Ada Aturannya, Simak Sanksi Parkir Mobil Sembarangan

Sering kali viral di media sosial, pemilik kendaraan harus mengetahui sanksi parkir mobil sembarangan

Ada Aturannya, Simak Sanksi Parkir Mobil Sembarangan

TRENOTO – Keterbatasan lahan parkir membuat pemilik memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan. Tak jarang kejadian ini membuat pengguna jalan lain terganggu.

Merupakan sebuah pelanggaran, terdapat sanksi parkir mobil sembarangan yang perlu diketahui pemilik kendaraan. Hal ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38. 

"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," tulis aturan tersebut.

Photo : 123RF

Dari aturan ini, pemilik kendaraan harus memahami bila memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri. Salah satu permasalahan yang ditimbulkan ialah terjadinya kemacetan lalu lintas karena sebagian lahan jalan digunakan sebagai tempat parkir.

Meski demikian, peraturan tersebut tak berlaku apabila sedang berada dalam kondisi darurat seperti mobil mengalami pecah ban, sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1. 

"Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan," tulis aturan tersebut.

Terdapat juga Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 4 huruf e yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang tata cara berhenti dan parkir.

Photo : 123RF

Selain itu, untuk arean DKI Jakarta terdapat Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang tranportasi, berikut bunyinya :

  1. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. 
  2.  Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. 
  3.  Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat

Sanksi Pidana Atau Perdata

Dalam Undang - Undang Lalu lintas terdapat sanksi pidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.


Terkini

mobil
Mitsubishi Destinator Sumbangkan 12.000 SPK, Inden Dua Bulan

Mitsubishi Destinator Sudah Raup 12.000 SPK, Inden Dua Bulan

Angka pemesanan Mitsubishi Destinator tembus 12.000 SPK sejak awal diluncurkan, sudah terkirim 6.000 unit

mobil
Mazda di GJAW 2025

Promo Menarik Mazda di GJAW 2025, Nol Persen hingga Cicilan Aksesoris

Mazda siapkan berbagai program untuk menarik konsumen di GJAW 2025 menjelang akhir tahun, berikut detailnya

mobil
Chery X

Chery X Diperkenalkan di GJAW 2025, Meluncur Tahun Depan

Chery X bakal diluncurkan di Indonesia tahun depan dengan harga sekitar Rp 800 jutaan untuk jawab kebutuhan pelanggan

mobil
Changan Deepal S07 dan Lumin

Simak Keunggulan Dua Mobil Listrik Changan yang Debut di GJAW 2025

Changan resmi debut di GJAW 2025 membawa dua mobil listrik andalan dengan harga kompetitif di kelasnya

mobil
Gaikindo Berniat Revisi Target Penjualan Mobil Baru Setelah GJAW

Gaikindo Berniat Revisi Target Penjualan Mobil Baru Setelah GJAW

Gaikindo berniat melakukan revisi penjualan mobil baru untuk periode 2025 setelah gelaran GJAW 2025 berakhir

mobil
JKIND Bawa Tiga Merek Premium ke GJAW 2025, Goda Pemilik Mobil

JKIND Bawa Tiga Merek Premium ke GJAW 2025, Goda Pemilik Mobil

Pemilik mobil bisa mendatangi booth JKIND di GJAW 2025 untuk menjajakan banyak produk unggulan ke pengunjung

mobil
Toyota Veloz Hybrid EV

Ragam Promo Spesial Toyota di GJAW 2025

Toyota hadirkan beragam promo spesial untuk memudahkan pelanggan melakukan pembelian kendaraan di GJAW 2025

mobil
Toyota Veloz Hybrid

Dirjen Ilmate Kemenperin Saksikan World Premier Mobil Hybrid Toyota

World Premier Toyota Veloz Hybrid di GJAW 2025 disaksikan langsung Dirjen Ilmate Kementerian Perindustrian