Persyaratan Pembuatan dan Perpanjangan SIM, Tidak Bisa Asal

Persyaratan pembuatan dan perpanjangan SIM di Mei 2025 masih cukup ketat sehingga pemohon harus hati-hati

Persyaratan Pembuatan dan Perpanjangan SIM, Tidak Bisa Asal

KatadataOTO – Mengemudi di jalan raya bukanlah hal yang bisa dilakukan sembarangan. Seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan termasuk memiliki dokumen Surat Izin Mengemudi atau SIM sesuai golongan kendaraan.

Hal ini tertera pada pasal 18 ayat 1 UU nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di dalamnya disampaikan bahwa setiap pengemudi kendaraan pribadi atau umum wajib memiliki SIM.

Masyarakat yang melakukan pelanggaran atas aturan tersebut bakal mendapat sanksi cukup berat berupa denda jutaan rupiah. Padahal dokumen itu pun memiliki masa berlalu terbatas sehingga pemiliknya harus memperpanjang setiap lima tahun sekali.

Bagi masyarakat yang ingin membuat atau perpanjang SIM, disarankan untuk mempelajari persyaratan agar tidak membuang waktu.

Persyaratan dan Tahapan Membuat SIM

Biaya pembuatan SIM
Photo : Istimewa
  • Datang ke Satpas dan bawa semua dokumen seperti KTP asli serta fotokopi hingga kartu BPJS Kesehatan.
  • Ambil atau beli formulir pembuatan SIM.
  • Bayar premi asuransi sesuai peraturan yang berlaku
  • Isi formulir permohonan kemudian serahkan kembali pada petugas di loket yang tersedia.
  • Tunggu nama dipanggil oleh petugas. Setelah dipanggil, pemohon akan diminta melakukan ujian teori dan praktik.
  • Pada ujian teori, pemohon harus menjawab beberapa pertanyaan seputar rambu lalu lintas, marka jalan serta peraturan berkendara. Bila tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan mengulang setelah waktu tujuh hari, 14 hari dan 30 hari.
  • Pada ujian praktik, pemohon diwajibkan mengendarai kendaraan bermotor di lapangan terbuka milik Satpas SIM. Ujian praktik ini disesuaikan dengan jenis SIM yang hendak dibuat.
  • Bila lulus maka pemohon diminta menunggu kembali untuk foto dan pengambilan sidik jari.
  • Bila sudah selesai maka pemohon tinggal menunggu SIM selesai dicetak.
Biaya Perpanjang SIM Mei 2025
Photo : Istimewa

Sementara untuk memperpanjang, masyarakat hanya harus melakukan tes kesehatan ditempat yang sudah sediakan seperti SIM keliling. Selain itu biaya perpanjangan pun secara umum juga lebih mudah.


Terkini

mobil
Aletra

Mobil Baru Aletra Siap Meluncur Kuartal Kedua 2026

Hampir dua tahun sejak peluncuran L8, Aletra akhirnya siap menghadirkan produk baru buat konsumen tahun ini

mobil
Mobil listrik Mitsubishi

Wujud Mobil Listrik Terbaru Mitsubishi, Siap Tantang Hyundai Kona

Mobil listrik terbaru Mitsubishi memiliki ukuran kompak dan bahasa desain baru pakai basis Foxtron Bria

motor
Yamaha Tmax

Yamaha Tmax DX Baru Meluncur, Harga Setara Toyota Innova Zenix

Yamaha Tmax DX model 2026 hadir untuk menggoda para pencinta touring berkantong tebal yang ada di Indonesia

mobil
Lepas

Lepas Siap Luncurkan 12 Mobil di RI Dalam 3 Tahun, Tidak Ada MPV

Lepas bakal fokus untuk meluncurkan SUV serta sedan di Indonesia dengan desain premium yang keunggulan tersendiri

mobil
Polytron G3

Polytron Siap Luncurkan Mobil Listrik Baru di 2026

Polytron menegaskan bakal meluncurkan mobil listrik baru di 2026 untuk memperkuat pasarnya di Tanah Air

mobil
Geely

Geely Berambisi Jadi Mobil Listrik Cina dengan TKDN Tertinggi

Menurut Geely, jika mereka bisa membuat mobil listrik dengan nilai TKDN tinggi maka bisa membawa banyak dampak

otopedia
Ducati Desmo450 MX Factory

Ducati Minat Bawa Desmo450 MX Factory ke RI buat Keperluan Balap

Menurut Ducati, Desmo450 MX Factory terbuka digunakan untuk keperluan balap motocross di dalam negeri

modifikasi
Mobil Cina

Kehadiran Mobil Cina Buka Peluang Baru buat Bengkel Modifikasi

Bengkel modifikasi Portals Sticker melihat peluang menghadirkan inovasi baru untuk para pengguna mobil Cina