Daftar Harga Helm Half Face di Bawah Rp 600 Ribuan, Ada NJS
15 September 2024, 08:33 WIB
seorang pemotor wanita terekam kamera mengacungkan jari tengah ke polisi karena ditegur tidak menggunakan helm
Oleh Denny Basudewa
TRENOTO – Seorang pemotor wanita menjadi viral karena mengacungkan jari tengah ke arah polisi. Hal ini terekam dalam sebuah video yang diunggah di sosial media.
Pada video yang diunggah oleh akun @joker_supriadi di Instagram, terlihat seorang wanita yang mengendarai sepeda motor jenis skuter matik dihampiri seorang polisi. Hal ini lantaran sang pengendara tidak menggunakan helm.
Diduga wanita tersebut awalnya dinasihati supaya menggunakan helm oleh aparat tersebut. Namun yang terjadi selanjutnya adalah, pengendara tersebut justru melakukan hal yang tidak terpuji dan terekam oleh pengendara mobil di belakangnya.
“Saat itu dari arah Kampung Rambutan, di lampu merah, wanita ini dengan santainya mengendarai sepeda motor tidak menggunakan helm. Saya sedang mengatasi kemacetan lalu lintas saat itu,” ucap AKP Gede Oka Sukamto, Kanit Lantas Polsek Pasar Rebo seperti dikutip Antara.
Dijelaskan bahwa sang pengendara beralasan cuaca sedang panas sehingga tidak menggunakan helm. Saat ditegur dan disarankan untuk menggunakan helm, wanita tersebut juga meledek dan memancing kemarahan polisi.
“Saya sampaikan bahwa ada kecelakaan pada ruas jalan arah ke Bogor dekat lampu merah Cijantung. Saya sarankan agar memakai helm dan wanita itu dengan terpaksa memakai sambil berucap, saya pakai ini di depan bapak nanti saya lepas lagi,” tutur Oka kemudian.
Setelah melihat pemotor wanita mengenakan helm, Oka langsung balik badan dan kembali menjalankan tugasnya mengatur lalu lintas. Momen itulah terlihat pengguna sepeda motor jenis matik dengan nomor polisi B-6518-VTB mengacungkan jari tengahnya.
AKP Gede Oka mengatakan dirinya tidak mengetahui insiden jari tengah tersebut. Ia baru mengetahuinya dari video yang tersebar di sosial media.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada rencana dari pihak kepolisian untuk mengambil tindakan. Namun dikatakan identitas dari pengendara sudah diketahui.
Mengacu pada Pasal 106 Ayat 8 UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Lalu berdasarkan pada Pasal 290, para pengendara yang tidak menggunakan helm, akan dikenakan sanksi denda tilang sebesar Rp250 ribu atau kurungan paling lama satu bulan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
15 September 2024, 08:33 WIB
12 September 2024, 15:00 WIB
28 Juli 2024, 08:08 WIB
18 Juni 2024, 18:00 WIB
14 Juni 2024, 22:00 WIB
Terkini
20 September 2024, 22:00 WIB
Menikmati Toyota Fortuner Facelift 4x4 GR Sport 2.8 dari kursi penumpang di medan Offroad BSD, Tangerang
20 September 2024, 21:00 WIB
Harga Chery Tiggo 5X alami kenaikan Rp 5 juta mulai Oktober 2024 untuk seluruh tipe yang dijual di Indonesia
20 September 2024, 21:00 WIB
Tipe Long Range meluncur, harga Wuling Air ev Lite Standard Range turun di bawah mobil listrik Seres E1
20 September 2024, 20:00 WIB
Auto2000 memprediksi penjualan mobil Toyota bisa bangkit di akhir tahun 2024, bahkan sampai lima persen
20 September 2024, 19:00 WIB
Hino hentikan produksi mesin diesel di China pada akhir September 2024 karena kalah bersaing dengan EV
20 September 2024, 19:00 WIB
AHM menyerahkan 10 unit motor listrik Honda EM1 e: untuk digunakan dalam gelaran MotoGP Mandalika 2024
20 September 2024, 17:55 WIB
Memenuhi kebutuhan mobilitas konsumen dengan banderol terjangkau, Wuling Air ev Lite tipe terbaru meluncur
20 September 2024, 17:26 WIB
Bakal jadi model ketiga yang diluncurkan Neta Auto Indonesia untuk RI, berikut ulasan test Drive Neta X