80 Motor Dikempeskan Karena Parkir Sembarangan
24 Juni 2025, 21:00 WIB
Sering kali viral di media sosial, pemilik kendaraan harus mengetahui sanksi parkir mobil sembarangan
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Keterbatasan lahan parkir membuat pemilik memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan. Tak jarang kejadian ini membuat pengguna jalan lain terganggu.
Merupakan sebuah pelanggaran, terdapat sanksi parkir mobil sembarangan yang perlu diketahui pemilik kendaraan. Hal ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38.
"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," tulis aturan tersebut.
Dari aturan ini, pemilik kendaraan harus memahami bila memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri. Salah satu permasalahan yang ditimbulkan ialah terjadinya kemacetan lalu lintas karena sebagian lahan jalan digunakan sebagai tempat parkir.
Meski demikian, peraturan tersebut tak berlaku apabila sedang berada dalam kondisi darurat seperti mobil mengalami pecah ban, sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1.
"Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan," tulis aturan tersebut.
Terdapat juga Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 4 huruf e yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang tata cara berhenti dan parkir.
Selain itu, untuk arean DKI Jakarta terdapat Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang tranportasi, berikut bunyinya :
Dalam Undang - Undang Lalu lintas terdapat sanksi pidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
24 Juni 2025, 21:00 WIB
Terkini
11 Maret 2026, 13:00 WIB
Tanpa insentif mobil listrik impor, harga BYD Atto 1 dipertahankan di bawah Rp 200 jutaan di Maret 2026
11 Maret 2026, 11:00 WIB
Jetour T2 buktikan kekuatan rangka dengan menopang bobot lebih dari 300 kg dan juga terdapat fitur terkini
11 Maret 2026, 09:00 WIB
Fatalitas dalam kecelakaan di jalan raya dapat ditekan dengan sinergitas beberapa pihak dan peran publik
11 Maret 2026, 07:00 WIB
Lebih dari sekadar mobil listrik secara umum di pasar otomotif Indonesia, Changan Deepal S07 lebih unggul
11 Maret 2026, 06:00 WIB
Pembatasan ganjil genap Jakarta di Ibu Kota kembali diterapkan untuk memastikan kelancaran mobilitas warga
11 Maret 2026, 06:00 WIB
Ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan untuk memanfaatkan SIM keliling Jakarta, simak detailnya
11 Maret 2026, 06:00 WIB
ITC Kebon Pala menjadi salah satu lokasi SIM keliling Bandung yang bisa didatangi oleh para pengendara
10 Maret 2026, 22:10 WIB
BYD masih menjadi merek mobil Cina terlaris di Indonesia pada periode Februari 2026 disusul Jaecoo dan Wuling