Ganjil Genap Puncak 15 Agustus 2025, Waktunya Lebih Panjang
15 Agustus 2025, 14:00 WIB
Aturan ganjil genap tempat wisata ditiadakan untuk sementara selama PPKM level 3 di DKI Jakarta berlaku
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Aturan ganjil genap tempat wisata di Jakarta resmi dihapus selama penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Meski demikian diharapkan masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan dengan optimal.
Selama ini, ada pembatasan lalu lintas ganjil genap di beberapa lokasi wisata di Jakarta agar tidak terjadi kerumunan. Namun dalam perkembangannya, kebijakan ditiadakan untuk sementara.
“Sesuai SK Kadishub DKI Jakarta yang terbaru Nomor 80 tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022, maka selama PPKM level 3 ini, paling tidak sampai 1 minggu ke depan, ganjil genap di tempat wisata ditiadakan,” ungkap Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Ia pun menambahkan bahwa peniadaan ganjil genap di kawasan wisata Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Kebun Binatang Ragunan dilakukan karena kapasitas di dalam sudah dibatasi. Masing-masing lokasi wisata tersebut sudah dibatasi hingga 50 persen.
Sebelumnya, jalan menuju 3 lokasi wisata diberlakukan pembatasan ganjil genap dengan tujuan menghindari terjadinya kerumunan. Pembatasan dilakukan pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.
Selain menghapus pembatasan ganjil genap di tempat wisata, pihak Kepolisian juga sudah membebaskan tenaga kesehatan dari aturan ini. Penghapusan dilakukan untuk memudahkan tenaga menuju fasilitas kesehatan tempatnya bekerja.
Untuk mendapat kemudahan, para tenaga kesehatan cukup menunjukkan Surat Keterangan Bekerja di fasilitas kesehatan dan kartu anggota IDI. Nantinya pihak kepolisian yang berjaga akan memberi akses kepada tenaga kesehatan tersebut.
Bila ternyata kendaraan terkena tilang elektronik, maka mereka cukup menunjukkan tanda identitas sebagai tenaga kesehatan. Dengan demikian maka tilang akan dibatalkan.
Meski demikian, pembatasan ganjil genap yang berlaku di 13 ruas jalan di Jakarta saat ini masih berlaku seperto biasa. Kawasan ganjil genap berlaku setiap hari Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIH dan 16.00-21.00 WIB.
Ruas Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
15 Agustus 2025, 14:00 WIB
15 Agustus 2025, 06:00 WIB
14 Agustus 2025, 06:00 WIB
13 Agustus 2025, 06:00 WIB
12 Agustus 2025, 06:00 WIB
Terkini
18 Agustus 2025, 17:00 WIB
Honda mengurangi target penjualan dan investasi mobil listrik imbas penurunan yang terjadi di pasar global
18 Agustus 2025, 15:00 WIB
Penjualan kendaraan listrik global Januari hingga Juli 2025 berhasil tumbuh dengan Cina sebagai tulang punggung
18 Agustus 2025, 13:08 WIB
Marc Marquez unggul jauh dari para rivalnya setelah mengemas 418 poin di klasemen sementara MotoGP 2025
18 Agustus 2025, 11:00 WIB
Mencuci helm premium ternyata tidak bisa sembarangan, terdapat beberapa perlakuan yang harus diperhatikan
18 Agustus 2025, 09:01 WIB
Wheelie Fun Bike ciptakan sepeda listrik dengan fungsi unik
18 Agustus 2025, 09:00 WIB
Harga mobil hybrid per Agustus 2025 relatif stabil, ada beberapa pendatang baru yang melantai di GIIAS 2025
18 Agustus 2025, 07:00 WIB
Penjualan Daihatsu Juli 2025 mengalami kenaikan hingga buat perusahaan jadi yang terlaris kedua di Indonesia
17 Agustus 2025, 20:00 WIB
Marc Marquez catatkan kemenangan ke-1.000 di Sirkuit Red Bull Ring, berikut hasil MotoGP Austria 2025