Ada Aturannya, Simak Sanksi Parkir Mobil Sembarangan

Sering kali viral di media sosial, pemilik kendaraan harus mengetahui sanksi parkir mobil sembarangan

Ada Aturannya, Simak Sanksi Parkir Mobil Sembarangan

TRENOTO – Keterbatasan lahan parkir membuat pemilik memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan. Tak jarang kejadian ini membuat pengguna jalan lain terganggu.

Merupakan sebuah pelanggaran, terdapat sanksi parkir mobil sembarangan yang perlu diketahui pemilik kendaraan. Hal ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38. 

"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," tulis aturan tersebut.

Photo : 123RF

Dari aturan ini, pemilik kendaraan harus memahami bila memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri. Salah satu permasalahan yang ditimbulkan ialah terjadinya kemacetan lalu lintas karena sebagian lahan jalan digunakan sebagai tempat parkir.

Meski demikian, peraturan tersebut tak berlaku apabila sedang berada dalam kondisi darurat seperti mobil mengalami pecah ban, sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1. 

"Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan," tulis aturan tersebut.

Terdapat juga Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 4 huruf e yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang tata cara berhenti dan parkir.

Photo : 123RF

Selain itu, untuk arean DKI Jakarta terdapat Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang tranportasi, berikut bunyinya :

  1. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. 
  2.  Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. 
  3.  Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat

Sanksi Pidana Atau Perdata

Dalam Undang - Undang Lalu lintas terdapat sanksi pidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.


Terkini

mobil
Isuzu Erga FCV

Isuzu Mulai Uji Coba Erga EV Otonom, Diperkenalkan 2027

Erga EV dengan teknologi Autonomous Driving mulai diuji, beroperasi tanpa sopir sesuai rute yang ditentukan

mobil
Starray EM-i

Dalam 3 Tahun, Geely Pastikan Punya 7 Model untuk Pelanggan

Geely menargetkan untuk bisa memiliki tujuh model berbeda dalam tiga tahun untuk memberi pilihan ke pelanggan

mobil
Geely Starray EM-i Dirakit Lokal

Geely Akui Pakai Teknologi Brand Lain Buat Kembangkan Kendaraan

Geely mengakui telah menggunakan teknologi dari berbagai brand global untuk mengembangkan kendaraan yang dijual

news
Harga BBM SPBU Swasta di November 2025, Stok BP Kembali Pulih

Harga BBM SPBU Swasta di November 2025 Stok BP Ada, Vivo Ambyar

Harga BBM di sejumlah SPBU swasta terjadi penyesuaian bulan ini, selain itu stok dari BP AKR perlahan pulih

mobil
BYD Alami Penurunan Penjualan Tajam di Kuartal III 2025

BYD Alami Tantangan di Kuartal III 2025, Banyak Rival Baru

Geely dan Changan disebut sebagai dua merek yang jadi kompetitor kuat BYD sepanjang kuartal ketiga 2025

review
First Drive Changan Deepal S07, Penantang BYD Sealion 7

First Drive Changan Deepal S07, Penantang BYD Sealion 7

Tim KatadataOTO mendapat kesempatan untuk menjajal singkat mobil listrik Changan Deepal S07 di Chongqing, Cina

mobil
Bocoran Spesifikasi Xpeng X9 EREV, MPV 7-Seater dengan Range 1.000 Km

Bocoran Spesifikasi Xpeng X9 Hybrid, MPV 7-Seater Range 1.000 Km

Xpeng X9 hadir dalam opsi EREV, diklaim sebagai MPV dengan jarak tempuh terjauh dan berpeluang masuk RI

mobil
Jumlah Impor GAC Aion yang Harus CKD Indonesia Tahun Depan

Rapor Impor GAC Aion Tahun Ini, Wajib CKD Tahun Depan

GAC Aion harus merakit lokal unit sesuai dengan jumlah yang diimpor selama pemberian insentif di 2025