Ganjil Genap Jakarta 26 Februari 2026 Dinilai Masih Efektif
26 Februari 2026, 06:00 WIB
Aturan ganjil genap tempat wisata ditiadakan untuk sementara selama PPKM level 3 di DKI Jakarta berlaku
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Aturan ganjil genap tempat wisata di Jakarta resmi dihapus selama penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Meski demikian diharapkan masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan dengan optimal.
Selama ini, ada pembatasan lalu lintas ganjil genap di beberapa lokasi wisata di Jakarta agar tidak terjadi kerumunan. Namun dalam perkembangannya, kebijakan ditiadakan untuk sementara.
“Sesuai SK Kadishub DKI Jakarta yang terbaru Nomor 80 tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022, maka selama PPKM level 3 ini, paling tidak sampai 1 minggu ke depan, ganjil genap di tempat wisata ditiadakan,” ungkap Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Ia pun menambahkan bahwa peniadaan ganjil genap di kawasan wisata Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Kebun Binatang Ragunan dilakukan karena kapasitas di dalam sudah dibatasi. Masing-masing lokasi wisata tersebut sudah dibatasi hingga 50 persen.
Sebelumnya, jalan menuju 3 lokasi wisata diberlakukan pembatasan ganjil genap dengan tujuan menghindari terjadinya kerumunan. Pembatasan dilakukan pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.
Selain menghapus pembatasan ganjil genap di tempat wisata, pihak Kepolisian juga sudah membebaskan tenaga kesehatan dari aturan ini. Penghapusan dilakukan untuk memudahkan tenaga menuju fasilitas kesehatan tempatnya bekerja.
Untuk mendapat kemudahan, para tenaga kesehatan cukup menunjukkan Surat Keterangan Bekerja di fasilitas kesehatan dan kartu anggota IDI. Nantinya pihak kepolisian yang berjaga akan memberi akses kepada tenaga kesehatan tersebut.
Bila ternyata kendaraan terkena tilang elektronik, maka mereka cukup menunjukkan tanda identitas sebagai tenaga kesehatan. Dengan demikian maka tilang akan dibatalkan.
Meski demikian, pembatasan ganjil genap yang berlaku di 13 ruas jalan di Jakarta saat ini masih berlaku seperto biasa. Kawasan ganjil genap berlaku setiap hari Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIH dan 16.00-21.00 WIB.
Ruas Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
26 Februari 2026, 06:00 WIB
25 Februari 2026, 06:00 WIB
24 Februari 2026, 06:00 WIB
23 Februari 2026, 06:00 WIB
20 Februari 2026, 06:00 WIB
Terkini
26 Februari 2026, 17:00 WIB
Pakai bahasa desain yang berbeda di area gril, Toyota Fortuner versi penyegaran tampil elegan dan tangguh
26 Februari 2026, 16:00 WIB
Mitsubishi Xpander memiliki banyak keunggulan yang membuat kendaraan ini diterima oleh keluarga modern RI
26 Februari 2026, 13:00 WIB
Lebaran jadi momentum tepat untuk konsumen melakukan pembelian mobil baru, TAF tawarkan sejumlah kemudahan
26 Februari 2026, 12:59 WIB
GIAMM sebut industri komponen otomotif berpotensi dirugikan oleh keputusan impor ratusan ribu pikap dari India
26 Februari 2026, 12:00 WIB
Jaecoo terus meningkatkan kapasitas produksi kendaraan agar pemesanan di 2025 bisa selesai sebelum libur Lebaran
26 Februari 2026, 11:00 WIB
Jaecoo resmikan diler terbaru mereka yang ke 25 dengan beragam fasilitas menarik termasuk layanan home service
26 Februari 2026, 10:39 WIB
Bagnaia bertekad membuktikan kalau dia masih bisa kompetitif dalam menjelani seri MotoGP Thailand 2026
26 Februari 2026, 09:00 WIB
Rangkaian program cicilan dari TAF siap mudahkan konsumen untuk beli mobil baru sebelum musim mudik lebaran