Ada Aturannya, Simak Sanksi Parkir Mobil Sembarangan

Sering kali viral di media sosial, pemilik kendaraan harus mengetahui sanksi parkir mobil sembarangan

Ada Aturannya, Simak Sanksi Parkir Mobil Sembarangan

TRENOTO – Keterbatasan lahan parkir membuat pemilik memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan. Tak jarang kejadian ini membuat pengguna jalan lain terganggu.

Merupakan sebuah pelanggaran, terdapat sanksi parkir mobil sembarangan yang perlu diketahui pemilik kendaraan. Hal ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38. 

"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," tulis aturan tersebut.

Photo : 123RF

Dari aturan ini, pemilik kendaraan harus memahami bila memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri. Salah satu permasalahan yang ditimbulkan ialah terjadinya kemacetan lalu lintas karena sebagian lahan jalan digunakan sebagai tempat parkir.

Meski demikian, peraturan tersebut tak berlaku apabila sedang berada dalam kondisi darurat seperti mobil mengalami pecah ban, sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1. 

"Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan," tulis aturan tersebut.

Terdapat juga Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 4 huruf e yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang tata cara berhenti dan parkir.

Photo : 123RF

Selain itu, untuk arean DKI Jakarta terdapat Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang tranportasi, berikut bunyinya :

  1. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. 
  2.  Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. 
  3.  Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat

Sanksi Pidana Atau Perdata

Dalam Undang - Undang Lalu lintas terdapat sanksi pidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.


Terkini

mobil
Koleksi Kendaraan Reza Arap

Koleksi Kendaraan Reza Arap, Vespa Lawas sampai Toyota FT 86

Toyota FT 86, Vespa Corsa 125 sampai Toyota Alphard jadi tiga dari sekian koleksi kendaraan Reza Arap

news
Harga BBM

Harga BBM Shell sampai Vivo Serempak Turun di Februari 2026

Shell, BP AKR sampai Vivo menurunkan harga BBM untuk periode Februari 2026 dengan besaran yang berbeda

mobil
Toyota

Penurunan Penjualan di Indonesia Dapat Perhatian Toyota Jepang

Toyota Motor Corporation memberi atensi lebih terhadap penjualan mereka di Indonesia yang turun signifikan

mobil
Penjualan Toyota

Toyota Jadi Pabrikan Terlaris di Dunia 2025, Pecahkan Rekor Baru

Penjualan Toyota group pecahkan rekor baru dan menjadi pabrikan terlaris di dunia 2025 ungguli Volkswagen

mobil
Tesla

Produksi Tesla Model S dan X Disetop, Elon Musk Pilih Bikin Robot

Tajamnya penurunan penjualan sepertinya menjadi salah satu alasan Elon Musk mengalihkan fokus Tesla ke robot

news
Harga BBM Pertamina

Harga BBM Pertamina Februari 2026, Pertamax Turun Jelang Ramadan

Melansir laman resmi Pertamina, untuk harga BBM non subsidi mengalami penurunan dengan besaran bervariasi

mobil
MG

MG Belum Minat Bawa Mobil Listrik Murah ke Tanah Air

Banyak rival di pasaran, MG belum akan bawa mobil listrik murah harga Rp 200 jutaan ke pasar Indonesia

mobil
Penjualan Mobil

Gaikindo Targetkan Penjualan Mobil di 2026 Capai 850.000 Unit

Gaikindo akhirnya resmi menargetkan penjualan mobil di Indonesia sebesar 850.000 unit sepanjang 2026