Merek Mobil Listrik Terlaris Oktober 2025, Ada Polytron
14 November 2025, 22:00 WIB
BYD berharap pemerintah mau mengucurkan insentif demi menjaga daya beli masyarakat saat opsen pajak diterapkan
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) menjadi tantangan pertama bagi penjualan mobil di awal 2025.
Kebijakan tersebut berpotensi mengerek harga kendaraan roda empat di Tanah Air. Imbasnya daya beli masyarakat diprediksi bakal turun.
Membuat sejumlah pihak buka suara terkait aturan anyar satu ini. Seperti yang dilontarkan oleh BYD Motor Indonesia.
“Seperti yang saya tahu, biasanya paket kebijakan ekonomi untuk meningkatkan pendapatan pasti dibarengi juga buat membantu dari sisi daya beli,” ujar Luther Panjaitan, Head of PR and Government Relations PT BYD Motor Indonesia di GJAW 2024.
Lebih jauh ia menjelaskan bahwa industri otomotif merupakan salah satu pilar penting di Indonesia. Sehingga pemerintah bakal menjaga kondisinya.
“Tentu rencana peningkatan pendapatan dari sisi pajak dibarengi juga dengan pemberian insentif untuk memperkuat daya beli,” lanjut dia.
Luther pun mengaku masih memantau bagaimana perkembangan dari rencana penerapan opsen pajak PKB serta BBNKB di awal 2025.
Hal itu demi menentukan strategi apa yang bakal dilakukan oleh BYD Motor Indonesia saat kebijakan tersebut diterapkan.
Dia pun berharap ada peningkatan di sisi daya beli. Dengan begitu penjualan mobil di Tanah Air mampu meningkat.
“Mungkin harusnya kita lebih perkuat lagi sisi daya beli. Apakah kebijakan tersebut dibarengi dengan insentif? Itu yang BYD harapkan,” lanjut Luther.
Seperti diketahui, Opsen PKB serta BBNKB tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah).
Aturan di atas merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang diberikan kepada pemerintah provinsi serta kabupaten atau kota.
Sementara besaran tarif dari opsen pajak sekitar 66 persen buat PKB dan BBNKB. Berdampak harga kendaraan roda empat diprediksi terkerek di 2025.
Tentu kondisi ini bakal menyulitkan para produsen. Apalagi pemerintahan Prabowo Subianto juga akan menerapkan kenaikan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari 11 persen menjadi 12 persen.
Rencananya akan mulai diterapkan pada awal 2025. Sehingga kombinasi kedua aturan itu sangat memberatkan para pelaku industri kendaraan.
Sebagai informasi skema opsen PKB maupun BBNKB memungkinkan kabupaten atau kota memiliki sumber pendapatan baru.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
14 November 2025, 22:00 WIB
13 November 2025, 09:00 WIB
12 November 2025, 19:00 WIB
12 November 2025, 13:00 WIB
11 November 2025, 17:00 WIB
Terkini
16 November 2025, 11:00 WIB
Puncak acara Honda Bikers Day 2025 memberikan pengalaman berbeda di Garut dengan puluhan ribu pemotor
16 November 2025, 09:00 WIB
Banyak kegiatan menarik disuguhkan buat para anggota komunitas selama Honda Culture Indonesia berlangsung
16 November 2025, 08:00 WIB
Honda ADV 160 membuktikan performanya dalam perjalanan melintasi pantai selatan Jawa Barat menuju HBD 2025
16 November 2025, 07:00 WIB
Pilihan Toyota Calya bekas lansiran 2024 makin menarik karena ada program TDP Rp 7 jutaan dan tenor panjang
15 November 2025, 21:43 WIB
Alex Marquez berhasil keluar sebagai pemenang pada sprint race MotoGP Valencia 2025 usai menudukkan Acosta
15 November 2025, 15:00 WIB
Koleksi kendaraan Omesh cukup menarik disimak karena mengingat motor miliknya sangat beragam dan unik
15 November 2025, 13:00 WIB
Penjualan Daihatsu alami kenaikan di Oktober 2025, Gran Max Pick Up jadi penyumbang utama sebanyak 4.436 unit
15 November 2025, 11:00 WIB
Bobibos akan diuji oleh dinas dari pemerintah provinsi Jawa Barat untuk memastikan klaim yang sudah dijanjikan