Syarat Membuat dan Perpanjang SIM di Agustus 2025

Perhatikan syarat membuat dan perpanjang SIM di Agustus 2025 agar tidak membuang waktu pemohon secara percuma

Syarat Membuat dan Perpanjang SIM di Agustus 2025

KatadataOTO – Mengendarai kendaraan bermotor bukanlah sesuatu yang mudah dilakukan karena berpotensi menyebabkan kecelakaan. Oleh sebab itu pemerintah dan kepolisian berupaya untuk memastikan pengendara memiliki kompetensi sesuai standar.

Salah satunya adalah dengan mewajibkan masyarakat untuk memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM saat mengendarai kendaraan.

Hal ini sesuai dengan pasal 18 ayat 1 UU nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di dalamnya disampaikan bahwa setiap pengemudi kendaraan pribadi atau umum wajib memiliki SIM.

Sementara buat para pelanggan bakal dikenai sanksi cukup berat karena dendanya mencapai jutaan rupiah. Padahal dokumen tersebut pun memiliki masa berlalu terbatas sehingga pemiliknya harus memperpanjang setiap lima tahun sekali.

Syarat pembuatan dan perpanjang SIM
Photo : Istimewa

Bagi masyarakat yang ingin membuat atau perpanjang SIM, disarankan untuk mempelajari persyaratan agar tidak membuang waktu.

Persyaratan dan Tahapan Membuat SIM

  • Datang ke Satpas dan bawa semua dokumen seperti KTP asli serta fotokopi hingga kartu BPJS Kesehatan.
  • Ambil atau beli formulir pembuatan SIM.
  • Bayar premi asuransi sesuai peraturan yang berlaku
  • Isi formulir permohonan kemudian serahkan kembali pada petugas di loket yang tersedia.
  • Tunggu nama dipanggil oleh petugas. Setelah dipanggil, pemohon akan diminta melakukan ujian teori dan praktik.
  • Pada ujian teori, pemohon harus menjawab beberapa pertanyaan seputar rambu lalu lintas, marka jalan serta peraturan berkendara. Bila tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan mengulang setelah waktu tujuh hari, 14 hari dan 30 hari.
  • Pada ujian praktik, pemohon diwajibkan mengendarai kendaraan bermotor di lapangan terbuka milik Satpas SIM. Ujian praktik ini disesuaikan dengan jenis SIM yang hendak dibuat.
Pengendara Wajib Catat Lokasi SIM Keliling Bandung 30 Juli
Photo : Istimewa
  • Bila lulus maka pemohon diminta menunggu kembali untuk foto dan pengambilan sidik jari.
  • Bila sudah selesai maka pemohon tinggal menunggu SIM selesai dicetak.

Terkini

otosport
Hasil MotoGP Jepang 2025

Hasil MotoGP Jepang 2025: Marc Marquez Kunci Gelar Juara Dunia

Marc Marquez raih titel juara dunia di MotoGP Jepang 2025, Francesco Bagnaia tampil impresif di urutan pertama

motor
Honda Dukung Aismoli Soal Format Baru Insentif Motor Listrik

Honda Dukung Aismoli Soal Format Baru Insentif Motor Listrik

Menurut Astra Honda Motor usulan format baru insentif motor listrik dari Aismoli sangat adil bagi pabrikan

news
KNKT Sebut Banyak Sopir Truk dan Bus Tidak Terlatih dengan Baik

KNKT Bakal Buka Sekolah Pengemudi Angkutan Barang dan Penumpang

Untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas, KNKT bakal buka sekolah pengemudi angkutan barang dan penumpang

otosport
MotoGP Jepang 2025: Potensi Hujan, Marc Marquez Kuat di Wet Race

MotoGP Jepang 2025: Potensi Hujan, Marc Marquez Kuat di Wet Race

Marc Marquez berjaya dan Francesco Bagnaia perlu waspada jika hujan mengguyur trek MotoGP Jepang 2025

otosport
Link Live Streaming MotoGP Jepang 2025: Pecco Siap Jegal Marquez

Link Live Streaming MotoGP Jepang 2025: Pecco Siap Jegal Marquez

Pecco berpotensi jadi pengganjal langkah Marc Marquez mengunci gelar juara dunia saat MotoGP Jepang 2025

mobil
Sule kena tilang

Sule Kena Tilang Saat Bawa Double Cabin, Sidang Pekan Depan

Sule kena tilang oleh Dinas Perhungan saat membawa Toyota Hilux double cabin dan bakal disidang pekan depan

otosport
Sprint race MotoGP Jepang 2025

Hasil Sprint Race MotoGP Jepang 2025, Bagnaia Asapi Marc Marquez

Francesco Bagnaia tempati urutan pertama disusul Marc Marquez, berikut hasil Sprint Race MotoGP Jepang 2025

otopedia
Pemandangan Unik di Jepang, Motor Bebas Lalu Lalang di Jalan Tol

Pemandangan Unik di Jepang, Motor Bebas Lalu Lalang di Jalan Tol

Tanpa jalur khusus, pengguna sepeda motor yang memenuhi syarat di Jepang bebas memanfaatkan jalan tol