Ada Perayaan Natal Tiberias di GBK, Lalu Lintas Dialihkan
07 Desember 2024, 14:00 WIB
Kepolisian melakukan pengalihan arus lalu lintas karena adanya perayaan Natal Tiberias di GBK Senayan
Sering kali viral di media sosial, pemilik kendaraan harus mengetahui sanksi parkir mobil sembarangan
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Keterbatasan lahan parkir membuat pemilik memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan. Tak jarang kejadian ini membuat pengguna jalan lain terganggu.
Merupakan sebuah pelanggaran, terdapat sanksi parkir mobil sembarangan yang perlu diketahui pemilik kendaraan. Hal ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38.
"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," tulis aturan tersebut.
Dari aturan ini, pemilik kendaraan harus memahami bila memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri. Salah satu permasalahan yang ditimbulkan ialah terjadinya kemacetan lalu lintas karena sebagian lahan jalan digunakan sebagai tempat parkir.
Meski demikian, peraturan tersebut tak berlaku apabila sedang berada dalam kondisi darurat seperti mobil mengalami pecah ban, sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1.
"Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan," tulis aturan tersebut.
Terdapat juga Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 4 huruf e yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang tata cara berhenti dan parkir.
Selain itu, untuk arean DKI Jakarta terdapat Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang tranportasi, berikut bunyinya :
Dalam Undang - Undang Lalu lintas terdapat sanksi pidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
Terkini
07 Desember 2024, 14:00 WIB
Kepolisian melakukan pengalihan arus lalu lintas karena adanya perayaan Natal Tiberias di GBK Senayan
07 Desember 2024, 11:00 WIB
Meskipun lokasinya masih gelap, Chery pastikan rencana pembangunan fasilitas perakitan di RI tetap berjalan
07 Desember 2024, 09:00 WIB
Ada beberapa pilihan mobil bekas buat libur akhir tahun yang harganya di bawah Rp 150 juta namun kondisinya baik
07 Desember 2024, 07:00 WIB
Astra Honda Motor (AHM) terus memberikan dukungannya buat gelaran DBL Indonesia, terutama pada partai final
07 Desember 2024, 06:00 WIB
Di tengah gempuran mobil listrik China, Nissan menilai konsumen RI masih lebih cocok pakai mobil hybrid
06 Desember 2024, 23:00 WIB
Suzuki raih 1.562 SPK di GJAW 2024 yang berlangsung beberapa waktu lalu, meningkat tinggi dibanding tahun lalu
06 Desember 2024, 21:00 WIB
Maman Abdurrahman, Menteri UMKM menjelaskan bahwa para pengemudi Ojol tetap berhak menggunakan BBM Subsidi
06 Desember 2024, 20:19 WIB
PT NDMI berencana menghadirkan beberapa model elektrifikasi terbaru Nissan ke pasar RI berupa BEV dan hybrid