Insentif Mobil Hybrid Tidak Akan Lampaui EV, Tetap 3 Persen
30 Juni 2025, 09:00 WIB
Produsen otomotif semakin waspada karena harga mobil hybrid berpotensi naik akibat wacana kenaikan pajak
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Insentif mobil hybrid telah dipastikan tidak akan diberikan oleh pemerintah. Hal ini karena penjualan kendaraan di segmen tersebut terbilang tinggi walau tanpa subsidi.
Ironisnya, pemerintah justru berencana meningkatkan pajaknya sehingga berpotensi membuat harga mobil hybrid naik. Sejumlah pabrikan seperti Honda pun cukup serius menanggapinya.
“Salah satu faktor penyesuaian harga jual kendaraan adalah unsur perpajakan dan wacana kenaikan tarif ini dapat mempengaruhi pasar,” ungkap Yusak Billy, Sales & Marketing and After Sales Director PT Honda Prospect Motor pada KatadataOTO.
Meski demikian dirinya yakin bahwa pemerintah sudah mempertimbangkan banyak hal. Terlebih harga mobil hybrid sangat mempengaruhi pemintaan masyarakat.
Hal senada juga disampaikan oleh Harold Donnel, 4W Marketing Director PT Suzuki Indomobil Sales. Dalam keterangannya dirinya optimis bahwa pemerintah telah melakukan beragam pertimbangan sebelum akhirnya membuat keputusan.”
“Suzuki percaya pemerintah telah memiliki roadmap untuk industri ini dan kami siap mendukungnya. Terkait apakah kenaikan pajak bisa menaikkan harga jual kendaraan, tentu saja berpotensi tetapi kembali ke strategi masing-masing perusahaan,” ungkapnya pada KatadataOTO.
Sebelumnya diberitakan bahwa pemerintah berencana untuk menaikkan pajak mobil hybrid. Pasalnya berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2021, kendaraan tersebut dikenakan PPnBM 15 persen dari dasar pengenaan pajak.
Besarannya tergantung dari kapasitas mesin, konsumsi BBM hingga emisi yang dikeluarkan. Namun berdasarkan pasal 36B maka aturan tidak berlaku bila perusahaan melakukan investasi paling sedikit Rp 5 triliun pada industri kendaraan bermotor berteknologi battery electric vehicles.
Namun kenaikan pajak tidak langsung dilakukan secara serentak. Pasalnya pemerintah akan memberi perusahaan dan masyarakat waktu guna menyesuaikan diri dengan meningkatkannya secara bertahap.
“Ada fase satu dan dua, jadi mungkin dari 8 menjadi 12 persen. Sehingga kenaikannya hanya 3 hingga 4 persen,” ungkap Putu Juli Ardika, Plt Direktur Jenderal ILMATE Kementerian Perindustrian beberapa waktu lalu.
Dengan adanya kenaikan maka PPnBM mobil Hybrid yang sekarang 7 persen akan menjadi 11 persen. Sementara untuk Mild Hybrid sebesar 8 persen bakal naik jadi 12 persen.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
30 Juni 2025, 09:00 WIB
26 Juni 2025, 17:00 WIB
26 Juni 2025, 10:00 WIB
26 Juni 2025, 08:00 WIB
25 Juni 2025, 08:00 WIB
Terkini
02 Juli 2025, 09:00 WIB
PT ADM menanggapi kemungkinan Daihatsu Move dijual di Indonesia setelah modelnya terdaftar pada Februari 2025
02 Juli 2025, 08:00 WIB
Berbagai hal tengah disiapkan agar para konsumen di Indonesia dapat segera membeli mobil listrik Jaecoo J5 EV
02 Juli 2025, 07:00 WIB
Harga tiket MotoGP Malaysia 2025 terbilang cukup kompetitif buat memudahkan masyarakat lakukan pembelian
02 Juli 2025, 06:32 WIB
SIM keliling Bandung terus melayani para pengendara mobil maupun motor yang berada di wilayah Kota Kembang
02 Juli 2025, 06:00 WIB
Ada lima lokasi SIM keliling Jakarta yang beroperasi seperti biasa hari ini, berikut informasi lengkapnya
02 Juli 2025, 06:00 WIB
Pembatasan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan meski ada aksi unjuk rasa para pengemudi truk di Ibu Kota
01 Juli 2025, 23:35 WIB
Polisi akhirnya ungkap kronologi seorang anak mendadak keluar dari bus yang sedang melaju di jalan tol
01 Juli 2025, 23:30 WIB
Belum bisa saingi kendaraan konvensional, Populix ungkap alasan masyarakat ragu beralih ke mobil listrik