80 Motor Dikempeskan Karena Parkir Sembarangan
24 Juni 2025, 21:00 WIB
Sering kali viral di media sosial, pemilik kendaraan harus mengetahui sanksi parkir mobil sembarangan
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Keterbatasan lahan parkir membuat pemilik memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan. Tak jarang kejadian ini membuat pengguna jalan lain terganggu.
Merupakan sebuah pelanggaran, terdapat sanksi parkir mobil sembarangan yang perlu diketahui pemilik kendaraan. Hal ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38.
"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," tulis aturan tersebut.
Dari aturan ini, pemilik kendaraan harus memahami bila memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri. Salah satu permasalahan yang ditimbulkan ialah terjadinya kemacetan lalu lintas karena sebagian lahan jalan digunakan sebagai tempat parkir.
Meski demikian, peraturan tersebut tak berlaku apabila sedang berada dalam kondisi darurat seperti mobil mengalami pecah ban, sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1.
"Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan," tulis aturan tersebut.
Terdapat juga Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 4 huruf e yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang tata cara berhenti dan parkir.
Selain itu, untuk arean DKI Jakarta terdapat Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang tranportasi, berikut bunyinya :
Dalam Undang - Undang Lalu lintas terdapat sanksi pidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
24 Juni 2025, 21:00 WIB
Terkini
27 November 2025, 22:00 WIB
iCar V23 akhirnya resmi diluncurkan di Malaysia, calon pembeli berkesempatan mendapat banyak keuntungan
27 November 2025, 21:00 WIB
Chery akui ada keluhan terkait ketersediaan suku cadang dan akan segera lakukan evaluasi buat memperbaikinya
27 November 2025, 20:43 WIB
MMKSI menampilkan beragam ide modifikasi untuk Mitsubishi Pajero Sport, Xpander sampai Xforce di GJAW 2025
27 November 2025, 20:00 WIB
Ajang Daihatsu Indonesia Masters 2026 siap digelar tahun depan dan bakal seru karena diikuti banyak negara
27 November 2025, 19:40 WIB
Jetour T2 menjadi harapan terbesar manufaktur asal Cina untuk bisa meningkatkan penjualan di Tanah Air
27 November 2025, 18:00 WIB
GJAW 2025 menjadi ajang promosi puluhan manufaktur kendaraan untuk meningkatkan jumlah penjualan tahun ini
27 November 2025, 17:00 WIB
SIS memastikan Suzuki eVitara akan diluncurkan pada awal 2026, bertepatan dengan pameran otomotif IIMS
27 November 2025, 16:27 WIB
Mitsubishi Xforce cocok diandalkan untuk para keluarga modern berkat berbagai keunggulan yang dimiliki