80 Motor Dikempeskan Karena Parkir Sembarangan
24 Juni 2025, 21:00 WIB
Sering kali viral di media sosial, pemilik kendaraan harus mengetahui sanksi parkir mobil sembarangan
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Keterbatasan lahan parkir membuat pemilik memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan. Tak jarang kejadian ini membuat pengguna jalan lain terganggu.
Merupakan sebuah pelanggaran, terdapat sanksi parkir mobil sembarangan yang perlu diketahui pemilik kendaraan. Hal ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38.
"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," tulis aturan tersebut.
Dari aturan ini, pemilik kendaraan harus memahami bila memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri. Salah satu permasalahan yang ditimbulkan ialah terjadinya kemacetan lalu lintas karena sebagian lahan jalan digunakan sebagai tempat parkir.
Meski demikian, peraturan tersebut tak berlaku apabila sedang berada dalam kondisi darurat seperti mobil mengalami pecah ban, sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1.
"Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan," tulis aturan tersebut.
Terdapat juga Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 4 huruf e yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang tata cara berhenti dan parkir.
Selain itu, untuk arean DKI Jakarta terdapat Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang tranportasi, berikut bunyinya :
Dalam Undang - Undang Lalu lintas terdapat sanksi pidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
24 Juni 2025, 21:00 WIB
Terkini
05 Februari 2026, 20:20 WIB
Untuk pertama kalinya Lepas E4 diperkenalkan di dunia dan sudah bisa dipesan dengan booking fee terjangkau
05 Februari 2026, 19:18 WIB
Changan mengumumkan harga baru untuk Lumin EV maupun Deepal S07 demi menggoda para konsumen di Indonesia
05 Februari 2026, 19:12 WIB
Harga VinFast Limo Green yang diumumkan di IIMS 2026 berlaku untuk konsumen pada segmen fleet atau perusahaan
05 Februari 2026, 17:40 WIB
Tiga produk elektrifikasi terbaru Toyota di IIMS 2026 diharapkan bisa menjangkau lebih banyak konsumen
05 Februari 2026, 17:29 WIB
Chery Sales Indonesia kembali melakukan gebrakan dalam menentukan harga produk yang dipasarkan di Tanah Air
05 Februari 2026, 15:27 WIB
QJMotor meramaikan IIMS 2026 dengan memboyong dua motor baru, seperti contoh 250 DX dengan untuk adventure
05 Februari 2026, 14:15 WIB
SUV Wuling Eksion akan mengisi seri Darion di pasar Indonesia, bisa dilihat langsung di pameran IIMS 2026
05 Februari 2026, 13:07 WIB
Mobil listrik pertama Suzuki di Indonesia akhirnya resmi diluncurkan, e Vitara dipasarkan seharga Rp 700 jutaan