Ganjil Genap Jakarta 19 Agustus 2025 Kembali Digelar Optimal
19 Agustus 2025, 06:00 WIB
Penerapan ganjil genap di jalan tol saat libur Natal dan tahun baru 2022 akhirnya dibatalkan, masyarakat bisa lebih leluasa
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Penerapan ganjil genap di jalan tol jelang libur Natal dan Tahun baru (Nataru) 2022 dibatalkan. Pembatalan ini tentunya akan memudahkan masyarakat untuk berpergian selama libur Nataru 2022.
Sebelumnya diberitakan bahwa pemerintah akan melakukan sejumlah pembatasan untuk menekan mobilitas masyarakat di libur Nataru. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari terjadinya gelombang ketiga Covid-19 di Indonesia.
Salah satunya adalah dengan memberlakukan ganjil genap di 4 ruas tol yaitu Tangerang-Merak, Bogor-Ciawi-Cigombong, Cikampek-Palimanan-Kranci dan Cikampek-Padalarang-Cileunyi.
Namun rencana tersebut akhirnya batal setelah melakukan diskusi dengan instansi terkait. Dilansir dari NTMC Polri, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pembatalan dilakukan setelah melakukan beragam pertimbangan. Sayang Ia tidak menyebutkan secara pasti alasan dibatalkannya aturan tersebut.
Meski batal, Kementerian Perhubungan tetap membuka kemungkinan dilakukannya pembatasan ganjil-genap di ruas tol tersebut. Hal ini karena mereka memberikan kesempatan kepada Kepolisian untuk mengatur arus lalu lintas.
"Ganjil genap di tol ini sangat mungkin dilakukan sepanjang ada penilaian dari kepolisian di lapangan bahwa ganjil genap memang diperlukan," ungkap Budi Setiyadi Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.
Ia pun menambahkan bahwa pihaknya akan memberikan rekomendasi manajemen rekayasa lalu lintas. Namun rekomendasi ini sifatnya sangat situasional, tergantung dengan kebutuhan di lapangan.
Dikutip dari Antara, pemerintah daerah juga akan diberikan kewenangan untuk dapat melakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas. Semua bisa disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi masing-masing daerah.
“Sudah kami siapkan konsepnya, namun yang akan melakukan tindakan atau eksekusinya tergantung dari diskresi kepolisian,” tambahnya.
Kementerian Pehubungan juga sudah mengeluarkan SE Nomor 109 untuk transportasi darat yang membahas aturan perjalanan. Berikut adalah aturan perjalanan pada 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022
Ketentuan dikecualikan bagi:
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
19 Agustus 2025, 06:00 WIB
15 Agustus 2025, 14:00 WIB
15 Agustus 2025, 06:00 WIB
14 Agustus 2025, 06:00 WIB
13 Agustus 2025, 06:00 WIB
Terkini
19 Agustus 2025, 16:00 WIB
Polisi tegaskan pengemudi Lamborghini yang alami insiden di tol Serpong akan diperiksa dan terancam kena sanksi
19 Agustus 2025, 15:00 WIB
Honda Beat One Piece edisi Nami dan Usopp resmi diperkenalkan bersamaan dengan beragam modifikasi menarik
19 Agustus 2025, 14:00 WIB
Francesco Bagnaia gagal finish Sprint Race dan hanya bisa selesai di urutan kedelapan di MotoGP Austria 2025
19 Agustus 2025, 13:00 WIB
Suzuki Fronx jadi salah satu kontributor terbesar penjualan retail PT Suzuki Indomobil Sales di Juli 2025
19 Agustus 2025, 12:03 WIB
Marc Marquez serta Francesco Bagnaia akan kembali bertarung dalam gelaran MotoGP Hungaria 2025 di Balaton Park
19 Agustus 2025, 11:00 WIB
Sebuah Lamborghini berkelir putih terlibat kecelakaan ketika konvoi melewati jalan Tol Kunciran, Serpong
19 Agustus 2025, 10:00 WIB
Penjualan motor domestik semester I 2025 turun dari periode yang sama tahun lalu, Honda ungkap penyebabnya
19 Agustus 2025, 09:00 WIB
Yamaha kembali menggelar GTA untuk mewadahi para pengguna Yamaha Aerox dari berbagai generasi di Jakarta