BYD Rayakan Tiga Dekade, Siapkan Satu Unit M6 Gratis di GJAW 2024
23 November 2024, 07:00 WIB
BYD berharap pemerintah mau mengucurkan insentif demi menjaga daya beli masyarakat saat opsen pajak diterapkan
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) menjadi tantangan pertama bagi penjualan mobil di awal 2025.
Kebijakan tersebut berpotensi mengerek harga kendaraan roda empat di Tanah Air. Imbasnya daya beli masyarakat diprediksi bakal turun.
Membuat sejumlah pihak buka suara terkait aturan anyar satu ini. Seperti yang dilontarkan oleh BYD Motor Indonesia.
“Seperti yang saya tahu, biasanya paket kebijakan ekonomi untuk meningkatkan pendapatan pasti dibarengi juga buat membantu dari sisi daya beli,” ujar Luther Panjaitan, Head of PR and Government Relations PT BYD Motor Indonesia di GJAW 2024.
Lebih jauh ia menjelaskan bahwa industri otomotif merupakan salah satu pilar penting di Indonesia. Sehingga pemerintah bakal menjaga kondisinya.
“Tentu rencana peningkatan pendapatan dari sisi pajak dibarengi juga dengan pemberian insentif untuk memperkuat daya beli,” lanjut dia.
Luther pun mengaku masih memantau bagaimana perkembangan dari rencana penerapan opsen pajak PKB serta BBNKB di awal 2025.
Hal itu demi menentukan strategi apa yang bakal dilakukan oleh BYD Motor Indonesia saat kebijakan tersebut diterapkan.
Dia pun berharap ada peningkatan di sisi daya beli. Dengan begitu penjualan mobil di Tanah Air mampu meningkat.
“Mungkin harusnya kita lebih perkuat lagi sisi daya beli. Apakah kebijakan tersebut dibarengi dengan insentif? Itu yang BYD harapkan,” lanjut Luther.
Seperti diketahui, Opsen PKB serta BBNKB tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah).
Aturan di atas merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang diberikan kepada pemerintah provinsi serta kabupaten atau kota.
Sementara besaran tarif dari opsen pajak sekitar 66 persen buat PKB dan BBNKB. Berdampak harga kendaraan roda empat diprediksi terkerek di 2025.
Tentu kondisi ini bakal menyulitkan para produsen. Apalagi pemerintahan Prabowo Subianto juga akan menerapkan kenaikan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari 11 persen menjadi 12 persen.
Rencananya akan mulai diterapkan pada awal 2025. Sehingga kombinasi kedua aturan itu sangat memberatkan para pelaku industri kendaraan.
Sebagai informasi skema opsen PKB maupun BBNKB memungkinkan kabupaten atau kota memiliki sumber pendapatan baru.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
23 November 2024, 07:00 WIB
21 November 2024, 20:00 WIB
21 November 2024, 17:00 WIB
20 November 2024, 19:01 WIB
20 November 2024, 18:00 WIB
Terkini
24 November 2024, 07:00 WIB
Honda menghadirkan berbagai program menarik untuk bisa dimanfaatkan bagi pengunjung GJAW 2024 di ICE BSD
24 November 2024, 07:00 WIB
Honda menghadirkan berbagai program menarik untuk bisa dimanfaatkan bagi pengunjung GJAW 2024 di ICE BSD
24 November 2024, 06:05 WIB
Nissan ikut meramaikan GJAW 2024, tawarkan cashback Rp 5 juta dan program trade-in khusus selama acara
23 November 2024, 22:00 WIB
Mobil hybrid Lexus LM 500h varian baru hadir dalam pameran GJAW 2024 untuk menggoda para pengunjung berkantong tebal
23 November 2024, 21:00 WIB
Mobil listrik VinFast VF 5 sudah mulai dikirimkan ke tangan konsumen dalam pameran GJAW 2024 di ICE BSD
23 November 2024, 20:00 WIB
Subaru bawa dua mobil edisi khusus di GJAW 2024 yang diselenggarakan pada 22 November hingga 1 Desember 2024
23 November 2024, 19:00 WIB
GJAW 2024 tidak hanya fokus pada penjualan kendaraan karena ada banyak kegiatan seru yang bisa diikuti
23 November 2024, 16:00 WIB
Ford langsung meluncurkan tiga produk baru andalan mereka dalam pameran GJAW 2024 di ICE BSD, Tangerang