Cek Lagi Sistem Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 2 September 2026
02 September 2026, 06:00 WIB
Aturan ganjil genap tempat wisata ditiadakan untuk sementara selama PPKM level 3 di DKI Jakarta berlaku
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Aturan ganjil genap tempat wisata di Jakarta resmi dihapus selama penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Meski demikian diharapkan masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan dengan optimal.
Selama ini, ada pembatasan lalu lintas ganjil genap di beberapa lokasi wisata di Jakarta agar tidak terjadi kerumunan. Namun dalam perkembangannya, kebijakan ditiadakan untuk sementara.
“Sesuai SK Kadishub DKI Jakarta yang terbaru Nomor 80 tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022, maka selama PPKM level 3 ini, paling tidak sampai 1 minggu ke depan, ganjil genap di tempat wisata ditiadakan,” ungkap Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Ia pun menambahkan bahwa peniadaan ganjil genap di kawasan wisata Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Kebun Binatang Ragunan dilakukan karena kapasitas di dalam sudah dibatasi. Masing-masing lokasi wisata tersebut sudah dibatasi hingga 50 persen.
Sebelumnya, jalan menuju 3 lokasi wisata diberlakukan pembatasan ganjil genap dengan tujuan menghindari terjadinya kerumunan. Pembatasan dilakukan pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.
Selain menghapus pembatasan ganjil genap di tempat wisata, pihak Kepolisian juga sudah membebaskan tenaga kesehatan dari aturan ini. Penghapusan dilakukan untuk memudahkan tenaga menuju fasilitas kesehatan tempatnya bekerja.
Untuk mendapat kemudahan, para tenaga kesehatan cukup menunjukkan Surat Keterangan Bekerja di fasilitas kesehatan dan kartu anggota IDI. Nantinya pihak kepolisian yang berjaga akan memberi akses kepada tenaga kesehatan tersebut.
Bila ternyata kendaraan terkena tilang elektronik, maka mereka cukup menunjukkan tanda identitas sebagai tenaga kesehatan. Dengan demikian maka tilang akan dibatalkan.
Meski demikian, pembatasan ganjil genap yang berlaku di 13 ruas jalan di Jakarta saat ini masih berlaku seperto biasa. Kawasan ganjil genap berlaku setiap hari Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIH dan 16.00-21.00 WIB.
Ruas Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
02 September 2026, 06:00 WIB
01 September 2026, 06:00 WIB
31 Agustus 2026, 06:00 WIB
28 Agustus 2026, 06:00 WIB
27 Agustus 2026, 06:00 WIB
Terkini
02 September 2026, 19:52 WIB
Pertamina menaikan harga BBM jenis Pertamax Green menjadi Rp 19.150 per liter yang berlaku mulai hari ini
02 September 2026, 15:00 WIB
Lombardi Auto Indonesia kembali menghadirkan inovasi terbarunya melalui unit Toyota HiAce Premio Ultimate
02 September 2026, 13:23 WIB
Belum lama ini Kaspersky melaporkan bahwa, head unit android yang ada pada mobil berpotensi diserang malware
02 September 2026, 09:00 WIB
Mobil konsep Hyundai Boulder kian dekat diproduksi massal, begini tampilan konsep dan paten desainnya
02 September 2026, 07:00 WIB
Toyota Celica Sport berpeluang menawarkan lebih banyak keunggulan dari rival terdekatnya, Honda Prelude
02 September 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung hari ini sudah beroperasi melayani masyarakat yang ingin mengurus dokumen berkendara
02 September 2026, 06:00 WIB
Agar perjalanan menuju Ibu Kota lancar hari ini (02/09), simak jadwal dan titik lokasi Ganjil Genap Jakarta
02 September 2026, 06:00 WIB
Perpanjangan masa berlaku SIM dapat dilakukan di fasilitas SIM keliling Jakarta. simak lokasi dan biayanya