Ada Aturannya, Simak Sanksi Parkir Mobil Sembarangan

Sering kali viral di media sosial, pemilik kendaraan harus mengetahui sanksi parkir mobil sembarangan

Ada Aturannya, Simak Sanksi Parkir Mobil Sembarangan

TRENOTO – Keterbatasan lahan parkir membuat pemilik memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan. Tak jarang kejadian ini membuat pengguna jalan lain terganggu.

Merupakan sebuah pelanggaran, terdapat sanksi parkir mobil sembarangan yang perlu diketahui pemilik kendaraan. Hal ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38. 

"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," tulis aturan tersebut.

Photo : 123RF

Dari aturan ini, pemilik kendaraan harus memahami bila memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri. Salah satu permasalahan yang ditimbulkan ialah terjadinya kemacetan lalu lintas karena sebagian lahan jalan digunakan sebagai tempat parkir.

Meski demikian, peraturan tersebut tak berlaku apabila sedang berada dalam kondisi darurat seperti mobil mengalami pecah ban, sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1. 

"Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan," tulis aturan tersebut.

Terdapat juga Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 4 huruf e yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang tata cara berhenti dan parkir.

Photo : 123RF

Selain itu, untuk arean DKI Jakarta terdapat Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang tranportasi, berikut bunyinya :

  1. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. 
  2.  Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. 
  3.  Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat

Sanksi Pidana Atau Perdata

Dalam Undang - Undang Lalu lintas terdapat sanksi pidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.


Terkini

news
Simak Rekayasa Lalu Lintas saat Hari Bhayangkara di Monas

Simak Rekayasa Lalu Lintas saat Hari Bhayangkara di Monas

Kepolisian bakal menggelar rekayasa lalu lintas di Silang Monas dalam rangka Hari Bhayangkara ke -79 besok

news
Ada Perpanjang SIM Gratis di Hari Bhayangkara ke-79 Besok

Ada Perpanjang SIM Gratis di Hari Bhayangkara ke-79 Besok

Polda Metro Jaya menyediakan perpanjang SIM gratis besok dalam rangka perayaan Hari Bhayangkara ke-79 di Monas

mobil
Mazda

Pembangunan Pabrik Mazda Terus Berjalan, Diklaim Segera Rampung

Pembangunan pabrik Mazda di Indonesia diklaim masih berjalan dan bakal segera rampung untuk penuhi pasar otomotif

otosport
Alex Marquez

Tangan Kiri Retak, Alex Marquez Jalani Operasi di Spanyol

Alex Marquez harus jalani operasi di Spanyol setelah tangan kirinya retak akibat kecelakaan di MotoGP Belanda

mobil
Harga Jaecoo J7 SHS Tak Kunjung Diumumkan, Begini Faktanya

Harga Jaecoo J7 SHS Tak Kunjung Diumumkan, Begini Faktanya

Jaecoo Indonesia ungkap alasan harga J7 SHS belum juga diumumkan ke konsumen sejak perkenalannya di IIMS 2025

mobil
Mazda

Mazda Siap Meluncurkan 2 Mobil Baru di GIIAS 2025

Mazda siap meluncurkan dua mobil baru di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show 2025 bulan depan

mobil
Ulas Spesifikasi Aion UT, Rival Baru BYD Dolphin di Indonesia

Ulas Spesifikasi Aion UT, Rival Baru BYD Dolphin di Indonesia

Aion UT disinyalir segera meluncur buat konsumen Tanah Air dalam waktu dekat, berikut spesifikasinya

otosport
Jorge Martin

Aprilia Buka Suara soal Kontrak Jorge Martin, Siap ke Pengadilan

Perwakilan Aprilia akhirnya bersuara soal rumor kepindahan Jorge Martin ke Honda Racing di MotoGP 2026