Polda Metro Jaya Siapkan Strategi Hadapi Arus Balik Libur Nataru
30 Desember 2025, 07:00 WIB
Aturan berkendara selama libur nataru diberlakukan mulai hari ini untuk menekan mobilitas masyarakat
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Kementerian Perhubungan memperketat syarat perjalanan selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Aturan berkendara selama libur Nataru berlaku mulai hari ini, 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dan diharapkan cukup untuk menekan mobilitas masyarakat.
Meski saat ini Covid-19 varian Omicron sudah masuk Indonesia, mobilitas masyarakat di masa libur Nataru diperkirakan tetap meningkat. Untuk itu Pemerintah harus mengeluarkan sejumlah aturan untuk memastikan tidak terjadi penularan Covid-19 yang saat ini sudah melandai.
Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran 109 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut disampaikan bahwa seluruh pelaku perjalanan baik menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan angkutan umum, penyeberangan, termasuk sepeda motor sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap.
Tak hanya itu, pelaku perjalanan juga harus dapat menunjukkan hasil hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian. Khusus untuk pelaku perjalanan di bawah 12 tahun maka harus menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam.
Kapasitas angkutan umum pun kembali dibatasi dari sebelumnya 100 persen menjadi hanya 75 persen dari kapasitas maksimal. Seluruh penumpang akan diukur suhu badan serta diwajibkan cuci tangan berkala.
Pihak Kepolisian juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan penyekatan terhadap kendaraan. Meski demikian mereka tetap akan membutka sejumlah pos untuk memastikan masyarakat mematuhi aturan tersebut.
Brigjen Pol Aan Suhanan, Dirgakkum Korlantas Polri menegaskan bahwa saat ini arus lalu lintas dinilai masih kondisif. Hal ini Ia sampaikan setelah pihaknya melakukan pengamatan di Pos PAM Nataru Rest Area KM 57 Tol Cikampek, kemudian dilanjutkan ke Pos PAM Nataru Rest Area KM 102 Tol Cipali.
Meski demikian Ia mengakui bahwa sejak kemarin malam sampai dini hari tadi telah terjadi peningkatan volume kendaraan sebesar 10-12 persen dari situasi normal. Jumlah tersebut diperkirakan akan mengalami peningkatan hingga malam hari nanti.
Guna mengantisipasi peningkatan volume arus kendaraan, Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan telah menyiapkan skema rekayasa lalu lintas. Salah satunya adalah pengalihan arus lalu lintas truk sumbu tiga mulai dari tanggal 23-25 di jalur Jakarta arah Timur, kemudian di jalur Timur ke Barat tanggal 26 sampai 27 Desember, kemudian contraflow serta oneway .
“Skema arus lalu lintas sudah kita siapkan mulai contraflow sampai oneway jika diperlukan kita terapkan. Penerapannya itu sangat tergantung dari situasi arus lalu lintas,” tegas Dirgakkum.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
30 Desember 2025, 07:00 WIB
24 Desember 2025, 08:00 WIB
23 Desember 2025, 19:00 WIB
22 Desember 2025, 18:29 WIB
22 Desember 2025, 17:00 WIB
Terkini
03 Agustus 2026, 07:00 WIB
All New Mazda CX-5 resmi meluncur di GIIIAS 2026, mobil ini dipasarkan dengan banderol mulai Rp 599 jutaan
03 Agustus 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta kembali beroperasi seperti biasa hari ini, simak daftar lokasi dan persyaratannya
03 Agustus 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung hadir untuk memudahkan masyarakat yang ingin mengurus dokumen berkendara hari ini
03 Agustus 2026, 06:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta hari ini berlaku mulai pukul 06.00 pagi hingga 10.00 WIB untuk mengurai kepadatan
02 Agustus 2026, 23:40 WIB
Geely menggandeng Garasi Drift untuk memodifikasi Coolray dengan mengusung gaya motorsport di GIIAS 2026
02 Agustus 2026, 20:04 WIB
Wuling Aira ev hadir di GIIAS 2026 dengan menawarkan sejumlah keunggulan buat konsumen, simak penjelasannya
02 Agustus 2026, 20:00 WIB
Nissan Indonesia hadirkan Fairlady Z di GIIAS 2026 dan konsumen bisa langsung memesan dengan cara terbatas
02 Agustus 2026, 19:00 WIB
Konsumen bisa mendapatkan sejumlah penawaran menarik dari OLXMobbi di GIIAS 2026, bisa tukar tambah mobil