80 Motor Dikempeskan Karena Parkir Sembarangan
24 Juni 2025, 21:00 WIB
Sering kali viral di media sosial, pemilik kendaraan harus mengetahui sanksi parkir mobil sembarangan
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Keterbatasan lahan parkir membuat pemilik memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan. Tak jarang kejadian ini membuat pengguna jalan lain terganggu.
Merupakan sebuah pelanggaran, terdapat sanksi parkir mobil sembarangan yang perlu diketahui pemilik kendaraan. Hal ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38.
"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," tulis aturan tersebut.
Dari aturan ini, pemilik kendaraan harus memahami bila memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri. Salah satu permasalahan yang ditimbulkan ialah terjadinya kemacetan lalu lintas karena sebagian lahan jalan digunakan sebagai tempat parkir.
Meski demikian, peraturan tersebut tak berlaku apabila sedang berada dalam kondisi darurat seperti mobil mengalami pecah ban, sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1.
"Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan," tulis aturan tersebut.
Terdapat juga Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 4 huruf e yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang tata cara berhenti dan parkir.
Selain itu, untuk arean DKI Jakarta terdapat Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang tranportasi, berikut bunyinya :
Dalam Undang - Undang Lalu lintas terdapat sanksi pidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
24 Juni 2025, 21:00 WIB
Terkini
01 November 2025, 17:00 WIB
Erga EV dengan teknologi Autonomous Driving mulai diuji, beroperasi tanpa sopir sesuai rute yang ditentukan
01 November 2025, 15:00 WIB
Geely menargetkan untuk bisa memiliki tujuh model berbeda dalam tiga tahun untuk memberi pilihan ke pelanggan
01 November 2025, 15:00 WIB
Geely mengakui telah menggunakan teknologi dari berbagai brand global untuk mengembangkan kendaraan yang dijual
01 November 2025, 13:00 WIB
Harga BBM di sejumlah SPBU swasta terjadi penyesuaian bulan ini, selain itu stok dari BP AKR perlahan pulih
01 November 2025, 11:00 WIB
Geely dan Changan disebut sebagai dua merek yang jadi kompetitor kuat BYD sepanjang kuartal ketiga 2025
01 November 2025, 09:00 WIB
Tim KatadataOTO mendapat kesempatan untuk menjajal singkat mobil listrik Changan Deepal S07 di Chongqing, Cina
01 November 2025, 07:00 WIB
Xpeng X9 hadir dalam opsi EREV, diklaim sebagai MPV dengan jarak tempuh terjauh dan berpeluang masuk RI
01 November 2025, 06:00 WIB
GAC Aion harus merakit lokal unit sesuai dengan jumlah yang diimpor selama pemberian insentif di 2025