Empat Model Mazda Bakal Disuntik Mati, Begini Nasibnya di RI

Empat model Mazda dikabarkan berhenti dijual tahun ini, seluruhnya merupakan model yang dijual di RI

Empat Model Mazda Bakal Disuntik Mati, Begini Nasibnya di RI

KatadataOTO – Mazda tengah menyiapkan sejumlah produk baru untuk pasar global, khususnya di era elektrifikasi. Bersamaan dengan itu, kabar beredar menyebutkan mereka bakal menyuntik mati empat model tahun ini.

Keempat produk itu adalah Mazda 2, CX-3, Mazda 6 dan MX-30 EV (electric vehicle). Seluruhnya juga dijual di Indonesia saat ini.

Untuk diketahui, MX-30 merupakan model mobil listrik pertama yang diproduksi oleh Mazda. Namun berdasarkan laporan dari media lokal Jepang, Creative Trend, produksinya dijadwalkan berhenti Maret 2025.

Model yang sudah berumur lima tahun itu juga belum mengalami penyegaran ataupun pembaruan signifikan. 

Spesifikasi Mazda MX-30
Photo : KatadataOTO

Harga terlalu tinggi dengan jarak tempuh kurang kompetitif dinilai menjadi salah satu alasan Mazda berencana menghentikan penjualan MX-30 EV.

Padahal MX-30 EV baru saja diluncurkan di Indonesia pada awal 2025. MX-30 jadi mobil listrik pertama yang ditawarkan Mazda untuk konsumen tanah air seharga Rp 860 jutaan.

Di pasar global, MX-30 masih tersedia dalam opsi range extender dan nampaknya masih akan terus dijual.

Kemudian ada Mazda 2. Hatchback ini dijual di dalam negeri dan dibanderol Rp 371,1 jutaan on the road Jakarta.

Meskipun jadi salah satu model dengan banderol terjangkau, Mazda 2 belum mendapatkan pembaruan mayor sejak debutnya di 2014.

Di Jepang pihak Mazda diduga sudah menyiapkan pengganti, melihat terdaftarnya paten Mazda2e yang diduga merupakan varian EV dari hatchback tersebut.

Lalu ada sedan Mazda 6. Memang rumor dihentikannya penjualan Mazda 6 sudah lama beredar, bahkan telah hadir mobil listrik EZ-6 yang digadang sebagai penggantinya.

Pemesanan Mazda 234 Unit di GJAW 2024, Unit, CX-5 Mendominasi
Photo : Mazda

Terakhir adalah SUV (sport utility vehicle) CX-3. Sama seperti Mazda 2, model ini belum mendapatkan ubahan signifikan sejak 2014, hanya penyegaran atau tambahan minor di 2018.

Menanggapi hal tersebut, PT EMI (Eurokars Motor Indonesia) menegaskan bahwa penjualan keempat model itu masih berjalan seperti biasa. Konsumen tetap dapat melakukan pemesanan di diler-diler resmi.

"Kami terus mengikuti arahan dari Mazda Motor Corporation Japan terkait strategi produk ke depan. Jika ada perubahan atau informasi lebih lanjut, kami akan menyampaikannya secara resmi, khususnya kepada konsumen," kata Pramita Sari, Marketing and Communications General Manager PT EMI kepada KatadataOTO, Kamis (27/03).


Terkini

news
Libur Nataru

Kepolisian Sebut Lalu Lintas Jakarta Lengang Saat Libur Natal

Lalu lintas Jakarta terbilang lengang saat libur Natal karena banyaknya orang yang memiluh keluar kota

mobil
Suzuki

Suzuki Siapkan Mobil Listrik Baru, Diduga Kuat MPV

Model anyar dari Suzuki terdaftar di India dengan kode YMC, diyakini jadi penerus Ertiga versi tenaga listrik

mobil
Honda Jazz

Honda Jazz Facelift Bangkit di Cina, Tampilan Jadi Lebih Segar

Honda Jazz atau bisa dikenal Fit di Cina akan segera diluncurkan versi facelift pada kuartal pertama 2026

news
Car Free Night

Jadwal dan Lokasi Car Free Night Jakarta di Malam Tahun Baru 2026

Pemerintah DKI Jakarta bakal gelar Car Free Night di kawasan Sudirman-Thamrin untuk sambut tahun baru 2026

mobil
Mobil Cina

Fenomena Baru Mobil Cina, Banyak Desain dan Teknologi yang Mirip

Homogenisasi mobil Cina dinilai makin marak terjadi, teknologi tinggi tetapi tak sesuai kebutuhan konsumen

motor
Aura Kasih

Isi Garasi Aura Kasih, Ada Vespa GTS 150 Kuning

Artis Aura Kasih merupakan seorang penyuka otomotif, punya banyak koleksi motor dari Vespa sampai Kawasaki

news
Lalu lintas Puncak

Intip Strategi Baru Kepolisian Atasi Macet di Puncak Bogor

Kepolisian gandeng joki Puncak untuk bantu atasi kemacetan yang kerap terjadi khususnya di libur panjang

news
Truk Cina

Gaikindo Godok Aturan Baru untuk Tertibkan Peredaran Truk Cina

Nantinya truk Cina yang akan digunakan di Indonesia wajib mengikuti aturan yang berlaku seperti laik jalan