Ada Aturannya, Simak Sanksi Parkir Mobil Sembarangan

Sering kali viral di media sosial, pemilik kendaraan harus mengetahui sanksi parkir mobil sembarangan

Ada Aturannya, Simak Sanksi Parkir Mobil Sembarangan
Dian Tami Kosasih

TRENOTO – Keterbatasan lahan parkir membuat pemilik memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan. Tak jarang kejadian ini membuat pengguna jalan lain terganggu.

Merupakan sebuah pelanggaran, terdapat sanksi parkir mobil sembarangan yang perlu diketahui pemilik kendaraan. Hal ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38. 

"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," tulis aturan tersebut.

Photo : 123RF

Dari aturan ini, pemilik kendaraan harus memahami bila memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri. Salah satu permasalahan yang ditimbulkan ialah terjadinya kemacetan lalu lintas karena sebagian lahan jalan digunakan sebagai tempat parkir.

Meski demikian, peraturan tersebut tak berlaku apabila sedang berada dalam kondisi darurat seperti mobil mengalami pecah ban, sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1. 

"Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan," tulis aturan tersebut.

Terdapat juga Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 4 huruf e yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang tata cara berhenti dan parkir.

Photo : 123RF

Selain itu, untuk arean DKI Jakarta terdapat Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang tranportasi, berikut bunyinya :

  1. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. 
  2.  Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. 
  3.  Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat

Sanksi Pidana Atau Perdata

Dalam Undang - Undang Lalu lintas terdapat sanksi pidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.


Terkini

mobil
BYD Atto 1

Harga BYD Atto 1 Masih di Bawah Rp 200 Juta Tanpa Insentif

Tanpa insentif mobil listrik impor, harga BYD Atto 1 dipertahankan di bawah Rp 200 jutaan di Maret 2026

mobil
Jetour

Jetour Pamer Keunggulan T2 Mulai Dari Rangka Hingga Fitur

Jetour T2 buktikan kekuatan rangka dengan menopang bobot lebih dari 300 kg dan juga terdapat fitur terkini

news
Kecelakaan

Kunci Tekan Fatalitas Kecelakaan Selama Mudik Lebaran 2026

Fatalitas dalam kecelakaan di jalan raya dapat ditekan dengan sinergitas beberapa pihak dan peran publik

mobil
Changan Deepal S07

Changan Deepal S07, Teman Berkendara yang Aman dan Nyaman

Lebih dari sekadar mobil listrik secara umum di pasar otomotif Indonesia, Changan Deepal S07 lebih unggul

news
ganjil genap jakarta

Ganjil Genap Jakarta 11 Maret 2026, Siap Atasi Macet di Jakarta

Pembatasan ganjil genap Jakarta di Ibu Kota kembali diterapkan untuk memastikan kelancaran mobilitas warga

news
SIM Keliling Jakarta

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 11 Maret 2026

Ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan untuk memanfaatkan SIM keliling Jakarta, simak detailnya

news
SIM Keliling Bandung

Pengendara Wajib Catat Lokasi SIM Keliling Bandung 11 Maret 2026

ITC Kebon Pala menjadi salah satu lokasi SIM keliling Bandung yang bisa didatangi oleh para pengendara

mobil
BYD

10 Merek Mobil Cina Terlaris Februari 2026, BYD Naik 42,9 Persen

BYD masih menjadi merek mobil Cina terlaris di Indonesia pada periode Februari 2026 disusul Jaecoo dan Wuling