Harga Mobil Hybrid Agustus 2025, Rocky di Bawah Rp 300 Jutaan
18 Agustus 2025, 09:00 WIB
Produsen otomotif semakin waspada karena harga mobil hybrid berpotensi naik akibat wacana kenaikan pajak
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Insentif mobil hybrid telah dipastikan tidak akan diberikan oleh pemerintah. Hal ini karena penjualan kendaraan di segmen tersebut terbilang tinggi walau tanpa subsidi.
Ironisnya, pemerintah justru berencana meningkatkan pajaknya sehingga berpotensi membuat harga mobil hybrid naik. Sejumlah pabrikan seperti Honda pun cukup serius menanggapinya.
“Salah satu faktor penyesuaian harga jual kendaraan adalah unsur perpajakan dan wacana kenaikan tarif ini dapat mempengaruhi pasar,” ungkap Yusak Billy, Sales & Marketing and After Sales Director PT Honda Prospect Motor pada KatadataOTO.
Meski demikian dirinya yakin bahwa pemerintah sudah mempertimbangkan banyak hal. Terlebih harga mobil hybrid sangat mempengaruhi pemintaan masyarakat.
Hal senada juga disampaikan oleh Harold Donnel, 4W Marketing Director PT Suzuki Indomobil Sales. Dalam keterangannya dirinya optimis bahwa pemerintah telah melakukan beragam pertimbangan sebelum akhirnya membuat keputusan.”
“Suzuki percaya pemerintah telah memiliki roadmap untuk industri ini dan kami siap mendukungnya. Terkait apakah kenaikan pajak bisa menaikkan harga jual kendaraan, tentu saja berpotensi tetapi kembali ke strategi masing-masing perusahaan,” ungkapnya pada KatadataOTO.
Sebelumnya diberitakan bahwa pemerintah berencana untuk menaikkan pajak mobil hybrid. Pasalnya berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2021, kendaraan tersebut dikenakan PPnBM 15 persen dari dasar pengenaan pajak.
Besarannya tergantung dari kapasitas mesin, konsumsi BBM hingga emisi yang dikeluarkan. Namun berdasarkan pasal 36B maka aturan tidak berlaku bila perusahaan melakukan investasi paling sedikit Rp 5 triliun pada industri kendaraan bermotor berteknologi battery electric vehicles.
Namun kenaikan pajak tidak langsung dilakukan secara serentak. Pasalnya pemerintah akan memberi perusahaan dan masyarakat waktu guna menyesuaikan diri dengan meningkatkannya secara bertahap.
“Ada fase satu dan dua, jadi mungkin dari 8 menjadi 12 persen. Sehingga kenaikannya hanya 3 hingga 4 persen,” ungkap Putu Juli Ardika, Plt Direktur Jenderal ILMATE Kementerian Perindustrian beberapa waktu lalu.
Dengan adanya kenaikan maka PPnBM mobil Hybrid yang sekarang 7 persen akan menjadi 11 persen. Sementara untuk Mild Hybrid sebesar 8 persen bakal naik jadi 12 persen.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
18 Agustus 2025, 09:00 WIB
14 Agustus 2025, 15:00 WIB
09 Agustus 2025, 16:00 WIB
04 Agustus 2025, 13:27 WIB
01 Agustus 2025, 13:00 WIB
Terkini
20 Agustus 2025, 08:00 WIB
Polytron tak mau menunggu pemerintah dengan memberikan insentif mandiri buat motor listrik yang mereka jual
20 Agustus 2025, 07:00 WIB
Mahkamah Agung kini punya pelat khusus untuk seluruh kendaraan dinas yang mulai berlaku pada 19 Agustus 2025
20 Agustus 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan dan dipastikan berdampak pada puluhan jalan di kawasan Ibu Kota
20 Agustus 2025, 06:00 WIB
Masyarakat di Kota Kembang dapat memanfaatkan kehadiran SIM keliling Bandung hari ini yang ada di dua tempat
20 Agustus 2025, 06:00 WIB
Perpanjangan SIM A dan C bisa dilakukan dengan mudah di fasilitas SIM keliling Jakarta, cek lokasinya
19 Agustus 2025, 22:00 WIB
Tim Gresini Racing mendapat dukungan penuh dari Federal Oil atas pencapaiannya di MotoGP Austria 2025
19 Agustus 2025, 21:00 WIB
Mobil listrik kompak Geely Livan Smurf diperkenalkan di Tiongkok, estimasi harganya mulai Rp 80 jutaan
19 Agustus 2025, 20:00 WIB
Indomobil Group bawa merek mobil asal Tiongkok, JAC Motors yang fokus pada kendaraan niaga bertenaga listrik