SMK Helmet Sebut Pengguna Model Modular Semakin Banyak
19 November 2024, 12:21 WIB
seorang pemotor wanita terekam kamera mengacungkan jari tengah ke polisi karena ditegur tidak menggunakan helm
Oleh Denny Basudewa
TRENOTO – Seorang pemotor wanita menjadi viral karena mengacungkan jari tengah ke arah polisi. Hal ini terekam dalam sebuah video yang diunggah di sosial media.
Pada video yang diunggah oleh akun @joker_supriadi di Instagram, terlihat seorang wanita yang mengendarai sepeda motor jenis skuter matik dihampiri seorang polisi. Hal ini lantaran sang pengendara tidak menggunakan helm.
Diduga wanita tersebut awalnya dinasihati supaya menggunakan helm oleh aparat tersebut. Namun yang terjadi selanjutnya adalah, pengendara tersebut justru melakukan hal yang tidak terpuji dan terekam oleh pengendara mobil di belakangnya.
“Saat itu dari arah Kampung Rambutan, di lampu merah, wanita ini dengan santainya mengendarai sepeda motor tidak menggunakan helm. Saya sedang mengatasi kemacetan lalu lintas saat itu,” ucap AKP Gede Oka Sukamto, Kanit Lantas Polsek Pasar Rebo seperti dikutip Antara.
Dijelaskan bahwa sang pengendara beralasan cuaca sedang panas sehingga tidak menggunakan helm. Saat ditegur dan disarankan untuk menggunakan helm, wanita tersebut juga meledek dan memancing kemarahan polisi.
“Saya sampaikan bahwa ada kecelakaan pada ruas jalan arah ke Bogor dekat lampu merah Cijantung. Saya sarankan agar memakai helm dan wanita itu dengan terpaksa memakai sambil berucap, saya pakai ini di depan bapak nanti saya lepas lagi,” tutur Oka kemudian.
Setelah melihat pemotor wanita mengenakan helm, Oka langsung balik badan dan kembali menjalankan tugasnya mengatur lalu lintas. Momen itulah terlihat pengguna sepeda motor jenis matik dengan nomor polisi B-6518-VTB mengacungkan jari tengahnya.
AKP Gede Oka mengatakan dirinya tidak mengetahui insiden jari tengah tersebut. Ia baru mengetahuinya dari video yang tersebar di sosial media.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada rencana dari pihak kepolisian untuk mengambil tindakan. Namun dikatakan identitas dari pengendara sudah diketahui.
Mengacu pada Pasal 106 Ayat 8 UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Lalu berdasarkan pada Pasal 290, para pengendara yang tidak menggunakan helm, akan dikenakan sanksi denda tilang sebesar Rp250 ribu atau kurungan paling lama satu bulan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
19 November 2024, 12:21 WIB
02 November 2024, 15:00 WIB
31 Oktober 2024, 14:00 WIB
15 September 2024, 08:33 WIB
12 September 2024, 15:00 WIB
Terkini
22 November 2024, 23:00 WIB
Mazda tawarkan promo menarik di GJAW 2024 termasuk bunga 0 persen untuk seluruh model yang mereka miliki
22 November 2024, 22:00 WIB
Isi lini MPV listrik premium di RI, Maxus merilis dua model baru dengan harga mulai dari Rp 788 jutaan
22 November 2024, 21:00 WIB
Toyota berkolaborasi dengan Pertamaina dan Trac buat melakukan uji coba bahan bakar jenis bioetanol E10
22 November 2024, 20:00 WIB
Mitsubishi XForce Ultimate DS resmi meluncur dalam pameran GJAW 2024 dengan dilengkapi fitur kekinian
22 November 2024, 19:00 WIB
Calon rival baru Chery Omoda E5, Kia EV3 diperkenalkan kepada pengunjung lewat pameran otomotif GJAW 2024
22 November 2024, 19:00 WIB
Aion V tampil di GJAW 2024 dengan menawarkan beragam keunggulan termasuk banderol yang menarik yaitu Rp 499 juta
22 November 2024, 18:00 WIB
Suzuki Jimny 5 Pintu White Rhino Edition akhirnya meluncur di ajang Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW 2024)
22 November 2024, 17:00 WIB
Mobil listrik Aletra L8 hadir di pameran GJAW 2024 mengisi segmen MPV, jadi salah satu pesaing baru BYD M6