Ada Aturannya, Simak Sanksi Parkir Mobil Sembarangan

Sering kali viral di media sosial, pemilik kendaraan harus mengetahui sanksi parkir mobil sembarangan

Ada Aturannya, Simak Sanksi Parkir Mobil Sembarangan

TRENOTO – Keterbatasan lahan parkir membuat pemilik memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan. Tak jarang kejadian ini membuat pengguna jalan lain terganggu.

Merupakan sebuah pelanggaran, terdapat sanksi parkir mobil sembarangan yang perlu diketahui pemilik kendaraan. Hal ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38. 

"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," tulis aturan tersebut.

Photo : 123RF

Dari aturan ini, pemilik kendaraan harus memahami bila memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri. Salah satu permasalahan yang ditimbulkan ialah terjadinya kemacetan lalu lintas karena sebagian lahan jalan digunakan sebagai tempat parkir.

Meski demikian, peraturan tersebut tak berlaku apabila sedang berada dalam kondisi darurat seperti mobil mengalami pecah ban, sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1. 

"Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan," tulis aturan tersebut.

Terdapat juga Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 4 huruf e yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang tata cara berhenti dan parkir.

Photo : 123RF

Selain itu, untuk arean DKI Jakarta terdapat Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang tranportasi, berikut bunyinya :

  1. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. 
  2.  Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. 
  3.  Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat

Sanksi Pidana Atau Perdata

Dalam Undang - Undang Lalu lintas terdapat sanksi pidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.


Terkini

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 3 Desember 2025, Awal Ada Rapimnas KSPI

Kepolisian tetap akan menggelar ganjil genap Jakarta meski pada sore hari akan ada Rapimnas KSPI di kawasan Senayan

news
SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta Ada di 5 Tempat Hari Ini, Rabu 3 Desember

Fasilitas SIM keliling Jakarta menjadi alternatif untuk memudahkan masyarakat Ibu Kota, simak informasinya

news
Catat Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 3 Desember 2025

Catat Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 3 Desember 2025

Demi terhindar dari antrean saat mengurus dokumen berkendara, Anda bisa mendatangi SIM keliling Bandung

mobil
Gaikindo Revisi Target Penjualan Mobil Baru, Jadi 780 Ribu Unit

Gaikindo Revisi Target Penjualan Mobil Baru, Jadi 780 Ribu Unit

Target penjualan mobil baru resmi direvisi dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang ada jelang akhir tahun

news
Menperin Sebut Daihatsu Berikan Dampak Positif Bagi Indonesia

Menperin Tetap Dorong Insentif, Meskipun Ditolak Airlangga

Menperin menilai insentif untuk industri otomotif pada 2026 sangat penting, sebab dapat membawa dampak positif

mobil
iCar

iCar Dipastikan Tampil di IIMS 2026, Bawa Mobil Rakitan Lokal

Indonesia International Motor Show atau IIMS 2026 akan dijadikan sebagai tempat debut dari iCar di Tanah Air

mobil
Perodua QV-E Debut, Mobil Listrik Rp 300 Jutaan Buatan Malaysia

Perodua QV-E Debut, Mobil Listrik Rp 300 Jutaan Buatan Malaysia

Mobil listrik nasional Malaysia, Perodua QV-E resmi debut dengan skema sewa baterai seharga Rp 300 jutaan

motor
All new Honda Vario 125

Beli All New Honda Vario 125 Sekarang Dipastikan Tidak Inden

Baru meluncur, pengiriman skutik all new Honda Vario 125 sudah dimulai sehingga konsumen tak perlu inden