Ada Aturannya, Simak Sanksi Parkir Mobil Sembarangan

Sering kali viral di media sosial, pemilik kendaraan harus mengetahui sanksi parkir mobil sembarangan

Ada Aturannya, Simak Sanksi Parkir Mobil Sembarangan

TRENOTO – Keterbatasan lahan parkir membuat pemilik memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan. Tak jarang kejadian ini membuat pengguna jalan lain terganggu.

Merupakan sebuah pelanggaran, terdapat sanksi parkir mobil sembarangan yang perlu diketahui pemilik kendaraan. Hal ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38. 

"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," tulis aturan tersebut.

Photo : 123RF

Dari aturan ini, pemilik kendaraan harus memahami bila memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri. Salah satu permasalahan yang ditimbulkan ialah terjadinya kemacetan lalu lintas karena sebagian lahan jalan digunakan sebagai tempat parkir.

Meski demikian, peraturan tersebut tak berlaku apabila sedang berada dalam kondisi darurat seperti mobil mengalami pecah ban, sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1. 

"Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan," tulis aturan tersebut.

Terdapat juga Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 4 huruf e yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang tata cara berhenti dan parkir.

Photo : 123RF

Selain itu, untuk arean DKI Jakarta terdapat Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang tranportasi, berikut bunyinya :

  1. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. 
  2.  Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. 
  3.  Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat

Sanksi Pidana Atau Perdata

Dalam Undang - Undang Lalu lintas terdapat sanksi pidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.


Terkini

mobil
MG

MG Belum Minat Bawa Mobil Listrik Murah ke Tanah Air

Banyak rival di pasaran, MG belum akan bawa mobil listrik murah harga Rp 200 jutaan ke pasar Indonesia

mobil
Penjualan Mobil

Gaikindo Targetkan Penjualan Mobil di 2026 Capai 850.000 Unit

Gaikindo akhirnya resmi menargetkan penjualan mobil di Indonesia sebesar 850.000 unit sepanjang 2026

mobil
Changan

Changan Bakal Dirikan 20 Diler, Manfaatkan Jaringan Indomobil

Changan berkomitmen membangun 20 diler di Indonesia hingga akhir tahun dengan memanfaatkan jaringan Indomobil

news
BBM Shell

Stok BBM Shell Kembali Kosong di Akhir Bulan, Masih Evaluasi

Stok BBM Shell jenis Super kembali kosong di sejumlah lokasi, situasi ini sudah terjadi beberapa hari lalu

otosport
Eric

Yamaha R1 GYTR Eric Cargloss Support Rossi di Mandalika

Motor Yamaha R1 GYTR yang digeber Valentino Rossi di Mandalika pakai beberapa komponen milik Eric Cargloss

otosport
Fabio Quartararo

Fabio Quartararo Sebut Fokus Balapan Ketimbang Bicara Pindah Tim

Fabio Quartararo tengah santer diisukan bakal berseragam Honda dan meninggalkan Yamaha pada MotoGP 2027

motor
Astra Honda Motor

Instruktur Astra Honda Buktikan Kompetensi di Ajang Internasional

Perwakilan Astra Honda bawa inovasi edukasi keselamatan berkendara efektif buat anak di panggung internasional

mobil
Lepas L8

Klarifikasi Lepas Indonesia Paska Test Drive Bermasalah

Lepas Indonesia menanggapi insiden yang menimpa salah satu unit kendaraan pada sesi test drive di Serpong