Ganjil Genap Jakarta 29 April 2024, Ketat di Akhir Bulan
29 April 2024, 06:00 WIB
Aturan ganjil genap tempat wisata ditiadakan untuk sementara selama PPKM level 3 di DKI Jakarta berlaku
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Aturan ganjil genap tempat wisata di Jakarta resmi dihapus selama penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Meski demikian diharapkan masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan dengan optimal.
Selama ini, ada pembatasan lalu lintas ganjil genap di beberapa lokasi wisata di Jakarta agar tidak terjadi kerumunan. Namun dalam perkembangannya, kebijakan ditiadakan untuk sementara.
“Sesuai SK Kadishub DKI Jakarta yang terbaru Nomor 80 tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022, maka selama PPKM level 3 ini, paling tidak sampai 1 minggu ke depan, ganjil genap di tempat wisata ditiadakan,” ungkap Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Ia pun menambahkan bahwa peniadaan ganjil genap di kawasan wisata Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Kebun Binatang Ragunan dilakukan karena kapasitas di dalam sudah dibatasi. Masing-masing lokasi wisata tersebut sudah dibatasi hingga 50 persen.
Sebelumnya, jalan menuju 3 lokasi wisata diberlakukan pembatasan ganjil genap dengan tujuan menghindari terjadinya kerumunan. Pembatasan dilakukan pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.
Selain menghapus pembatasan ganjil genap di tempat wisata, pihak Kepolisian juga sudah membebaskan tenaga kesehatan dari aturan ini. Penghapusan dilakukan untuk memudahkan tenaga menuju fasilitas kesehatan tempatnya bekerja.
Untuk mendapat kemudahan, para tenaga kesehatan cukup menunjukkan Surat Keterangan Bekerja di fasilitas kesehatan dan kartu anggota IDI. Nantinya pihak kepolisian yang berjaga akan memberi akses kepada tenaga kesehatan tersebut.
Bila ternyata kendaraan terkena tilang elektronik, maka mereka cukup menunjukkan tanda identitas sebagai tenaga kesehatan. Dengan demikian maka tilang akan dibatalkan.
Meski demikian, pembatasan ganjil genap yang berlaku di 13 ruas jalan di Jakarta saat ini masih berlaku seperto biasa. Kawasan ganjil genap berlaku setiap hari Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIH dan 16.00-21.00 WIB.
Ruas Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
29 April 2024, 06:00 WIB
26 April 2024, 09:00 WIB
26 April 2024, 06:00 WIB
25 April 2024, 06:00 WIB
24 April 2024, 06:00 WIB
Terkini
29 April 2024, 17:00 WIB
Persiapan PEVS 2024 memasuki hari terakhir, beragam model menarik dipastikan akan muncul termasuk Neta V-II
29 April 2024, 15:00 WIB
Hanya fokus memasarkan kendaraan listrik murni, ini prediksi mobil BYD yang masuk Indonesia tahun ini
29 April 2024, 14:00 WIB
Marc Marquez akhirnya berhasil meraih podium perdananya bersama Ducati dalam balapan MotoGP Spanyol 2024
29 April 2024, 13:00 WIB
Daihatsu mengungkapkan bahwa dampak kenaikan suku bunga BI masih belum bisa dirasakan dalam waktu dekat
29 April 2024, 12:00 WIB
Jaecoo J7 jadi salah satu model yang akan hadir di Tanah Air, Chery boyong 3 PHEV baru di Beijing Auto Show
29 April 2024, 11:00 WIB
Daihatsu dan Seva berikan tips beli mobil pertama yang menekankan bahwa kendaraan tak harus tiga baris
29 April 2024, 10:00 WIB
Penjualan Toyota global tahun fiskal 2023 berhasil menyentuh angka 11 juga unit dan menjadi rekor baru
29 April 2024, 09:00 WIB
Menurut PT Wahana Makmur Sejati, Honda Stylo 160 berwarna Royal Green paling dicari konsumen di Jakarta