Polda Metro Jaya Siapkan Strategi Hadapi Arus Balik Libur Nataru
30 Desember 2025, 07:00 WIB
Aturan berkendara selama libur nataru diberlakukan mulai hari ini untuk menekan mobilitas masyarakat
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Kementerian Perhubungan memperketat syarat perjalanan selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Aturan berkendara selama libur Nataru berlaku mulai hari ini, 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dan diharapkan cukup untuk menekan mobilitas masyarakat.
Meski saat ini Covid-19 varian Omicron sudah masuk Indonesia, mobilitas masyarakat di masa libur Nataru diperkirakan tetap meningkat. Untuk itu Pemerintah harus mengeluarkan sejumlah aturan untuk memastikan tidak terjadi penularan Covid-19 yang saat ini sudah melandai.
Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran 109 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut disampaikan bahwa seluruh pelaku perjalanan baik menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan angkutan umum, penyeberangan, termasuk sepeda motor sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap.
Tak hanya itu, pelaku perjalanan juga harus dapat menunjukkan hasil hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian. Khusus untuk pelaku perjalanan di bawah 12 tahun maka harus menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam.
Kapasitas angkutan umum pun kembali dibatasi dari sebelumnya 100 persen menjadi hanya 75 persen dari kapasitas maksimal. Seluruh penumpang akan diukur suhu badan serta diwajibkan cuci tangan berkala.
Pihak Kepolisian juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan penyekatan terhadap kendaraan. Meski demikian mereka tetap akan membutka sejumlah pos untuk memastikan masyarakat mematuhi aturan tersebut.
Brigjen Pol Aan Suhanan, Dirgakkum Korlantas Polri menegaskan bahwa saat ini arus lalu lintas dinilai masih kondisif. Hal ini Ia sampaikan setelah pihaknya melakukan pengamatan di Pos PAM Nataru Rest Area KM 57 Tol Cikampek, kemudian dilanjutkan ke Pos PAM Nataru Rest Area KM 102 Tol Cipali.
Meski demikian Ia mengakui bahwa sejak kemarin malam sampai dini hari tadi telah terjadi peningkatan volume kendaraan sebesar 10-12 persen dari situasi normal. Jumlah tersebut diperkirakan akan mengalami peningkatan hingga malam hari nanti.
Guna mengantisipasi peningkatan volume arus kendaraan, Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan telah menyiapkan skema rekayasa lalu lintas. Salah satunya adalah pengalihan arus lalu lintas truk sumbu tiga mulai dari tanggal 23-25 di jalur Jakarta arah Timur, kemudian di jalur Timur ke Barat tanggal 26 sampai 27 Desember, kemudian contraflow serta oneway .
“Skema arus lalu lintas sudah kita siapkan mulai contraflow sampai oneway jika diperlukan kita terapkan. Penerapannya itu sangat tergantung dari situasi arus lalu lintas,” tegas Dirgakkum.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
30 Desember 2025, 07:00 WIB
24 Desember 2025, 08:00 WIB
23 Desember 2025, 19:00 WIB
22 Desember 2025, 18:29 WIB
22 Desember 2025, 17:00 WIB
Terkini
04 Maret 2026, 06:00 WIB
Untuk mengurus dokumen berkendara bisa melalui banyak cara, seperti dengan mendatangi SIM keliling Bandung
04 Maret 2026, 06:00 WIB
Alternatif buat melayani perpanjangan di samping Satpas, SIM keliling Jakarta disebar di lima lokasi berbeda
03 Maret 2026, 18:00 WIB
Mobil listrik Honda Super One diyakini kuat jadi EV teranyar dari PT HPM yang masuk Indonesia tahun ini
03 Maret 2026, 17:00 WIB
Belum ada penyesuaian harga mobil listrik, ada pendatang baru seperti MG S5 EV dengan banderol Rp 300 jutaan
03 Maret 2026, 12:34 WIB
Meskipun angka kepemilikannya masih 18 persen, konsumen Indonesia melihat EV sebagai sesuatu yang positif
03 Maret 2026, 12:00 WIB
Haka Auto berkomitmen untuk membangun 10 diler BYD dan Denza di semester 1 2026 guna memperkuat posisi perusahaan
03 Maret 2026, 11:00 WIB
BYD dikabarkan siap luncurkan mobil PHEV yang dijual dengan harga yang lebih murah ketimbang mobil listrik
03 Maret 2026, 09:24 WIB
Denza D9 jadi pertimbangan sejumlah konsumen di segmen premium, tawarkan berbagai fitur dan keunggulan