Ada Aturannya, Simak Sanksi Parkir Mobil Sembarangan

Sering kali viral di media sosial, pemilik kendaraan harus mengetahui sanksi parkir mobil sembarangan

Ada Aturannya, Simak Sanksi Parkir Mobil Sembarangan

TRENOTO – Keterbatasan lahan parkir membuat pemilik memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan. Tak jarang kejadian ini membuat pengguna jalan lain terganggu.

Merupakan sebuah pelanggaran, terdapat sanksi parkir mobil sembarangan yang perlu diketahui pemilik kendaraan. Hal ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38. 

"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," tulis aturan tersebut.

Photo : 123RF

Dari aturan ini, pemilik kendaraan harus memahami bila memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri. Salah satu permasalahan yang ditimbulkan ialah terjadinya kemacetan lalu lintas karena sebagian lahan jalan digunakan sebagai tempat parkir.

Meski demikian, peraturan tersebut tak berlaku apabila sedang berada dalam kondisi darurat seperti mobil mengalami pecah ban, sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1. 

"Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan," tulis aturan tersebut.

Terdapat juga Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 4 huruf e yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang tata cara berhenti dan parkir.

Photo : 123RF

Selain itu, untuk arean DKI Jakarta terdapat Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang tranportasi, berikut bunyinya :

  1. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. 
  2.  Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. 
  3.  Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat

Sanksi Pidana Atau Perdata

Dalam Undang - Undang Lalu lintas terdapat sanksi pidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.


Terkini

mobil
BMW

BMW Sematkan Voice Command Baru, Seperti Ngobrol dengan Manusia

BMW menyematkan Intelligent personal assistant baru di iX3 yang terintegrasi dengan ekosistem milik Amazon

mobil
Mobil Listrik

Tren Mobil Listrik 2026 Diyakini Redup Tanpa Kepastian Insentif

Insentif mobil listrik dari pemerintah jadi salah satu daya tarik, namun belum ada kepastian di 2026

otopedia
kepadatan energi baterai

Mengenal Kepadatan Energi Baterai pada Mobil dan Motor Listrik

Kepadatan energi baterai pada sebuah EV menawarkan beberapa keunggulan, seperti efisiensi biaya yang diperlukan

mobil
Toyota

Karyawan Toyota Diminta WFH Imbas Presiden Venezuela Ditangkap

Toyota memastikan para staf ekspatriat mereka di Venezuela dalam kondisi aman usai kejadian belakangan ini

motor
Verge TS Pro

Verge TS Pro, Motor Listrik Pengguna Solid State Battery Pertama

Motor listrik Verge TS Pro akan mulai dijual untuk konsumen di Amerika Serikat dengan harga Rp 501,7 jutaan

mobil
Hyundai New Creta Alpha

Hyundai New Creta Alpha Meluncur, Ada Tambahan Power Tailgate

SUV Hyundai New Creta Alpha ditawarkan Rp 455 juta, lebih rendah dari varian lain seperti dan N Line

mobil
Mazda EZ-6

Mobil Listrik Mazda EZ-6 Diduga Tes Jalan, Segera Dipasarkan

Sinyal kedatangan Mazda EZ-6 sudah semakin kuat, produk ini akan memanaskan persaingan pasar mobil listrik

mobil
iCar V23

iCar V23 Peroleh Nilai Sempurna Tes Tabrak ASEAN NCAP

Segera meluncur di Indonesia, mobil listrik iCar V23 telah diuji tingkat keamanannya oleh ASEAN NCAP