Ada Aturannya, Simak Sanksi Parkir Mobil Sembarangan

Sering kali viral di media sosial, pemilik kendaraan harus mengetahui sanksi parkir mobil sembarangan

Ada Aturannya, Simak Sanksi Parkir Mobil Sembarangan

TRENOTO – Keterbatasan lahan parkir membuat pemilik memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan. Tak jarang kejadian ini membuat pengguna jalan lain terganggu.

Merupakan sebuah pelanggaran, terdapat sanksi parkir mobil sembarangan yang perlu diketahui pemilik kendaraan. Hal ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38. 

"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," tulis aturan tersebut.

Photo : 123RF

Dari aturan ini, pemilik kendaraan harus memahami bila memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri. Salah satu permasalahan yang ditimbulkan ialah terjadinya kemacetan lalu lintas karena sebagian lahan jalan digunakan sebagai tempat parkir.

Meski demikian, peraturan tersebut tak berlaku apabila sedang berada dalam kondisi darurat seperti mobil mengalami pecah ban, sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1. 

"Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan," tulis aturan tersebut.

Terdapat juga Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 4 huruf e yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang tata cara berhenti dan parkir.

Photo : 123RF

Selain itu, untuk arean DKI Jakarta terdapat Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang tranportasi, berikut bunyinya :

  1. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. 
  2.  Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. 
  3.  Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat

Sanksi Pidana Atau Perdata

Dalam Undang - Undang Lalu lintas terdapat sanksi pidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.


Terkini

otopedia
Kalista

Kalista Hadir Tawarkan Sewa Kendaraan Komersial Listrik

Kalista hadir dengan menawarkan sewa kendaraan komersial listrik untuk perusahan-perusahaan di Tanah Air

motor
Yamaha Belum Berniat Naikan Harga Meski Dolar Masih Memburuk

Yamaha Belum Berniat Naikan Harga Motor Meski Dolar Kian Tinggi

Yamaha belum berniat menaikan harga produk mereka meski dolar tak juga membaik dalam beberapa waktu belakangan

motor
Pilih Yamaha Nmax Turbo Varian Ini Agar Tidak Inden Lama

Pilih Yamaha Nmax Turbo Varian Ini Agar Tidak Inden Lama

Cara untuk mendapatkan Yamaha Namx Turbo lebih cepat adalah menentukan varian yang tidak banyak dipilih

motor
Begini Nasib Yamaha Nmax Lawas Usai Varian Turbo Meluncur

Begini Nasib Yamaha Nmax Lawas Usai Varian Turbo Mengaspal

Yamaha Nmax lawas sudah tidak lagi diproduksi usai varian Turbo meluncur beberapa waktu lalu di Indonesia

mobil
Diskon Chery Omoda 5

Diskon Chery Omoda 5 di GIIAS 2024 Rp 60 Juta

Buat Anda yang sedang mencari SUV crossover, ada diskon Chery Omoda 5 di GIIAS 2024 tembus Rp 60 juta

mobil
Kendaraan hybrid Suzuki

Suzuki Tampilkan Pilihan Kendaraan Hybrid di GIIAS 2024

Suzuki tampilkan seluruh pilihan kendaraan hybrid yang mereka miliki di Indonesia padai ajang GIIAS 2024

mobil
BYD sasar orang daerah punya mobil listrik

BYD M6 Sasar Orang Daerah Tuk Punya Mobil Listrik

Mengisi ceruk baru MPV bertenaga listrik di Indonesia, BYD M6 sasar orang daerah punya mobil listrik

motor
Federal Oil

Federal Oil Siapkan PCX hingga Xmax Untuk Pelanggan Setia

Federal Oil menggelar program spesial untuk memberikan apresiasi kepada para pelanggan setianya di Indonesia