Kalista Hadir Tawarkan Sewa Kendaraan Komersial Listrik
27 Juli 2024, 14:00 WIB
Kalista hadir dengan menawarkan sewa kendaraan komersial listrik untuk perusahan-perusahaan di Tanah Air
Sering kali viral di media sosial, pemilik kendaraan harus mengetahui sanksi parkir mobil sembarangan
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Keterbatasan lahan parkir membuat pemilik memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan. Tak jarang kejadian ini membuat pengguna jalan lain terganggu.
Merupakan sebuah pelanggaran, terdapat sanksi parkir mobil sembarangan yang perlu diketahui pemilik kendaraan. Hal ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38.
"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," tulis aturan tersebut.
Dari aturan ini, pemilik kendaraan harus memahami bila memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri. Salah satu permasalahan yang ditimbulkan ialah terjadinya kemacetan lalu lintas karena sebagian lahan jalan digunakan sebagai tempat parkir.
Meski demikian, peraturan tersebut tak berlaku apabila sedang berada dalam kondisi darurat seperti mobil mengalami pecah ban, sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1.
"Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan," tulis aturan tersebut.
Terdapat juga Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 4 huruf e yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang tata cara berhenti dan parkir.
Selain itu, untuk arean DKI Jakarta terdapat Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang tranportasi, berikut bunyinya :
Dalam Undang - Undang Lalu lintas terdapat sanksi pidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
Terkini
27 Juli 2024, 14:00 WIB
Kalista hadir dengan menawarkan sewa kendaraan komersial listrik untuk perusahan-perusahaan di Tanah Air
27 Juli 2024, 13:00 WIB
Yamaha belum berniat menaikan harga produk mereka meski dolar tak juga membaik dalam beberapa waktu belakangan
27 Juli 2024, 12:00 WIB
Cara untuk mendapatkan Yamaha Namx Turbo lebih cepat adalah menentukan varian yang tidak banyak dipilih
27 Juli 2024, 11:00 WIB
Yamaha Nmax lawas sudah tidak lagi diproduksi usai varian Turbo meluncur beberapa waktu lalu di Indonesia
27 Juli 2024, 10:00 WIB
Buat Anda yang sedang mencari SUV crossover, ada diskon Chery Omoda 5 di GIIAS 2024 tembus Rp 60 juta
27 Juli 2024, 09:00 WIB
Suzuki tampilkan seluruh pilihan kendaraan hybrid yang mereka miliki di Indonesia padai ajang GIIAS 2024
27 Juli 2024, 07:00 WIB
Mengisi ceruk baru MPV bertenaga listrik di Indonesia, BYD M6 sasar orang daerah punya mobil listrik
27 Juli 2024, 06:00 WIB
Federal Oil menggelar program spesial untuk memberikan apresiasi kepada para pelanggan setianya di Indonesia