Persyaratan Pembuatan dan Perpanjangan SIM, Tidak Bisa Asal

Persyaratan pembuatan dan perpanjangan SIM di Mei 2025 masih cukup ketat sehingga pemohon harus hati-hati

Persyaratan Pembuatan dan Perpanjangan SIM, Tidak Bisa Asal

KatadataOTO – Mengemudi di jalan raya bukanlah hal yang bisa dilakukan sembarangan. Seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan termasuk memiliki dokumen Surat Izin Mengemudi atau SIM sesuai golongan kendaraan.

Hal ini tertera pada pasal 18 ayat 1 UU nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di dalamnya disampaikan bahwa setiap pengemudi kendaraan pribadi atau umum wajib memiliki SIM.

Masyarakat yang melakukan pelanggaran atas aturan tersebut bakal mendapat sanksi cukup berat berupa denda jutaan rupiah. Padahal dokumen itu pun memiliki masa berlalu terbatas sehingga pemiliknya harus memperpanjang setiap lima tahun sekali.

Bagi masyarakat yang ingin membuat atau perpanjang SIM, disarankan untuk mempelajari persyaratan agar tidak membuang waktu.

Persyaratan dan Tahapan Membuat SIM

Biaya pembuatan SIM
Photo : Istimewa
  • Datang ke Satpas dan bawa semua dokumen seperti KTP asli serta fotokopi hingga kartu BPJS Kesehatan.
  • Ambil atau beli formulir pembuatan SIM.
  • Bayar premi asuransi sesuai peraturan yang berlaku
  • Isi formulir permohonan kemudian serahkan kembali pada petugas di loket yang tersedia.
  • Tunggu nama dipanggil oleh petugas. Setelah dipanggil, pemohon akan diminta melakukan ujian teori dan praktik.
  • Pada ujian teori, pemohon harus menjawab beberapa pertanyaan seputar rambu lalu lintas, marka jalan serta peraturan berkendara. Bila tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan mengulang setelah waktu tujuh hari, 14 hari dan 30 hari.
  • Pada ujian praktik, pemohon diwajibkan mengendarai kendaraan bermotor di lapangan terbuka milik Satpas SIM. Ujian praktik ini disesuaikan dengan jenis SIM yang hendak dibuat.
  • Bila lulus maka pemohon diminta menunggu kembali untuk foto dan pengambilan sidik jari.
  • Bila sudah selesai maka pemohon tinggal menunggu SIM selesai dicetak.
Biaya Perpanjang SIM Mei 2025
Photo : Istimewa

Sementara untuk memperpanjang, masyarakat hanya harus melakukan tes kesehatan ditempat yang sudah sediakan seperti SIM keliling. Selain itu biaya perpanjangan pun secara umum juga lebih mudah.


Terkini

otosport
Kata Bagnaia Usai Kalah dari Marquez di Mugello, Rasanya Pait

Bagnaia Telan Pil Pahit di Mugello, Berharap Comeback di Assen

Francesco Bagnaia merasa pahit setelah kalah dari Marc Marquez dalam balapan MotoGP Italia 2025 pekan lalu

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 27 Juni 2025 Ditiadakan, Warga Bebas Lewat

Ganjil genap Jakarta 27 Juni 2025 ditiadakan karena berbarengan dengan libur nasional tahun baru Islam

news
Dishub DKI Jakarta

Dishub DKI Jakarta Pangkas Jumlah Lokasi Parkir di Jalanan

Dishub DKI Jakarta pangkas jumlah lokasi parkir di jalanan untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat beraktvitas

news
Jakarta International Marathon 2025

Lokasi Parkir Jakarta International Marathon 2025, Banyak Pilihan

Ada banyak pilihan lokasi parkir saat penyelenggaraan Jakarta International Marathon 2025 buat dimanfaatkan peserta

mobil
Produksi Hyundai Ioniq 5 dan Kona EV Kembali Disetop Sementara

Produksi Hyundai Ioniq 5 dan Kona EV Kembali Disetop Sementara

Melambatnya penjualan mobil listrik diduga jadi alasan Hyundai setop sementara produksi Ioniq 5 dan Kona EV

mobil
Spesifikasi GWM Ora 03 yang Baru Meluncur, Penantang BinguoEV

Spesifikasi GWM Ora 03 yang Baru Meluncur, Penantang BinguoEV

Berikut spesifikasi lengkap mobil listrik GWM Ora 03 yang baru saja diluncurkan untuk pasar Indonesia

mobil
Chery Bantah Ada Perang Harga Mobil di Indonesia

Chery Bantah Ada Perang Harga Mobil di Indonesia

Setelah Honda, Chery ikut meluncurkan pembaruan model dengan harga yang turun drastis sampai Rp 100 jutaan

mobil
Diler Jeep

Lounge Diler Jeep PIK Resmi Dibuka, Ada Fasilitas 3S

Lounge diler Jeep di PIK resmi dibuka untuk konsumen, tawarkan pelayanan premium buat para pelanggan