Toyota Sebut Diskon PPnBM Bisa Dorong Penjualan Mobil Domestik
28 Juli 2024, 12:04 WIB
Insentif PPnBM 2022 resmi diperpanjang, PT Toyota Astra Motor daftarkan mobil Low MPV, SUV hingga LCGC
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Selain mobil di segmen Low Cost Green Car (LCGC), PT Toyota Astra Motor (TAM) menegaskan bila pihaknya mendaftarkan dua model lainnya terkait pemberian insentif PPnBM 2022 (Pajak Penjualan Barang Mewah) dari pemerintah.
Dalam keterangannya, Anton Jimmy, Direktur Marketing Toyota Astra Motor (TAM) mengatakan, dua model yang berpotensi mendapatkan insentif PPnBM tahun ini ialah Avanza dan Raize.
"Yang didaftarkan itu LCGC beserta beberapa tipe Raize dan Avanza," katanya saat dihubungi TrenOto melalui pesan singkat.
Meski demikian, Anton mengaku bila keputusan terkait model mana saja yang akan mendapatkan diskon PPnBM belum didapatkan pihaknya.
"Model yang disetujui, masih menunggu," ujarnya.
Saat disinggung model mana saja yang didaftarkan, pabrikan otomotif asal Jepang tersebut enggan mengungkapkannya secara detail. Namun, Anton menegaskan, semua yang dilakukan seseuai dengan peraturan PMK Nomor 5/PMK.010/2022.
Bila melihat peraturan yang ada, diskon PPnBM sebesar 50 persen pada kuartal pertama diberikan untuk kendaraan dengan mesin sampai 1.500 cc dan harga Rp200 hingga Rp250 juta. Pemberian insentif juga diberikan untuk mobil dengan pembelian lokal (local purchase) di atas 80 persen.
Melihat peraturan yang berlaku, berikut model Toyota yang berpotensi mendapatkan insentif PPnBM 2022 :
Selain kedua model tersebut, mobil yang berpotensi mendapatkan insentif PPnBM ialah Toyota Calya dan Agya. Kedua model tersebut masuk dalam segmen LCGC dan memiliki harga di bawah Rp200 juta.
Mayoritas LCGC memiliki tingkat local purchase lebih tinggi dibandingkan mobil lainnya. Desain insentif PPnBM yang memprioritaskan LCGC berada dalam kerangka PP 74/2021.
Periode insentif untuk LCGC diberikan pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga di 2022. Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100 persen, 66,66 persen dan 33,33 persen.
Secara otomatis, konsumen tak dibebankan PPnBM pada kuartal pertama. Untuk kuartal kedua beban yang diberikan hanya sebesar 1 persen dan kuartal ketiga 2 persen.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
28 Juli 2024, 12:04 WIB
07 Juni 2022, 18:39 WIB
05 April 2022, 10:46 WIB
01 April 2022, 19:36 WIB
27 Februari 2022, 13:07 WIB
Terkini
31 Maret 2026, 17:00 WIB
Mobil listrik kompak Chery QQ3 EV mendapatkan respons positif dari konsumen di Cina, raup 56.000 pemesanan
31 Maret 2026, 11:00 WIB
Manufaktur mobil listrik di Indonesia harus bersiap menghadapi tekanan penjualan setelah insentif ditiadakan
31 Maret 2026, 09:47 WIB
HPM memantau bagaimana antusias masyarakat terhadap mobil listrik Honda 0 Alpha yang akan diluncurkan
31 Maret 2026, 07:00 WIB
Suzuki Burgman 125 EX direcall karena adanya potensi kerusakan pada kabel rem belakang yang bisa mengurangi performa
31 Maret 2026, 06:05 WIB
SIM keliling Jakarta menawarkan kemudahan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi, simak lokasinya
31 Maret 2026, 06:03 WIB
MCD Pasir Koja menjadi salah satu lokasi SIM keliling Bandung yang beroperasi hari ini melayani pengendara
31 Maret 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 31 Maret menjadi yang terakhir di bulan ini dengan pengawasan ketat dari kepolisian
30 Maret 2026, 20:43 WIB
Masanao Kataoka ditunjuk untuk menjabat sebagai President Director Honda Prospect Motor yang baru saat ini