Ada Aturannya, Simak Sanksi Parkir Mobil Sembarangan

Sering kali viral di media sosial, pemilik kendaraan harus mengetahui sanksi parkir mobil sembarangan

Ada Aturannya, Simak Sanksi Parkir Mobil Sembarangan

TRENOTO – Keterbatasan lahan parkir membuat pemilik memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan. Tak jarang kejadian ini membuat pengguna jalan lain terganggu.

Merupakan sebuah pelanggaran, terdapat sanksi parkir mobil sembarangan yang perlu diketahui pemilik kendaraan. Hal ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38. 

"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," tulis aturan tersebut.

Photo : 123RF

Dari aturan ini, pemilik kendaraan harus memahami bila memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri. Salah satu permasalahan yang ditimbulkan ialah terjadinya kemacetan lalu lintas karena sebagian lahan jalan digunakan sebagai tempat parkir.

Meski demikian, peraturan tersebut tak berlaku apabila sedang berada dalam kondisi darurat seperti mobil mengalami pecah ban, sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1. 

"Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan," tulis aturan tersebut.

Terdapat juga Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 4 huruf e yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang tata cara berhenti dan parkir.

Photo : 123RF

Selain itu, untuk arean DKI Jakarta terdapat Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang tranportasi, berikut bunyinya :

  1. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. 
  2.  Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. 
  3.  Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat

Sanksi Pidana Atau Perdata

Dalam Undang - Undang Lalu lintas terdapat sanksi pidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.


Terkini

mobil
iCar V23 Resmi Meluncur di Malaysia, Begini Nasibnya di Indonesia

iCar V23 Resmi Meluncur di Malaysia, Harga Mulai Rp 400 Jutaan

iCar V23 akhirnya resmi diluncurkan di Malaysia, calon pembeli berkesempatan mendapat banyak keuntungan

mobil
Chery Bintaro

Dengar Keluhan, Chery Siap Evaluasi Sistem Ketersediaan Suku Cadang

Chery akui ada keluhan terkait ketersediaan suku cadang dan akan segera lakukan evaluasi buat memperbaikinya

mobil
Mitsubishi

Ide Modifikasi Mitsubishi Pajero Sport sampai Destinator di GJAW

MMKSI menampilkan beragam ide modifikasi untuk Mitsubishi Pajero Sport, Xpander sampai Xforce di GJAW 2025

news
Daihatsu Indonesia Masters 2026

Daihatsu Indonesia Masters 2026 Bakal Cetak Sejarah Baru

Ajang Daihatsu Indonesia Masters 2026 siap digelar tahun depan dan bakal seru karena diikuti banyak negara

mobil
Jetour Lebih Yakin Jual T2 Ketimbang Mobil Listrik Mungil X20e di RI

Jetour T2 Diyakini Punya Banyak Peminat di Indonesia

Jetour T2 menjadi harapan terbesar manufaktur asal Cina untuk bisa meningkatkan penjualan di Tanah Air

mobil
Toyota Veloz Hybrid

12 Mobil Baru Meluncur di GJAW 2025, Ada Toyota Veloz Hybrid

GJAW 2025 menjadi ajang promosi puluhan manufaktur kendaraan untuk meningkatkan jumlah penjualan tahun ini

mobil
Sinyal Kuat Mobil Listrik Suzuki eVitara Meluncur di IIMS 2026

Sinyal Kuat Mobil Listrik Suzuki eVitara Meluncur di IIMS 2026

SIS memastikan Suzuki eVitara akan diluncurkan pada awal 2026, bertepatan dengan pameran otomotif IIMS

mobil
Mitsubishi Xforce

Ini yang Bikin Mitsubishi Xforce Jadi Mobil Pilihan Keluarga Modern

Mitsubishi Xforce cocok diandalkan untuk para keluarga modern berkat berbagai keunggulan yang dimiliki