Geely Berniat Dirikan Pabrik Mandiri, Ini Pertimbangannya
05 November 2025, 16:00 WIB
Produsen otomotif semakin waspada karena harga mobil hybrid berpotensi naik akibat wacana kenaikan pajak
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Insentif mobil hybrid telah dipastikan tidak akan diberikan oleh pemerintah. Hal ini karena penjualan kendaraan di segmen tersebut terbilang tinggi walau tanpa subsidi.
Ironisnya, pemerintah justru berencana meningkatkan pajaknya sehingga berpotensi membuat harga mobil hybrid naik. Sejumlah pabrikan seperti Honda pun cukup serius menanggapinya.
“Salah satu faktor penyesuaian harga jual kendaraan adalah unsur perpajakan dan wacana kenaikan tarif ini dapat mempengaruhi pasar,” ungkap Yusak Billy, Sales & Marketing and After Sales Director PT Honda Prospect Motor pada KatadataOTO.
Meski demikian dirinya yakin bahwa pemerintah sudah mempertimbangkan banyak hal. Terlebih harga mobil hybrid sangat mempengaruhi pemintaan masyarakat.
Hal senada juga disampaikan oleh Harold Donnel, 4W Marketing Director PT Suzuki Indomobil Sales. Dalam keterangannya dirinya optimis bahwa pemerintah telah melakukan beragam pertimbangan sebelum akhirnya membuat keputusan.”
“Suzuki percaya pemerintah telah memiliki roadmap untuk industri ini dan kami siap mendukungnya. Terkait apakah kenaikan pajak bisa menaikkan harga jual kendaraan, tentu saja berpotensi tetapi kembali ke strategi masing-masing perusahaan,” ungkapnya pada KatadataOTO.
Sebelumnya diberitakan bahwa pemerintah berencana untuk menaikkan pajak mobil hybrid. Pasalnya berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2021, kendaraan tersebut dikenakan PPnBM 15 persen dari dasar pengenaan pajak.
Besarannya tergantung dari kapasitas mesin, konsumsi BBM hingga emisi yang dikeluarkan. Namun berdasarkan pasal 36B maka aturan tidak berlaku bila perusahaan melakukan investasi paling sedikit Rp 5 triliun pada industri kendaraan bermotor berteknologi battery electric vehicles.
Namun kenaikan pajak tidak langsung dilakukan secara serentak. Pasalnya pemerintah akan memberi perusahaan dan masyarakat waktu guna menyesuaikan diri dengan meningkatkannya secara bertahap.
“Ada fase satu dan dua, jadi mungkin dari 8 menjadi 12 persen. Sehingga kenaikannya hanya 3 hingga 4 persen,” ungkap Putu Juli Ardika, Plt Direktur Jenderal ILMATE Kementerian Perindustrian beberapa waktu lalu.
Dengan adanya kenaikan maka PPnBM mobil Hybrid yang sekarang 7 persen akan menjadi 11 persen. Sementara untuk Mild Hybrid sebesar 8 persen bakal naik jadi 12 persen.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
05 November 2025, 16:00 WIB
04 November 2025, 13:00 WIB
03 November 2025, 10:00 WIB
02 November 2025, 09:00 WIB
01 November 2025, 07:00 WIB
Terkini
16 November 2025, 21:24 WIB
Marco Bezzecchi tutup musim ini dengan capaian manis di MotoGP Valencia 2025 dengan finish pertama
16 November 2025, 17:00 WIB
Mazda EZ-6 dan Changan Deepal LO7 sama-sama berpeluang besar untuk dipasarkan ke konsumen di Tanah Air
16 November 2025, 15:14 WIB
Chery beri penjelasan soal Fengyun X3L yang alami kecelakaan saat sedang uji ketangguhan di Gunung Tianmen
16 November 2025, 13:00 WIB
Suzuki Ertiga bekas lansiran 2024 bisa jadi pilihan masyarakat buat berkendara saat libur Natal dan tahun baru
16 November 2025, 11:00 WIB
Puncak acara Honda Bikers Day 2025 memberikan pengalaman berbeda di Garut dengan puluhan ribu pemotor
16 November 2025, 09:00 WIB
Banyak kegiatan menarik disuguhkan buat para anggota komunitas selama Honda Culture Indonesia berlangsung
16 November 2025, 08:00 WIB
Honda ADV 160 membuktikan performanya dalam perjalanan melintasi pantai selatan Jawa Barat menuju HBD 2025
16 November 2025, 07:00 WIB
Pilihan Toyota Calya bekas lansiran 2024 makin menarik karena ada program TDP Rp 7 jutaan dan tenor panjang