Ada Aturannya, Simak Sanksi Parkir Mobil Sembarangan

Sering kali viral di media sosial, pemilik kendaraan harus mengetahui sanksi parkir mobil sembarangan

Ada Aturannya, Simak Sanksi Parkir Mobil Sembarangan
Dian Tami Kosasih

TRENOTO – Keterbatasan lahan parkir membuat pemilik memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan. Tak jarang kejadian ini membuat pengguna jalan lain terganggu.

Merupakan sebuah pelanggaran, terdapat sanksi parkir mobil sembarangan yang perlu diketahui pemilik kendaraan. Hal ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38. 

"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," tulis aturan tersebut.

Photo : 123RF

Dari aturan ini, pemilik kendaraan harus memahami bila memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri. Salah satu permasalahan yang ditimbulkan ialah terjadinya kemacetan lalu lintas karena sebagian lahan jalan digunakan sebagai tempat parkir.

Meski demikian, peraturan tersebut tak berlaku apabila sedang berada dalam kondisi darurat seperti mobil mengalami pecah ban, sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1. 

"Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan," tulis aturan tersebut.

Terdapat juga Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 4 huruf e yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang tata cara berhenti dan parkir.

Photo : 123RF

Selain itu, untuk arean DKI Jakarta terdapat Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang tranportasi, berikut bunyinya :

  1. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. 
  2.  Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. 
  3.  Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat

Sanksi Pidana Atau Perdata

Dalam Undang - Undang Lalu lintas terdapat sanksi pidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.


Terkini

news
Truk listrik

Penggunaan Truk Listrik Diklaim Bantu Turunkan Biaya Operasional

Salah satu konsumen Kalista yang merasakan dampak positif dari penggunaan truk listrik adalah Evershine Group

news
SIM keliling Bandung

SIM Keliling Bandung Hari Ini Ada di The Kings, Awas Salah Jadwal

SIM keliling Bandung hari ini beroperasi sejak pagi, jadi masyarakat jangan sampai terlambat mendatangi

news
SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 21 Mei 2026, Ada di 5 Tempat

Lima lokasi SIM keliling Jakarta tersedia untuk perpanjangan masa berlaku SIM hari ini, simak informasinya

news
Ganjil genap Jakarta

Simak Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 21 Mei 2026

Ganjil genap Jakarta hari ini kembali diberlakukan dengan bantuan sistem ETLE statis maupun Mobile terpadu

mobil
VinFast

VinFast Luncurkan MPV 7-seater Rakitan Lokal, Harga Rp 300 Jutaan

Mobil listrik 7-seater VinFast VF MPV 7 resmi diluncurkan di Indonesia, rakitan pabrik VinFast di Subang

mobil
Daihatsu Sigra

Penjualan Daihatsu Hingga April 2026 Sudah Tembus 46 Ribuan Unit

Penjualan daihatsu selama empat bulan pertama tahun ini cukup positif sehingga tetap berada di posisi kedua

mobil
BYD

BYD Siap Rajai Pasar Kei Car Jepang, Boyong Veteran Nissan

Hirohide Tagawa dipercaya untuk melakukan pengembangan kei car BYD demi mematangkan kehadiran Racco di Jepang

modifikasi
BlackAuto Battle 2026

Seri Perdana BlackAuto Battle 2026 Pakai Konsep Baru

BlackAuto Battle 2026 kembali hadir dan mengusung konsep baru untuk bisa memenuhi kebutuhan para peserta