Federal Oil Temukan 3 Bengkel Pengedar Oli Palsu
16 November 2024, 07:00 WIB
Mobil1 siapkan kode khusus lawan maraknya penjualan oli palsu, konsumen diimbau lebih teliti mengecek kemasan
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Oli palsu dan tidak sesuai standar masih kerap ditemukan dipasaran saat ini. Belakangan Dittipidter (Direktorat TIndak Pidana Tertentu) Bareskrim Polri ungkap komplotan produsen oli palsu di Jawa Timur beroperasi sejak 2020 dengan omzet di kisaran Rp20 miliar.
Tentu hal ini meresahkan dan merugikan khususnya bagi para konsumen. Seringkali kemasan digunakan oleh produsen oli palsu mirip dengan nama-nama familiar seperti AHM, Yamalube, Federal sampai Pertamina.
Beragam barang bukti diamankan pihak kepolisian termasuk 35.730 botol oli motor dan 1.203 untuk mesin mobil, siap edar dari merek ternama.
Mengatasi hal tersebut PT EMLI (ExxonMobil Lubricants Indonesia) memiliki cara sendiri untuk menghindari kemungkinan pelumasnya dipalsukan. Mobil1 siapkan kode khusus dalam bentuk QR pada setiap kemasannya.
Hal ini disampaikan oleh Rommy Saat Averdy, Consumer Brand General Manager PT EMLI di sela peluncuran Mobil1 Triple Action+.
“Marak di beberapa surat kabar ya (pemalsuan oli). Di kemasan ada label QR bisa discan sehingga ketahuan apakah oli sesuai dengan yang diproduksi,” ucap Rommy saat sesi tanya jawab di Atrium Senayan City, Jakarta Selatan, Rabu (29/6).
Apabila konsumen tidak yakin dengan keasliannya maka bisa memastikan terlebih dahulu dengan menelepon call center.
Selain itu oli palsu kerap dijual oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Selain memperhatikan kemasan dan kode QR masyarakat juga diimbau untuk tidak sembarangan membeli dari pihak ketiga yang tidak tepercaya.
“Belinya dari tempat kerja sama kita kalau online seperti di Tokopedia, Lazada dan Shopee, offline dari rekanan bisnis. Pastikan belinya di tempat yang jelas,” tegasnya.
Sekadar informasi oli palsu dibuat tidak sesuai standar dan memakai merek ternama sehingga konsumen seringkali tidak menaruh curiga. Alhasil ada lima orang tersangka diamankan oleh pihak kepolisian.
Brigjen Pol. Hersadwi Rusdiyono, Dir Tipiter (Direktur Tindak Pidana Tertentu) mengatakan bahwa ada lima pelaku ditangkap karena memasarkannya ke agen dan distributor di seluruh Indonesia.
“Tindak pidana ini telah merugikan pemegang merek resmi dan juga konsumen pemilik kendaraan bermotor, dapat merusak kendaraan dalam penggunaan jangka pendek dan panjang,” ucap Brigjen Pol. Hersadwi seperti dikutip dari Antara.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
16 November 2024, 07:00 WIB
23 September 2024, 10:00 WIB
17 September 2024, 10:00 WIB
16 September 2024, 07:00 WIB
14 September 2024, 17:00 WIB
Terkini
20 November 2024, 08:00 WIB
Pemerintah memberikan kelonggaran untuk aturan terkait insentif impor mobil listrik, berikut rinciannya
20 November 2024, 07:00 WIB
Aion V siap diperkenalkan di ajang Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW) 2024 yang diselenggarakan akhir pekan ini
20 November 2024, 06:00 WIB
Para pengendara bisa memanfaatkan kehadiran SIM Keliling Jakarta milik Polda Metro Jaya pada hari ini
20 November 2024, 06:00 WIB
Pembatasan ganjil genap Jakarta 20 November 2024 kini diawasi oleh kamera ETLE guna memudahkan para petugas
20 November 2024, 06:00 WIB
Dua lokasi tersedia untuk perpanjang masa berlaku SIM A atau C, cek informasi SIM keliling Bandung hari ini
19 November 2024, 22:32 WIB
Moeldoko ingin kendaraan listrik bisa lebih terjangkau bagi masyarakat khususnya di kawasan pedesaan
19 November 2024, 21:00 WIB
Nilai transaksi PEVS 2025 ditargetkan bisa mencapai Rp 450 miliar atau lebih tinggi dibandingkan tahun lalu
19 November 2024, 20:00 WIB
Berikut skema cicilan New Honda Scoopy bila Anda tertarik buat memboyong tipe Prestige maupun Stylish