Ada Aturannya, Simak Sanksi Parkir Mobil Sembarangan

Sering kali viral di media sosial, pemilik kendaraan harus mengetahui sanksi parkir mobil sembarangan

Ada Aturannya, Simak Sanksi Parkir Mobil Sembarangan

TRENOTO – Keterbatasan lahan parkir membuat pemilik memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan. Tak jarang kejadian ini membuat pengguna jalan lain terganggu.

Merupakan sebuah pelanggaran, terdapat sanksi parkir mobil sembarangan yang perlu diketahui pemilik kendaraan. Hal ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38. 

"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," tulis aturan tersebut.

Photo : 123RF

Dari aturan ini, pemilik kendaraan harus memahami bila memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri. Salah satu permasalahan yang ditimbulkan ialah terjadinya kemacetan lalu lintas karena sebagian lahan jalan digunakan sebagai tempat parkir.

Meski demikian, peraturan tersebut tak berlaku apabila sedang berada dalam kondisi darurat seperti mobil mengalami pecah ban, sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1. 

"Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan," tulis aturan tersebut.

Terdapat juga Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 4 huruf e yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang tata cara berhenti dan parkir.

Photo : 123RF

Selain itu, untuk arean DKI Jakarta terdapat Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang tranportasi, berikut bunyinya :

  1. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. 
  2.  Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. 
  3.  Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat

Sanksi Pidana Atau Perdata

Dalam Undang - Undang Lalu lintas terdapat sanksi pidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.


Terkini

mobil
Toyota Veloz Hybrid

Toyota Minta Maaf Karena Lamanya Pengiriman Veloz Hybrid

Toyota minta maaf karena pelanggan harus menunggu lama buat mendapatkan Veloz Hybrid yang tampil di GJAW 2025

mobil
Penjualan mobil baru

Penjualan Audio Diklaim Bertumbuh saat Pasar Mobil Baru Lesu

Audio Plus Indonesia tidak merasakan dampak dari turunnya penjualan mobil baru pada periode 2025 lalu

mobil
Geely ex2

Simak Spesifikasi Geely EX2, Penantang Aion UT dan BYD Atto 1

Geely EX2 memiliki beberapa kelebihan, sebab dirancang untuk mobilitas kaum urban yang ada di daerah perkotaan

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 27 Januari 2026, Awas Ada Denda Ratusan Ribu

Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan untuk memastikan kelancaran arus kendaraan yang terjadi di Ibu Kota

news
SIM Keliling Bandung

2 Lokasi SIM Keliling Bandung 27 Januari, Ada di MCD Pasir Koja

Terdapat dua lokasi SIM keliling Bandung yang beroperasi hari ini, pengendara bisa mendatangi sejak pagi

mobil
SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 27 Januari 2026

Ada di lima tempat berbeda, SIM keliling Jakarta melayani prosedur perpanjangan khusus pemilik SIM A dan C

news
Forwot

Cara Forwot Tunjukan Kepedulian Masa Depan Industri Otomotif

Forwot baru saja menggelar touring serta diskusi dengan mengusung tema Indonesia's Automotive Outlook 2026

komunitas
Mobil listrik

KOLEKSI Beri Edukasi Standar Keselamatan Mobil Listrik

Isu terbakarnya mobil listrik saat melakukan pengisian daya di rumah, menjadi isu penting bagi sebagian pihak