Ada Aturannya, Simak Sanksi Parkir Mobil Sembarangan

Sering kali viral di media sosial, pemilik kendaraan harus mengetahui sanksi parkir mobil sembarangan

Ada Aturannya, Simak Sanksi Parkir Mobil Sembarangan

TRENOTO – Keterbatasan lahan parkir membuat pemilik memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan. Tak jarang kejadian ini membuat pengguna jalan lain terganggu.

Merupakan sebuah pelanggaran, terdapat sanksi parkir mobil sembarangan yang perlu diketahui pemilik kendaraan. Hal ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38. 

"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," tulis aturan tersebut.

Photo : 123RF

Dari aturan ini, pemilik kendaraan harus memahami bila memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri. Salah satu permasalahan yang ditimbulkan ialah terjadinya kemacetan lalu lintas karena sebagian lahan jalan digunakan sebagai tempat parkir.

Meski demikian, peraturan tersebut tak berlaku apabila sedang berada dalam kondisi darurat seperti mobil mengalami pecah ban, sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1. 

"Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan," tulis aturan tersebut.

Terdapat juga Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 4 huruf e yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang tata cara berhenti dan parkir.

Photo : 123RF

Selain itu, untuk arean DKI Jakarta terdapat Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang tranportasi, berikut bunyinya :

  1. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. 
  2.  Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. 
  3.  Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat

Sanksi Pidana Atau Perdata

Dalam Undang - Undang Lalu lintas terdapat sanksi pidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.


Terkini

mobil
Mobil Cina

Menilik Penjualan Merek Jepang-Korea Pasca Kehadiran Mobil Cina

Peta persaingan otomotif di RI berubah sejak kehadiran mobil Cina, catatkan pertumbuhan pesat sejak 2023

mobil
Mobil Listrik

Wholesales 20 Mobil Listrik Terlaris di RI 2025: BYD Mendominasi

Tidak ada merek asal Korea Selatan Hyundai dalam 20 mobil listrik terlaris di Indonesia pada tahun ini

mobil
Mobil Listrik

Ekonom Ungkap Alternatif Insentif Otomotif untuk Jaga Tren EV

Insentif otomotif untuk 2026 masih abu-abu, namun ada sejumlah alternatif lain seperti kepastian regulasi

mobil
Cerita Pengusaha di Lamongan Andalkan Mitsubishi Fuso Canter

Penjualan Truk 2025 Turun Ribuan Unit, Terpukul Produk Cina

Penjualan truk 2025 di Indonesia turun signifikan dibanding periode yang sama tahun lalu sehingga perlu dapat perhatian

mobil
Penjualan mobil pikap

Penjualan Mobil Pikap 2025 Naik, Capai 110 Ribu Unit

Penjualan mobil pikap di 2025 tumbuh berkat pemintaan di semester kedua yang terus mengalami peningkatan

mobil
Toyota Avanza

Harga Toyota Avanza Naik di Awal 2026, Paling Murah Rp 243 Juta

Menurut laman resmi TAM, harga Toyota Avanza mengalami kenaikan dengan bersaran bervariasi di awal tahun ini

mobil
Neta

Penjualan Neta di Indonesia di 2025, Tiarap Jelang Tutup Tahun

Neta catat penurunan penjualan yang cukup dalam sejak Juli 2025, ditutup dengan dua unit retail di Desember

otosport
Prima Pramac Yamaha

Toprak dan Miller Pamer Seragam Baru Pramac untuk MotoGP 2026

Prima Pramac Yamaha baru saja meluncurkan motor balap Toprak Razgatlioglu dan Jack Miller untuk MotoGP 2026