Viral, Pemotor Wanita Acungkan Jari Tengah ke Polisi

seorang pemotor wanita terekam kamera mengacungkan jari tengah ke polisi karena ditegur tidak menggunakan helm

Viral, Pemotor Wanita Acungkan Jari Tengah ke Polisi

TRENOTO – Seorang pemotor wanita menjadi viral karena mengacungkan jari tengah ke arah polisi. Hal ini terekam dalam sebuah video yang diunggah di sosial media.

Pada video yang diunggah oleh akun @joker_supriadi di Instagram, terlihat seorang wanita yang mengendarai sepeda motor jenis skuter matik dihampiri seorang polisi. Hal ini lantaran sang pengendara tidak menggunakan helm.

Diduga wanita tersebut awalnya dinasihati supaya menggunakan helm oleh aparat tersebut. Namun yang terjadi selanjutnya adalah, pengendara tersebut justru melakukan hal yang tidak terpuji dan terekam oleh pengendara mobil di belakangnya.

“Saat itu dari arah Kampung Rambutan, di lampu merah, wanita ini dengan santainya mengendarai sepeda motor tidak menggunakan helm. Saya sedang mengatasi kemacetan lalu lintas saat itu,” ucap AKP Gede Oka Sukamto, Kanit Lantas Polsek Pasar Rebo seperti dikutip Antara.

Photo : 123RF

Dijelaskan bahwa sang pengendara beralasan cuaca sedang panas sehingga tidak menggunakan helm. Saat ditegur dan disarankan untuk menggunakan helm, wanita tersebut juga meledek dan memancing kemarahan polisi.

“Saya sampaikan bahwa ada kecelakaan pada ruas jalan arah ke Bogor dekat lampu merah Cijantung. Saya sarankan agar memakai helm dan wanita itu dengan terpaksa memakai sambil berucap, saya pakai ini di depan bapak nanti saya lepas lagi,” tutur Oka kemudian.

Setelah melihat pemotor wanita mengenakan helm, Oka langsung balik badan dan kembali menjalankan tugasnya mengatur lalu lintas. Momen itulah terlihat pengguna sepeda motor jenis matik dengan nomor polisi B-6518-VTB mengacungkan jari tengahnya.

AKP Gede Oka mengatakan dirinya tidak mengetahui insiden jari tengah tersebut. Ia baru mengetahuinya dari video yang tersebar di sosial media.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada rencana dari pihak kepolisian untuk mengambil tindakan. Namun dikatakan identitas dari pengendara sudah diketahui.

Mengacu pada Pasal 106 Ayat 8 UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Lalu berdasarkan pada Pasal 290, para pengendara yang tidak menggunakan helm, akan dikenakan sanksi denda tilang sebesar Rp250 ribu atau kurungan paling lama satu bulan.


Terkini

mobil
Hyundai Rilis Ioniq 6 Terbaru, Tampilan Makin Nyentrik

Hyundai Rilis Ioniq 6 Terbaru, Tampilan Makin Nyentrik

Versi terbaru dari Hyundai Ioniq 6 resmi dirilis di negara asalnya, varian N Line hadir menambah pilihan

news
Cara dan Syarat Dapat Diskon Pertamax Selama Arus Balik 2025

Cara dan Syarat Dapat Diskon Pertamax Selama Arus Balik 2025

Pertamina memberikan diskon Pertamax, Pertamax Turbo dan Pertamina Dex selama masa arus balik Lebaran 2025

mobil
Kabar Pergantian Merek Daihatsu ke Toyota Dipastikan Hoax

Kabar Pergantian Merek Daihatsu ke Toyota Dipastikan Hoax

Astra Daihatsu Motor membantah kabar yang menyebut merek dan logo mereka bakal beralih menggunakan Toyota

news
Tarif tol Trans Sumatera

5 Ruas Tol Trans Sumatera Beroperasi Tanpa Tarif Saat Arus Balik

Sedikitnya ada lima ruas tol Trans Sumatera yang beroperasi tanpa tarif saat arus balik untuk melancarkan lalu lintas

mobil
Chery J6 Dilirik Konsumen Fleet, Berpeluang Dijadikan Taksi Online

Chery J6 Dilirik Konsumen Fleet, Bisa Dijadikan Taksi Online

PT CSI mulai incar konsumen fleet untuk Chery J6, berpeluang dijadikan armada taksi online di masa mendatang

news
Tol Probolinggo

Tol Probolinggo Banyuwangi Seksi 1 Buka Fungsional Saat Arus Balik

tol Probolinggo Banyuwangi seksi 1 dibuka secara fungsional saat arus balik Lebaran 2025 untuk hindari kemacetan

motor
Begini Nasib Harga Motor Honda saat Rupiah Terus Melemah

Nasib Harga Motor Honda saat Rupiah Terus Melemah

Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat bakal berdampak ke harga motor Honda di Indonesia

news
Tol Japek II Selatan Mulai Dibuka Hari Ini, Tidak Dipungut Biaya

Tol Japek II Selatan Mulai Dibuka Hari Ini, Tidak Dipungut Biaya

Demi mengurangi kepadatan lalu lintas pada arus balik Lebaran 2025, Tol Japek II Selatan mulai dibuka hari ini