Ada Aturannya, Simak Sanksi Parkir Mobil Sembarangan

Sering kali viral di media sosial, pemilik kendaraan harus mengetahui sanksi parkir mobil sembarangan

Ada Aturannya, Simak Sanksi Parkir Mobil Sembarangan

TRENOTO – Keterbatasan lahan parkir membuat pemilik memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan. Tak jarang kejadian ini membuat pengguna jalan lain terganggu.

Merupakan sebuah pelanggaran, terdapat sanksi parkir mobil sembarangan yang perlu diketahui pemilik kendaraan. Hal ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38. 

"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," tulis aturan tersebut.

Photo : 123RF

Dari aturan ini, pemilik kendaraan harus memahami bila memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri. Salah satu permasalahan yang ditimbulkan ialah terjadinya kemacetan lalu lintas karena sebagian lahan jalan digunakan sebagai tempat parkir.

Meski demikian, peraturan tersebut tak berlaku apabila sedang berada dalam kondisi darurat seperti mobil mengalami pecah ban, sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1. 

"Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan," tulis aturan tersebut.

Terdapat juga Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 4 huruf e yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang tata cara berhenti dan parkir.

Photo : 123RF

Selain itu, untuk arean DKI Jakarta terdapat Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang tranportasi, berikut bunyinya :

  1. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. 
  2.  Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. 
  3.  Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat

Sanksi Pidana Atau Perdata

Dalam Undang - Undang Lalu lintas terdapat sanksi pidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.


Terkini

mobil
Perang Harga

Perang Harga Mobil Listrik Cina Diyakini Akan Berlanjut di 2026

perang harga sekilas menguntungkan konsumen semata, padahal menyimpan bahaya di masa depan yang merugikan

otopedia
Bahu jalan

Jangan Mendahului Lewat Bahu Jalan Tol, Dendanya Besar

Pemerintah telah membatasi fungsi bahu jalan tol dan masyarakat diharapkan mematuhinya untuk kelancaran lalu lintas

news
SIM keliling Bandung

Jadwal 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Setelah Libur Natal 2025

Ada beberapa syarat maupun biaya yang diperhatikan sebelum mendatangi lokasi SIM keliling Bandung hari ini

news
SIM Keliling Jakarta Beroperasi Hari Ini, Cek Lokasinya

Lokasi SIM Keliling Jakarta Jelang Tahun Baru, 26 Desember 2025

Sebelum libur tahun baru, layanan SIM keliling Jakarta masih tersedia di sejumlah lokasi sekitar Ibu Kota

motor
all new Honda Vario Street 125

UMP DKI Jakarta 2026 Bisa Buat Cicil All New Honda Vario Street

Cicilan paling murah all new Honda Vario Street 125 di Jakarta pada Desember 2025 adalah Rp 429 ribuan

news
Jalur Puncak II

Pembangunan Jalur Puncak II Dilanjutkan Tahun Depan

Pembangunan jalur Puncak II akan dilanjutkan tahun depan dengan estimasi biaya mencapai Rp 4,7 triliun

mobil
Kendaraan otonom Waymo

Pemadaman Listrik Bikin Kendaraan Otonom Berhenti di Tengah Jalan

Walau memiliki banyak keunggulan namun kendaraan otonom masih memiliki banyak masalah yang harus diselesaikan

mobil
Daihatsu

Konsumen Daihatsu di Lombok Beli LCGC Bonus Gran Max Taft Guy

Hadiah Gran Max Taft Guy diserahkan ke konsumen Daihatsu yang memenangkan program Daihatsu Gebyar Merdeka