Era Elektrifikasi Jadi Mimpi Buruk buat Porsche
16 Mei 2025, 17:37 WIB
BYD berharap pemerintah mau mengucurkan insentif demi menjaga daya beli masyarakat saat opsen pajak diterapkan
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) menjadi tantangan pertama bagi penjualan mobil di awal 2025.
Kebijakan tersebut berpotensi mengerek harga kendaraan roda empat di Tanah Air. Imbasnya daya beli masyarakat diprediksi bakal turun.
Membuat sejumlah pihak buka suara terkait aturan anyar satu ini. Seperti yang dilontarkan oleh BYD Motor Indonesia.
“Seperti yang saya tahu, biasanya paket kebijakan ekonomi untuk meningkatkan pendapatan pasti dibarengi juga buat membantu dari sisi daya beli,” ujar Luther Panjaitan, Head of PR and Government Relations PT BYD Motor Indonesia di GJAW 2024.
Lebih jauh ia menjelaskan bahwa industri otomotif merupakan salah satu pilar penting di Indonesia. Sehingga pemerintah bakal menjaga kondisinya.
“Tentu rencana peningkatan pendapatan dari sisi pajak dibarengi juga dengan pemberian insentif untuk memperkuat daya beli,” lanjut dia.
Luther pun mengaku masih memantau bagaimana perkembangan dari rencana penerapan opsen pajak PKB serta BBNKB di awal 2025.
Hal itu demi menentukan strategi apa yang bakal dilakukan oleh BYD Motor Indonesia saat kebijakan tersebut diterapkan.
Dia pun berharap ada peningkatan di sisi daya beli. Dengan begitu penjualan mobil di Tanah Air mampu meningkat.
“Mungkin harusnya kita lebih perkuat lagi sisi daya beli. Apakah kebijakan tersebut dibarengi dengan insentif? Itu yang BYD harapkan,” lanjut Luther.
Seperti diketahui, Opsen PKB serta BBNKB tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah).
Aturan di atas merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang diberikan kepada pemerintah provinsi serta kabupaten atau kota.
Sementara besaran tarif dari opsen pajak sekitar 66 persen buat PKB dan BBNKB. Berdampak harga kendaraan roda empat diprediksi terkerek di 2025.
Tentu kondisi ini bakal menyulitkan para produsen. Apalagi pemerintahan Prabowo Subianto juga akan menerapkan kenaikan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari 11 persen menjadi 12 persen.
Rencananya akan mulai diterapkan pada awal 2025. Sehingga kombinasi kedua aturan itu sangat memberatkan para pelaku industri kendaraan.
Sebagai informasi skema opsen PKB maupun BBNKB memungkinkan kabupaten atau kota memiliki sumber pendapatan baru.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
16 Mei 2025, 17:37 WIB
16 Mei 2025, 15:00 WIB
16 Mei 2025, 07:00 WIB
14 Mei 2025, 18:47 WIB
14 Mei 2025, 11:00 WIB
Terkini
17 Mei 2025, 14:58 WIB
Touring perayaan satu dekade Nmax dan JMC diinisiasi Yamaha, libatkan berbagai generasi motor Nmax dan Xmax
17 Mei 2025, 13:00 WIB
Damri siapkan 200 bus listrik baru sebagai armada TransJakarta yang jadi andalan mobilitas warga Ibu Kota
17 Mei 2025, 11:00 WIB
Kehadiran Chery Tiggo 8 CSH mencuri perhatian penggemar otomotif di Indonesia karena harganya terjangkau
17 Mei 2025, 09:00 WIB
Bakal fokus mempersiapkan kehadiran DST Concept, Mitsubishi masih belum mau luncurkan Xpander Hybrid di RI
17 Mei 2025, 07:15 WIB
Penjualan Mitsubishi tahun fiskal 2024 kembali turun, Xpander pun berhasl menjadi penyelamat perusahaan
16 Mei 2025, 21:00 WIB
Toyota Indonesia gelar pendampingan TEY di Sumatera Barat untuk mematangkan visi dan misi proposal proyek lingkungan
16 Mei 2025, 20:22 WIB
PT MMKSI resmi meluncurkan versi terbaru Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross hari ini, simak daftar harganya
16 Mei 2025, 18:00 WIB
Toyota bZ4X Touring atau bZ Woodland punya dimensi sedikit lebih panjang dan tampilannya semakin sporti