Syarat Perpanjang di SIM Keliling Jakarta di Akhir Oktober 2025
31 Oktober 2025, 06:00 WIB
SIM Keliling Jakarta kembali menyapa warga Ibu Kota yang ingin mengurus masa berlaku surat izin mengemudinya
Oleh Satrio Adhy
Patut diketahui layanan itu hanya menerima STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) pajaknya masih hidup. Penggantian pelat nomor dapat dilakukan pada Samsat terdekat.
Akan tetapi masih ada beberapa syarat yang harus dibawa wajib pajak. Mulai dari STNK, KTP maupun BPKB asli juga fotokopiannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
31 Oktober 2025, 06:00 WIB
29 Oktober 2025, 06:00 WIB
28 Oktober 2025, 06:00 WIB
27 Oktober 2025, 06:00 WIB
24 Oktober 2025, 06:00 WIB
Terkini
02 November 2025, 21:48 WIB
Harumkan nama Indonesia di kancah internasional, Kiandra Ramadhipa bertekad lanjutkan prestasinya di Valencia
02 November 2025, 21:00 WIB
Membeli mobil bekas untuk pertama kalinya dibutuhkan pendamping agar tidak mengalami kerugian finansial
02 November 2025, 21:00 WIB
Kiandra Ramadhipa bawa nama Indonesia ke kancah internasional, berhasil menangkan European Talent Cup 2025
02 November 2025, 20:00 WIB
Daihatsu Rocky Hybrid segera dikirim ke rumah-rumah konsumen dalam waktu dekat untuk para pembeli pertama
02 November 2025, 19:00 WIB
Toyota Land Cruiser kedatangan produk baru berupa pikap hybrid dan listrik, tak lagi pakai sasis ladder frame
02 November 2025, 15:00 WIB
Terdapat beberapa hal yang harus dilakukan pengendara motor ketika cuaca ekstrem tengah melanda Indonesia
02 November 2025, 13:00 WIB
Artis Onadio Leonardo punya tiga unit mobil Eropa yang digunakan untuk mobilitas sehari-hari, ini detailnya
02 November 2025, 12:31 WIB
Naik kelas ke GP Moto3 tentu memiliki tantangan lebih berat bagi Veda Ega Pratama, proses adaptasi dan latihan menjadi kunci