Ada Aturannya, Simak Sanksi Parkir Mobil Sembarangan

Sering kali viral di media sosial, pemilik kendaraan harus mengetahui sanksi parkir mobil sembarangan

Ada Aturannya, Simak Sanksi Parkir Mobil Sembarangan

TRENOTO – Keterbatasan lahan parkir membuat pemilik memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan. Tak jarang kejadian ini membuat pengguna jalan lain terganggu.

Merupakan sebuah pelanggaran, terdapat sanksi parkir mobil sembarangan yang perlu diketahui pemilik kendaraan. Hal ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38. 

"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," tulis aturan tersebut.

Photo : 123RF

Dari aturan ini, pemilik kendaraan harus memahami bila memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri. Salah satu permasalahan yang ditimbulkan ialah terjadinya kemacetan lalu lintas karena sebagian lahan jalan digunakan sebagai tempat parkir.

Meski demikian, peraturan tersebut tak berlaku apabila sedang berada dalam kondisi darurat seperti mobil mengalami pecah ban, sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1. 

"Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan," tulis aturan tersebut.

Terdapat juga Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 4 huruf e yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang tata cara berhenti dan parkir.

Photo : 123RF

Selain itu, untuk arean DKI Jakarta terdapat Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang tranportasi, berikut bunyinya :

  1. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. 
  2.  Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. 
  3.  Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat

Sanksi Pidana Atau Perdata

Dalam Undang - Undang Lalu lintas terdapat sanksi pidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.


Terkini

news
IMX

IMX Hub Tawarkan Tempat Kumpul Unik Para Pencinta Otomotif

IMX Hub resmi dibuka di kota Bandung dengan menawarkan berbagai macam pengalaman berbeda dari cafe umumnya

mobil
Diler Pertama Neta di Indonesia

Diler Berguguran, Servis Mobil Neta Bisa Dilakukan di Outlet Ini

Pemilik mobil listrik Neta bisa melakukan servis dan manfaatkan garansi di outlet Otoklix dan Anima Mobil

mobil
Audio Mobil

Cara Maksimalkan Audio Mobil, Cukup Pasang Dua Komponen Ini

Audio Plus Indonesia menghadirkan produk baru untuk sistem audio mobil melalui merek Harmonic Harmony

mobil
Jaecoo

Jaecoo J5 EV Resmi Dirakit di Pabrik Wanaherang Milik Inchcape

Kini mobil listrik Jaecoo J5 EV tidak hanya dirakit di fasilitas perakitan PT Handal Indonesia Motor (HIM)

motor
Yamaha

Empat Motor Yamaha Dapat Livery 70th Anniversary, Ada Aerox Alpha

Perayaan tujuh dekade Yamaha terus berlanjut, mereka menghadirkan berbagai livery khusus untuk beberapa produk

mobil
Daihatsu

Daihatsu Gandeng Forwot, Tegaskan Kontribusi di Dunia Olahraga

Astra Daihatsu Motor baru saja menggelar Fun Badminton bersama Forwot untuk terus menjalankan gaya hidup sehat

mobil
EV

Bahaya Door Handle Elektrik Patut Jadi Perhatian Produsen EV

Gagang pintu atau door handle elektrik modern pada EV dapat mempersulit evakuasi penumpang saat kecelakaan

mobil
Mobil bekas

Beli Mobil Bekas Anti Resah Dengan Bekal 4 Langkah Utama

Mobil bekas yang berkualitas bisa didapatkan oleh konsumen dengan menerapkan cara yang terukur dan jelas