80 Motor Dikempeskan Karena Parkir Sembarangan
24 Juni 2025, 21:00 WIB
Sering kali viral di media sosial, pemilik kendaraan harus mengetahui sanksi parkir mobil sembarangan
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Keterbatasan lahan parkir membuat pemilik memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan. Tak jarang kejadian ini membuat pengguna jalan lain terganggu.
Merupakan sebuah pelanggaran, terdapat sanksi parkir mobil sembarangan yang perlu diketahui pemilik kendaraan. Hal ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38.
"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," tulis aturan tersebut.
Dari aturan ini, pemilik kendaraan harus memahami bila memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri. Salah satu permasalahan yang ditimbulkan ialah terjadinya kemacetan lalu lintas karena sebagian lahan jalan digunakan sebagai tempat parkir.
Meski demikian, peraturan tersebut tak berlaku apabila sedang berada dalam kondisi darurat seperti mobil mengalami pecah ban, sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1.
"Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan," tulis aturan tersebut.
Terdapat juga Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 4 huruf e yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang tata cara berhenti dan parkir.
Selain itu, untuk arean DKI Jakarta terdapat Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang tranportasi, berikut bunyinya :
Dalam Undang - Undang Lalu lintas terdapat sanksi pidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
24 Juni 2025, 21:00 WIB
Terkini
27 Januari 2026, 09:00 WIB
Toyota minta maaf karena pelanggan harus menunggu lama buat mendapatkan Veloz Hybrid yang tampil di GJAW 2025
27 Januari 2026, 08:00 WIB
Audio Plus Indonesia tidak merasakan dampak dari turunnya penjualan mobil baru pada periode 2025 lalu
27 Januari 2026, 07:00 WIB
Geely EX2 memiliki beberapa kelebihan, sebab dirancang untuk mobilitas kaum urban yang ada di daerah perkotaan
27 Januari 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan untuk memastikan kelancaran arus kendaraan yang terjadi di Ibu Kota
27 Januari 2026, 06:00 WIB
Terdapat dua lokasi SIM keliling Bandung yang beroperasi hari ini, pengendara bisa mendatangi sejak pagi
27 Januari 2026, 06:00 WIB
Ada di lima tempat berbeda, SIM keliling Jakarta melayani prosedur perpanjangan khusus pemilik SIM A dan C
26 Januari 2026, 18:47 WIB
Forwot baru saja menggelar touring serta diskusi dengan mengusung tema Indonesia's Automotive Outlook 2026
26 Januari 2026, 17:01 WIB
Isu terbakarnya mobil listrik saat melakukan pengisian daya di rumah, menjadi isu penting bagi sebagian pihak