksa memakai sambil berucap, saya pakai ini di depan bapak nanti saya lepas lagi,” tutur Oka kemudian.

Setelah melihat pemotor wanita mengenakan helm, Oka langsung balik badan dan kembali menjalankan tugasnya mengatur lalu lintas. Momen itulah terlihat pengguna sepeda motor jenis matik dengan nomor polisi B-6518-VTB mengacungkan jari tengahnya.

AKP Gede Oka mengatakan dirinya tidak mengetahui insiden jari tengah tersebut. Ia baru mengetahuinya dari video yang tersebar di sosial media.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada rencana dari pihak kepolisian untuk mengambil tindakan. Namun dikatakan identitas dari pengendara sudah diketahui.

Mengacu pada Pasal 106 Ayat 8 UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Lalu berdasarkan pada Pasal 290, para pengendara yang tidak menggunakan helm, akan dikenakan sanksi denda tilang sebesar Rp250 ribu atau kurungan paling lama satu bulan.


Terkini

otosport
Pembalap Indonesia

Dua Pembalap Belia Indonesia Naik Podium di Mandalika

Di tengah hingar bingar ramainya ajang MotoGP Mandalika 2026, ternyata ada dua pembalap Indonesia naik podium

otosport
MotoGP 2026

Klasemen Sementara MotoGP 2026: Jorge Martin Tumbangkan Marquez

Kompetisi antara Marc Marquez dan Jorge Martin buat persaingan juara dunia MotoGP 2026 berjalan semakin panas

mobil
Penjualan Mobil Baru

Rapor Penjualan Mobil Baru September 2026: Turun 2,6 Persen

Secara retail, penjualan mobil baru di Indonesia mengalami penurunan tipis 2,6 persen di September 2026

otosport
MotoGP Mandalika

Kejadian Unik Marquez Usai Menang Sprint Race MotoGP Mandalika

Marquez mengaku kelelahan setelah menjalani sesi sprint race MotoGP Mandalika 2026 dan bertarung dengan Martin

modifikasi
Jaecoo

Omoda dan Jaecoo Pamer Mobil Listrik Modifikasi di IMX 2026

Omoda O4 serta Jaecoo J5 EV hasil modifikasi dari Rebellionik dan 347 Homebreaks mejeng di ajang IMX 2026

otosport
Hasil MotoGP Mandalika 2026

Hasil MotoGP Mandalika 2026: Empat Aprilia Berkuasa

Marco Bezzecchi berhasil memenangkan MotoGP Mandalika 2026, empat terdepan dipimpin oleh para rider Aprilia

otosport
Yamaha Gear Ultima

Wholesales Motor Baru September 2026 Kian Subur, Naik 9,7 Persen

Menurut data laporan AISI, pasar motor baru terus menunjukkan tren positif hingga periode September 2026

mobil
Suzuki e Sky, BYD Blade Battery

Ini Mobil Bikinan Jepang yang Pakai BYD Blade Battery

BYD Blade Battery diadopsi untuk mobil buatan Jepang, terbarunya kei car bertenaga listrik Suzuki e Sky