Ada Aturannya, Simak Sanksi Parkir Mobil Sembarangan

Sering kali viral di media sosial, pemilik kendaraan harus mengetahui sanksi parkir mobil sembarangan

Ada Aturannya, Simak Sanksi Parkir Mobil Sembarangan

TRENOTO – Keterbatasan lahan parkir membuat pemilik memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan. Tak jarang kejadian ini membuat pengguna jalan lain terganggu.

Merupakan sebuah pelanggaran, terdapat sanksi parkir mobil sembarangan yang perlu diketahui pemilik kendaraan. Hal ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38. 

"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," tulis aturan tersebut.

Photo : 123RF

Dari aturan ini, pemilik kendaraan harus memahami bila memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri. Salah satu permasalahan yang ditimbulkan ialah terjadinya kemacetan lalu lintas karena sebagian lahan jalan digunakan sebagai tempat parkir.

Meski demikian, peraturan tersebut tak berlaku apabila sedang berada dalam kondisi darurat seperti mobil mengalami pecah ban, sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1. 

"Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan," tulis aturan tersebut.

Terdapat juga Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 4 huruf e yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang tata cara berhenti dan parkir.

Photo : 123RF

Selain itu, untuk arean DKI Jakarta terdapat Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang tranportasi, berikut bunyinya :

  1. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. 
  2.  Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. 
  3.  Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat

Sanksi Pidana Atau Perdata

Dalam Undang - Undang Lalu lintas terdapat sanksi pidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.


Terkini

mobil
Krida Toyota

Pabrikan Cina Mulai Gerus Dominasi Toyota dan VW di Pasar Global

Pabrikan mobil Cina berpotensi tumbuh signifikan hingga 2030 dan mengganggu dominasi Toyota dan VW di pasar global

mobil
Merek mobil terlaris

20 Merek Mobil Terlaris pada 2025, Toyota dan Daihatsu Teratas

Toyota terus menunjukan dominasinya, terutama dalam hal merek mobil terlaris usai mencatatkan 258.268 unit

mobil
Mobil bekas di bawah Rp 100 juta

3 Pilihan Mobil Bekas di Bawah Rp 100 Juta Awal 2026

Mobil bekas di bawah Rp 100 juta di awal 2026 bisa menjadi pilihan menarik untuk dijadikan andalan bermobilitas

mobil
Raffi Ahmad

Koleksi Mobil Terbaru Raffi Ahmad, Ada BAIC BJ40 Plus

Raffi Ahmad terpantau memiliki kendaraan baru di garasinya termasuk BAIC BJ40 Plus dan Toyota Starlet

mobil
Hyundai Creta

Varian Baru Meluncur, Diskon Hyundai Creta Tembus Rp 45 Juta

Diskon Hyundai Creta tembus Rp 45 juta berlaku khusus unit lansiran 2025, tipe Prime jadi Rp 300 jutaan

motor
Honda UC3

Motor Listrik Baru Honda UC3 Meluncur, Harga Rp 71 Jutaan

Honda UC3 hadir untuk menggoda para konsumen di Thailand dan Vietnam dengan berbekal berbagai keunggulan

mobil
Diler Jaecoo GCP Sunter Diresmikan, Pajang Mobil Listrik J5 EV

Jaecoo Indonesia Optimis Bisa Miliki 80 Diler di 2026

Jaecoo Indonesia akui ketersediaan jaringan menjadi tantangan buat mereka di 2026 dan harus segera diatasi

news
ETLE Drone

Korlantas Resmi Operasikan ETLE Drone, Lebih Akurat Incar Pelanggar

ETLE Drone kini resmi beroperasi di lokasi yang selama ini sulit terjangkau oleh para petugas di lapangan