Ada Aturannya, Simak Sanksi Parkir Mobil Sembarangan

Sering kali viral di media sosial, pemilik kendaraan harus mengetahui sanksi parkir mobil sembarangan

Ada Aturannya, Simak Sanksi Parkir Mobil Sembarangan

TRENOTO – Keterbatasan lahan parkir membuat pemilik memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan. Tak jarang kejadian ini membuat pengguna jalan lain terganggu.

Merupakan sebuah pelanggaran, terdapat sanksi parkir mobil sembarangan yang perlu diketahui pemilik kendaraan. Hal ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38. 

"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," tulis aturan tersebut.

Photo : 123RF

Dari aturan ini, pemilik kendaraan harus memahami bila memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri. Salah satu permasalahan yang ditimbulkan ialah terjadinya kemacetan lalu lintas karena sebagian lahan jalan digunakan sebagai tempat parkir.

Meski demikian, peraturan tersebut tak berlaku apabila sedang berada dalam kondisi darurat seperti mobil mengalami pecah ban, sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1. 

"Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan," tulis aturan tersebut.

Terdapat juga Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 4 huruf e yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang tata cara berhenti dan parkir.

Photo : 123RF

Selain itu, untuk arean DKI Jakarta terdapat Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang tranportasi, berikut bunyinya :

  1. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. 
  2.  Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. 
  3.  Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat

Sanksi Pidana Atau Perdata

Dalam Undang - Undang Lalu lintas terdapat sanksi pidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.


Terkini

mobil
Changan Siap Kirim Mobil ke Konsumen Mulai Desember 2025

Changan Siap Kirim Mobil ke Konsumen Mulai Desember 2025

Debut di GJAW 2025, mobil listrik rakitan lokal Changan sudah bisa dipesan dan mulai dikirim bulan depan

motor
Sprinto

SPK Indomobil eMotor Sprinto Hampir 500 Unit, Banyak Dari Fleet

Produk terbaru Indomobil eMotor Sprinto dikatakan banyak mendapat respon positif dari masyarakat Tanah Air

mobil
Airlangga Klaim Proyek Mobil Nasional Diminati Pabrikan Asing

Airlangga Klaim Proyek Mobil Nasional Diminati Pabrikan Asing

Airlangga menyebut proyek mobil nasional mencuri perhatian banyak pihak, sehingga mereka tertarik ambil bagian

mobil
Lepas L8

Keunggulan LEX Platform di Lepas L8, Utamakan Kenyamanan

LEX Platform di Lepas L8 dirancang untuk mengiptimalkan kenyamanan dan keselamatan berkendara pelanggan

komunitas
Auto kultur

Auto Kultur Sukses Bikin Festival Otomotif 36 Jam Nonstop

Auto Kultur menghadirkan ratusan mobil kalcer yang sudah dikurasi dan banyak program unik juga menarik

mobil
DFSK dan Seres

DFSK dan Pegadaian Jalin Kerja Sama Pembiayaan, Incar UMKM

Pegadaian jadi mitra pembiayaan lini kendaraan DFSK dan Seres, incar konsumen fleet dan pelaku usaha

mobil
VinFast Limo Green

VinFast Buka Peluang Limo dan Minio Greeen Jadi Armada Taksi

Mobil listrik VinFast Limo maupun Minio Green dinilai sangat cocok untuk menjadi armada taksi di Indonesia

news
Jumlah kendaraan melintas di jalan tol Jabotabek

Diskon Tarif Tol Natal dan Tahun Baru Diumumkan, Berlaku 3 Hari

Pemerintah memberi diskon tarif tol Natal dan tahun baru 2026 pada puluhan ruas untuk mudahkan perjalanan