Ada Aturannya, Simak Sanksi Parkir Mobil Sembarangan

Sering kali viral di media sosial, pemilik kendaraan harus mengetahui sanksi parkir mobil sembarangan

Ada Aturannya, Simak Sanksi Parkir Mobil Sembarangan

TRENOTO – Keterbatasan lahan parkir membuat pemilik memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan. Tak jarang kejadian ini membuat pengguna jalan lain terganggu.

Merupakan sebuah pelanggaran, terdapat sanksi parkir mobil sembarangan yang perlu diketahui pemilik kendaraan. Hal ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38. 

"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," tulis aturan tersebut.

Photo : 123RF

Dari aturan ini, pemilik kendaraan harus memahami bila memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri. Salah satu permasalahan yang ditimbulkan ialah terjadinya kemacetan lalu lintas karena sebagian lahan jalan digunakan sebagai tempat parkir.

Meski demikian, peraturan tersebut tak berlaku apabila sedang berada dalam kondisi darurat seperti mobil mengalami pecah ban, sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1. 

"Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan," tulis aturan tersebut.

Terdapat juga Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 4 huruf e yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang tata cara berhenti dan parkir.

Photo : 123RF

Selain itu, untuk arean DKI Jakarta terdapat Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang tranportasi, berikut bunyinya :

  1. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. 
  2.  Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. 
  3.  Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat

Sanksi Pidana Atau Perdata

Dalam Undang - Undang Lalu lintas terdapat sanksi pidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.


Terkini

news
Pengalihan arus lalu lintas

Ada Perayaan Natal Tiberias di GBK, Lalu Lintas Dialihkan

Kepolisian melakukan pengalihan arus lalu lintas karena adanya perayaan Natal Tiberias di GBK Senayan

mobil
Chery Pastikan Wacana Pembangunan Pabrik di RI Tetap Berjalan

Chery Bakal Luncurkan 3 Produk Baru di 2025, Masih Gandeng Handal

Meskipun lokasinya masih gelap, Chery pastikan rencana pembangunan fasilitas perakitan di RI tetap berjalan

mobil
Pilihan mobil bekas buat libur akhir tahun

Mobil Bekas Buat Libur Akhir Tahun Harga di Bawah Rp 150 Juta

Ada beberapa pilihan mobil bekas buat libur akhir tahun yang harganya di bawah Rp 150 juta namun kondisinya baik

motor
Astra Honda Motor Beri Dukungan untuk Final DBL Indonesia

Astra Honda Motor Beri Dukungan untuk Final DBL Indonesia

Astra Honda Motor (AHM) terus memberikan dukungannya buat gelaran DBL Indonesia, terutama pada partai final

mobil
Nissan Sebut Konsumen RI Lebih Cocok Pakai Mobil Hybrid

Nissan Nilai Orang Indonesia Lebih Cocok Pakai Mobil Hybrid

Di tengah gempuran mobil listrik China, Nissan menilai konsumen RI masih lebih cocok pakai mobil hybrid

mobil
Suzuki GJAW 2024

Suzuki Raih 1.562 SPK di GJAW 2024, XL7 Mendominasi

Suzuki raih 1.562 SPK di GJAW 2024 yang berlangsung beberapa waktu lalu, meningkat tinggi dibanding tahun lalu

news
Pemerintah Pastikan Ojol Tetap Berhak Menggunakan BBM Subsidi

Pemerintah Pastikan Ojol Tetap Berhak Menggunakan BBM Subsidi

Maman Abdurrahman, Menteri UMKM menjelaskan bahwa para pengemudi Ojol tetap berhak menggunakan BBM Subsidi

mobil
Rencana Nissan Indonesia Bertahan di Era Elektrifikasi

Rencana Nissan Indonesia Bertahan di Era Elektrifikasi

PT NDMI berencana menghadirkan beberapa model elektrifikasi terbaru Nissan ke pasar RI berupa BEV dan hybrid