Ada Aturannya, Simak Sanksi Parkir Mobil Sembarangan

Sering kali viral di media sosial, pemilik kendaraan harus mengetahui sanksi parkir mobil sembarangan

Ada Aturannya, Simak Sanksi Parkir Mobil Sembarangan

TRENOTO – Keterbatasan lahan parkir membuat pemilik memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan. Tak jarang kejadian ini membuat pengguna jalan lain terganggu.

Merupakan sebuah pelanggaran, terdapat sanksi parkir mobil sembarangan yang perlu diketahui pemilik kendaraan. Hal ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38. 

"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," tulis aturan tersebut.

Photo : 123RF

Dari aturan ini, pemilik kendaraan harus memahami bila memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri. Salah satu permasalahan yang ditimbulkan ialah terjadinya kemacetan lalu lintas karena sebagian lahan jalan digunakan sebagai tempat parkir.

Meski demikian, peraturan tersebut tak berlaku apabila sedang berada dalam kondisi darurat seperti mobil mengalami pecah ban, sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1. 

"Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan," tulis aturan tersebut.

Terdapat juga Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 4 huruf e yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang tata cara berhenti dan parkir.

Photo : 123RF

Selain itu, untuk arean DKI Jakarta terdapat Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang tranportasi, berikut bunyinya :

  1. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. 
  2.  Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. 
  3.  Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat

Sanksi Pidana Atau Perdata

Dalam Undang - Undang Lalu lintas terdapat sanksi pidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.


Terkini

komunitas
Komunitas Jaecoo J5 Evo

Jaecoo Indonesia Resmi Dukung Komunitas J5 Evo

Jaecoo Indonesia resmikan komunitas J5 Evo yang akan jadi wadah para pemilik kendaraan listrik terbaru mereka

mobil
Xpeng P7

Spesifikasi Xpeng P7, Sedan Listrik yang Bakal Debut di IIMS 2026

Xpeng P7 jadi opsi baru sedan bertenaga listrik untuk konsumen Indonesia, berikut rangkuman spesifikasinya

mobil
Pajero Sport

Mitsubishi New Pajero Sport, SUV Tangguh di Segala Medan

Mitsubishi New Pajero Sport banyak dipilih masyarakat untuk menjadi teman sejati di setiap perjalanan

mobil
New Mitsubishi Xpander

Diskon New Mitsubishi Xpander di Penghujung Januari, Banyak Bonus

Konsumen bisa memanfaatkan diskon new Mitsubishi Xpander untuk memiliki mobil baru dan digunakan saat Lebaran

otosport
Fabio Quartararo

Fabio Quartararo Masuk Honda, Martin ke Yamaha di MotoGP 2027

Honda dikabarkan baru saja mendapatkan tanda tangan Fabio Quartararo untuk dua musim atau sampai 2028

news
SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Jelang Akhir Pekan, 30 Januari 2026

Jangan sampai terlewat sebab tidak ada dispensasi, manfaatkan fasilitas SIM keliling Jakarta hari ini

news
SIM Keliling Bandung

Simak 2 Lokasi SIM Keliling Bandung di Akhir Januari 2026

Sebelum akhir pekan, kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung guna melayani pengendara di Kota Kembang

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 30 Januari 2026, Terakhir di Bulan ini

Ganjil genap Jakarta terakhir di di Januari 2026 akan berlangsung hari ini dengan beragam pengawasan dari petugas