Asal-usul Isuzu Elf Mio, Truk yang Legal Dikemudikan Tanpa SIM B
05 November 2025, 14:27 WIB
Syarat pembuatan dan perpanjang SIM sebelum musim mudik Lebaran 2025 harus diperhatikan para pemohon
Oleh Adi Hidayat
Perlu diingat bahwa baik pembuatan dan perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan memiliki BPJS Kesehatan serta tidak memiliki tunggakan.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, berlaku bagi semua golongan SIM baik itu A, B maupun C.
Untuk memudahkan masyarakat maka petugas BPJS Kesehatan akan ditempatkan di lokasi pengurusan SIM.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
05 November 2025, 14:27 WIB
05 November 2025, 06:00 WIB
05 November 2025, 06:00 WIB
04 November 2025, 06:00 WIB
04 November 2025, 06:00 WIB
Terkini
05 November 2025, 20:00 WIB
Toyota Hilux generasi kesembilan disinyalir debut di Thailand pakai nama Hilux Travo, ada varian hybrid
05 November 2025, 19:00 WIB
Suzuki mengatakan, kehadiran kei car bertenaga listrik BYD Racco jadi ancaman besar buat berbagai merek
05 November 2025, 18:00 WIB
Kementrian Perindustrian mengungkap bahwa untuk melakukan hilirisasi baterai EV masih butuh waktu panjang
05 November 2025, 17:00 WIB
Mobil terbang Xpeng, yakni Land Carrier bakal beroperasi dan uji terbang eksperimental di negara asalnya
05 November 2025, 16:00 WIB
Setelah resmi menjual dua model ke konsumen, Geely buka peluang buat mendirikan pabrik mandiri di Indonesia
05 November 2025, 15:00 WIB
Akibat Marc Marquez cedera di seri Mandalika, pekerjaan Ducati menyiapkan Desmosedici GP26 sedikit terhambat
05 November 2025, 14:27 WIB
Isuzu Elf Mio punya ukuran lebih kecil, namun dapat mengakomodir kebutuhan seperti truk pada umumnya
05 November 2025, 12:00 WIB
LHKPN mencatat Gubernur Riau Abdul Wahid hanya memiliki dua unit mobil di garasinya, nilainya Rp 780 juta