Ada Aturannya, Simak Sanksi Parkir Mobil Sembarangan

Sering kali viral di media sosial, pemilik kendaraan harus mengetahui sanksi parkir mobil sembarangan

Ada Aturannya, Simak Sanksi Parkir Mobil Sembarangan

TRENOTO – Keterbatasan lahan parkir membuat pemilik memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan. Tak jarang kejadian ini membuat pengguna jalan lain terganggu.

Merupakan sebuah pelanggaran, terdapat sanksi parkir mobil sembarangan yang perlu diketahui pemilik kendaraan. Hal ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38. 

"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," tulis aturan tersebut.

Photo : 123RF

Dari aturan ini, pemilik kendaraan harus memahami bila memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri. Salah satu permasalahan yang ditimbulkan ialah terjadinya kemacetan lalu lintas karena sebagian lahan jalan digunakan sebagai tempat parkir.

Meski demikian, peraturan tersebut tak berlaku apabila sedang berada dalam kondisi darurat seperti mobil mengalami pecah ban, sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1. 

"Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan," tulis aturan tersebut.

Terdapat juga Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 4 huruf e yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang tata cara berhenti dan parkir.

Photo : 123RF

Selain itu, untuk arean DKI Jakarta terdapat Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang tranportasi, berikut bunyinya :

  1. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. 
  2.  Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. 
  3.  Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat

Sanksi Pidana Atau Perdata

Dalam Undang - Undang Lalu lintas terdapat sanksi pidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.


Terkini

motor
Ketika Menkeu Purbaya Yudhi Tampil Gagah dengan Motor Patwal

Ketika Menkeu Purbaya Yudhi Tampil Gagah dengan Motor Patwal

BMW R 1300 GS Adventure ditumpangi Menkeu Purbaya dalam sebuah video yang diunggah di akun TikTok pribadinya

mobil
Jaecoo J5 EV

Jaecoo Targetkan Kirim 10 Ribu Unit Mobil ke Konsumen Sampai 2026

Jaecoo tuai respons positif sepanjang 2025, targetkan penjualan retail yang fantastis sebagai mobil listrik

mobil
Strategi BMW Dorong Penjualan Jelang Akhir Tahun

Strategi BMW Dorong Penjualan Jelang Akhir Tahun

BMW menyiapkan strategi tersendiri buat mendorong penjualan mereka menjelang tutup 2025 melalui pameran

otosport
Ahmad Rofbell Sukses Sabet Dua Gelar Bergengsi di Drift Nasional

Rofbell Sahroni Sabet Dua Gelar Bergengsi di Ajang Drift Nasional

Rofbell Ardante Sahroni siap melanjutkan balap Drift tahun depan di kelas Pro dengan persaingan sengit

mobil
Penjualan Mobil Mewah, BMW

Penjualan Mobil Mewah Ikut Terganggu Imbas Melemahnya Ekonomi

BMW mengungkapkan alasan di balik terganggunya penjualan mobil mewah mereka di Indonesia jelang tutup tahun

news
Upaya Pemprov DKI Jakarta Menghadapi Risiko Kebakaran EV

Upaya Pemprov DKI Jakarta Menghadapi Risiko Kebakaran EV

Rano Karno berharap para petugas pemadam kebakaran di DKI Jakarta memiliki SOP untuk menghadapi kebakaran EV

mobil
Toyota Avanza Veloz

5 Unit Toyota Veloz Hybrid Sudah Terpesan di Lombok

Sejak pertama diluncurkan, Toyota Veloz Hybrid sudah menjangkau banyak wilayah di Indonesia termasuk NTB

mobil
Changan Nevo Q07

Prediksi Mobil 7-seater Changan yang Mau Masuk Indonesia

Changan disinyalir mengembangkan mobil elektrifikasi 7-seater untuk pasar Indonesia, ini model yang potensial