Ada Aturannya, Simak Sanksi Parkir Mobil Sembarangan

Sering kali viral di media sosial, pemilik kendaraan harus mengetahui sanksi parkir mobil sembarangan

Ada Aturannya, Simak Sanksi Parkir Mobil Sembarangan

TRENOTO – Keterbatasan lahan parkir membuat pemilik memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan. Tak jarang kejadian ini membuat pengguna jalan lain terganggu.

Merupakan sebuah pelanggaran, terdapat sanksi parkir mobil sembarangan yang perlu diketahui pemilik kendaraan. Hal ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38. 

"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," tulis aturan tersebut.

Photo : 123RF

Dari aturan ini, pemilik kendaraan harus memahami bila memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri. Salah satu permasalahan yang ditimbulkan ialah terjadinya kemacetan lalu lintas karena sebagian lahan jalan digunakan sebagai tempat parkir.

Meski demikian, peraturan tersebut tak berlaku apabila sedang berada dalam kondisi darurat seperti mobil mengalami pecah ban, sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1. 

"Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan," tulis aturan tersebut.

Terdapat juga Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 4 huruf e yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang tata cara berhenti dan parkir.

Photo : 123RF

Selain itu, untuk arean DKI Jakarta terdapat Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang tranportasi, berikut bunyinya :

  1. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. 
  2.  Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. 
  3.  Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat

Sanksi Pidana Atau Perdata

Dalam Undang - Undang Lalu lintas terdapat sanksi pidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.


Terkini

mobil
Varian Terjangkau DFSK Gelora E Hadir di GJAW 2025

Varian Terjangkau DFSK Gelora E Hadir di GJAW 2025

DFSK Gelora E dihadirkan sebagai opsi kendaraan listrik untuk kebutuhan niaga dengan harga semakin kompetitif

mobil
Toyota bZ4X

Toyota New bZ4X BEV Produksi Lokal dan Urban Cruiser BEV Dipasarkan

Di GJAW PT Toyota-Astra Motor secara resmi memasarkan New bZ4X BEV produksi lokal dan Urban Cruiser BEV

mobil
BAIC BJ30 Hybrid FWD

BAIC BJ30 Hybrid FWD Meluncur di GJAW 2025, Ada Harga Promo

BAIC BJ30 Hybrid FWD ditawarkan dengan harga promo di GJAW 2025 guna memudahkan pelanggan melakukan pembelian

mobil
Perayaan 55 Tahun Mitsubishi Terus Berlanjut di GJAW 2025

Perayaan 55 Tahun Mitsubishi Terus Berlanjut di GJAW 2025

Mitsubishi turut ambil bagian dalam ajang GJAW 2025 dengan menampilkan Pajero Sport sampai Destinator

mobil
Geely EX2

Geely EX2 Bisa Dipesan di GJAW 2025, Harga Mulai Rp 233 Juta

Geely EX2 sudah bisa dipesan di GJAW 2025 dengan harga mulai dari Rp 233 juta dan tersedia beragam promo tambahan

mobil
Toyota Veloz Hybrid EV

Toyota New Veloz Hybrid EV Bikin Heboh GJAW 2025

Toyota Veloz Hybrid EV meluncur di GJAW 2025 dengan berbagai keunggulan yang menggoda para pengunjung

mobil
Kemungkinan Chery Negosiasi Beli Pabrik Handal di Pondok Ungu

Chery Berpeluang Akuisisi Pabrik Handal di Pondok Ungu

Chery dikabarkan tengah bernegosiasi dengan pihak pabrik Handal untuk menambah investasi di Indonesia

mobil
Toyota Urban Cruiser

Toyota Urban Cruiser Meluncur di GJAW 2025, Tak Perlu Inden Lama

Toyota Urban Cruiser hadir di Indonesia dengan harga Rp 759 juta dan masih diimpor secara utuh dari India