Polda Metro Jaya Siapkan Strategi Hadapi Arus Balik Libur Nataru
30 Desember 2025, 07:00 WIB
Kepolisian telah menyiapkan beragam skema untuk menghindari terjadinya kepadatan lalu lintas saat libur nataru
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Korlantas Polri menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan beragam langkah untuk mengatisipasi kepadatan lalu lintas saat libur Nataru (Natal dan tahun baru). Dengan demikian diharapkan perjalanan masyarakat tidak akan terganggu.
Pemerintah memang meminta kepada masyarakat untuk tetap berada di rumah selama libur natal dan tahun baru. Meski demikian, mereka juga tidak melarang masyarakat untuk tetap melakukan perjalanan.
Hal ini pun diyakini membuat sebagian masyarakat untuk tetap memanfaatkan libur Nataru untuk berpergian, termasuk keluar kota Jakarta. Terlihat dari semakin banyaknya kendaraan keluar Jakarta menuju ke berbagai kota di Indonesia.
Untuk mengantisipasti kepadatan lalu lintas, pihak Kepolisian telah membatasi kendaraan truk sumbu tiga melintas di jalur tol. Meski begitu, pembatasan ini disesuaikan dengan kondisi arus lalu lintas di ruas tol.
Skema lainnya, seperti contraflow dan one way juga sudah dipersiapkan guna mengantisipasi kemacetan di jalur tol. Kebijakan tersebut baru akan dilakukan bila situasi dan kondisinya memang mengharuskan.
Sementara itu, pihak Kepolisian menegaskan untuk tidak akan memutarbalik kendaraan di ruas tol selama Nataru. Namun patut diingat bahwa ada beberapa wilayah yang menerapkan aturan pembatasan ganjil genap. Aturan tersebut sebaiknya diperhatian kembali oleh para pelaku perjalanan agar tidak terjebak di tengah jalan.
Selama Nataru, Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah aturan untuk mereka yang hendak berpergian. Aturan tersebut diharapkan dipatuhi oleh para pelaku perjalanan untuk memastikan kelancaran dan menghindari terjadinya penularan virus Covid-19.
Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran 109 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut disampaikan bahwa seluruh pelaku perjalanan baik menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan angkutan umum, penyeberangan, termasuk sepeda motor sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap.
Tak hanya itu, pelaku perjalanan juga harus dapat menunjukkan hasil hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian. Khusus untuk pelaku perjalanan di bawah 12 tahun maka harus menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam.
Kapasitas angkutan umum pun kembali dibatasi dari sebelumnya 100 persen menjadi hanya 75 persen dari kapasitas maksimal. Seluruh penumpang akan diukur suhu badan serta diwajibkan cuci tangan berkala.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
30 Desember 2025, 07:00 WIB
24 Desember 2025, 08:00 WIB
23 Desember 2025, 19:00 WIB
22 Desember 2025, 18:29 WIB
22 Desember 2025, 17:00 WIB
Terkini
25 Juli 2026, 22:44 WIB
Toyota terus menunjukkan komitmen mereka dalam memajukan pendidikan vokasi dengan menyumbangkan mesin mobil
25 Juli 2026, 22:43 WIB
Penjualan mobil tampak kembali pulih di Juni 2026, Kemenperin yakin bisa tembus 1 juta unit di akhir 2026
25 Juli 2026, 08:00 WIB
Para pemilik kendaraan jenis SUV atau Double Cabin 4X4 menjadi incaran calon produk terbaru Giti di Indonesia
24 Juli 2026, 23:00 WIB
SUV PHEV DFSK E5 Plus sudah mulai dirakit lokal di pabrik Cikande, ditawarkan dengan harga Rp 500 jutaan
24 Juli 2026, 22:00 WIB
Daihatsu Rocky Hybrid dibekali beberapa fitur terkini guna memberikan sensasi berkendara yang berbeda
24 Juli 2026, 21:00 WIB
Astra Honda Motor Technical Skill Contest 2026 baru saja digelar dan diikuti 69 peserta dari seluruh Indonesia
24 Juli 2026, 20:22 WIB
Mobil listrik MG S5 EV memiliki potensi overheating, ada ribuan unit yang mulai ditarik dari pasaran
24 Juli 2026, 09:00 WIB
Menutup pekan terakhir di Juli 2026, Sistem lalu lintas Ganjil Genap Jakarta hari ini tetap diberlakukan