790.000 Kendaraan Diprediksi Tinggalkan Jabotabek di Libur Idul Adha
06 Juni 2025, 10:00 WIB
Kepolisian telah menyiapkan beragam skema untuk menghindari terjadinya kepadatan lalu lintas saat libur nataru
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Korlantas Polri menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan beragam langkah untuk mengatisipasi kepadatan lalu lintas saat libur Nataru (Natal dan tahun baru). Dengan demikian diharapkan perjalanan masyarakat tidak akan terganggu.
Pemerintah memang meminta kepada masyarakat untuk tetap berada di rumah selama libur natal dan tahun baru. Meski demikian, mereka juga tidak melarang masyarakat untuk tetap melakukan perjalanan.
Hal ini pun diyakini membuat sebagian masyarakat untuk tetap memanfaatkan libur Nataru untuk berpergian, termasuk keluar kota Jakarta. Terlihat dari semakin banyaknya kendaraan keluar Jakarta menuju ke berbagai kota di Indonesia.
Untuk mengantisipasti kepadatan lalu lintas, pihak Kepolisian telah membatasi kendaraan truk sumbu tiga melintas di jalur tol. Meski begitu, pembatasan ini disesuaikan dengan kondisi arus lalu lintas di ruas tol.
Skema lainnya, seperti contraflow dan one way juga sudah dipersiapkan guna mengantisipasi kemacetan di jalur tol. Kebijakan tersebut baru akan dilakukan bila situasi dan kondisinya memang mengharuskan.
Sementara itu, pihak Kepolisian menegaskan untuk tidak akan memutarbalik kendaraan di ruas tol selama Nataru. Namun patut diingat bahwa ada beberapa wilayah yang menerapkan aturan pembatasan ganjil genap. Aturan tersebut sebaiknya diperhatian kembali oleh para pelaku perjalanan agar tidak terjebak di tengah jalan.
Selama Nataru, Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah aturan untuk mereka yang hendak berpergian. Aturan tersebut diharapkan dipatuhi oleh para pelaku perjalanan untuk memastikan kelancaran dan menghindari terjadinya penularan virus Covid-19.
Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran 109 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut disampaikan bahwa seluruh pelaku perjalanan baik menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan angkutan umum, penyeberangan, termasuk sepeda motor sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap.
Tak hanya itu, pelaku perjalanan juga harus dapat menunjukkan hasil hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian. Khusus untuk pelaku perjalanan di bawah 12 tahun maka harus menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam.
Kapasitas angkutan umum pun kembali dibatasi dari sebelumnya 100 persen menjadi hanya 75 persen dari kapasitas maksimal. Seluruh penumpang akan diukur suhu badan serta diwajibkan cuci tangan berkala.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
06 Juni 2025, 10:00 WIB
13 Mei 2025, 15:00 WIB
27 Desember 2024, 15:00 WIB
27 Desember 2024, 08:00 WIB
26 Desember 2024, 06:00 WIB
Terkini
01 Oktober 2025, 16:00 WIB
BYD memiliki kapal kargo terbaru untuk membantu distribusi mobil-mobil listrik mereka ke seluruh dunia
01 Oktober 2025, 15:00 WIB
Harga BBM Shell, BP AKR sampai Vivo mengalami kenaikan di Oktober 2025 meski stok masih sulit didapatkan
01 Oktober 2025, 14:03 WIB
Beli mobil baru di GIIAS Bandung 2025 bisa mendapatkan potongan harga untuk mengundang minat konsumen
01 Oktober 2025, 13:00 WIB
Mobil listrik Toyota bZ3X punya varian berkonfigurasi setir kanan, hadir perdana di Hong Kong dan Makau
01 Oktober 2025, 12:00 WIB
Tiket MotoGP Mandalika 2025 diklaim mulai menipis menjelang penyelenggaraan balapan kelas dunia tersebut
01 Oktober 2025, 11:00 WIB
Rangkaian program pembelian dan peluncuran produk baru, IMOS 2025 berhasil pikat ratusan ribu pengunjung
01 Oktober 2025, 10:00 WIB
Tim Pertamina Enduro VR46 bakal kembali menggunakan tampilan berbeda saat menjalani MotoGP Mandalika 2025
01 Oktober 2025, 09:00 WIB
Sejumlah harga BBM dari Pertamina mengalami kenaikan di Oktober 2025, namun untuk Pertamax hingga Turbo Tetap