Ada Aturannya, Simak Sanksi Parkir Mobil Sembarangan

Sering kali viral di media sosial, pemilik kendaraan harus mengetahui sanksi parkir mobil sembarangan

Ada Aturannya, Simak Sanksi Parkir Mobil Sembarangan

TRENOTO – Keterbatasan lahan parkir membuat pemilik memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan. Tak jarang kejadian ini membuat pengguna jalan lain terganggu.

Merupakan sebuah pelanggaran, terdapat sanksi parkir mobil sembarangan yang perlu diketahui pemilik kendaraan. Hal ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38. 

"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," tulis aturan tersebut.

Photo : 123RF

Dari aturan ini, pemilik kendaraan harus memahami bila memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri. Salah satu permasalahan yang ditimbulkan ialah terjadinya kemacetan lalu lintas karena sebagian lahan jalan digunakan sebagai tempat parkir.

Meski demikian, peraturan tersebut tak berlaku apabila sedang berada dalam kondisi darurat seperti mobil mengalami pecah ban, sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1. 

"Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan," tulis aturan tersebut.

Terdapat juga Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 4 huruf e yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang tata cara berhenti dan parkir.

Photo : 123RF

Selain itu, untuk arean DKI Jakarta terdapat Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang tranportasi, berikut bunyinya :

  1. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. 
  2.  Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. 
  3.  Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat

Sanksi Pidana Atau Perdata

Dalam Undang - Undang Lalu lintas terdapat sanksi pidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.


Terkini

mobil
Lepas E4

Lepas E4 Diperkenalkan di IIMS 2026, Booking Fee Cuma Rp 5 Juta

Untuk pertama kalinya Lepas E4 diperkenalkan di dunia dan sudah bisa dipesan dengan booking fee terjangkau

mobil
Changan

Harga Baru Changan Lumin EV dan Deepal S07 Diumumkan di IIMS 2026

Changan mengumumkan harga baru untuk Lumin EV maupun Deepal S07 demi menggoda para konsumen di Indonesia

mobil
VinFast Limo Green

Harga VinFast Limo Green Khusus Fleet Diungkap di IIMS 2026

Harga VinFast Limo Green yang diumumkan di IIMS 2026 berlaku untuk konsumen pada segmen fleet atau perusahaan

mobil
Toyota

Toyota Luncurkan Tiga Model Baru di IIMS 2026, Ada Vios Hybrid

Tiga produk elektrifikasi terbaru Toyota di IIMS 2026 diharapkan bisa menjangkau lebih banyak konsumen

mobil
Chery

Harga Chery C5 CSH Dirilis, Lebih Murah Dari Honda HR-V Hybrid

Chery Sales Indonesia kembali melakukan gebrakan dalam menentukan harga produk yang dipasarkan di Tanah Air

motor
QJMotor

QJMotor Luncurkan Dua Produk Baru di IIMS 2026, Ada Promo

QJMotor meramaikan IIMS 2026 dengan memboyong dua motor baru, seperti contoh 250 DX dengan untuk adventure

mobil
Wuling

Wuling Eksion Tampil Perdana di IIMS 2026, Calon Penerus Almaz

SUV Wuling Eksion akan mengisi seri Darion di pasar Indonesia, bisa dilihat langsung di pameran IIMS 2026

mobil
Suzuki

Suzuki e Vitara Resmi Meluncur di IIMS 2026, Harga Rp 700 Jutaan

Mobil listrik pertama Suzuki di Indonesia akhirnya resmi diluncurkan, e Vitara dipasarkan seharga Rp 700 jutaan