Ada Aturannya, Simak Sanksi Parkir Mobil Sembarangan

Sering kali viral di media sosial, pemilik kendaraan harus mengetahui sanksi parkir mobil sembarangan

Ada Aturannya, Simak Sanksi Parkir Mobil Sembarangan

TRENOTO – Keterbatasan lahan parkir membuat pemilik memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan. Tak jarang kejadian ini membuat pengguna jalan lain terganggu.

Merupakan sebuah pelanggaran, terdapat sanksi parkir mobil sembarangan yang perlu diketahui pemilik kendaraan. Hal ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38. 

"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," tulis aturan tersebut.

Photo : 123RF

Dari aturan ini, pemilik kendaraan harus memahami bila memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri. Salah satu permasalahan yang ditimbulkan ialah terjadinya kemacetan lalu lintas karena sebagian lahan jalan digunakan sebagai tempat parkir.

Meski demikian, peraturan tersebut tak berlaku apabila sedang berada dalam kondisi darurat seperti mobil mengalami pecah ban, sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1. 

"Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan," tulis aturan tersebut.

Terdapat juga Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 4 huruf e yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang tata cara berhenti dan parkir.

Photo : 123RF

Selain itu, untuk arean DKI Jakarta terdapat Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang tranportasi, berikut bunyinya :

  1. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. 
  2.  Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. 
  3.  Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat

Sanksi Pidana Atau Perdata

Dalam Undang - Undang Lalu lintas terdapat sanksi pidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.


Terkini

motor
Diskon Motor Matic Honda Jelang Nataru, Sampai Rp 2,2 Juta

Diskon Motor Matic Honda Jelang Nataru, Sampai Rp 2,2 Juta

Salah satu diskon motor matic Honda yang bisa dimanfaatkan jelang Nataru adalah untuk pembelian Vario 160

mobil
Proyeksi Penjualan Mobil Baru Tanpa Insentif di 2026

Proyeksi Penjualan Mobil Baru Tanpa Insentif di 2026

Penjualan mobil baru di 2026 diprediksi tak lebih dari 800 ribu unit tanpa insentif otomotif dari pemerintah

news
Cerita Pengusaha di Lamongan Andalkan Mitsubishi Fuso Canter

Cerita Pengusaha di Lamongan Andalkan Mitsubishi Fuso Canter

Mitsubishi Fuso Canter menjadi andalan PT Superior Prima Sukses untuk mendistribusikan hasil produksi mereka

news
Kemenhub Sedaiakan Mudik Gratis di Nataru, Kuota 33 Ribu Orang

Cara Daftar Mudik Gratis Libur Nataru yang Disediakan Kemenhub

Kemenhub menghadirkan program mudik gratis untuk menurunkan risiko kecelakaan yang biasa terjadi di jalan

mobil
Polytron

Penjualan Masih Kecil, Polytron Akui Ketatnya Persaingan Pasar EV

Penjualan Polytron yang hanya ratusan unit membuat mereka lebih realistis dalam menjual mobil listrik

mobil
BYD Atto 1

20 Mobil Terlaris November 2025, BYD Atto 1 Pertahankan Posisi

BYD Atto 1 masih jadi mobil terlaris November 2025 dengan wholesales mencapai 8.333 unit, unggul dari Toyota Avanza

news
SIM Keliling Jakarta Beroperasi Hari Ini, Cek Lokasinya

Biaya Perpanjang di SIM Keliling Jakarta Hari Ini 11 Desember

Tidak ada dispensasi apabial terlambat, SIM dapat diperpanjang di layanan SIM keliling Jakarta hari ini

news
Jadwal Lokasi SIM Keliling Bandung 11 Desember, Berikut Lokasinya

Jadwal Lokasi SIM Keliling Bandung 11 Desember, Berikut Lokasinya

Salah satu fasilitas yang bisa dimanfaatkan masyarakat dari kepolisian adalah SIM keliling Bandung hari ini