80 Motor Dikempeskan Karena Parkir Sembarangan
24 Juni 2025, 21:00 WIB
Sering kali viral di media sosial, pemilik kendaraan harus mengetahui sanksi parkir mobil sembarangan
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Keterbatasan lahan parkir membuat pemilik memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan. Tak jarang kejadian ini membuat pengguna jalan lain terganggu.
Merupakan sebuah pelanggaran, terdapat sanksi parkir mobil sembarangan yang perlu diketahui pemilik kendaraan. Hal ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38.
"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," tulis aturan tersebut.
Dari aturan ini, pemilik kendaraan harus memahami bila memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri. Salah satu permasalahan yang ditimbulkan ialah terjadinya kemacetan lalu lintas karena sebagian lahan jalan digunakan sebagai tempat parkir.
Meski demikian, peraturan tersebut tak berlaku apabila sedang berada dalam kondisi darurat seperti mobil mengalami pecah ban, sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1.
"Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan," tulis aturan tersebut.
Terdapat juga Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 4 huruf e yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang tata cara berhenti dan parkir.
Selain itu, untuk arean DKI Jakarta terdapat Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang tranportasi, berikut bunyinya :
Dalam Undang - Undang Lalu lintas terdapat sanksi pidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
24 Juni 2025, 21:00 WIB
Terkini
27 November 2025, 14:00 WIB
Debut di GJAW 2025, mobil listrik rakitan lokal Changan sudah bisa dipesan dan mulai dikirim bulan depan
27 November 2025, 13:00 WIB
Produk terbaru Indomobil eMotor Sprinto dikatakan banyak mendapat respon positif dari masyarakat Tanah Air
27 November 2025, 12:00 WIB
Airlangga menyebut proyek mobil nasional mencuri perhatian banyak pihak, sehingga mereka tertarik ambil bagian
27 November 2025, 10:18 WIB
LEX Platform di Lepas L8 dirancang untuk mengiptimalkan kenyamanan dan keselamatan berkendara pelanggan
27 November 2025, 10:00 WIB
Auto Kultur menghadirkan ratusan mobil kalcer yang sudah dikurasi dan banyak program unik juga menarik
27 November 2025, 09:00 WIB
Pegadaian jadi mitra pembiayaan lini kendaraan DFSK dan Seres, incar konsumen fleet dan pelaku usaha
27 November 2025, 08:00 WIB
Mobil listrik VinFast Limo maupun Minio Green dinilai sangat cocok untuk menjadi armada taksi di Indonesia
27 November 2025, 07:00 WIB
Pemerintah memberi diskon tarif tol Natal dan tahun baru 2026 pada puluhan ruas untuk mudahkan perjalanan