Ada Aturannya, Simak Sanksi Parkir Mobil Sembarangan

Sering kali viral di media sosial, pemilik kendaraan harus mengetahui sanksi parkir mobil sembarangan

Ada Aturannya, Simak Sanksi Parkir Mobil Sembarangan

TRENOTO – Keterbatasan lahan parkir membuat pemilik memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan. Tak jarang kejadian ini membuat pengguna jalan lain terganggu.

Merupakan sebuah pelanggaran, terdapat sanksi parkir mobil sembarangan yang perlu diketahui pemilik kendaraan. Hal ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38. 

"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," tulis aturan tersebut.

Photo : 123RF

Dari aturan ini, pemilik kendaraan harus memahami bila memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri. Salah satu permasalahan yang ditimbulkan ialah terjadinya kemacetan lalu lintas karena sebagian lahan jalan digunakan sebagai tempat parkir.

Meski demikian, peraturan tersebut tak berlaku apabila sedang berada dalam kondisi darurat seperti mobil mengalami pecah ban, sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1. 

"Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan," tulis aturan tersebut.

Terdapat juga Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 4 huruf e yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang tata cara berhenti dan parkir.

Photo : 123RF

Selain itu, untuk arean DKI Jakarta terdapat Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang tranportasi, berikut bunyinya :

  1. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. 
  2.  Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. 
  3.  Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat

Sanksi Pidana Atau Perdata

Dalam Undang - Undang Lalu lintas terdapat sanksi pidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.


Terkini

mobil
BYD

Dua Tahun Berkiprah di RI, Penjualan BYD Bertumbuh Pesat

Penjualan BYD secara retail alami kenaikan 217,5 persen dari 2024 ke 2025, belum termasuk sub merek Denza

motor
Yamaha

Daftar Harga Motor Bebek di Januari 2026, Ada Yamaha MX King

Penyegaran pada Yamaha MX King di Januari 2026 membuat persaingan pada segmen motor bebek kembali sengit

mobil
Chery C5 CSH

Perkiraan Harga Chery C5 CSH yang Debut di IIMS 2026

Harga Chery C5 CSH diyakini ada di rentang angka Rp 350 juta sampai Rp 400 jutaan, meluncur Februari 2026

news
SIM Keliling Bandung

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini, 29 Januari 2026

Kehadiran SIM keliling Bandung hari ini dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen berkendara

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 29 Januari 2026, Polisi Fokus di Titik Rawan

Ganjil genap Jakarta akan diselenggarakan pada 29 Januari 2026 untuk atasi kemacetan lalu lintas di Ibu Kota

news
SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta 29 Januari, Ada di Kalibata

Pemilik SIM A dan C bisa melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi di SIM keliling Jakarta

mobil
Toyota bZ5X

Prediksi Mobil Baru Toyota, bZ4X Versi 7-Seater

Toyota mengunggah bocoran mobil terbaru mereka, siluet SUV berukuran besar diyakini versi produksi dari bZ5X

otosport
Yamaha

Yamaha Jadi Tim Terboros, Bikin Tiga Mesin Demi Fabio Quartararo

Yamaha akan segera menjajal motor balap dengan mesin V4 berkubikasi 850 cc untuk berlaga di MotoGP 2027