Ada Aturannya, Simak Sanksi Parkir Mobil Sembarangan

Sering kali viral di media sosial, pemilik kendaraan harus mengetahui sanksi parkir mobil sembarangan

Ada Aturannya, Simak Sanksi Parkir Mobil Sembarangan
Dian Tami Kosasih

TRENOTO – Keterbatasan lahan parkir membuat pemilik memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan. Tak jarang kejadian ini membuat pengguna jalan lain terganggu.

Merupakan sebuah pelanggaran, terdapat sanksi parkir mobil sembarangan yang perlu diketahui pemilik kendaraan. Hal ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38. 

"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," tulis aturan tersebut.

Photo : 123RF

Dari aturan ini, pemilik kendaraan harus memahami bila memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri. Salah satu permasalahan yang ditimbulkan ialah terjadinya kemacetan lalu lintas karena sebagian lahan jalan digunakan sebagai tempat parkir.

Meski demikian, peraturan tersebut tak berlaku apabila sedang berada dalam kondisi darurat seperti mobil mengalami pecah ban, sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1. 

"Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan," tulis aturan tersebut.

Terdapat juga Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 4 huruf e yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang tata cara berhenti dan parkir.

Photo : 123RF

Selain itu, untuk arean DKI Jakarta terdapat Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang tranportasi, berikut bunyinya :

  1. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. 
  2.  Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. 
  3.  Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat

Sanksi Pidana Atau Perdata

Dalam Undang - Undang Lalu lintas terdapat sanksi pidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.


Terkini

mobil
BYD

BYD Siap Rajai Pasar Kei Car Jepang, Boyong Veteran Nissan

Hirohide Tagawa dipercaya untuk melakukan pengembangan kei car BYD demi mematangkan kehadiran Racco di Jepang

modifikasi
BlackAuto Battle 2026

Seri Perdana BlackAuto Battle 2026 Pakai Konsep Baru

BlackAuto Battle 2026 kembali hadir dan mengusung konsep baru untuk bisa memenuhi kebutuhan para peserta

news
SIM Keliling Jakarta

Syarat dan Biaya di SIM Keliling Jakarta Hari Ini 20 Mei 2026

Melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan C, simak syarat dan biaya yang dibutuhkan di SIM keliling Jakarta

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 20 Mei 2026, Ada 26 Titik

Sedikit mengurangi kemacetan Ibu Kota, Ganjil Genap Jakarta masih menjadi andalan para petugas di lapangan

news
SIM Keliling Bandung

Catat Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 20 Mei 2026

Kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung hari ini untuk memudahkan para pengendara di Kota Kembang

mobil
Volvo EX90

Volvo EX90 Debut di Indonesia, Harga Bersaing Dengan BMW iX

Volvo EX90 meramaikan segmen SUV premium di Indonesia, jadi opsi di samping mobil listrik BMW iX dan Kia EV9

motor
Harga Motor Matic Murah

Harga Motor Matic Murah di Mei 2026, Honda Beat Rp 19 Jutaan

Jika Anda sedang berniat untuk membeli kendaraan roda dua, ada baiknya melihat harga motor matic murah dahulu

mobil
BYD M6 DM

BYD M6 DM Bisa Dipesan, Dikirim ke Konsumen Mulai Juni 2026

Varian PHEV dari BYD M6 mulai diperkenalkan ke konsumen, meskipun harga dan spesifikasinya masih gelap