KPK Siap Lelang Mobil BJ Habibie yang Disita dari Ridwan Kamil
09 September 2025, 12:10 WIB
Polda Metro Jaya menyita dua mobil Firli Bahuri setelah ditetapkan jadi tersangka pemerasan ke mantan Mentan
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Firli Bahuri ditetapkan jadi tersangka oleh pihak kepolisian. Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) diduga melakukan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo mantan Menteri Pertanian.
Polda Metro Jaya pun menyita beberapa barang bukti atas kasus di atas. Mulai dari gawai pintar, flashdisk sampai mobil Firli Bahuri.
Seperti dikatakan Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, selaku Direskrimsus (Direktur Reserse Kriminal Khusus). Namu dia enggan menjelaskan terkait kepemilikan barang bukti tersebut.
"Dilakukan penyitaan terhadap 21 HP dari para saksi, kemudian 17 akun email, empat unit flashdisk, dua kendaraan roda empat, tiga e-money maupun satu buah dompet,” ungkap Ade di Antara, Jumat (24/11).
Selanjutnya ia mengungkapkan telah dilakukan penyitaan terhadap ikhtisar lengkap LHKPN (Laporan Kekayaan Harta Pejabat Negara) atas nama Firli Bahuri pada periode 2019 sampai 2022.
"Dan penyitaan terhadap satu buah anak kunci gembok serta gantungan kunci berwarna kuning bertuliskan KPK maupun beberapa surat atau dokumen lain,” Ade menegaskan.
Kendati demikian Ade tidak menjelaskan secara rinci dua mobil Firli Bahuri yang disita oleh kepolisian dalam kasus tersebut.
Namun melansir LHKPN milik KPK, Firli memiliki sejumlah kendaraan. Dengan rincian satu unit Honda Vario lansiran 2007 senilai Rp2.5 juta dan Yamaha Nmax 2016 seharga Rp15 juta.
Kemudian terdapat tiga mobil yang mengisi garasi pejabat KPK tersebut. Seperti Toyota Innova Venturer 2.0 AT rakitan 2019 dengan taksiran Rp292 juta.
Lalu Toyota Camry 2.5 AT buatan 2021, mobil Firli Bahuri satu ini memiliki harga Rp539 juta. Terakhir ada Toyota Land Cruiser 200 AT rakitan 2012 senilai Rp850 juta.
Lebih jauh Firli Bahuri juga sempat terlihat menggunakan SUV Hyundai sekilas terlihat seperti Tucson berpelat nomor B1917 TJQ. Akan tetapi tidak terdaftar di Samsat maupun laporan LHKPN.
Sebelumnya Firli Bahuri terjerat pasal dugaan pemerasan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.
Bahkan Polda Metro Jaya mecegah Ketua KPK satu ini bepergian. Sehingga Firli tidak bisa ke luar negeri selama 20 hari ke depan.
“Hari ini penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke luas negeri atas nama Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI,” Ade menutup perkataanya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
09 September 2025, 12:10 WIB
23 Agustus 2025, 17:00 WIB
21 Agustus 2025, 16:00 WIB
19 Juli 2025, 11:00 WIB
30 Juni 2025, 22:08 WIB
Terkini
08 Oktober 2025, 18:30 WIB
Bahan bakar minyak di Indonesia bakal diwajibkan memiliki campuran etanol 10 persen, bantu tekan emisi karbon
08 Oktober 2025, 17:00 WIB
Francesco Bagnaia perlu berusaha keras di Australia, perlebar jarak dari Marco Bezzecchi pasca Mandalika
08 Oktober 2025, 16:00 WIB
Merek mobil Eropa seperti BMW dan Mercedes-Benz berpeluang diuntungkan regulasi RI-Uni Eropa yakni IEU-CEPA
08 Oktober 2025, 15:00 WIB
Motor adventure Suzuki V-Strom 250 SX mendapatkan penyegaran di India, tambah variasi kelir buat konsumen
08 Oktober 2025, 14:00 WIB
Shell Indonesia menggelar pelatihan mekanik yang diikuti oleh 1.800 peserta dari seluruh bengkel rekanan
08 Oktober 2025, 13:00 WIB
Mazda Indonesia siapkan model baru untuk menggantikan model Mazda 6 yang sudah tidak diproduksi lagi
08 Oktober 2025, 12:00 WIB
Penertiban truk ODOL diyakini tidak menimbulkan kerugian ekonomi dan bantu perbaiki kesejahteraan pengemudi
08 Oktober 2025, 11:00 WIB
Demi mengatasi kelangkaan BBM yang sudah berjalan lama, BP AKR segera mematangkan kerja sama dengan Pertamina