Ada Aturannya, Simak Sanksi Parkir Mobil Sembarangan

Sering kali viral di media sosial, pemilik kendaraan harus mengetahui sanksi parkir mobil sembarangan

Ada Aturannya, Simak Sanksi Parkir Mobil Sembarangan

TRENOTO – Keterbatasan lahan parkir membuat pemilik memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan. Tak jarang kejadian ini membuat pengguna jalan lain terganggu.

Merupakan sebuah pelanggaran, terdapat sanksi parkir mobil sembarangan yang perlu diketahui pemilik kendaraan. Hal ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38. 

"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," tulis aturan tersebut.

Photo : 123RF

Dari aturan ini, pemilik kendaraan harus memahami bila memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri. Salah satu permasalahan yang ditimbulkan ialah terjadinya kemacetan lalu lintas karena sebagian lahan jalan digunakan sebagai tempat parkir.

Meski demikian, peraturan tersebut tak berlaku apabila sedang berada dalam kondisi darurat seperti mobil mengalami pecah ban, sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1. 

"Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan," tulis aturan tersebut.

Terdapat juga Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 4 huruf e yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang tata cara berhenti dan parkir.

Photo : 123RF

Selain itu, untuk arean DKI Jakarta terdapat Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang tranportasi, berikut bunyinya :

  1. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. 
  2.  Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. 
  3.  Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat

Sanksi Pidana Atau Perdata

Dalam Undang - Undang Lalu lintas terdapat sanksi pidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.


Terkini

news
Operasi Zebra 2025

Polda Metro Jaya Ungkap Pelanggaran Operasi Zebra 2025 Turun

Polda Metro Jaya mengungkap jumlah pelanggaran operasi Zebra 2025 di Jakarta telah mengalami penurunan

news
Lokasi SPBU Shell yang Jual BBM Super, Jakarta sampai Cirebon

Lokasi SPBU Shell yang Jual BBM Super, Jakarta sampai Cirebon

Pertamina yang baru saja mengirimkan pasokan BBM ke SPBU Shell Indonesia kini sudah bisa dinikmati konsumen

mobil
10 Merek Mobil Terlaris November 2025, Mitsubishi Naik 11 Persen

10 Merek Mobil Terlaris November 2025, Mitsubishi Naik 11 Persen

Toyota masih memimpin sebagai merek mobil terlaris di November 2025 disusul Daihatsu, simak daftar lengkapnya

mobil
Chery Matangkan Rencana Akuisisi Pabrik Handal, Diumumkan 2026

Chery Matangkan Rencana Akuisisi Pabrik Handal, Diumumkan 2026

Chery tengah berdiskusi untuk mempertimbangkan berbagai hal yang ada sebelum mengakuisisi pabrik Handal

mobil
Stelato S9T, Huawei dan BAIC

Stelato S9T, Station Wagon Racikan Huawei-BAIC Terdaftar di RI

Mobil listrik Stelato S9T berpotensi jadi station wagon EV pertama di Indonesia, ini desain dan spesifikasinya

mobil
Lexus LFA Concept, Cara Toyota Pertahankan Identitas di Era EV

Lexus LFA Concept, Cara Toyota Pertahankan Identitas di Era EV

Toyota perkenalkan Lexus LFA Concept, gambaran calon mobil listrik sports bertenaga listrik di masa depan

motor
Wholesales Motor Baru di November 2025 Merosot, Hanya 523 Ribu

Wholesales Motor Baru di November 2025 Merosot, Hanya 523 Ribu

Bila dibandingkan dengan Oktober 2025, wholesales motor baru di November terkoreksi sampai 11,31 persen

news
Tarif Tol Sedyatmo

Tarif Tol Sedyatmo Segera Naik, Simak Besarannya

Biaya perjalanan ke bandara Soekarno-Hatta bakal lebih tinggi karena tarif tol Sedyatmo akan disesuaikan