IMHAX 2026 Catat Transaksi dan Jumlah Pengunjung Meningkat
22 September 2026, 21:27 WIB
seorang pemotor wanita terekam kamera mengacungkan jari tengah ke polisi karena ditegur tidak menggunakan helm
Oleh Denny Basudewa
TRENOTO – Seorang pemotor wanita menjadi viral karena mengacungkan jari tengah ke arah polisi. Hal ini terekam dalam sebuah video yang diunggah di sosial media.
Pada video yang diunggah oleh akun @joker_supriadi di Instagram, terlihat seorang wanita yang mengendarai sepeda motor jenis skuter matik dihampiri seorang polisi. Hal ini lantaran sang pengendara tidak menggunakan helm.
Diduga wanita tersebut awalnya dinasihati supaya menggunakan helm oleh aparat tersebut. Namun yang terjadi selanjutnya adalah, pengendara tersebut justru melakukan hal yang tidak terpuji dan terekam oleh pengendara mobil di belakangnya.
“Saat itu dari arah Kampung Rambutan, di lampu merah, wanita ini dengan santainya mengendarai sepeda motor tidak menggunakan helm. Saya sedang mengatasi kemacetan lalu lintas saat itu,” ucap AKP Gede Oka Sukamto, Kanit Lantas Polsek Pasar Rebo seperti dikutip Antara.
Dijelaskan bahwa sang pengendara beralasan cuaca sedang panas sehingga tidak menggunakan helm. Saat ditegur dan disarankan untuk menggunakan helm, wanita tersebut juga meledek dan memancing kemarahan polisi.
“Saya sampaikan bahwa ada kecelakaan pada ruas jalan arah ke Bogor dekat lampu merah Cijantung. Saya sarankan agar memakai helm dan wanita itu dengan terpaksa memakai sambil berucap, saya pakai ini di depan bapak nanti saya lepas lagi,” tutur Oka kemudian.
Setelah melihat pemotor wanita mengenakan helm, Oka langsung balik badan dan kembali menjalankan tugasnya mengatur lalu lintas. Momen itulah terlihat pengguna sepeda motor jenis matik dengan nomor polisi B-6518-VTB mengacungkan jari tengahnya.
AKP Gede Oka mengatakan dirinya tidak mengetahui insiden jari tengah tersebut. Ia baru mengetahuinya dari video yang tersebar di sosial media.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada rencana dari pihak kepolisian untuk mengambil tindakan. Namun dikatakan identitas dari pengendara sudah diketahui.
Mengacu pada Pasal 106 Ayat 8 UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Lalu berdasarkan pada Pasal 290, para pengendara yang tidak menggunakan helm, akan dikenakan sanksi denda tilang sebesar Rp250 ribu atau kurungan paling lama satu bulan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
22 September 2026, 21:27 WIB
19 Agustus 2026, 21:00 WIB
21 Juli 2026, 13:00 WIB
13 Februari 2026, 09:00 WIB
13 November 2025, 17:00 WIB
Terkini
12 Oktober 2026, 11:07 WIB
Di tengah hingar bingar ramainya ajang MotoGP Mandalika 2026, ternyata ada dua pembalap Indonesia naik podium
12 Oktober 2026, 09:00 WIB
Kompetisi antara Marc Marquez dan Jorge Martin buat persaingan juara dunia MotoGP 2026 berjalan semakin panas
12 Oktober 2026, 07:00 WIB
Secara retail, penjualan mobil baru di Indonesia mengalami penurunan tipis 2,6 persen di September 2026
11 Oktober 2026, 19:19 WIB
Marquez mengaku kelelahan setelah menjalani sesi sprint race MotoGP Mandalika 2026 dan bertarung dengan Martin
11 Oktober 2026, 14:57 WIB
Omoda O4 serta Jaecoo J5 EV hasil modifikasi dari Rebellionik dan 347 Homebreaks mejeng di ajang IMX 2026
11 Oktober 2026, 14:57 WIB
Marco Bezzecchi berhasil memenangkan MotoGP Mandalika 2026, empat terdepan dipimpin oleh para rider Aprilia
11 Oktober 2026, 09:00 WIB
Menurut data laporan AISI, pasar motor baru terus menunjukkan tren positif hingga periode September 2026
10 Oktober 2026, 17:00 WIB
BYD Blade Battery diadopsi untuk mobil buatan Jepang, terbarunya kei car bertenaga listrik Suzuki e Sky