Ada Aturannya, Simak Sanksi Parkir Mobil Sembarangan

Sering kali viral di media sosial, pemilik kendaraan harus mengetahui sanksi parkir mobil sembarangan

Ada Aturannya, Simak Sanksi Parkir Mobil Sembarangan

TRENOTO – Keterbatasan lahan parkir membuat pemilik memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan. Tak jarang kejadian ini membuat pengguna jalan lain terganggu.

Merupakan sebuah pelanggaran, terdapat sanksi parkir mobil sembarangan yang perlu diketahui pemilik kendaraan. Hal ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38. 

"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," tulis aturan tersebut.

Photo : 123RF

Dari aturan ini, pemilik kendaraan harus memahami bila memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri. Salah satu permasalahan yang ditimbulkan ialah terjadinya kemacetan lalu lintas karena sebagian lahan jalan digunakan sebagai tempat parkir.

Meski demikian, peraturan tersebut tak berlaku apabila sedang berada dalam kondisi darurat seperti mobil mengalami pecah ban, sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1. 

"Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan," tulis aturan tersebut.

Terdapat juga Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 4 huruf e yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang tata cara berhenti dan parkir.

Photo : 123RF

Selain itu, untuk arean DKI Jakarta terdapat Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang tranportasi, berikut bunyinya :

  1. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. 
  2.  Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. 
  3.  Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat

Sanksi Pidana Atau Perdata

Dalam Undang - Undang Lalu lintas terdapat sanksi pidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.


Terkini

mobil
Penjualan Mobil Baru di November 2025 Merangkak Naik Berkat GJAW

GJAW Rampung, Penjualan Mobil Baru November 2025 Naik 4.000 Unit

Menurut laporan Gaikindo pada Senin (08/12), penjualan mobil baru di bulan lalu berhasil menyentuh 79.310 unit

news
Polda Metro Jaya Berniat Tambah ETLE Demi Meminimalisir Pungli

Polda Metro Jaya Berniat Tambah ETLE Demi Meminimalisir Pungli

Keberadaan ETLE dinilai cukup penting bagi Polda Metro Jaya, sebab merekam ribuan pelanggar setiap hari

mobil
Diler Ingin Ada Insentif untuk Dongkrak Penjualan Mobil di 2026

Harapan Auto2000 untuk Dongkrak Penjualan Mobil Baru di 2026

Auto2000 siap menjalani persaingan penjualan mobil baru tahun depan dengan bermodalkan strategi kuat

otopedia
Pertolongan Pertama Mobil Kena Banjir, Jangan Lakukan Hal Ini

Pertolongan Pertama Mobil Kena Banjir, Jangan Lakukan Hal Ini

Ada beberapa hal yang patut jadi perhatian dalam penanganan untuk mobil yang terkena musibah banjir bandang

news
Federal Oil

Federal Oil dan SiTepat Gelar Edukasi Perawatan Motor

Federal Oil menggandeng mitra bengkel SiTepat untuk menggelar program yang melibatkan puluhan bikers

news
Operasi Zebra 2025

Polda Metro Jaya Ungkap Pelanggaran Operasi Zebra 2025 Turun

Polda Metro Jaya mengungkap jumlah pelanggaran operasi Zebra 2025 di Jakarta telah mengalami penurunan

news
Lokasi SPBU Shell yang Jual BBM Super, Jakarta sampai Cirebon

Lokasi SPBU Shell yang Jual BBM Super, Jakarta sampai Cirebon

Pertamina yang baru saja mengirimkan pasokan BBM ke SPBU Shell Indonesia kini sudah bisa dinikmati konsumen

mobil
10 Merek Mobil Terlaris November 2025, Mitsubishi Naik 11 Persen

10 Merek Mobil Terlaris November 2025, Mitsubishi Naik 11 Persen

Toyota masih memimpin sebagai merek mobil terlaris di November 2025 disusul Daihatsu, simak daftar lengkapnya