Lokasi SIM Keliling Bandung 17 November, Awas Operasi Zebra 2025
17 November 2025, 06:00 WIB
Seorang warga berprofesi sebagai advokat menggugat masa berlaku SIM ke MK untuk diubah menjadi seumur hidup
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) hanya lima tahun sejak tanggal pembuatan. Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4.
Selain itu tertuang di Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2.
"SIM Ranmor Perseorangan serta SIM Ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 huruf a maupun b, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan juga dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," bunyi peraturannya.
Kemudian jika SIM sudah kedaluwarsa tidak bisa diperpanjang. Anda harus menjalani proses penerbitan lagi di Satpas Daan Mogot.
Namun hal tersebut dianggap merugikan oleh seorang warga bernama Arifin Purwanto. Pria yang bekerja sebagai advokat itu lantas menggugat masa berlaku SIM ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan permohonan perkara Nomor 42/PUU-XXI/2023
Arifin merasa dirugikan bila memperpanjang SIM saat akan kedaluwarsa. Di lain sisi tidak ada dasar hukum serta tidak jelas tolak ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga mana.
"Setiap perpanjangan, misalnya lima tahun lalu saya mendapatkan SIM setelah itu habis kami wajib mengurusnya kedua kali. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru. Tentu berbanding terbalik dengan KTP," kata Arifin saat sidang seperti dikutip dari laman resmi MK, Jumat (12/5).
Lebih jauh Arifin mengungkapkan kalau pemohon bakal mengeluarkan biaya, tenaga serta waktu guna proses memperpanjang masa berlaku SIM.
Kemudian dia mengurai bagaimana kesulitan setiap pemohon untuk mendapat dokumen berkendara mulai dari ujian teori.
Pertama hasil ujian teori tidak ditunjukkan mana jawaban benar dan salah. Namun hanya diberitahu kalau tak lulus.
Selanjutnya tolak ukur materi ujian teori serta praktik tidak jelas dasar hukumnya, lalu ia meragukan hal tersebut apakah sudah berdasarkan kajian dari lembaga berkompeten. Bagi Arifin ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Menurut Advokat itu tidak pernah ada pelajaran baik teori maupun praktik tentang lalu lintas juga angkutan jalan dari lembaga yang berkompeten, tetapi langsung proses ujian SIM. Maka pengendara akan mendapatkannya sering kali tidak lulus.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
17 November 2025, 06:00 WIB
17 November 2025, 06:00 WIB
14 November 2025, 06:00 WIB
14 November 2025, 06:00 WIB
13 November 2025, 06:00 WIB
Terkini
17 November 2025, 08:00 WIB
Sebagian ruas jalan di Tol Cipularang dan Padaleunyi ditutup untuk dilakukan perbaikan selama sepekan
17 November 2025, 07:00 WIB
Kementerian Perhubungan gelar pembatasan lalu lintas di kawasan wisata saat libur Natal dan tahun baru
17 November 2025, 06:00 WIB
Agar tidak terkena tilang saat Operasi Zebra 2025, Anda bisa memanfaatkan kehadiran SIM keliling Bandung
17 November 2025, 06:00 WIB
Lima lokasi SIM keliling Jakarta kembali dibuka seperti biasa, bisa untuk perpanjangan SIM A maupun C
17 November 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 17 November 2025 berbarengan dengan penyelenggaraan operasi Zebra sehingga pengawasan lebih ketat
16 November 2025, 21:24 WIB
Marco Bezzecchi tutup musim ini dengan capaian manis di MotoGP Valencia 2025 dengan finish pertama
16 November 2025, 17:00 WIB
Mazda EZ-6 dan Changan Deepal LO7 sama-sama berpeluang besar untuk dipasarkan ke konsumen di Tanah Air
16 November 2025, 15:14 WIB
Chery beri penjelasan soal Fengyun X3L yang alami kecelakaan saat sedang uji ketangguhan di Gunung Tianmen