Ganjil Genap Jakarta 5 Januari 2025, Awas Macet di Banyak Lokasi
05 Januari 2026, 06:00 WIB
Penerapan ganjil genap di jalan tol saat libur Natal dan tahun baru 2022 akhirnya dibatalkan, masyarakat bisa lebih leluasa
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Penerapan ganjil genap di jalan tol jelang libur Natal dan Tahun baru (Nataru) 2022 dibatalkan. Pembatalan ini tentunya akan memudahkan masyarakat untuk berpergian selama libur Nataru 2022.
Sebelumnya diberitakan bahwa pemerintah akan melakukan sejumlah pembatasan untuk menekan mobilitas masyarakat di libur Nataru. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari terjadinya gelombang ketiga Covid-19 di Indonesia.
Salah satunya adalah dengan memberlakukan ganjil genap di 4 ruas tol yaitu Tangerang-Merak, Bogor-Ciawi-Cigombong, Cikampek-Palimanan-Kranci dan Cikampek-Padalarang-Cileunyi.
Namun rencana tersebut akhirnya batal setelah melakukan diskusi dengan instansi terkait. Dilansir dari NTMC Polri, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pembatalan dilakukan setelah melakukan beragam pertimbangan. Sayang Ia tidak menyebutkan secara pasti alasan dibatalkannya aturan tersebut.
Meski batal, Kementerian Perhubungan tetap membuka kemungkinan dilakukannya pembatasan ganjil-genap di ruas tol tersebut. Hal ini karena mereka memberikan kesempatan kepada Kepolisian untuk mengatur arus lalu lintas.
"Ganjil genap di tol ini sangat mungkin dilakukan sepanjang ada penilaian dari kepolisian di lapangan bahwa ganjil genap memang diperlukan," ungkap Budi Setiyadi Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.
Ia pun menambahkan bahwa pihaknya akan memberikan rekomendasi manajemen rekayasa lalu lintas. Namun rekomendasi ini sifatnya sangat situasional, tergantung dengan kebutuhan di lapangan.
Dikutip dari Antara, pemerintah daerah juga akan diberikan kewenangan untuk dapat melakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas. Semua bisa disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi masing-masing daerah.
“Sudah kami siapkan konsepnya, namun yang akan melakukan tindakan atau eksekusinya tergantung dari diskresi kepolisian,” tambahnya.
Kementerian Pehubungan juga sudah mengeluarkan SE Nomor 109 untuk transportasi darat yang membahas aturan perjalanan. Berikut adalah aturan perjalanan pada 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022
Ketentuan dikecualikan bagi:
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
05 Januari 2026, 06:00 WIB
02 Januari 2026, 06:00 WIB
31 Desember 2025, 06:00 WIB
30 Desember 2025, 06:00 WIB
29 Desember 2025, 06:00 WIB
Terkini
05 Januari 2026, 07:00 WIB
Biaya pembuatan dan perpanjang SIM di Indonesia masih belum mengalami perubahan apapun dari pemerintah
05 Januari 2026, 06:00 WIB
Demi melayani kebutuhan masyarakat, kepolisian menghadirkan dua lokasi SIM keliling Bandung pada hari ini
05 Januari 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali digelar hari ini untuk mengantisipasi macet setelah warga Ibu Kota kembali beraktivitas
05 Januari 2026, 06:00 WIB
Ada lima lokasi fasilitas SIM keliling Jakarta yang beroperasi hari ini, pemohon perlu bawa dokumen pelengkap
04 Januari 2026, 19:00 WIB
Nama Toyota kembali ke grid F1, divisi motorsports Toyota Gazoo Racing jalin kerja sama dengan tim Haas
04 Januari 2026, 17:00 WIB
Aliran modifikasi proper diperkirakan bakal mendominasi di 2026 karena mempertahankan fungsi utama kendaraan
04 Januari 2026, 13:00 WIB
Bearing roda depan yang mengalami kerusakan, dapat membahayakan pemilik ketika digunakan di jalan raya
04 Januari 2026, 11:00 WIB
Pramac Yamaha menjadi yang pertama dalam memperkenalkan motor balap dan seragam Toprak untuk MotoGP 2026