80 Motor Dikempeskan Karena Parkir Sembarangan
24 Juni 2025, 21:00 WIB
Sering kali viral di media sosial, pemilik kendaraan harus mengetahui sanksi parkir mobil sembarangan
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Keterbatasan lahan parkir membuat pemilik memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan. Tak jarang kejadian ini membuat pengguna jalan lain terganggu.
Merupakan sebuah pelanggaran, terdapat sanksi parkir mobil sembarangan yang perlu diketahui pemilik kendaraan. Hal ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38.
"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," tulis aturan tersebut.
Dari aturan ini, pemilik kendaraan harus memahami bila memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri. Salah satu permasalahan yang ditimbulkan ialah terjadinya kemacetan lalu lintas karena sebagian lahan jalan digunakan sebagai tempat parkir.
Meski demikian, peraturan tersebut tak berlaku apabila sedang berada dalam kondisi darurat seperti mobil mengalami pecah ban, sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1.
"Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan," tulis aturan tersebut.
Terdapat juga Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 4 huruf e yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang tata cara berhenti dan parkir.
Selain itu, untuk arean DKI Jakarta terdapat Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang tranportasi, berikut bunyinya :
Dalam Undang - Undang Lalu lintas terdapat sanksi pidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
24 Juni 2025, 21:00 WIB
Terkini
30 Januari 2026, 11:00 WIB
Jaecoo Indonesia resmikan komunitas J5 Evo yang akan jadi wadah para pemilik kendaraan listrik terbaru mereka
30 Januari 2026, 10:00 WIB
Xpeng P7 jadi opsi baru sedan bertenaga listrik untuk konsumen Indonesia, berikut rangkuman spesifikasinya
30 Januari 2026, 09:00 WIB
Mitsubishi New Pajero Sport banyak dipilih masyarakat untuk menjadi teman sejati di setiap perjalanan
30 Januari 2026, 08:00 WIB
Konsumen bisa memanfaatkan diskon new Mitsubishi Xpander untuk memiliki mobil baru dan digunakan saat Lebaran
30 Januari 2026, 07:00 WIB
Honda dikabarkan baru saja mendapatkan tanda tangan Fabio Quartararo untuk dua musim atau sampai 2028
30 Januari 2026, 06:00 WIB
Jangan sampai terlewat sebab tidak ada dispensasi, manfaatkan fasilitas SIM keliling Jakarta hari ini
30 Januari 2026, 06:00 WIB
Sebelum akhir pekan, kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung guna melayani pengendara di Kota Kembang
30 Januari 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta terakhir di di Januari 2026 akan berlangsung hari ini dengan beragam pengawasan dari petugas