Syarat Membuat dan Perpanjang SIM di Agustus 2025

Perhatikan syarat membuat dan perpanjang SIM di Agustus 2025 agar tidak membuang waktu pemohon secara percuma

Syarat Membuat dan Perpanjang SIM di Agustus 2025

KatadataOTO – Mengendarai kendaraan bermotor bukanlah sesuatu yang mudah dilakukan karena berpotensi menyebabkan kecelakaan. Oleh sebab itu pemerintah dan kepolisian berupaya untuk memastikan pengendara memiliki kompetensi sesuai standar.

Salah satunya adalah dengan mewajibkan masyarakat untuk memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM saat mengendarai kendaraan.

Hal ini sesuai dengan pasal 18 ayat 1 UU nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di dalamnya disampaikan bahwa setiap pengemudi kendaraan pribadi atau umum wajib memiliki SIM.

Sementara buat para pelanggan bakal dikenai sanksi cukup berat karena dendanya mencapai jutaan rupiah. Padahal dokumen tersebut pun memiliki masa berlalu terbatas sehingga pemiliknya harus memperpanjang setiap lima tahun sekali.

Syarat pembuatan dan perpanjang SIM
Photo : Istimewa

Bagi masyarakat yang ingin membuat atau perpanjang SIM, disarankan untuk mempelajari persyaratan agar tidak membuang waktu.

Persyaratan dan Tahapan Membuat SIM

  • Datang ke Satpas dan bawa semua dokumen seperti KTP asli serta fotokopi hingga kartu BPJS Kesehatan.
  • Ambil atau beli formulir pembuatan SIM.
  • Bayar premi asuransi sesuai peraturan yang berlaku
  • Isi formulir permohonan kemudian serahkan kembali pada petugas di loket yang tersedia.
  • Tunggu nama dipanggil oleh petugas. Setelah dipanggil, pemohon akan diminta melakukan ujian teori dan praktik.
  • Pada ujian teori, pemohon harus menjawab beberapa pertanyaan seputar rambu lalu lintas, marka jalan serta peraturan berkendara. Bila tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan mengulang setelah waktu tujuh hari, 14 hari dan 30 hari.
  • Pada ujian praktik, pemohon diwajibkan mengendarai kendaraan bermotor di lapangan terbuka milik Satpas SIM. Ujian praktik ini disesuaikan dengan jenis SIM yang hendak dibuat.
Pengendara Wajib Catat Lokasi SIM Keliling Bandung 30 Juli
Photo : Istimewa
  • Bila lulus maka pemohon diminta menunggu kembali untuk foto dan pengambilan sidik jari.
  • Bila sudah selesai maka pemohon tinggal menunggu SIM selesai dicetak.

Terkini

mobil
Merek Mobil Listrik Terlaris Oktober 2025, Ada Polytron

Merek Mobil Listrik Terlaris Oktober 2025, Ada Polytron

Polytron menunjukkan tren positif penjualan mobil listrik di Oktober 2025, salurkan 103 unit ke konsumen

komunitas
Ratusan Anggota J6 EVO Kumpul dan Offroad Bareng di Puncak Bogor

Ratusan Anggota J6 EVO Kumpul dan Offroad Bareng di Puncak Bogor

Ratusan anggota komunitas J6 EVO diajak untuk mengikuti acara yang diinisiasi oleh Chery beberapa waktu lalu

komunitas
Von Dutch

Von Dutch Buka Gerai Terbaru di Jakarta, Gandeng Komunitas Kustom

Von Dutch merilis koleksi busana untuk perempuan dengan pilihan warna menarik untuk memperluas pasar

otosport
PR Besar Nicolo Bulega sebelum Naik Kelas ke MotoGP

PR Besar Nicolo Bulega sebelum Naik Kelas ke MotoGP

Nicolo Bulega bertekad naik kelas ke MotoGP, namun perlu melakukan banyak penyesuaian pola berkendara

news
8 Jalan Jakarta Ditutup Sampai Besok saat Kunjungan Raja Yordania

8 Jalan Jakarta Ditutup Sampai Besok saat Kunjungan Raja Yordania

Polda Metro Jaya bakal melakukan rekayasa lalu lintas ketika kedatangan Raja Yordania dimulai hari ini

motor
Galespeed

Galespeed Tawarkan Komponen Balap MotoGP di IMHAX 2025

Galespeed dan Active hadir di Indonesia melalui One3 Motoshop dengan memanfaatkan ajang pameran IMHAX 2025

news
Menperin Siapkan Skema Insentif Baru Buat Industri Otomotif RI

Menperin Siapkan Skema Insentif Baru Buat Industri Otomotif RI

Menperin menganggap sektor otomotif tidak boleh diabaikan karena memiliki keterkaitan dalam ekonomi nasional

mobil
Mobil Listrik GWM Ora 07

Nama Mobil Listrik GWM Ora 07 Tercatat di Data Gaikindo

Setelah Ora 03, mobil listrik GWM Ora 07 yang debut ASEAN di Thailand tercatat di data wholesales Gaikindo