BYD Perkuat Layanan Purna Jual Teknologi DM
06 Agustus 2026, 07:00 WIB
BYD berharap pemerintah mau mengucurkan insentif demi menjaga daya beli masyarakat saat opsen pajak diterapkan
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) menjadi tantangan pertama bagi penjualan mobil di awal 2025.
Kebijakan tersebut berpotensi mengerek harga kendaraan roda empat di Tanah Air. Imbasnya daya beli masyarakat diprediksi bakal turun.
Membuat sejumlah pihak buka suara terkait aturan anyar satu ini. Seperti yang dilontarkan oleh BYD Motor Indonesia.
“Seperti yang saya tahu, biasanya paket kebijakan ekonomi untuk meningkatkan pendapatan pasti dibarengi juga buat membantu dari sisi daya beli,” ujar Luther Panjaitan, Head of PR and Government Relations PT BYD Motor Indonesia di GJAW 2024.
Lebih jauh ia menjelaskan bahwa industri otomotif merupakan salah satu pilar penting di Indonesia. Sehingga pemerintah bakal menjaga kondisinya.
“Tentu rencana peningkatan pendapatan dari sisi pajak dibarengi juga dengan pemberian insentif untuk memperkuat daya beli,” lanjut dia.
Luther pun mengaku masih memantau bagaimana perkembangan dari rencana penerapan opsen pajak PKB serta BBNKB di awal 2025.
Hal itu demi menentukan strategi apa yang bakal dilakukan oleh BYD Motor Indonesia saat kebijakan tersebut diterapkan.
Dia pun berharap ada peningkatan di sisi daya beli. Dengan begitu penjualan mobil di Tanah Air mampu meningkat.
“Mungkin harusnya kita lebih perkuat lagi sisi daya beli. Apakah kebijakan tersebut dibarengi dengan insentif? Itu yang BYD harapkan,” lanjut Luther.
Seperti diketahui, Opsen PKB serta BBNKB tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah).
Aturan di atas merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang diberikan kepada pemerintah provinsi serta kabupaten atau kota.
Sementara besaran tarif dari opsen pajak sekitar 66 persen buat PKB dan BBNKB. Berdampak harga kendaraan roda empat diprediksi terkerek di 2025.
Tentu kondisi ini bakal menyulitkan para produsen. Apalagi pemerintahan Prabowo Subianto juga akan menerapkan kenaikan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari 11 persen menjadi 12 persen.
Rencananya akan mulai diterapkan pada awal 2025. Sehingga kombinasi kedua aturan itu sangat memberatkan para pelaku industri kendaraan.
Sebagai informasi skema opsen PKB maupun BBNKB memungkinkan kabupaten atau kota memiliki sumber pendapatan baru.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
06 Agustus 2026, 07:00 WIB
05 Agustus 2026, 19:00 WIB
30 Juli 2026, 07:00 WIB
23 Juli 2026, 18:32 WIB
08 Juli 2026, 09:00 WIB
Terkini
14 Agustus 2026, 20:50 WIB
Fabio Quartararo mengatakan bahwa ia berniat meninggalkan Yamaha saat melakoni pengujian di Sirkuit Valencia
14 Agustus 2026, 20:48 WIB
Farizon V8E resmi diproduksi di pabrik Handal Indonesia Motor (HIM), kemudian disusul dengan model F3E
14 Agustus 2026, 11:00 WIB
Merek mobil mewah memperlihatkan tren negatif di periode Juli 2026, BMW masih memimpin disusul Mercedes-Benz
14 Agustus 2026, 09:00 WIB
Penjualan BMW disebut positif selama perhelatan GIIAS 2026, tuai respons positif terhadap BMW iX3 Neue Klasse
14 Agustus 2026, 07:00 WIB
Motor listrik nasional baru saja diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan menggandeng Indika
14 Agustus 2026, 06:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta hari ini masih ada 26 titik yang membatasi mobil pribadi dengan pelat nomor sesuai tanggal
14 Agustus 2026, 06:00 WIB
Mendekati akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih dapat dimanfaatkan dan tersedia di lima lokasi berbeda
14 Agustus 2026, 06:00 WIB
Sebelum akhir pekan SIM keliling Bandung hadir di dua lokasi berbeda agar lebih mudah ditemukan masyarakat